Polda Banten di masa 6 Ops Patuh Maung 2024, agar masyarakat tidak melanggar.

Serang, postjkt.com

Himbaun ini di lakukan pada masyarakat Banten, agar masyarakat mematuhui aturan yang beralaku.

Baik itu masyarakat, maupun Mahasiswa dan Siswa agar berkendara tidak seronoh melakukan berkendaraan.

Demi menjaga keamanan dan keselamatan di jalan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam berkendara.

“Kami harap pada masyarakat tidak melanggar aturan berlalu lintas di jalan, jaka dan hindari kecelakaan di jalan”, tutur Kasat lantas Polda Banten.

Ia juga mengingatkan pada Hari ke 6 Ops Patuh Maung 2024, Ditlantas Polda Banten Lakukan Teguran dan Himbauan

Ditlantas Polda Banten dan Polres jajaran melaksanakan kegiatan Operasi Patuh Maung 2024 dengan mengedepankan pola preemtif dan preventif.

Untuk menekan tingkat pelanggaran serta korban fatalitas kecelakaan lalu lintas.

Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Leganek Mawardi mengatakan pelaksanaan Operasi Patuh Maung 2024 di hari ke 6 dilaksanakan di Kota Serang.

Terdiri Lampu merah Lontar, Lampu Merah Kepandean, Lampu Merah Brimob dan Lampu Merah Cirasa (depan smp pariskian).

β€œPada hari ke 6 ini, Ditlantas Polda Banten memberikan teguran tertulis kepada pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm.

Kemudian, kendaraan mobil yang bermuatan lebih serta kendaraan parkir sembarangan menggunakan badan jalan kerena mempersempit badan jalan yang mengganggu kelancaran arus lalu lintas demi menghindari terjadinya kecelakaan,” kata Leganek (20/07).

Adapun kegiatan Operasi Patuh Maung 2023 dilaksanakan selama 14 hari dimulai tanggal 15 sampai dengan 28 Juli 2024 dengan sasaran perioritas yakni :

β€’ Tidak menggunakan helm standar SNI atau tidak menggunakan safety belt

β€’ Pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus

β€’ Penggunaan knalpot bodong

β€’ Berboncengan lebih dari satu orang

β€’ Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol

β€’ Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara

Dengan penindakan berupa teguran terhadap pelanggaran tersebut, Leganek berharap tidak ada lagi kendaraan yang parkir sembarangan.

β€œKami mengingatkan agar setiap pengendara selalu mentaati peraturan lalu lintas dan mengutamakan faktor safety atau keselamatan baik.

Untuk diri sendiri maupun orang lain,” tutup Leganek.

(Bidhumas / postjkt)

Perbub, kalah dengan uang koordinasi.

Tangerang, postjkt.com

Mobil truk muatan tanah dari melintasi jalur cadas-mauk, sepatan-pakuhaji dan pakuhaji-Teluknaga, jumat (19/07).

Pagi sekitar jam 07.00 wib-09.00 wib masih operasi dalam jam sibuk, masuk sekolah.

Pihak kecamatan dan polisi yang di lintasi, tidak ada upaya melakukan penyetopan mobil di jam sibuk.

Diduga mobil truk tersebut ada dugaan melakukan koordinasi pada aparat yang melintasi jalur tersebut.

Orang tua murid saat mengatR anaknya, ada perasahaannya kuatir, takut anaknya melihat mobil truk besar yang bawah tanah.

Terkesan Perbub tak berpungsi, karena aparat masih melakukan mel pada mobil truk tanah, sehibgga perbub kalah dengan uang kordinasi.

“Kami minta pada Polda dan pj. Bupati Tangerang, agar di cabut Perbub yang cuma, takuti masyarakat kecil saja”, tuturnya ibu Nuryanti (45) Sepatan.

Menurut Nurhayati anaknya di SDN Sepatan ini, ia miris sekali, masih banyak operasi pada jam sibuk, dan saat anak sekokah keluar jam 11.00 wib – jam 12.00 wib.

“Bahkan satpol PP penegak peraturan Daerah juga ketular aparat juga, diduga ada juga menerima mel”, tuturnya Ahmadi (40) masyarakat sepatan.

Kata Ahmadi, memang sama pengusaha deplover dan proverty memang kalah dengan cara koordinasi.

“Kalau rakyat kecil dan masyarakat habis di kenakan hukuman tepiring, dan didenda atau kurungan”, katanya Samsudin, SH, MH.

Jika hal ini proyek deplover dan proverty, agar setidakbya operasi dari 18.00 – 05.00 wib, kenapa diang hari juga operasi.

