Bupati Tangerang Tinjau Pembangunan Pompa Air di Bencongan Kelapa Dua

Postjkt.com Tangerang,–Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid meninjau langsung pembangunan pompa air pengendali banjir di kawasan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kamis (13/11/25).

Dalam tinjauannya, Bupati Maesyal Rasyid yang didampingi anggota DPRD Provinsi Banten serta jajaran Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang, Lurah mengatakan bahwa pembangunan pompa air di Bencongan tersebut merupakan salah satu langkah antisipatif menghadapi musim penghujan dan mengurangi risiko banjir di wilayah perbatasan Kabupaten dan Kota Tangerang.

β€œDi Bencongan ini, saya bersama dengan dewan Provinsi Banten meninjau langsung pemasangan pompa air sebagai antisipasi di musim penghujan. Mudah-mudahan dengan pompa ini bisa mengurangi tingkat genangan atau volume air saat banjir,” ujar Bupati Maesyal Rasyid

Ia juga menambahkan bahwa selain pembangunan pompa. Pihaknya juga akan melakukan koordinasi dan berkolaborasi lintas wilayah antara Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Kota Tangerang yang tujuan utamanya agar masyarakat di kedua wilayah ini sama-sama terhindar dari banjir.

β€œDi wilayah ini memang berbatasan langsung dengan Kota Tangerang. Nanti kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Wali Kota Tangerang agar upaya pengendalian banjir bisa dilakukan bersama,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang, Iwan Firmansyah, menjelaskan bahwa pihaknya tengah membangun pompa pengendali banjir berkapasitas 180mΒ³ perjam di RW 25, Jalan Mataram, Kelurahan Bencongan Indah. Pompa ini dibangun untuk mengatasi genangan yang kerap terjadi akibat meluapnya Kali Sabi saat curah hujan tinggi.

β€œKehadiran pompa ini diharapkan mampu mempercepat aliran air dan mengurangi risiko banjir di kawasan permukiman sekitar. Sebagai tindak lanjut, kami juga telah merencanakan pembangunan tiga unit pompa tambahan di RW 18, RW 20, dan RW 31 Bencongan pada tahun 2026,” jelas Iwan.

Selain pembangunan pompa, pihaknya juga akan melakukan peninggian tanggul di Kali Sabi untuk memperkuat perlindungan terhadap luapan air.

“Upaya terpadu ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam meningkatkan infrastruktur pengendali banjir dan mewujudkan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat,” tandasnya

Sebelum melakukan peninjauan ke lokasi pembangunan pompa air, Bupati Tangerang bersama rombongan juga menyempatkan diri mengunjungi Puskesmas Jalan Kutai dan Puskesmas Jalan emas Kecamatan Kelapa Dua untuk melihat secara langsung pelayanan kesehatan terhadap masyarakat sekitar

Dikutip web (Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kab. Tangerang)

 

Red.pstjkt /purba/SituMeang

Baca selengkapnya

DINAS TATA RUANG DAN BANGUNAN MEMPERINGATI HARI PAHLAWAN 10 NOVEMBER 2025

POSTJKT.COM, Tangerang, 10 November 2025_DTRB.”Hari Pahlawan adalah hari untuk menghormati jasa-jasa pahlawan bangsa yang telah berjuang untuk kemerdekaan dan kedaulatan negara. Mari kita jadikan hari ini sebagai momentum untuk meningkatkan semangat nasionalisme dan patriotisme, serta menjadi generasi yang tangguh dan berakhlak mulia, siap meneruskan perjuangan pahlawan untuk membangun bangsa yang lebih baik.” (DTRB KABUPATEN TANGERANG)

 

 

 

 

Red.

Bupati Tangerang Buka Pelatihan Strategi Kemitraan

Bupati Tangerang Buka Pelatihan Strategi Kemitraan

Postjkt.com 11/12, Tangerang, Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid yang didampingi Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah secara resmi membuka acara pelatihan kemitraan yang merupakan kerjasama antara Dekranasda Kab. Tangerang dengan Dinas Koperasi dan UsahaΒ  Mikro (Diskum) di Fame Hotel Gading Serpong, Selasa (11/11/25).

Dalam sambutannya, Bupati Maesyal RasyidΒ mengatakan sangat mendukung kolaborasi antara Dekranasda bersama Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kab. Tangerang yang terus melakukan berbagai upaya dan terobosan dalam rangka memperkuat peran UMKM sehingga dapat memberikan kontribusi dalam menopang perekonomian daerah.

“Di tahun 2024, UMKM ada 61.000 di Kabupaten Tangerang, setelah 8 bulan sudah mencapai 72.000. Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Dekranasda, Dinas Koperasi dan seluruh pelaku usaha yang sudah memberikan kontribusi terhadap jalannya roda perekonomian di Kabupaten Tangerang,” ujar Bupati Maesyal Rasyid.

Lanjut, Pemkab Tangerang melalui Diskum, Disperindag dan perangkat daerah terkait lainnya terus melakukan pendampingan, pelatihan dan sosialisasi untuk meningkatkan kompetensi para pelaku UMKM di Kab. Tangerang.

“Bapak-bapak, ibu-ibu di sini dilatih dalam rangka menambah kompetensi, menambah wawasan, menambah semangat. Jadi kalau, bapak, ibu semangat, kami juga akan lebih semangat dalam rangka meningkatkan kepedulian terhadap pelaku UMKM, terhadap pengrajin-pengrajin yang ada di Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Wabup Intan mengatakan bahwa kemitraan merupakan salah satu faktor penting dan utama yang menentukan tumbuh kembang dan peningkatan kompetensi para pelaku UMKM di Kabupaten Tangerang.

