DUKUNG OJK CABUT IJIN USAHA KRESNA LIFE, LQ INDONESIA LAWFIRM SIAP BANTU OJK JIKA ADA OKNUM LAWYER MENGACAU.

Jakarta, postjkt.com

Imbas di cabutnya ijin usaha Asuransi Jiwa Kresna (AJK) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas tidak adanya setoran dan jaminan dana oleh Pemegang Saham, jumat (30/06)

Kresna dinilai sebagai tindakan tegas OJK untuk melindungi kepentingan para pemegang polis AJK.

Namun, sayangnya ada oknum lawyer yang mewakili para pemegang polis AJK namun dalam tindakannya selalu bertindak membela AJK dan melawan pihak-pihak yang hendak menekan AJK.

“Oknum Lawyer ini mendapat kuasa dari Korban AJK namun, dalam prakteknya malah membela AJK yang seharusnya di mintai pertanggungjawaban.

Patut diduga ini oknum lawyer menerima sesuatu atau ada konflik kepentingan sehingga bertindak tidak sesuai hukum.” Ucap Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH

Oknum lawyer itu dalam keterangan ke media, malah mengancam akan mengugat OJK yang sedang menjalankan tugasnya menindak AJK yang gagal bayar dan tidak memenuhi janjinya dalam membayar kerugian Pemegang polis Kresna.

“Patut diduga tindakan oknum lawyer ini menghasut para korban untuk mengugat OJK adalah tindakan melawan etika dan menghalangi penyidikan dan upaya penegak hukum dalam menindak perusahaan keuangan bermasalah.

LQ mendukung OJK secara penuh, jika Oknum Lawyer tersebut menyerang OJK, maka LQ akan menjadi yang terdepan membela dan memberikan kesaksian untuk mendukung OJK.

bahkan, LQ mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum dan mengugat oknum lawyer tersebut yang terbukti mengacau dan merugikan para pemegang polis dengan modus PKPU dan pemberitaan yang terbukti salah sasaran dan akhirnya para pemegang polis dirugikan lebih lanjut.” Tutur Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm.

Kresna Life atau AJK diketahui merugikan para pemegang polis Kresna hingga 5.7 Triliun rupiah akibat dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang dengan mengalihkan dana para.pemegang polis ke perusahaan afiliasi Kresna Group.

“Seharusnya semua pemegang polis Kresna dukung OJK dan Pihak Kepolisian untuk menindak tegas Para Direksi dan pemilik Kresna Life yang diduga keras mencuci uang dan dengan sengaja mencuri uang para pemegang saham.

Namun, mafia hukum dan pengacara brengsek banyak beredar yang tidak mengenakan biaya ke para korban namun menerima kompensasi dari pihak lawan.

Ini sungguh melawan etika dan bahkan aturan hukum sebagai Advokat. Alhasil dengan berkeliarannya oknum pengacara macam ini, korban makin dirugikan.” Lanjut Advokat Bambang Hartono, SH, MH

LQ Indonesia Lawfirm meminta agar Bareskrim Mabes Polri terutama Tim Tipideksus untuk mengembangkan penyidikan dan menjerat serta Michael Steven dan Inggrid Kusumodjojo selaku Komisaris dan pengendali perusahaan Kresna.

“Jangan berhenti dengan penryapan Kurniadi Sastrawinata sebagai Tersangka, melainkan telusuri aliran dana dan pengendali Kresna, karena uang tersebut diketahui mengalir ke perusahaan afiliasi kresna untuk kepentingan pemegang saham atau pengendali.

Mabes Polri harus menang lawan penjahat kerah putih basmi hingga gembong dan otak intelektualnya.” Tutup Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm secara tegas

arfaiz / postjkt

Diduga Jalan Raya Rancabuaya-Taban Kec. Jambe dengan anggaran dana APBD tahun 2023 sebesar Rp. 936.674.000.00 di kerjakan, tidak memakai k3 intruksi BPJS Tenaga Kerja.

