Peran Pembedahan dalam Penanganan Gigitan Ular!

TIGARAKSA | POSTJKTC.COM

Gigitan ular berbisa adalah salah satu kondisi kedaruratan yang disebabkan oleh gigitan hewan yang cukup sering ditemukan.

Di Negara Indonesia (Tropis) , kasus gigitan ular cukup tinggi, di perkirakan  sekitar 135.000 kasus setiap tahunnya.

Sebagian besar gigitan terjadi di daerah pedesaan dan dialami oleh orang yang bekerja di luar ruangan seperti petani. Gigitan ular berbisa dapat menyebabkan masalah serius seperti kecacatan ekstremitas hingga kematian.

Jenis-jenis ular berbisa/beracun di Negara Indonesia memiliki lebih dari 350 jenis ular, dan sekitar 77 di antaranya berbisa. Beberapa ular berbisa yang umum ditemukan adalah ular kobra, ular tanah, dan ular weling.

Di Indonesia bagian timur, ada juga ular putih dan death adder yang berbahaya dengan tingkat kematian tinggi.

Tidak semua “bisa ular” memiliki penawar (antivenom) yang tersedia di Indonesia, jadi mengenali jenis ular yang menggigit sangat penting dalam penanganan.

Ciri-ciri ular berbisa :
– Bentuk kepala segitiga
– pupil mata bentuk elips vertikal
– warna terang
– Bekas gigitan berupa dua titik taring.

(Gambar Jenis Ular BERBISA)

Gejala-gejala yang diakibatkan gigitan ular bisa berbeda-beda, tergantung jenis bisa ularnya.

Gejala lokal berupa pembengkakan di area gigitan, perdarahan lokal, kematian jaringan hingga kelumpuhan anggota gerak.

Gejala sistemik sering ditemukan perdarahan spontan dari mulut dan hidung, penurunan kesadaran, dan depresi pernafasan.

Penanganan Pertama yang Harus Dilakukan, Jika seseorang tergigit ular, hal pertama yang harus dilakukan adalah menjauh dari ular dan segera membawa pasien ke fasilitas kesehatan.

Jika memungkinkan foto atau ingat bagaimana bentuk dan warna ular.

Bagian tubuh yang tergigit sebaiknya tidak digerakkan dan ditopang agar tetap diam (disebut imobilisasi).

Hindari mengisap bisa, memotong luka, atau mengikat terlalu erat karena bisa memperparah kondisi.

Segera bawa korban ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapat penanganan dan pemberian SABU (Serum Anti Bisa Ular) jika diperlukan.

Pembedahan Pada Kasus Gigitan Ular, Peran tindakan pembedahan pada kasus gigitan ular adalah sebagai tindakan profilaksis / prevensi terhadap kerusakan tungkai lebih lanjut.

Seperti tindakan debridement , fasciotomy dan perawatan luka gigitan, serta sebagai tindakan terapeutik terhadap kerusakan tungkai yang sudah terjadi seperti tindakan amputasi pada tungkai yang mengalami gangren.

Poliklinik Bedah RSUD Tigaraksa tersedia pada jadwal berikut ini:

Nama Dokter Hari Layanan dan Jam Pelayanan
dr. Pasarella Sitanggang, M.Kes, Sp.B Selasa & Kamis 08.00 s.d 12.00
dr. Fahad Hasan, Sp.B
Senin, Rabu & Jum’at 08.00 s.d 12.00

Untuk informasi lengkap terkait layanan dan fasilitas RSUD Tigaraksa masyarakat dapat menghubungi :

Call center RSUD Tigaraksa pada nomor :

0852-1361-7014 

serta mengakses informasi melalui Instagram resmi RSUD Tigaraksa (@rsud.tigaraksa) dan website (rsudtigaraksa.tangerangkab.go.id)

Dengan tata nilai “TERBAIK”, RSUD Tigaraksa terus berkomitmen memberikan layanan kesehatan terbaik untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kabupaten Tangerang.

Red // postjkt.com //Sumber RSUD Tigaraksa Tenaga Medis.

KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN TANGERANG DAN JAJARANNYA MENGUCAPKAN SELAMAT HARI PANCASILA

Tangerang || postjkt. com, 1 Juni 2025, Kepala Badan pendapat daerah Drs. H. Slamet Budhi Mulyanto M. Si. dan jajarannya, selamat  Hari Pancasila,  Minggu (1/6/2025).