“Sudah macet aktipitas pagi hari tambah pula mobil truk yang tidak ada aturannya”, ucapknya.

Menurut Drs. Anwar LSM Trantib, memang, seharusnya para aparat yang melakukan pungutan liar agar di tangkap oleh tim polda.

“Jika aparat pemda melakukan pembiarannya harus di proses secara hukum”, tutur Anuar.

(Henry / feri)

Pihak pemerintah pusat untuk mencegah stuting tingkat Nasional, Dirjen akan bekerjasa dengan Daerah.

Bandung, postjkt.com

Pihak pemerintah pusat akan coba melalui pemda tentang mengatasi stuting, Bandung Jawa Barat.

Pemerintah Pusat dan Daerah Uji Coba Penandaan dan Penganggaran terhadap Penurunan Stunting

Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menyelenggarakan rapat koordinasi uji coba metodologi penandaan dan penggunaan anggaran daerah terhadap penurunan stunting.

Beberapa waktu lalu di Hotel Grand Tjoko Premier, Bandung, Jawa Barat.

Dalam rilis yang diterima redaksi, Kamis (18/7/2024), Analis Kebijakan Ahli Madya selaku Koordinator Substansi Kesehatan Arifin Effendy Hutagalung yang mewakili Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III. Ditjen Bina Pembangunan Daerah

Kemendagri mengatakan untuk mendukung program percepatan penurunan stunting, pemerintah daerah diarahkan.

Agar dapat mengintegrasikan program dan kegiatan prioritas penurunan stunting dalam mekanisme perencanaan dan penganggaran di daerah hingga tingkat desa.

Selain itu, perlu juga dilakukan pembentukan TPPS di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan.

Untuk mengkoordinasikan, menyinergikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting.

Kemudian untuk pemenuhan target indikator sasaran dan output dalam Lampiran Pepres 72/2021.

Telah diterbitkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5.2/0335/Bangda tanggal 17 Januari 2024 perihal Hasil Pemetaan Sub Kegiatan Percepatan Penurunan.

Stunting Berdasarkan Indikator Perpres Nomor 72 Tahun 2021 yang merupakan tindak lanjut dari terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023.

Tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemuktahiran Klasifikasi.

Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, yang berisi penyesuaian terhadap pemetaan program.

Kegiatan dan sub kegiatan untuk mendukung percepatan penurunan stunting di daerah.

Berdasarkan hasil pemetaan, terdapat 256 kode nomenklatur sub kegiatan yang mendukung percepatan.

Penurunan stunting yang menjadi acuan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam proses prencanaan dan penganggaran.

Adapun tujuan pemetaan program, kegiatan dan sumber pembiayaan yaitu, mendorong konvergensi program dan kegiatan intervensi spesifik dan sensitif yang mendukung.

Penurunan stunting di provinsi dan kabupaten/kota hingga desa/kelurahan memastikan program dan kegiatan tertuang dalam perencanaan dan penganggaran.

Mengidentifikasi sumber pembiayaan dan ketersediaan anggaran tahun berjalan serta membantu pemerintah daerah melakukan evaluasi dalam menyusun kebijakan perencanaan dan penganggaran tahun rencana.

Sebanyak 66 partisipan berasal dari kementerian/lembaga serta 5 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terpilih dari Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Bandung yang mengikuti rangkaian.

Agenda rapat koordinasi uji coba metodologi penandaan dan penggunaan anggaran daerah terhadap penurunan stunting, mulai dari paparan materi dari narasumber diskusi dan tanya jawab.

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi partisipan diantaranya Inspektorat Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

Pada sesi diskusi kelompok dan simulasi uji coba Pedoman Penandaan dan Penggunaan Anggaran.

Setiap kelomok peserta perangkat daerah memaparkan hasil simulasi yang dilakukan untuk ditanggapi oleh peserta dari kementerian/lembaga maupun peserta dari OPD.

Kegiatan diakhiri dengan Penetapan masukan terhadap Pedoman Penandaan dan Penggunaan Anggaran di Daerah dalam Percepatan Penurunan.

Stunting yang bertujuan untuk mendapatkan hasil evaluasi dan penyempurnaan terhadap pedoman penandaan yang telah disusun.

Serta menilai efektivitas pedoman yang diujicobakan untuk dilakukan perbaikan selanjutnya dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.

(Kop / deri)

Tempat pemandian Air Terjun Jami Sulawesi, hampir makan korban.