Tangerang, postjkt.com

Diduga Jalan Raya Rancabuaya-Taban Kec. Jambe, Kab. Tangerang tak sesuai bistek, karena pekerjaan di lapangan bahwa jalan yang di bangun itu saat pengerasan kurang padat, kamis (29/06).

Diduga Jalan Raya Rancabuaya-Taban Kec. Jambe dengan anggaran dana APBD tahun 2023 sebesar Rp. 936.674.000.00 di kerjakan oleh CV. Langgeng Cipta Mandiri (LCM) dengan waktu pengerjakan proyek kegiatan selama 90 hari.

“Kami berharap pada Dinas terkait sebagai penguna anggaran agar proyek tersebut harus berkualitas, sehingga tidak menimbulkan retak dan cepat rusak”, katanya H. Jayadi (45) Warga setempat.

Menurut H. Jayadi, Saat pengerjakan proyek para pengawas jarang ada di tempat, apa lagi pimpronya.

Diduga Jalan Raya Rancabuaya-Taban Kec. Jambe dengan anggaran dana APBD tahun 2023 sebesar Rp. 936.674.000.00 di kerjakan, tidak memakai k3 intruksi BPJS Tenaga Kerja.

“Sebelum pengerjakan beton Jalan yang akan di bangun setidaknya harus memakai alat pemadatan di lokasi pekerjaan”, katanya Dani (50) LSM dan aktivis.

Menurut Dani, sebelum ada pengerjakan jalan para pekerja juga harus memakai 3K, sehingga pekerjaan sesuai petujuk BPJS Pekerja.

Saat berita ini di tayangkan oleh pihak pemborong tidak dapat di hubungi, sehingga berita ini ditayangkan di www.postjkt.com

Erni / postjkt

Merugikan 5.7 Triliun Rupiah para pemegang polisnya akhirnya di cabut ijinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jakarta, postjkt.com

Merugikan 5.7 Triliun Rupiah para pemegang polisnya akhirnya di cabut ijinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rabu (28/06).

Korban AJK di giring oleh oknum lawyer untuk menyerang OJK. ”
Para Korban di bodohi oleh oknum menganjurkan untuk menyerang OJK.

Heboh korban Asuransi jiwa KresnaΒ (AJK) yang diketahui merugikan 5.7 Triliun Rupiah para pemegang polisnya akhirnya di cabut ijinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Setelah lebih dari 2 tahun gagal bayar dan mengumbar janji akan menyetor modal tambahan untuk memenuhi kewajibannya.

Namun, akhirnya setelah ditagih janjinya oleh OJK, pemegang saham Asuransi Jiwa Kresna (AJK) Michael Steven mengaku tidak ada dana untuk menambah modal sehingga OJK harus mencabut ijin usaha AJK.

Anehnya, mayoritas Korban AJK di giring oleh oknum lawyer untuk menyerang OJK. “Para Korban lagi-lagi di bodohi oleh oknum lawyer yang menganjurkan untuk menyerang OJK.

Para korban tidak bisa berpikir jernih, siapakah aktor dan oknum yang mengambil dana para korban? OJK atau AJK? Justru OJK memerintahkan agar AJK menyuntik dana tambahan untuk syarat agar ada likuiditas membayar cicilan kewajiban pemegang Polis.

Namun, hebatnya AJK malah berhasil menghasut para korban untuk menyerang OJK yang sedang menekan AJK.” Ujar Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH

“Michael Steven sangat cerdas, beliau ahli keuangan dan berintelektual tinggi.

Diduga Kresna mengunakan taktik “mengunakan tangan orang lain untuk mengampar musuhnya” jadi ada oknum lawyer yang menghasut para korban untuk memusuhi OJK dan membela AJK. Amazing, bravo.” Ujar Advokat Bambang Hartono dengan terheran-heran

Beberapa nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life/AJK) menyatakan ketidakpuasannya terhadap keputusan Cabut Izin Usaha (CIU) atas Kresna Life beberapa waktu lalu.

Atas ketidakpuasan tersebut, salah satu nasabah Kresna Life Christian mengatakan, ada kemungkinan para nasabah melayangkan gugatan atas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke pengadilan.