 

Nilai-nilai luhur seperti kemanusiaan, keadilan sosial, musyawarah, dan ketuhanan bukanlah konsep usang. Justru dalam dunia yang makin kompleks dan individualistik ini, nilai-nilai tersebut menjadi semakin relevan dan mendesak untuk diterapkan.

 

“Momentum Hari Lahir Pancasila bukan hanya seremonial tahunan. Ia adalah ajakan reflektif dan sekaligus deklarasi kolektif: bahwa bangsa ini harus terus bergerak maju dengan tetap berpijak pada nilai-nilai dasar yang mempersatukan kita sejak awal kemerdekaan,” Pungkas Slamet Budi.

 

 

 

Red. SP

PEMDA KABUPATEN TANGERANG MAKIN GEMILANG DENGAN PERTUMBUHAN EKONOMI SAMPAI DENGAN 17 PERSEN

TANGERANG || POSTJKT. COM Tangerang, Jelang akhir 100 hari kinerja  Bupati RUDI M dan Wakil Bupati INTAN N Kabupaten Tangerang, Bapenda Kabupaten Tangerang memberikan kado istimewa berupa prestasi yang sangat gemilang, sesuai dengan mottonya Tangerang Gemilang.

Dimana, prestasi tersebut salah satu diantaranya adalah pencapaian dalam penerimaan pajak daerah hingga akhir Mei 2025 yang menunjukkan pertumbuhan sebesar 17 persen atau kurang lebih Rp200 miliar secara tahunan atau year on year dengan total penerimaan mencapai 1,3 triliun rupiah, hang di mana pada periode yang sama tahun sebelumnya tercatat Rp1,1 triliun.

Pertumbuhan ekonomi suatu daerah dinilai oleh beberapa indikator dan lembaga. Indikator utama yang digunakan adalah Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), yang mengukur nilai tambah barang dan jasa yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu daerah.

Lembaga yang terkait:

– Badan Pusat Statistik (BPS): Bertanggung jawab untuk mengumpulkan dan menganalisis data ekonomi, termasuk PDRB.
– Pemerintah Daerah: Menggunakan data PDRB untuk menentukan arah kebijakan pembangunan dan memantau keberhasilan pembangunan daerah.

Indikator yang digunakan:

– PDRB atas dasar harga berlaku: Menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga pada tahun berjalan.
– PDRB atas dasar harga konstan : Menunjukkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada satu tahun tertentu sebagai tahun dasar.

Dengan menggunakan indikator PDRB, pemerintah dan lembaga terkait dapat memantau pertumbuhan ekonomi daerah dan membuat keputusan yang tepat untuk meningkatkan pembangunan ekonomi.

Pencapaian Gemilang, Penerimaan Pajak Daerah Kabupaten Tangerang
Sangat Gemilang, Penerimaan Pajak Daerah Kabupaten Tangerang Tumbuh 17 Persen
Sosialisasi Opsen pajak kendaraan bermotor di Kantor Kecamatan Pakuhaji beberapa waktu lalu.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi Mulyanto mengatakan bahwa pencapaian ini tentunya hasil komitmen bersama arahan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang serta kolaborasi yang efektif Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang dengan wajib pajak dan stakeholder lainnya.

“Alhamdulillah, ini menjadi kebanggaan kita bersama, terlebih menjelang akhir program 100 hari kerja Bapak Bupati dan Ibu Wakil Bupati,” ucapnya, Jumat 30 Mei 2025.

Menurut Slamet Budhi, pertumbuhan penerimaan pajak ini menjadi keuntungan dengan tersedianya kas daerah yang dapat menjalankan proyek pembangunan wilayah yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat.

Dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada para wajib pajak yang telah patuh terhadap kewajibannya serta peningkatan kesadaran dalam membayarkan pajaknya.

Selain itu, Bapenda Kabupaten Tangerang juga terus berupaya senantiasa memberikan pelayanan yang optimal, kemudahan dalam pembayaran pajak dan retribusi, serta pelaporan pajak melalui digitalisasi.