Sulawesih, postjkt.com

Remaja ini ada sekitar 4 orang, dua orang perempuan dua orang lagi laki-laki mandi bareng.

Dari empat orang itu ada yang satu sempat tenggelam, dan temanya sempat tertolong.

Wanita itu sudah sempat minum air, dan terselamatkan bersama temannya.

Kini wanita yang tenggelam itu sebut saja EG, kini masih dalam bimbingan orang tuannya.

“EG sempat tenggelam di air terjun Jami dengan kedalaman, 2 meter itu, terselamatkan”, katanya Adiman.

Menurut Adiman, ia tercejut bahwa korban EG, sama-sama bercanda, dan dorongan.

‘Kok bisa, ya EG tengelam”, tuturnya.

Menurut informasi, Sempat Viral di media sosial detik-detik remaja perempuan tenggelam saat berenang di air terjun.

Detik-detik korban tenggelam masih sempat direkam video oleh rekan korban.

Disebutkan peristiwa itu terjadi di Air Terjun Jami, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Jumat (12/7)

Sekitar empat remaja yang mandi dan berenang di sungai Air terjun Jamu, dan satu orang sempat tenggelam.

“itu, itu ada yang tenggelam, coba bantu, bantu”, kata akun @Creepy_room.

(Sedin / aris)

Lemahnya pengawasan MUI Kab Bogor, Sangat miris bak jamur berkecambah di musim hujan toko obat berkedok bermacam macam retail seperti toko kosmetik.

Bogor, postjkt.com

Mafia Mafia obatan keras nan ilegal beragam modus dan operandi dalam mengedar obatan keras kepada kalangan masyarakat terkhusus menyasar pada pengguna remaja.

Sangat miris bak jamur berkecambah di musim hujan toko obat berkedok bermacam macam retail seperti toko kosmetik, sembako dan lain-lain menjamur di kota Bogor.

Masyarat mulai resah akan keberadaan toko toko obat ilegal tersebut.

Masyarakat khawatir keberadaan toko toko obat obatan keras ilegal yang berkedok tersebut akan menimbulkan petaka dan masalah rumit dikalangan masyarakat terutama kalangan remaja yang rata rata pengguna setia dari obatan tersebut.

Tramadol, exymer serta obatan keras sejenis yang diperjual belikan secara liar dan bebas di wilkum Bogor kota tersebut menimbulkan banyak spekulasi beragam dikalangan masyarakat serta pemerhati publik.

“Heran saya toko obat keras ilegal tersebut kenapa bisa marak berdiri di kawasan kota Bogor ya, padahal kota Bogor adalah lokasi letaknya istana kepresidenan.

Yang semestinya secara sterilisasi wilayah sangat terjaga dari hal-hal berunsur penyakit masyarakat”, tuturnya.

Serta bisa di antisipasilah kok toko toko obat keras palsu yang menjadikan racun buat generasi bangsa tersebut bisa merdeka berdiri menjamur di Bogor kota.pungkas raja indra ketua umum AJB dan lembaga monitoring independen kebijakan publik.

Kembali aktivis masyarakat yang biasa disebut bang raja tersebut bersuara, saya curiga apa jangan jangan marak dan merdekanya para mafia pengedar obatan keras yang berdiri secara ilegal tersebut

Ada dugaan campur tangan oknum oknum APH dalam keberadaan nya,sudah jadi rahasia umum terkait keberadaan toko toko penyakit masyarakat itu berdiri ada kordinasi dan memberikan upeti bulanan pada oknum dengan jumlah yang cukup besar.

Maka bisa bebas berdiri toko obat ilegal tersebut,modus nya sama semua di hampir banyak wilayah di negri ini,semua ada keterlibatan oknum APH.

“Sementara dibogor kota sesuai laporan masyarakat yg kian resah atas keberadaan toko toko obat ilegal tersebut.

Prihal tersebut mulai membuat masyarakat geram,karena marak nya toko ilegal yang berada di wilayah Bogor kota seperti ada unsur keterlibatan OKNUM APH.

Seakan berdiri menjamurnya Toko obat ilegal tersebut sengaja di beri ijin oleh pihak oknum terkait.

“Akhirnya kita menduga duga ada apa dengan APH Bogor kota? Apa ikut bermain? Ikut Nerima upeti? Atau apa!.

Kok bisa toko jahanam itu berdiri bebas dibogor kota tampa halangan berarti dan hal ini bisa merusak nama APH secara centris akibat menjamurnya toko obat ilegal yang berkedok tersebut.