“Itu belum pasti tapi bakal ada yang gugat OJK karena banyak yang kecewa setelah CIU,” kata Christian kepada CNBC Indonesia melalui sambungan telpon, Senin (26/6/2023).

“Kasihan sebenarnya para Korban, di gunakan untuk menyerang OJK, instansi pemerintah justru yang hendak menekan AJK untuk membayar kewajibannya.

Seharusnya para Korban AJK bekerja sama dengan OJK dan Aparat Penegak Hukum agar segera, menahan dan menyita seluruh aset Korporasi dan aset pengendali Perusahan AJK sebagai ganti rugi yang ditimbulkan AJK.

Di ketahui bahwa perusahaan induk AJK yaitu Kresna Graha Investama (KREN) masih memiliki aset besar dan kuat dugaan kami jika ditelusuri pastinya akan ada penyelewengan dana dan aliran dana AJK yang masuk ke pribadi para pengendali perusahaan.

Disitulah dugaan penggelapannya. Apalagi OJK sudah menyatakan bahwa AJK telah melanggar batas maksimal penempatan dana pada perusahaan afiliasi.

Menyerang OJK justru melemahkan posisi korban dalam mendapatkan haknya kembali.” Lanjut Advokat Bambang Hartono, SH, MH

arfaiz / postjkt

NASABAH UOB KAY HIAN KECEWA, DIREKSI LEPAS TANGAN DAN TIDAK PERDULIKAN REPUTASI DAN KEPERCAYAAN.

Jakarta, postjkt.com

Perusahaan keuangan seharusnya mengutamakan reputasi dan kepercayaan para nasabah sebagai modal utama. Utmost of good faith, atau itikat baik adalah faktir utama dalam berbisnis, selasa (27/06)

Namun rupanya di Indonesia, kepercayaan dan reputasi tidak lah dianggap penting oleh para pemangku kebijakan di perusahaan.

Imbas dipolisikannya Direksi UOB Kay Hian ke Polda Metro Jaya, dengan terlapor Yacinta Fabiana Tjang atas dugaan pidana penipuan, penggelapan dan Pencucian uang oleh para nasabahnya.

Makin menambah list perusahaan keuangan yang bermasalah di Indonesia.

Sebelumnya diketahui Asuransi Jiwa Kresna juga gagal bayar dan dicabut ijinnya oleh OJK hingga Direktur Utama Kresna Life, Kurniadi Sastrawinata Di tetapkan menjadi Tersangka oleh Kepolisian.

“Kami memberikan kuasa kepada LQ Indonesia Lawfirm untuk mempolisikan direktur utama UOB Kay Hian. UOB Kay Hian diketahui sebagai anak perusahaan UOB.

Ini bukan kasus hilang investasi atau kerugian akibat jatuhnya nilai aset atau turunnya harga saham.

Tapi SELURUH uang kami di bawa kabur oleh oknum Bank UOB Kay Hian.

Bukankah seharusnya UOB adalah tempat aman menaruh uang? Bukannya dapat untung dan bunga, malah uang kami di bawa kabur tak berbekas.

Tentu kami tidak rela dan tidak ikhlas uang susah payah bekerja, di tipu oleh Oknum UOB.” Ujar S salah satu korban UOB.

Para Korban UOB Kay Hian meminta agar kuasa hukum LQ Indonesia Lawfirm untuk menyurati OJK dan meminta OJK menindak tegas Direksi UOB Kay Hian atas dugaan pelanggaran yang terjadi.

“OJK harus berani tegas dan segera tindak perusahaan keuangan nakal, jangan sampai rusak reputasi industri keuangan di Indonesia.

Masyarakat harap berhati-hati, jangan sampai bernasib sama seperti kami menjadi korban kerugian puluhan Milyar akibat mempercayakan uang kita ke UOB Kay Hian.

Tidak semua bank dan perusahaan keuangan walau terdaftar OJK berarti dapat di percaya.

UOB Kay Hian terbukti tidak dapat dipercaya atas uang kami yang hilang dan lepas tanggung jawab.” Ujar E dengan kecewa.