“Bapenda Kabupaten Tangerang telah bekerjasama dengan penyedia layanan pembayaran digital seperti QRIS, Tokopedia, OVO, Gopay, Link Aja, Alfamart, Indomaret, BJB Digi, Kantor Pos, Perbankan, dan berbagai e-commerce lainnya, sehingga masyarakat dapat membayarkan pajaknya kapan saja dan dimana saja,”pungkas Slamet Budhi.

Selain itu kata Slamet Budhi, dengan percepatan penggunaan digitalisasi secara menyeluruh tersebut, menjadikan Kabupaten Tangerang menyabet berbagai penghargaan bergengsi diajang Digiwara Award 2025 untuk kategori Digitalisasi Penerimaan Daerah.

“Yang diantaranya adalah QRIS, VA, Mobile Banking, dan e-commerce. Lalu belanja daerah melalui KKPD (Kartu Kredit Pemerintah Daerah), dan Implementasi digital di seluruh OPD dan BLUD Puskesmas terbaik se provinsi Banten.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendataan, Penetapan, dan Penilaian Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Tangerang, Dwi Candra Budiman mencatat kontribusi terbesar dalam penerimaan pajak daerah masih didominasi oleh perolehan penerimaan pajak BPHTB, PBB, dan Opsen PKB dan BBNKB yang masuk dalam kas daerah secara real time dan transparan.

 

Pesan bapenda kabupaten Tangerang kemasyarakat untuk dapat terus berkomitmen menjadi wajib pajak yang baik dan taat karena pajak yang dibayarkan ini menjadi dasar untuk fungsi pembangunan. “Pelayanan, dan pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Tangerang agar semakin sejahtera dan semakin gemilang,” .

Disesi yang berbeda Maria wajib pajak, salah satu wyang ditemui di loket Gerai Pelayanan Publik Mall Ciputra menyampaikan terimakasih kepada Bapenda Kabupaten Tangerang atas berbagai inovasi untuk kemudahan pembayaran pajak dan retribusi serta pelayanan yang ramah dan maksimal kepada masyarakat.

“Terimakasih Pemerintah Kabupaten Tangerang, adanya gerai ini menjadi lebih dekat untuk pembayaran, kedepan akan memanfaatkan Qris jadi bisa bayar tanpa perlu keluar rumah,” singkatnya.

 

 

 

 

 

Red. Baca selengkapnya

GAPURA YANG DI BANGUN TAHUN 2024, USANG DAN TIDAK TERAWAT

Gapura anggaran puluhan juta rupiah.

TANGERANG POSTJKT.COM 29 /5- Gapura yang dimulai dibangun tahun 2024 lalu, masuk dalam anggaran daftar) Anggaran Baru Tambahan 2024 (ABT)

Gapura yang seharusnya menjadi tanda atau wajah suatu daerah, lengkap dengan asesorisnya. Indentitas petunjuk bagi orang yang mencari alamat. Faktanya gapura menjadi lambang,  kebusukan yang tersembunyi. Gapura seakan berkata, bahwa pembangunan banyak terbengkalai!

Sejumlah gapura yang dibangun tahun 2024, nampak usang dan buruk. Gapura yang ada di jalan raya tigaraksa jambe, gapura tersebut diduga di tinggalkan pemborong, Menurut keterangan warga setempat, berinisial A, gapura ini di bangun di kisaran bulan 11 tahun 2024, dan awalnya gapura akan dibuatkan lampu dan tulisan nama jalan dan  nama kampung. Dan rencananya akan dihias dengan simbol pembangunannan atau benteng. Terangnya.

Gapura dengan anggaran puluhan juta dari data yang di himpun posjktc.com, kisaran 90-120 jt, sungguh bukan dana yang tidak sedikit.

Rudi Maeysal saat itu adalah sekda kabupaten Tangerang dan sa’at ini sebagai bupati, sudah seharusnya membenahi citra buruk ini, apa lagi, baru mendapatkan predikat WTP yang ke17, secara berturut-turut. Rasanya sangat janggal, jika BPK memberikan predikat WTP namun banyak pembangunan terbengkalai disana sini. Bukan hanya satu OPD, di OPD lain pun banyak pembangunan terbengkalai, dengan alasan bahwa RAB nya juga demikian. Pekerjaan yang tanggung.