“Seperti toko seputaran warung jambu sangat vulgar dalam penjualanya, toko di ciheleut, toko dekat mall BTN serta lainya seakan bebas merdeka dalam berdiri nyadari”, ungkap nya.

“Sementara dari pantauan team media PB yang saya tugaskan untuk meliput sungguh miris hilir mudiknya pembeli yang rata rata didominasi oleh para remaja remaja tanggung.

setali 3 uang dengan puluhan toko toko obat ilegal lainya dilwilayah dibogor kota seperti tak tersentuh hukum.

Sangat miris milihat remaja rata rata yang jadi konsumennya serta team memantau ke toko toko yang berada dilainya sesuai aduan masyarakat pada kami yang tidak bisa kita jabar kan satu persatu disini.

“kita akan terus mendesak pemerintah jajaran APH baik tingkat polres, Polda, bahkan ke Polda.

Untuk ambil sikap terkait toko yang melanggar UU DAN Produk hukum tersebut atau rakyat yang akan bertindak agar perusak generasi bangsa itu tak bisa merdeka berdiri dibogor kota.ujar bang raja akhiri kata

(Red-be continue)

Dan sempat aduk mulut dan cekcok, karena ADS mobil avanza di tendang dengan kaki oleh oknum PP di Jawa Tengah.

Jakarta, postjkt.com

Viral seorang Oknum PP dengan Warga di jalan, dan seorang oknum itu sempat menendang kaca mobil korban dan sempat pukul kepala korban.

Oknum Pemuda Pancasila terlihat arogan sampai-sampai menendang pintu kaca mobil sebut saja ADS.

Dan sempat aduk mulut dan cekcok, karena ADS mobil avanza di tendang dengan kaki oleh oknum PP di Jawa Tengah.

Karena arogan seorang lembaga PP sebut saja ASD ini, sampai ia mengatakan saya ini Pemuda Pancasila.

Lalu ADS terus menerangkan bahwa ia mengaku sebagai seorang ASD Oknum PP dan Lawyer.

Tetapi sikapnya kayak pereman, dan semuanya ada etika dan sopan santun dalam berbicara, walaupun kesal.

ADS terus tak terima, melaporkan kejadian seorang ASD Oknum PP melakukan kekerasan terhadapnya.

Kasus ini sudah tak menjamin bahwa seorang Lembaga Masyarakat tidak memberikan contoh terhadap warga, yang ia anggap lemah.

Seolah-olah kasus ini di tuntaskan ke meja hijau, sehingga tidak ada zaman sekarang ini mengunakan kekerasan terhadap yang lemah.

“Sudah salah, arogan pula!!”, katanya ADM di group Whatsapp

Menurutnya, seharusnya ia sebagai Lawyar ia harus meredam kemarahan, tak terlepas orang itu masalah atau salah, itu adanya di pengadilan negeri yang bisa salah.

Pada hal sudah minta maaf saja saat di Tempat Kejadian Pekara (TKP) tak usah arogan menunjukan ia seorang PP dan Lawyer bisa mengunakan kekerasan.

“Ujung-ujungnya minta maaf, juga malukan…”, tutur.

Kata ADM, Dasar ketua PP = Pemuda Pekok kalau tidak viral tidak akan minta maaf.

“Saya minta maaf kepada keluarga dan kerabat dan rekan-rekan yang sudah melakukan keterbatasan”, katanya Sebut saja ASD Pemuda Pancasila.

Ia juga minta maaf di seluruh pada yang lagi ramai di Medsos dan Whatsapp, dan semua orang ada yang melakukan kesalahannya.

( Henry / rafi )

Polsek Medan Area melakukan pra rekonstruksi kasus penganiayaan David Chandra dan Lina.

Sumut, postjkt.com

Adanya Kejanggalan Pra Rekonstruksi Yang Digelar Polsek Medan Area Terkait Kasus Penganiayaan David Chandra dan Lina, jumat (12/07).

Polsek Medan Area melakukan pra rekonstruksi kasus penganiayaan David Chandra dan Lina terjadi di Jalan Pasir Putih,Kelurahan Sukarame II, Kecamatan Medan Area ( Central Land) Cafe 38, tanggal 19 Maret 2024 pukul 00.30 wib.
Pra rekonstruksi di halaman Mapolsek Medan Area, Rabu (10/07/2024).

Pra rekonstruksi yang dilakukan Polsek Medan Area hanya dihadiri Panit Reskrim Iptu R Tarigan, Penyidik Pembantu Bripka Zefry Suryadi dan personil tanpa di hadiri Kapolsek Kompol Hendrik Fernandes Aritonang, dan Kanit Reskrim Iptu Harles Gultom.