Yacinta Fabiana Tjang selaku Direktur Utama UOB Kay Hian, diketahui sempat mangkir panggilan Polda Metro Jaya hingga akhirnya hadir dalam pemeriksaan, Senin 26 Juni 2023.

Melalui kuasa hukumnya UOB Kay Hian dalam keterangan tertulis menyatakan tidak mau mengganti kerugian para nasabah UOB dan menyalahkan oknum UOB Kay Hian dan melaporkan oknum tersebut ke kepolisian.

“UOB tidak perduli dengan nama baik dan reputasinya, dengan mudah menyalahkan anak buahnya atas kerugian yang dialami oleh nasabahnya.

Saya menyetor uang ke rekening atas nama UOB Kay Hian Sekuritas.

Siapa yang punya akses dan mencuri uang di rekening atas nama UOB Kay Hian tentunya adalah orang yang diberikan authorisasi oleh UOB, itu sepenuhnya tanggung jawab UOB Kay Hian.

Jika ada maling dalam UOB maka seharusnya UOB Kay Hian ganti uang nasabah dan minta tanggung jawab dari maling dalam rumahnya.

Bukan malah menyuruh nasabah mengambil dari malingnya.” Ucap J salah satu Korban UOB Kay Hian.

“Sangat berbahaya jika nasabah menyetor uang ke rekening atas nama UOB Kay Hian di kantor cabang UOB Kay Hian, lalu kemudian hari di bilang itu bukan transaksi UOB Kay Hian.

Bagaimana masyarakat bisa percaya kepada Institusi keuangan di Indonesia dan ini bisa terjadi menimpa siapapun.

Sudah banyak yang melapor baik ke Polda maupun Mabes Polri karena Direksi UOB Kay Hian lepas tanggung jawab. Ini menambah list perusahaan keuangan bermasalah di Indonesia.”

arfaiz / postjkt

Lokasi pengoplosan tidak ada izin dari Pertamina maupun instansi lainnya.

Bogor, postjkt.com

Praktek pengoplosan gas elpiji 3 Kg subsidi ke tabung 12 Kg non subsidi di wilayah Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor sepertinya kebal hukum, senin (26/06), Bogor Jawa Barat.

Biasanya kalo beli gas melon bisa sampai 2 Minggu, tapi sekarang, Hanya seminggu lebih 3 hari udah habis.

Pasalnya hingga saat ini praktek pengoplosan gas bersubsidi itu masih tetap berjalan tanpa tersentuh aparat penegak hukum.

Berdasarkan informasi di lokasi yang diduga tempat pengoplosan tersebut tampak jelas banyaknya tabung gas elpiji ukuran 3 Kg dan tabung gas 12 Kg, dan sejumlah pekerja yang sedang memindahkan isi elpiji dari tabung gas 3 kilo ke 12 Kg. Mobil los bak di siapka.

Untuk angkut diedarkan ke masyarakat.

Penyuntikan. Gas 3 kilo subsidi ke tabung 12 kilo dan 50 kilo non subsidi meresahkan masyarakat. Pasal ya tabung gas elpiji 3 kilo harga nya melambung tinggi.

Dari 16 sampai 25 ribu. Ulah penyuntik gas melon ini sepertinya di bekingin aparat. Karna setiap ada orang asing yang datang selalu memasang muka sangar.

Akibat ulah penyuntik gas elpiji liar banyak warga sekitar yang merasa resah. Akibat banyak tabung melon yang tidak sesuai takeran sehingga cepat habis.

Salah seorang warga Rumpin, Somad mengaku, dirinya membeli gas melon seringkali cepat habis sebelum waktunya.

Kadang isinya cuma angin. Abis elpijinya anginya masih banyak. Klau di tusuka masih bunyi ngeos tetapi yang kluar angin.

” Biasanya kalo beli gas melon bisa sampai 2 Minggu, tapi sekarang. Hanya seminggu lebih 3 hari udah habis,” ujarnya.

Somad mengaku, kalo lokasi pengoplosan gas melon itu sering didatangi oknum berpakaian preman.