Dapat dikatakan, gapura yang terletak di jalan baru tigaraksa, atau jalan pemda kabupaten Tangerang, menjadi saksi bisu dan setiap hari memberikan hormat kepada bupati, yang ketika lewat  setiap kali mengunjungi kantornya.

Disesi yang berbeda, salah satu pemborong bercerita bahwa gapura gapura yang terbengkalai itu, dikerjakan oleh LSM. Namun tidak secara explisit menyebutnya nama orang yang bertanggung jawab.

Kalopun ada yang rusak, itu sebenarnya karna di tinggal kabur oleh pekerjanya, karna gaji tidak dibayar. Ungkapnya. Maaf saya tidak mau sebut nama. T

 

 

 

Terima. Postiktc.com

17 KALI BERTURUT-TURUT KABUPATEN TANGERANG MENERIMA PREDIKAT WTP DARI BADAN PEMERIKSA KEUANGAN BANTEN

BANTEN POSTJKTC. COM- //-SP Selasa 27 Mei 2025. Dalam istilah pemerintahan, WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) adalah predikat yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada pemerintah daerah atau entitas lainnya yang memiliki laporan keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

Penyerahan BPK hasil audit dengan predikat WTP
Penyerahan Predikat WTP yang ke17 buat Kabupaten Tangerang.

 

Dasar pemberian WTP adalah sebagai berikut:

1. Laporan Keuangan yang Transparan : Laporan keuangan yang disajikan harus jelas, lengkap, dan akurat.

2. Kepatuhan terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) : Laporan keuangan harus disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan yang berlaku.

3. Pengelolaan Keuangan yang Baik : Pengelolaan keuangan harus efektif, efisien, dan akuntabel.

4.  Tidak Ada Temuan Pemeriksaan yang Signifikan*: Tidak ada temuan pemeriksaan yang signifikan yang dapat mempengaruhi kewajaran laporan keuangan.

Dengan demikian, pemberian WTP menunjukkan bahwa pemerintah daerah atau entitas lainnya telah memiliki sistem pengelolaan keuangan yang baik dan transparan, serta telah memenuhi standar akuntansi pemerintahan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang kembali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-17 kalinya secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Banten atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Kabupaten Tangerang berlangsung di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Banten di Serang, pada Senin, 26 Mei 2025.

 

Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, mengungkapkan rasa syukur dan apresiasi atas pencapaian ini. Predikat WTP untuk LKPD tahun 2024 menandai keberhasilan Pemkab Tangerang dalam mempertahankan standar laporan keuangan yang baik.

 

“Kepala BPK telah mengundang kita untuk menyerahkan laporan keuangan dan memberikan opini untuk Kabupaten Tangerang serta kabupaten/kota lain di Provinsi Banten. Alhamdulillah, semuanya meraih predikat WTP,” kata Bupati Maesyal Rasyid.

 

Rudi M juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim pemeriksa dan jajaran BPK Perwakilan Banten atas bimbingan dan dukungan yang diberikan. Selain itu, Bupati juga menghargai kontribusi semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah, dan kepala desa yang telah membantu dalam penyediaan data yang diperlukan untuk laporan keuangan Kabupaten Tangerang.

 

“Terima kasih kepada seluruh jajaran BPK Perwakilan Banten atas pendampingan dan arahan yang telah diberikan. Saya juga berterima kasih kepada semua OPD, camat, lurah, dan kepala desa yang telah bekerja keras dalam menyediakan data pendukung. Semoga kita dapat mempertahankan dan meningkatkan pencapaian ini di masa mendatang,” ujarnya.

Kepala BPK RI Perwakilan Banten, Firman Nurcahyadi, dalam sambutannya menyatakan bahwa opini WTP yang diberikan kepada Kabupaten Tangerang mencerminkan konsistensi pemerintah daerah dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

“Prestasi ini sangat layak diapresiasi. Namun, kami juga mengingatkan agar pemerintah daerah tetap memperhatikan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan untuk mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah,” tegas Firman.

Kepala BPKD Kabupaten Tangerang, Muhammad Hidayat, menambahkan bahwa pihaknya bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan terus mendorong OPD untuk segera menindaklanjuti semua rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dalam waktu 60 hari ke depan.