Muhammad Erwin didampingi Zoelfikar, selaku kuasa hukum David Chandra dan Lina melihat adanya kejanggalan dalam gelar prarekonstruksi yang dilakukan Polsek Medan Area.

“Gelar pra rekonstruksi dilakukan guna mendudukkan laporan polisi nomor LP/B/197/III/2024/SPKT /POLSEK MEDAN AREA pada tanggal 19 Maret 2024.yang disampaikan pelapor.

Apakah memang benar adanya laporan sesuai dengan kejadian. Namun dalam pra rekonstruksi yang di lakukan Polsek Medan Area justru memberatkan David Chandra sebagai pelapor di Polsek Medan Area.

Apakah mungkin Pelapor David Chandra sebagai korban memberikan laporan yang justru memberatkan dirinya ,? “, jelas Erwin

Lina istri David Chandra sebagai saksi dalam pra rekonstruksi hanya diam dan tidak diberikan kesempatan untuk intruksi karena adegan pra rekonstruksi tidak sesuai dengan kejadian yang dilihat Lina sebagai istri David yang juga sebagai korban penganiayaan di Cafe 38.

“Adegan pra rekonstruksi dari adegan ke – 4 hingga selesai tidak sesuai dengan kejadian di lokasi, saya tidak dibolehkan intruksi saat adegan tidak sesuai dengan sebenarnya.

Panit mengatakan nanti aja, saya tidak terima dengan adegan pra rekonstruksi tadi.

Saya serahkan kepada kuasa hukum untuk membantahnya”, tegas Lina saat pra rekontruksi.

“Kami dengan tegas menolak pra rekonstruksi yang dilakukan Polsek Medan Area.

Kami akan mengajukan saksi lain dari kami, saksi tambahan, semoga Polsek Medan Area dapat menerimanya dan memeriksa kembali pelapor David Chandra dan Lina.

Karena Lina juga sebagai korban penganiayaan yang dilakukan oleh Sunny”, harap Erwin Kuasa Hukum David Chandra.

” Kami selaku kuasa hukum dengan tegas menolak pra rekontruksi yang dilakukan oleh penyidik Polsek Medan Area, karena pra rekontruksi tersebut.

Tidak berdasarkan hukum, dan biasanya pra rekontruksi tersebut sifatnya tertutup di internal penyidik.

Seharusnya pra rekontruksi ini kesempatan pertama di berikan kepada klien kami David Chandra dan Lina selaku korban dan pelaporΒ 

Untuk memperagakan peristiwa pidana yang di alaminya , bukan oleh pihak lain yaitu Tjang Sun Sin dan Sunny, yang berperan lebih banyak dalam pra rekontruksi tersebut.

Dengan tampilnya Tjang Sun Sin dan Sunny dalam pra rekontruksi tersebut sebenarnya pelaku dalam laporan klien kami tersebut sudah di ketahui oleh penyidik.

Kami selaku kuasa hukum dari David Chandra dan Lina sudah menyurati pihak Polsek Medan Area untuk melakukan pemeriksaan lanjutan kepada David Chandra dan Lina.

Saksi yang ada di TKP yang terlihat di dalam vidio yang d peroleh pihak Polsek Medan Area, akan tetapi bukannya untuk melakukan pemeriksaan.

Lanjutan kepada klien kami justru mengundang klien kami untuk pra rekontruksi, yang pada saat pra rekontruksi tidak di berikan kesempatan untuk menjelaskan dan memperagakan kejadian yang sebenarnya.

Kapolsek Medan Area Kompol Hendrik F Aritonang saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/7/2024) belum memberikan keterangan perihal pra rekonstruksi karena adanya zoom meeting.

(Rizky Zulianda)

Waw, keren lagi, bahwa anak jokowi di calonkan Wagub DKI.

Jakarta, postjkt.com

Saat ada rapat di gedung Golkar, di jakarta, belum lama ini ketua umum partai Golkar lambang beringin, ada dugaan Anak Jokowi mencalonkan wakil gubenur DKI Jakarta.

Bahkan para Natizen dan sebagian ada yang tak setujuh keluarga jokowi masuk DKI Jakarta.

Ada beberapa partai yang lain seperti partai besar, ada kemungkinan menutup untuk keluarga jokowi.

Hal ini justru jokowilah yang berambisa negara ini mau di kuadai oleh kerabat, keluarga dan temannya jokowi sama orang china.