Bahkan tidak sedikit yang mengaku oknum dari media tertentu. Yang datang hanya untuk koordinasi terkait masalah pengoplosan.

Bahkan bila ada rekan-rekan awak media dan lembaga tertentu yang datang ke lokasi langsung diarahkan kepada salah satu Koordinator yang berinisial M. Kalau belum kenal di pasang muka seram.

β€œYang lebih mengherankan lagi, di lokasi pengoplosan tidak ada izin dari Pertamina maupun instansi lainnya. Bahkan tempat lokasi terkesan tertutup,” ungkap Somad.

Untuk diketahui, mengacu kepada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Bahwa Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Selanjutnya, mengacu pada Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar. (@)

arfaiz / postjkt

Miris sekali proyek Gedung SDN Kedaung II mangkrak belum tuntas pembangunannya.

Tangerang, postjkt.com

Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kedaung Barat II Desa Lebak Wangi Kec. Sepatan Timur Kab. Tangerang, Banten, siswa siswi nya sekitar lebih kurang 100 jumlah murid yang belajar di gedung sekolah ini, Sabtu (24/06).

Miris sekali proyek Gedung SDN Kedaung II mangkrak belum tuntas pembangunannya.

Ketika Oarang Tua Murid mendatangi wartawan mengatakan saya bingung pak wartawan mengapa ada gedung yang terlantar di belakang gedung Kantor Kepsek SDN Kedung Barat II

Pada hal mengusulkan sudah, tetapi tak kujung teralisasi.

Bahkan terlantar mangkraknya gedung sekolah ini tak ada niat dibangun untuk memperluas atau memperbanyak ruang klsnya ?

Menurut saya siapa-pun orangnya adakah yang bisa membuat gedung sekolah ini supaya rapi dan indah di pandang dan tatapan mata?

“Pertanyaan saya apakah gedung yang di belakang gedung Kepala sekolah ini gedung percontohan jadi gedung pembiaran bagi anak-anak kami sekolah di sini?”, katanya Guru SDN Kedaung II.

Kata Kepsek SDN Kedaung II, Apakah sengaja mangkrak, sengaja untuk memamerkan kemampuan dan ke jengkelan atau juga unsur korupsi ?

Papar kata kata dari Orang Tua Murid yang tak mau di bertahu namanya, pihak minta pada aparat dinas terkait proyek SDN Kedaung II ini agar di perbaiki.

“Sehingga sisa bangunan tidak membayakan terhadap anak kami, ini perlu ada solusinya”, ujarnya Pipin (40) orang tua murid.

sahat red

DIRUT UOB KAY HIAN MANGKIR PEMERIKSAAN SEBAGAI TERLAPOR KASUS DUGAAN PENIPUAN DAN PENGGELAPAN DANA NASABAHNYA.

Jakarta, postjkt.com

Direktur Utama UOB Kay Hian, Yacinta Fabiana Tjang selaku Terlapor dugaan pidana penipuan dan penggelapan mangkir pemanggilan kepolisian di Polda Metro Jaya, jumat (23/06).

Diketahui minggu ini Polisi telah memanggil Yacinta, namun yang bersangkutan mangkir.

“Dirut UOB Kay Hian di panggil Polda Metro Jaya selaku Terlapor, jelas tampak tidak kooperatif dan tidak mengindahkan aparat kepolisian.

Kami minta Kapolda Metro Jaya bisa tegas tegakkan hukum walau itu kaum kelas atas.

Jika mangkir kembali, gunakan perintah untuk membawa atau bahkan di cekal agar tidak kabur ke luar negeri.” Ujar Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH

Diketahui bahwa para korban yang adalah nasabah UOB Kay Hian menyetor dananya ke rekening UOB Kay Hian di cabang Kebon Jeruk dan dana tersebut sekarang tidak bisa dicairkan.

“Ternyata selain Laporan Polisi di Polda Metro Jaya, UOB Kay Hian Juga di laporkan para korban di Mabes Polri dengan kuasa hukum Andreas.