“BPK memberikan batas waktu 60 hari untuk menyelesaikan hal-hal yang masih dianggap kurang dalam laporan keuangan. Kami akan terus mendorong agar semua rekomendasi dari BPK dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari 60 hari,”  ungkapnya.

 

 

 

 

 

Red. Postjktc. (Marasidon)

DLHK KABUPATEN TANGERANG KENA SANGSI ADMINISTRATIF SELAMA 180 HARI UNTUK MELAKUKAN PERBAIKAN TERHADAP PENGELOLAAN SAMPAH LIMBAH BERBAHAYA (B3)

Postjktc.com //Tangerang Kamis 22 Mei 2025. Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang  memanggil Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) terkait usaha CV Noor Annisa Kemikal yang mencemari lingkungan. Setelah meminta keterangan DLHK, Komisi IV juga memanggil pemilik CV Noor Anissa C. Terkonfirmasi dalam  rapat dengar pendapat, bahwa segel dibuat oleh kementrian lingkungan hidup salah sasaran.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang akan melaporkan sejumlah perusahaan yang diduga mencemari lingkungan kepada Pemerintah Provinsi Banten. Hal ini juga mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis (22/5/2025).

Kepala dinas dan Kepala Bidang DLHK (Pengelolaan Sampah) Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran (PSLB3) DLHK Kabupaten Tangerang, Hari Mahardika, tidak hadir dalam RDP di gedung dewan kabupaten Tangerang. Rapat Dengar Pendapat dari dinas lingkungan hidup dan kebersihan, mengutus plt UPT Sampah Budi C , Kabag Umum Susan, dan  Kasie Sampah B3 ibu Rina.

Hasil rapat dengar pendapat, terkait pengelolaan sampah, DLHK di sangsi administratif,  dan diberikan waktu 180 hari kerja atau 6 bulan. Hasil temuan, pada saat kunjungan mentri terjadi kebakaran bukan karna sengaja dibakar. Ungkap Ustur. Ketua komisi IV.

Hasil hearing hari ini juga, DLHK akan segera melakukan inventarisir sungai sungai yang yang tercemar. Recom dari komisi IV, agar segera melaksanakan, peninjauan lokasi lokasi tercemar limbah b3.

Hasil dari inventarisir tersebut, DLHK Kabupaten Tangerang berencana melaporkannya ke DLHK Provinsi Banten untuk ditindaklanjuti lebih lanjut. ketua komisi IV Ustur B, menegaskan bahwa kewenangan DLHK Kabupaten Tangerang terbatas pada pengawasan, sedangkan tindakan hukum dan penindakan ada di tangan pemerintah provinsi dan pusat dalam hal ini mentri lingkungan hidup.

Kami  punya kewenangan terbatas untuk bertindak lebih jauh. Komisi IV hanya merekomendasikan agar melakukan pengecekan ulang. Perizinan dasar dan operasional ada di level provinsi dan pusat,” tegasnya.

Terkait CV Noor Annisa Kemikal, menurut keterangan di rapat dengar pendapat tadi yang harusnya disegel PT. Bilal Jaya, dan hal itu masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kementerian.

Di tempat yang sama, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Ustur Ubadi, menegaskan bahwa hasil rapat dengar pendapat ini akan dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi Banten. Tujuannya, agar perusahaan-perusahaan yang diduga mencemari lingkungan dapat ditelusuri lebih jauh terkait legalitas perizinan mereka.

Ketua Komisi IV Ustur Ubadi

Ustur Ubadi ketua komisi IV menjelaskan bahwa Kabupaten Tangerang dan kami komisi IV memiliki keterbatasan dalam hal pengawasan, terutama terhadap perusahaan dengan nilai investasi di atas Rp10 miliar. Kabupaten Tangerang mengawasi nilai investasi dibawah 10 milyar, lebih dari itu, pengawasan dilakukan oleh propinsi dan pusat.

 

“Untuk sidak atau tindakan lebih lanjut, kita menunggu inisiatif dari DLHK Provinsi. Kalau mereka mengajak kita, tentu akan kami ikuti. Tapi memang, kewenangan kabupaten dalam hal ini cukup terbatas,” jelasnya.