“Hal ini keliahatan Jokowi sudah serakah, semua anak, mantu, kerabat dan temannya mengajak kuadai negara”, katanya Mohammad Jusuf Hamka atau Babah Alun.

Inalillahi rijiun, ini pantas di ucapkan kepada negara ini, kayak tak ada lagi pemimpinan negara ini.

“Kami kewatiranΒ  bahwa negara ini di kusai oleh orang serakah dan tamak, takut ada gempa besar lagi”, ujarnya.

Menurut Yusup Kalah, mengaku baru mengetahui disiapkan Golkar untuk calon pendamping Kaesang Pangarep di Pemilihan Gubernur atau Pilgub Jakarta.

“Kami juga menguatirkan, apa yang di pikirkan otak jokowi, anaknya dan keluarganya menjadi orang nomor satu, dan ia tak takut di tangkap KPK”, tuturnya Rocky G di beberapa medsos.

Kata Rocky, jokowi tak lama lagi anaknya dan mantu juga tersangkah, karena banyak proyek jalan dan pembangunan melalui sub untuk bahan-bahan penujang.

(Henry / netty )

Tiga Tahun masyarakat memperjuangkan tanahnya yang di serobot PT ITDC untuk sirkuit Mandalika protes.

Lombok, postjkt.com

Tahun masyarakat memperjuangkan tanahnya yang di serobot PT ITDC untuk sirkuit Mandalika protes pasang sepanduk berakhir masuk bui.

105 hektar tanah masyarakat Mandalika belum di bayar oleh PT ITDC Kepemilikan surat HPL di pertanyakan.

Masyarakat mempertahankankan hak tanahnya pasang sepanduk ditangkap, dituntut pidana penjara selama 6 bulan.

perbuatan intimidasi oleh direksi PT. ITDC membongkar bangunan kediaman masyarakat Mandalika tanahnya dibangun sarana Sirkuti Internasional Mandalika.

Tim wapres turu melihat kondisi megahnya sircuit Mandalika yang mempergunakan tanah masyarakat belum di ganti rugi oleh PT ITDC.

Kemegahan Sirkuit International Mandalika Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), tak sebanding dengan kemewahan yang disuguhkan.

Jika melihat ketidakberdayaan masyarakat Lombok Tengah yang memiliki lahan di proyek strategis nasional (PSN) milik pemerintah pusat tersebut.

Direktur LBH Madani Jakarta, Setia Darma SH yang biasa di panggil Tia saat menunjukkan lokasi lahan ke pejabat negara ketika sidang ke lokasi.

Para clientnya kepada Staf Khusus Wakil Presiden RI, yakni Dr. Firman Wijaya (Kenakan Topi Putih) pada Sabtu (06/7).

Beserta para masyarakat Mandalika setempat yang notabane pemilik lahan yang belum diganti rugi oleh PT. ITDC maupun pemerintah Pusat meni jau langsung dan mendengar keluhan masyarakat pemilik tanah yang menjadi mata pencarian hidupnya.

puluhan warga Mandalika sampai saat ini masih memperjuangkan hak tanahnya yang di serobot PT ITDC.

Megahnya sircuit mandalika kebanggaan presiden Jokowidodo masih mengisahkan pil pait bagi masyarakat setempat. Sampai saat ini tanah bagi penghidupan mereka belum di bayar.

“Kebanyakan dari mereka telah digunakan sebagai bagian dari pembangunan Sirkuit Mandalika”, ujar Tia.

Namun sampai detik ini belum diganti rugi oleh anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT. Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).

Hal itu seperti disampaikan, Kuasa hukum dari puluhan masyarakat Mandalika yang menginginkan adanya keadilan, yakni Setia DarmaSH selaku Direktur Bantuan Hukum (LBH) Madani Jakarta, hingga pihaknya membuat sebuah tagline bertajuk β€œPejuang Tanah Rakyat Mandalika”.

Ia mengatakan, bahwa masyarakat yang terdiri dari 57 orang dengan luas lahan 105 hektare, clientnya itu sedang memperjuangkan apa yang harus diperoleh.

Masyarakat ini sedang memperjuangkan haknya, karena tanah mereka kan diakui oleh PT. ITDC (BUMN) yang mana telah ada dalam Hak Pengelolaan Lingkungan (HPL) nya.

Pertanyaannya adalah, masyarakat Mandalika ini tanahnya belum dibayarkan gimana, kok tiba-tiba di HPL kan secara sepihak tanpa ada ganti rugi,” ujar perempuan yang akrap disapa Ibu Tia, di Lombok, Jum’at (5/7/2024) malam.