Hal seperti ini seharusnya OJK pertanyakan Fit and Proper Test UOB Kay Hian dan segera cabut ijin usaha UOB KH agar tidak memakan korban lebih banyak lagi. Pemerintah harus bertindak tegas. Jangan sampai bertambah korban lagi.

Jika sebelumnya modus pembobolan dana masyarakat di lakukan koperasi seperti Koperasi Indosurya, KSP SB dan Lima Garuda.

Kini sudah menjalar ke Nama Internasional seperti UOB Kay Hian. Ini jika pemerintah tidak turun tangan, maka akan menjadi krisis keuangan nasional.” Tambah Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm.

“UOB Kay Hian dalam hal ini Direktur Utamanya, sangat tidak bertanggung jawab dan terkesan lepas tangan terhadap kejadian yang menimpa Para Nasabahnya.

Yacinta melempar tanggung jawab ke Marketing yang notabene di hire, di pekerjakan oleh UOB Kay Hian.

Uang para korban pun di setor ke rekening UOB Kay Hian, sehingga jelas dan nyata ada dalam kekuasaan UOB Kay Hian, dan hal ini jelas dalam perseroan, sesuai Uu PT No 4O Tahun 2007 adalah tanggung Jawab Direksi perusahaan.

Yacinta harus bertanggung jawab penuh baik secara pidana maupun Perdata.” Ucap Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm.

“Mohon kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto agar bisa bertindak tegas kepada Terlapor yang mangkir panggilan polisi. Segera cekal Para Terlapor ini agar tidak melarikan diri keluar negeri.

Jika Terlapor lebih mementingkan urusan pribadi di banding panggilan polisi, itu sama saja melecehkan aparat penegak hukum.

Masyarakat dukung Kapolda untuk melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap Yacinta, dkk yang sudah merugikan masyarakat.” Lanjut Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm

LQ Indonesia Lawfirm menghimbau agar masyarakat khususnya penguna jasa keuangan untuk menghindari Institusi Keuangan yang tidak punya Itikat baik.

“Jasa Keuangan seperti Bank, Koperasi dan Perusahaan Finance, walaupun Terdaftar OJK dan punya nama Internasional tidak menjamin akan punya itikat baik.

Hindari perusahaan keuangan Seperti UOB Kay Hian yang lepas tanggung jawab, karena jasa keuangan modal utama adalah Trust atau kepercayaan.

Penanganan yang berlarut dan kelalaian serta tidak adanya rasa perduli terhadap nasabah adalah sebuah Red Flag untuk Institusi yang PATUT DI HINDARI masyarakat.” Tegas Advokat Bambang Hartono, SH, MH selaku kuasa hukum para korban UOB Kay Hian dengan kecewa.

play / postjkt

Pengacara Korban Penipuan Sparepart AC Minta Suami Terdakwa Ikut Diadili.

Tangerang, postjkt.com

Tim Kuasa Hukum terdakwa Febian Sutanto SH.,MH mengatakan bahwa Jaksa dan JPU dalam persidangan menggap persoalan klainnya tidak bisa menentuhkan barang bukti yang di tuduh oleh JPU dan Hakim.

“Kami minta pembuktian bahwa Klaen kami terdapat barang bukti yang di katakan penipuan di mana, yang maksud penipuan haruslah ada bukti-bukti pisik”, ujarnya Febian

Menurut Febian, Kurniani alias Nia, terdakwa kasus dugaan penipuan terhadap PT Eramas Chemindo dan PT Intimas Chemindo, menanggapi tuntutan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Rina Mariana SH MH dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap korbanya dalam jual beli barang yang sudah dikirim dari korbanya.

Dalam sidang lanjutan dengan agenda penyampaian pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa, Kamis (22/6/2023) di Pengadilan Negeri Tangerang.

Tim kuasa hukum terdakwa meminta majelis hakim untuk melepas terdakwa dari semua tuntutan hukum.

Membebaskan Karena terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan penipuan seperti dalam dakwaan jaksa.

“Mohon kiranya majelis hakim memutuskan onslag terbukti perbuatanya tetapi tidak terbukti pidananya Karena ini perkara wan prestasi, Gagal bayar”, ujar kuasa hukum terdakwa dalam pembelaannya.

