Pendaftaran calon partai politik (parpol) peserta Pemilu dimulai hari ini. Ada sepuluh parpol yang akan mendaftarkan diri ke KPU.

Jakarta – Pendaftaran calon partai politik (parpol) peserta Pemilu dimulai hari ini. Ada sepuluh parpol yang akan mendaftarkan diri ke KPU.
Tahapan pendaftaran dilakukan selama dua pekan atau 14 hari. Mulai tanggal 1 hingga 13 Agustus 2022 pukul 08.00-16.00 WIB. Sementara 14 Agustus pukul 08.00-24.00 WIB.

Exif_JPEG_420

“Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memulai pelaksanaan pendaftaran partai politik pada Senin, 1 Agustus 2022, bertempat di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, No.29, Jakarta Pusat,” ujar
Hasyim mengatakan parpol harus terlebih dulu menginformasikan ke tim Sekretariat Jenderal KPU minimal satu hari sebelum mendaftar. Hal itu untuk mengantisipasi kepadatan rombongan di lokasi.

“Hal ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan jumlah peserta rombongan Partai Politik yang datang bersamaan di kantor KPU di hari dan jam yang sama,” tuturnya.

Exif_JPEG_4209

Berikut parpol yang akan mendaftar ke KPU pada 1 Agustus 2022 berdasarkan data KPU:

1. PDIP: 1 Agustus 2022, pukul 08.00 WIB.

2. Partai Keadilan dan Persatuan: 1 Agustus 2022, pukul 08.00 WIB.

3. Partai Reformasi: 1 Agustus 2022, pukul 08.00 WIB.

4. Partai Keadilan Sejahtera: 1 Agustus 2022, pukul 08.30 WIB.

5. NasDem: 1 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB.

6. Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA): 1 Agustus 2022, pukul 10.00 WIB.

7. Perindo: 1 Agustus 2022, pukul 10.00 WIB.

8. Partai Bulan Bintang (PBB): 1 Agustus 2022, pukul 10.00 WIB.

9.Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 1 Agustus 2022, pukul 10.00 WIB.

10. PKB: 1 Agustus 2022

admin

Media online posjkt.com lahir dari pemikiran tokoh rakyat, bergerak dibidang karya jurnalistik yang diawasi oleh dewan pers. Dengan kemajuan tehnologi yang terus berkembang dan pentingnya informasi yang cepat dan terkonfirmasi. Media yang terlahir dari pemikiran tokoh masyarakat. - Media postjkt.com untuk menyampaikan pesan atau ide. - Media yang lahir dari aspirasi dan kebutuhan masyarakat, yang kemudian dikembangkan oleh tokoh masyarakat. - Media online Posjkt.com (situs web, blog) yang dibuat untuk menyampaikan informasi dan gagasan, berbagi informasi dan memobilisasi dukungan mempromosikan ide, membangun kesadaran, dan menggerakkan perubahan sosial.

Lihat Semua Postingan