Tia menjelaskan, terkait HPL yang dimiliki pengelola Sirkuit International Mandalika, pihaknya sempat mempertanyakan dasar dari kepemilikan HPL yang dikantongi PT. ITDC tersebut.
β€œSaya saat itu sempat mempertanyakan kepada PT. ITDC soal HPL dan ganti rugi atas tanah client kami yang sudah digunakan dan dibangun tapi belum dibayarkan.

Jawabannya sudah HPL atas lahan client-client kami, lantas dasarnya apa,” bebernya.

Tia menerangkan, dengan adanya polemik yang dialami puluhan clientnya, dirinya telah berjuang sebagai kuasa hukum selama kurun waktu tiga (3) tahun belakangan.

Dimana, hanya menginginkan keadilan berupa ganti rugi atas tanahnya yang telah digunakan oleh pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) oleh pemerintah pusat.

β€œSilahkan tanah masyarakat digunakan untuk program PSN, tapi ganti rugi dong sebagaimana selayaknya dan sepatutnya.

Kalau misalnya PT. ITDC ini telah miliki HPL dan para client ini ditanya mengantongi surat apa atas dasar kepemilikan tanahnya, ayo kita buka berkas sama-sama,” terang Tia.
β€œTerus HPL ITDC ini dari mana, sah gak menurut hukum, layak nggak pembuatannya, sesuai prosedur atau tidak.

Serta bagaimana masyarakat bisa menguasai lahan, ayo kita adu dan baru kita nilai siapa yang paling kuat atas data-data berkas yang dikantongi PT. ITDC dengan client saya ini,” tegas Tia menanrang pembuktian surat kepemilikan tanah.

Tia menyampaikan, seharusnya dalam persoalan yang telah berjalan sejak beberapa tahun silam itu, pemerintah pusat atau kementerian terkait meresisten terhadap seluruh petinggi PT. ITDC ini.

β€œMalah kalau kita pertanyakan jawabannya cuma gini-gini saja alias sudah dibayar tanah masyarakat Mandalika ini, tapi kenyataannya tidak sehingga memicu gejolak berkepanjangan seperti sekarang ini,” imbuhnya.

Sementara, agar keinginan dari para client dapat terpenuhi dengan seadil-adilnya, kini LBH Madani Jakarta dibawah komandonya itu mengajak salah seorang dari Istana Dua (2) atau staf khusus Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin yaitu Dr. Firman Wijaya bersama seorang rekan karibnya dari investigator yakni Sutan Maizon Rusdi guna melihat langsung situasi kondisi yang dialami masyarakat Mandalika atas dugaan perlakuan semena-mena dari PT. ITDC.

β€œTujuan saya mengajak bapak Dr. Firman Wijaya selaku stafsus Wapres RI bapak KH. Ma’ruf Amin tujuannya untuk melapor, sehingga saya beliau saya ajak meninjau langsung ke lokasi guna memastikan apakah benar masih banyak tanah masyarakat.

Mandalika yang tanahnya belum dibayar tapi sudah digunakan sebagai bagian pembangunan Sirkuit International Mandalika Lombok,” jelas Tia.

Dia berharap, dengan adanya pemberitaan dan aspirasi yang ia sampaikan bersama tim advokatnya itu,

Menginginkan adanya keadilan dalam ganti rugi terhadap lahan yang telah dan mau dipakai puluhan clientnya itu demi kepentingan pembangunan Sirkuit kebanggan masyarakat Republik Indonesia tersebut.

β€œKami hanya berharap, adanya aspirasi ini bisa didengar oleh pihak-pihak terkait agar polemik yang terjadi selama bertahun-tahun ini bisa terselesaikan sesuai harapan saya dan para client-client.

Kami yang notabane hanya warga masyarakat Indonesia biasa yang tengah mencari keadilan,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, berdasarkan hasil investigasi penulis berita ini dilokasi Sirkuit Mandalika.

Memang miris keadilan bagi masyarakat Mandalika yang notabane sebagai pemilik beberapa hamparan tanah, kerap kali memperoleh perlakuan intimidasi dan perbuatan.

Sewenang-wenang dari manajemen PT. ITDC terhadap warga pribumi pulau 1000 masjid,
Tak hanya itu.

adanya bentuk kriminalisasi oleh oknum aparat hukum setempat kerap kali terjadi yang mana masyarakat hanya memasang spanduk penolakan saat grand prix Moto GP berlangsung.

Hingga ditahan dan dituntut pidana penjara selama 6 bulan lamanya.