Tim Kuasa Hukum terdakwa Febian Sutanto SH.,MH, menilai dakwaan dan tuntutan jaksa adalah prematur.

Sebab, kata dia, ketidakmampuan terdakwa membayar tagihan merupakan wanprestasi alias masuk dalam ranah sengketa perdata, bukanlah pidana.

“Pertama kami meminta dan memohon kepada majelis hakim, menerima pledoi yang kami sampaikan. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Kemudian memulihkan nama baik terdakwa,” ujar Kuasa Hukum terdakwa dalam persidangan.

Sementara terdakwa Nia yang menghadiri sidang secara virtual menyampaikan pembelaan atas semua dakwaan dan tuntutan jaksa.

Terdakwa juga menyanggah dakwaan serta tuntutan jaksa Rina SH

Terdakwa menguraikan sejumlah kronologis transaksi yang dilakukan selama menjalin hubungan bisnis dengan PT Eramas Chemindo dan PT Intimas Chemindo.

“Saya tidak pernah melakukan penipuan dan penggelapan Yang Mulia. Karena keadaan (pandemi Covid-19) sehingga tagihan saya tertunda,” ujarnya, diiringi isak tangis.

Minta Dirut PT SMS Diadili, Terpisah, Kuasa Hukum PT Eramas Chemindo dan PT Intimas Chemindo, Zeesha Fatma Defega SH, mengatakan pledoi yang disampaikan merupakan hak dari tim kuasa hukum terdakwa.

Meski demikian, Eca, sapaan akrab Zeesha- berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan tuntutan yang telah disampaikan oleh jaksa.

Ia pun meyakini bahwa pada akhirnya majelis hakim akan menjatuhkan vonis hukum dengan seadil-adilnya.

Lebih jauh Eca juga meminta majelis hakim agar tidak hanya mengadili terdakwa Kurniani selaku Komisaris PT Sarana Mitra Sejuk (SMS).

Melainkan pula Direktur Utama (Dirut) dari perusahaan tersebut Suami terdakwa seharusnya turut serta dijadikan terdakwa dalam perkara ini Karna masih ada rentetanya.

Sebab, Direktur Utama PT SMS berinisial R, yang tak lain adalah suami dari terdakwa Nia, patut diduga mengetahui serta terlibat dalam kasus yang merugikan kliennya hingga Rp560.185.000, sesuai nilai Sparepart AC yang dikirim kepada PT SMS.

“Saya selaku kuasa hukum korban, sangat menyayangkan Direktur Utama PT Sarana Mitra Sejuk yang tak lain adalah suami dari terdakwa ini tidak diadili.

Karena logika hukumnya, komisaris-nya (terdakwa Nia,red) saja diadili, tapi kenapa direktur utama-nya tidak.

Karena direktur utama ini patut diduga mengetahui dan adanya keterlibatan,” ujar Zeesha.

Diketahui sebelumnya, dalam sidang Selasa (21/6/2023) lalu, terdakwa Kurniani dituntut pidana penjara 2 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Rina Mariana SH (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Selesai pembelaan JPU akan menanggapi pembelaa kuasa hukum terdakwa maupun pembelaan terdakwa

arfaiz / postjkt

PELEPASAN SISWA SISWI KELAS VI UPT SDN BAYUR TAHUN PELAJARAN 2022/2023

Tangerang, postjkt.com

Kepala sekolah Yuliana menyampaikan pelepasan Kls VI UPT SDN Bayur dengan adik Kls VI,V,IV

Dan seterusnya agar tetap menjalin hubungan baik walaupun kk klsnya sudah lulus dari sekolah SDN Bayur

Tahun pelajaran melanjutkan pendidikan mereka ke SMP juga seterusnya

Sebagai kenangan menjalin keakraban dan persaudaraan sampai tujuan masing

“Semoga mereka melanjutkan ke perguruan tinggi agar tetap sinergitas terjalinnya komunikasi”, katanya Yuliana S.Pd, M.Pd

Menurut Yulia, jika nanti kelak menjadi Orang penting di negeri kita Indonesia ini, pelepasan Siswa Siswi Kls VI UPT SDN Bayur dihadiri

“Jangan lupan peranan Dewan Guru,Orang Tua Murid Kls VI ABC juga para tamu undangan lainnya”, tutur Yuliana S.Pd, M.Pd.