 

 

 

 

 

 

Red. SP

Bupati Kabupaten Tangerang Rudi Maesya Apresiasi Kinerja Bapenda

POSTHKTC.COM // KABUPATEN TANGERANG, 21 Mei 2025. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang terus berinovasi untbuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi sektor pajak. Salah satu upaya nyata tersebut adalah melalui kegiatan Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

 

Dalam sambutannya, Bupati Maesyal mengapresiasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang terus berionovasi dan berkomitmen menyusun strategi untuk mendorong peningkatan PAD Kabupaten Tangerang.

(Foto dukumen pemda)

Bupati Maesyal bertemu Presiden Prabowo.

Bupati Tangerang Banten Moch Maesyal Rasyid mengapresiasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat berinovasi menyusun strategi dan komitmen meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) termasuk pajak kendaraan bermotor maupun bea balik nama.

 

Maesyal mengatakan di Tangerang, Rabu (21/5/2025) bahwa pihaknya mengucapkan trima kasih kepada jajaran Bapenda yang telah bekerja keras dan menunjukkan hasil nyata.

 

“Salah satunya dari sektor pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor yang kini menjadi penyumbang signifikan terhadap PAD,” katanya.

“Terima kasih kepada Bapenda yang telah bekerja keras dan menunjukkan hasil nyata. Salah satunya dari sektor pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, yang kini menjadi penyumbang signifikan terhadap PAD,” ujar Bupati.

(Foto dukumen pemda)

Ia mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang tidak lupa akan kewajibannya membayar pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor. Disadari maupun tidak, masyarakat yang telah membayar pajak kendaraan atau balik nama kendaraannya secara otomatis juga telah berkontribusi pada pendapatan daerah.

 

Lanjut dia, dana opsen yang terkumpul dari masyarakat akan digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan penting daerah seperti pembangunan infrastruktur jalan, layanan kesehatan, peningkatan kualitas pendidikan, pengembangan moda transportasi, dan pelayanan publik lainnya.

 

“Jadi, setiap rupiah yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pelayanan yang lebih baik dan merata. Dengan demikian, setiap warga Kabupaten Tangerang punya kesempatan untuk ikut membangun daerahnya,” imbuhnya.

 

Dia menegaskan, Pemkab Tangerang mendukung program insentif penghapusan tunggakan pajak yang tengah dijalankan oleh Pemerintah Provinsi Banten melalui Keputusan Gubernur Nomor 170 Tahun 2025. Program insentif pajak ini diharapakan dapat membantu meringankan beban masyarakat sekaligus juga menjawab aspirasi masyarakat agar lebih mudah melakukan kewajiannya.

 

“Bapak Gubernur memahami kondisi masyarakat, karena itu kini masyarakat cukup membayar pajak tahun 2025, maka seluruh tunggakan tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan. Tidak perlu bayar denda, tidak ada sanksi. Cukup satu langkah sederhana: bayar pajak tahun ini,” katanya.

 

Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi, menyampaikan bahwa realisasi Opsen PKB dan BBNKB telah mencapai Rp222,3 miliar. Rinciannya, Opsen PKB menyumbang Rp136,4 miliar dan Opsen BBNKB sebesar Rp85,8 miliar. Realisasi yang telah dicapai tersebut merupakan hasil dari sinergitas dengan Pemerintah Provinsi Banten dan berbagai pihak lainnya dalam pengumpulan pajak, serta terus mendorong edukasi masyarakat melalui sosialisasi aktif di berbagai kecamatan.

 

“Dengan capaian ini, Opsen Pajak menjadi salah satu kontributor terbesar bagi pendapatan daerah yang digunakan untuk mendukung pelayanan dan pembangunan yang merata bagi seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang,” jelas Slamet Budhi.

 

Lebih lanjut, pihaknya menekankan bahwa pajak daerah, termasuk Opsen PKB dan BBNKB memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik. Untuk itu, kepatuhan dan peran aktif masyarakat dalam membayar pajak menjadi elemen krusial dalam pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Tangerang.

 

Pihaknya berharap masyarakat dapat memanfaatkan insentif penghapusan tunggakan pajak yang berlaku hingga 30 Juni 2025 serta semakin paham dan sadar akan pentingnya peran pajak dalam pembangunan daerah kabupaten Tangerang.