Selain itu, tindakan perbuatan intimidasi hingga tindakan semena-mena oleh direksi PT. ITDC juga kerap kali dilakukan seperti membongkar bangunan kediaman masyarakat Mandalika yang tanahnya.

Akan dibangun sebagai sarana penunjang dari Sirkuti Internasional Mandalika Lombok tersebut mengisahkan pahitnya pemilik tanah yang di rampas begitu saya oleh PT ITDC.

Turunya tiam wapres atau ring 2 semoga ada harapan dari masyarakat atas kepedulian pejabat Negara yang sudah melihat langsung apa yang terjadi.

Masyarakat tidak menuntut yang berlebihan.. Hanya ganti rugi supaya bisa beli tanah di tempat lain dan bisa membangun rumah tinggal.

Semoga pemimpin negeri ini mendengar jeritan. Masyarakat Lombok kususnya pemilik tanah yang di pakai megahnya sirkuit mandalika.

(prayitno / postjkt)

Aparat Berhasil sikat mafia tanah, bahkan dari mafia bisa memalsukan KTP dan KK warga.

Medan, postjkt.com

Diduga pihak penyerobot tanah masyarakat ini berurusan sama aparat polisi, kini peran Mafia Tanah di Atas Areal HGU No. 62 Kebun Penara PTPN I

Maka, mafia tanah ini ia tak segan-segan merampas milik tanah adat dan Para Penggugat Akui KTP & KK Mereka dipalsukan.

Aparat penegak hukum dan lembaga peradilan harus berperan aktif melindungi aset-aset negara dari upaya penguasaan ilegal oleh pihak-pihak tertentu yang menggunakan cara manipulatif.

Kasus Hak Guna Usaha (HGU) No. 62 PTPN I Regional 1 (d/h PTPN II) Kebun Penara di Jalan Arteri Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, mencerminkan hal ini.

Dugaan adanya mafia tanah yang berperan dalam kasus ini harus diungkap tuntas.

Supardi, salah satu penggugat dalam perkara No. 05/Pdt.G/2011/PN-LP yang tercatat dalam putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 193, mengungkapkan adanya upaya untuk menguasai areal HGU milik PTPN II dengan cara-cara tidak sah.

“Apa yang dilakukan Murachman dengan memanipulasi data-data warga merupakan bukti yang tidak terbantahkan,” ujar Supardi dalam penjelasan tertulis yang diterima awak media.

Pada tahun 2008, Wagiyo, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Desa Pardamean, mendatangi rumah Supardi dan meminta KTP serta Kartu Keluarga orang tua Supardi untuk didaftarkan sebagai bagian dari kelompok penerima pembagian tanah Penara.

Wagiyo kemudian menyerahkan Kartu Keluarga baru kepada Supardi, di mana nama orang tua Supardi yang semula bernama TEMBUNG diganti menjadi TUMPOK.

Diduga pergantian nama ini berkaitan dengan surat keterangan pembagian tanah sawah ladang yang dikumpulkan sebagai bahan gugatan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Setelah kasus Penara diputus di tingkat kasasi Mahkamah Agung dan Rokani dkk dinyatakan menang atas lahan seluas 464 hektar.

Supardi mengatakan mereka kembali dikumpulkan di sebuah kantor notaris di Tanjung Morawa. Mereka diminta menandatangani blangko kosong dan diberikan uang sebesar Rp500.000.

Belakangan, Supardi mengetahui dari warga Desa Pardamean bahwa blangko kosong tersebut menyatakan mereka telah menyerahkan dan melepaskan lahan Penara milik PTPN II dengan ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar, padahal Supardi mengaku hanya menerima Rp500.000.

Hukuman dua tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung kepada Murachman semakin memperkuat bukti bahwa Rokani dkk menggunakan data-data palsu atau yang dipalsukan dalam proses gugatan lahan HGU No. 62 Kebun Penara.

Jika aparat penegak hukum terus mengembangkan penyelidikan kasus ini, warga yang datanya diikutkan dalam gugatan akan ikut diperiksa, terutama karena mereka telah menerima imbalan melalui Murachman sebelumnya.

Sementara itu, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengungkapkan bahwa lahan seluas 464 hektar di Desa Penara, Tanjung Morawa, sebenarnya adalah milik PTPN II.

“Tiba-tiba di Pengadilan Negeri dikalahkan dalam kasus perdata. Oleh karena itu, kita menolak eksekusi terhadap lahan yang merupakan aset negara tersebut,” ujar Mahfud MD.

(Rizky)