Sahat Red

DPO ke 2Natalia Rusli kabur lagi setelah di tetapkan sebagai tersangka olehmoentidik Kepolisian Jakarta.

Jakarta, postangerang.com

Seperti lengok-legok seperti foto model, dan gayanya juga seperti goyang-goyang.

Cocoknya, Natali Rusli jadi foto model dan bukan pengencara.

“Gaya saja gelamor begitu, kok jadi pengencara tidak sesuai dengan keadaannya”, kata Bambang, SH.

Duduk dikursi pesakitan pengacara bodong Natalia Rusli harus menerima pil pahit.

Terbukti perbuatanya majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara.

Putusan majelis hakim lebih ringan 7 bulan dari tuntutan jaksa Broto 15 bulan penjara.

Walaupun putusan hakim hanya 8 bulan yang penting Natalia Rusli di nyatakan bersalah ujar Keluarga korban sambil keluar ruang sidang pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam uraian putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat,” Natalia Rusli telah terbukti melakukan penipuan terhadap korban KSP Indosurya, Verawaty Sanjaya.

Kesaksian korban menguatkan putusan majelis Hakim.

Terdakwa Natalia Rusli secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan melanggar pasal 378 kuhp ujar Majelis Hakim PN Jakarta Barat dalam putusan Selasa (20/6/2023).

β€œTerdakwa dinilai telah merugikan saksi Verawati Sanjaya.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga,” kata hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Broto mendakwa Natalia Rusli melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

Namun Jaksa menyakini Natalia Rusli melanggar Pasal 378 KUHP dengan tuntutan hukuman selama 1 tahun dan 3 bulan penjara. (15)bulan. Putusan hakim hanya 8 bulan. Jpu wajib Banding ke pengadilan tinggi DKI Jakarta.

Diketahui, Natalia Rusli juga pernah dilaporkan dugaan ijazahnya yang tidak terdaftar di Pangkalan Data Dikti.

AS adalah pelapor Natalia Rusli di Polda Metro Jaya (PMJ) atas dugaan Pasal 68 ayat (2), UU No. 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Zulfan membenarkan perihal adanya laporan masyarakat, terkait tidak terdaftarnya ijazah Sarjana Hukum Natalia Rusli di Pangkalan Data Dikti.

β€œBenar, NR dilaporkan di PMJ, Pasal 68 UU Sis Diknas. Bukti awal surat keterangan Dikti bahwa ijazahnya tidak terdaftar,” tandasnya singkat.

Natalia Rusli dalam kasus penipuan ini 2 kali jadi buronan polisi. Ketik di panggil BAP Natalia Rusli kabur setelah di cari cari pengacara bodong ini di temukan bersama laki laki di salah satu vila di Jawa Barat.

DPO ke 2Natalia Rusli kabur lagi setelah di tetapkan sebagai tersangka olehmoentidik Kepolisian Jakarta.

Natalia Rusli Keluar dari kandang persembunyianya ketika ibunya meninggal. Walaupun sudah jelas Natalia Rusli yang di DPO polisi ada di rumah.

Tetapi polisi tidak berani menangkap. Informasi terakir dari LQ Indonesia Kalau Natalia Rusli ada di Rumah Raj Sapto Odang bersama anak anaknya.

Natalia Rusli Kuasa hukum Raja Sapta Odang dala. Kasus penipuan Ponzi.

Selesai 1 kasus. Natalia Rusli akan menghadapi kasus yang lain.

Saat ini laporan Ijazah palsu masih dalam proses kepolisian. Bahkan BAS yang di dapat dari Pengadilan Tinggi Banten lewat organisasi PERADIN sudah di cabut dan di batalkan.

arfaiz / postjkt