 

 

Red.

UNTUK MENUNJANG KINERJA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN, MENDAPATKAN ANGGARAN TIDAK SEDIKIT?

TANGERANG-POSTJKTC. COM. Senin 19 Mei 2025, Terhitung dari bulan Desember 2024 sampai dengan bulan maret 2025, dinas perhubungan telah menerima dan membelajakan anggaran yang di anggarkan  di anggaran pendapatan belanja daerah -Murni. Anggaran tersebut diharapkan dapat meningkatkan kinerja dinas perhubungan, dalam pengawasan kelayakan angkutan umum dan angkutan barang. Beberapa anggaran yang sudah dibelanjakan diantaranya ( dikutip dari SIRUP LKPP 2025 ) Sebagai berikut..

Dinas Perhubungan Makanan dan Minuman Rapat 155.520.000 Pengadaan Langsung APBD 56107986 February 2025

+Dinas Perhubungan Makanan dan Minuman Jamuan Tamu 28.800.000 Pengadaan Langsung APBD 56107987 February 2025

+ Dinas Perhubungan Makanan dan Minuman Rapat 54.720.000 Pengadaan Langsung APBD 56107988 January 2025

+ Dinas Perhubungan Belanja air minum galon, Belanja Natura dan Pakan-Natura 12.840.000 Pengadaan Langsung APBD 56107989 January 2025

+Dinas Perhubungan Palu/Godam Pemecah Batu, Belanja Bahan-Bahan Bangunan dan Konstruksi 777.000 Pengadaan Langsung APBD 56108228 February 2025

+ Dinas Perhubungan Videotron, Belanja Modal Alat Kantor Lainnya, Sub Kegiatan Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor 721.773.000 E-Purchasing APBD 56108230 February 2025

+Dinas Perhubungan Meja Rapat 49.755.195 E-Purchasing APBD 56108233 March 2025

+Dinas Perhubungan AC Split, Belanja Modal Alat Pendingin, Sub Kegiatan Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor 171.480.570 E-Purchasing APBD 56108236 February 2025

+Dinas Perhubungan Keyboard 19.476.060 E-Purchasing APBD 56108238 August 2025

+Dinas Perhubungan Tangga Aluminium 5.931.840 Pengadaan Langsung APBD 56108247 March 2025

Satuan Kerja / OPD

Dari sejumlah anggaran yang sudah terealisasi, awak media mencoba mengklarifikasi sejauh mana pelaksanaan pembelanjaan anggaran yang sudah dikucurkan oleh bapenda kedinas perhubungan.  Namun kepala dinas perhubungan, Taufik. Melalui pesan singkat berdalih, sibuk. Belum dapat memberikan waktu untuk penjelasan ke awak media dikarnakan padatnya, jadwal kerja dan tugas luar lainnya.

Sesuai dengan peran kontrol sosial yang mengacu kepada UU KIP.

Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) adalah undang-undang yang mengatur tentang hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik. UU ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan, serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.

 

*Tujuan UU KIP:*

 

1. Meningkatkan transparansi pemerintahan

2. Meningkatkan akuntabilitas pemerintahan

3. Memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan

4. Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan

 

*Hak Masyarakat:*

 

1. Mendapatkan informasi publik yang akurat dan tepat waktu

2. Mengajukan permohonan informasi publik

3. Mendapatkan informasi publik yang relevan dengan kepentingan masyarakat

 

*Kewajiban Badan Publik:*

 

1. Menyediakan informasi publik yang akurat dan tepat waktu

2. Menjawab permohonan informasi publik

3. Menyediakan akses informasi publik yang mudah dan transparan

 

Dengan demikian, UU Keterbukaan Informasi Publik berperan penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan, serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.

Pengamat kebijakan publik, Rustam Efendi SH. MH, setiap pejabat publik wajib menjawab atas pertanyaan masyarakat yang menyangkut anggaran negara yang dipungut melalui pajak, dan harus dipertanggung jawabkan, sebagaimana mestinya menurut aturan yang berlaku. Pungkasnya.

Untuk menghindari penyalahgunaan anggaran, tentunya, pejabat harus menunjukkan ke publik, atas hasil kinerja. Tambahnya lagi.

 

 

 

Red. SP