“Kemitraan ini merupakan salah satu faktor penting bagi peningkatan kompetensi para pelaku UMKM. Dengan adanya kemitraan ini, para pelaku UMKM kita, bisa terbantu banyak, baik dari sisi peningkatan kapasitas dan kualitas produk yang dihasilkan maupun perluasan pasar dan bantuan lunak lainnya yang mereka butuhkan,” jelas Wabup Intan

Sementara itu, Kadis Koperasi dan Usaha Mikro (Diskum)yang membacakan sambutan Ketua Dekranasda Kab. Tangerang, Anna Ratna Maemunah mengatakan bahwa kegiatan pelatihan yang mengambil tema Stratergi Kemitraan tersebut bertujuan untuk memperkuat dan meningkatkan sinergi antara pelaku usaha kreatif dengan berbagai pihak, khususnya pemerintah dan Dekranasda.

“Kegiatan yang diikuti oleh para pelaku usaha kreatif UMKM binaan Dekranasda ini bertujuan untuk memperkuat jaringan kerjasama dan membangun ekosistem ekonomi kreatif yang berdaya saing serta berkelanjutan, serta meningkatkan wawasan dan kapasitas pelaku usaha kreatif mengenai pentingnya strategi kemitraan,” kata Anna.

Pihaknya berharap melalui kegiatan tersebut dapat memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi peningkatan kapasitas dan kesejahteraan para pelaku UMKM di Kabupaten Tangerang.

Dikutip, web (Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kab. Tangerang)
NO: 400.14.4.3/23-Prokopim/XI/2025

 

Red. SituMeang

WARGA PERUMAHAN MUSTIKA TIGARAKSA KABUPATEN TANGERANG BERSYUKUR DAN BERTERIMA KASIH ATAS DIBANGUNYA SPAL DILINGKUNGAN MEREKA.

POSTJKT.COM Tangerang 11/11 , Pemasangan udict/ SPAL yang dibangun pemerintah melalui kecamatan Tigaraksa, warga masyarakat perumahan Mustika bersyukur dan berterima kasih atas kinerja aparatur kecamatan Tigaraksa (TB).Dengan dibangunnya spalΒ  udit di Perumahan Mustika Tigaraksa, Desa Matagara. Sangat mengurangi banjir dan bau got yang selama ini kami rasakan, pungkas sala satu warga.

 

Proyek pemasangan udict di kecamatan Tigaraksa.

Saat di temui di kantor PPTK TB.Yayat. Mengungkap ke awak media setelah mendengar warga juga merespon baik pembangunan tersebut. Terima kasih atas ucapan terima kasihnya( warga Mustika)! Kami senang mendengar bahwa pembangunan fasilitas umum seperti saluran pembuangan air limbah rumah tangga telah memberikan manfaat bagi masyarakat. Kami akan terus berupaya meningkatkan kualitas infrastruktur dan pelayanan publik di Kabupaten Tangerang.

 

 

Tim / postjkt.com

 

UUD PERS No.40 Tahun 1999, menjadi dasar Jurnalistik Dalam Bertugas

Posjkt.com Jakarta Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers memiliki beberapa isi penting, antara lain:

Bab I: Ketentuan Umum

– Pasal 1: Definisi pers, wartawan, dan media massa
– Pasal 2: Kebebasan pers dijamin oleh Undang-Undang

Bab II: Kebebasan Pers

– Pasal 3: Pers memiliki kebebasan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi
– Pasal 4: Pers tidak dapat disensor oleh pemerintah atau pihak lain

Bab III: Hak dan Kewajiban Wartawan*

– Pasal 5: Wartawan memiliki hak untuk mencari dan memperoleh informasi
– Pasal 6: Wartawan memiliki kewajiban untuk mematuhi kode etik jurnalistik

Bab IV: Perlindungan Kebebasan Pers

– Pasal 7: Pemerintah dan masyarakat harus melindungi kebebasan pers
– Pasal 8: Tidak ada tindakan yang dapat menghambat kebebasan pers

Bab V: Dewan Pers

– Pasal 9: Dewan Pers dibentuk untuk mengawasi dan mengatur kegiatan pers
– Pasal 10: Dewan Pers memiliki tugas untuk memantau dan mengevaluasi kegiatan pers

Bab VI: Sanksi

– Pasal 11: Sanksi bagi yang melanggar Undang-Undang Pers
– Pasal 12: Sanksi bagi yang melakukan tindakan yang menghambat kebebasan pers

Bab VII: Ketentuan Penutup

– Pasal 13: Undang-Undang Pers berlaku sejak tanggal diundangkan
– Pasal 14: Undang-Undang Pers dapat diubah atau dicabut dengan Undang-Undang lain.

 

 

Pimpinan Redaksi Switno Purba.

Area resapan air Vital Setu Ranca Gede- Serang seluas 25 hektar, dihargai pengembang dengan nilai fantastis.

Postjkt.com, BANTEN Kasus alih fungsi lahan Setu Ranca Gede Cikande Serang seluas 25 hektar di Kabupaten Serang, Banten, masih menjadi sorotan publik. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah membatalkan SK Gubernur Banten tentang penetapan status kepemilikan lahan tersebut. Salah satu tokoh masyarakat/aktivis Boim Raffael Albantani menduga ada main mata denganΒ  pihak penegak hukum.

Boim Raffael mengunkapkan keawak media, bahwa PTUN Jakarta melampaui batas wewenangnya dengan putusan vonis yang hanya dijatuhkan pada 1 orang dari 29 orang lebih yang telah diperiksa oleh Kejati Banten. Ia juga menduga adanya rekayasa dan manipulasi dalam proses alih fungsi lahan dan pengalihan kepemilikannya.

Baca selengkapnya