mgid.com, 748800, DIRECT, d4c29acad76ce94f
Dalam Rapat dengar pendapat Komisi 1-DPRD kabupaten Tangerang, Kades Cikupa Di Minta Cabut Laporan Polisi

Dalam Rapat dengar pendapat Komisi 1-DPRD kabupaten Tangerang, Kades Cikupa Di Minta Cabut Laporan Polisi

 

 

 

 

 

Postjkt.com Belasan warga Desa Cikupa Kabupaten Tangerang, mendatangi gedung DPRD Kabupaten Tangerang untuk mencari perlindungan hukum terkait laporan polisi yang dilakukan oleh kepala desa mereka ke Polresta Tangerang. Laporan tersebut terkait sengketa lahan proyek pembangunan pusat niaga di Desa Cikupa yang tela berlangsung sejak 2021.

Sebanyak 12 warga kini berstatus tersangka atas dugaan penyerobotan lahan. Kedatangan mereka ke DPRD adalah untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD dan anggota dewan dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Desa Cikupa, Ali Makbud, beserta jajarannya, serta perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Temukan lebih banyak
Ilmu Pengetahuan
Science
Ilmu

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Mahfudz Fudianto mengatakan, bahwa RDP ini diadakan sebagai respons terhadap aduan masyarakat yang meminta perlindungan hukum.

“Kami mengundang pihak-pihak terkait untuk membahas aduan masyarakat yang merasa menjadi korban pelaporan oleh kepala desa. Kami meminta agar laporan polisi ini bisa dicabut, ditinjau kembali,” ujarnya, Senin 20 Oktober 2025.

Ia menambahkan bahwa DPRD akan mengawal kasus ini dan memberikan dukungan administratif yang dibutuhkan oleh warga. Ia juga menekankan pentingnya pendekatan restorative justice dalam penyelesaian sengketa ini.

“Kami akan mendampingi warga melalui Pemdes dan Camat. RDP ini juga dapat menjadi rekomendasi untuk penyelesaian yang adil,” tambahnya.

Mengenai akar masalah sengketa lahan, ia mengakui bahwa kedua belah pihak memiliki dasar argumentasi masing-masing. Namun, ia menyerahkan pembuktian kebenaran kepada pengadilan.

“Jika kita membahas detail masalah ini, rasanya tidak akan ada kepuasan. Secara kasat mata, kedua belah pihak memiliki bukti alas hak. Namun, kebenaran hanya satu, dan pengadilan yang akan membuktikannya,” pungkasnya.

Sementara, dari hasil pertemuan tersebut Kepala Desa Cikupa, Ali Makbud, menyatakan kesediaannya untuk mempertimbangkan pencabutan laporan polisi terhadap 12 warganya yang menjadi tersangka.

Ali Makbud mengungkapkan bahwa keinginan untuk mencabut laporan sebenarnya sudah ada sejak awal. Hal ini dibuktikan dengan tidak ditahannya para tersangka meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak lama.

Temukan lebih banyak
Ilmu
Ilmu Pengetahuan
Science

“Kalau saya tidak punya niat cabut laporan, mungkin sudah dari dulu mereka yang jadi tersangka ini ditahan. Tapi sampai sekarang kan tidak, karena biar bagaimanapun mereka adalah warga saya,” ujarnya.

Meskipun demikian, Ali Makbud menegaskan bahwa ia akan memikirkan terlebih dahulu dasar pertimbangan pencabutan laporan tersebut kepada pihak kepolisian. Ia berjanji akan mempertimbangkan segala aspek sebelum mengambil keputusan final.

“Kami akan pikirkan dulu dasar yang menjadi pertimbangan pencabutan laporan ini apa, tapi memang kita semua ingin persoalan ini bisa diselesaikan secara baik-baik karena mereka itu warga saya juga,” tandasnya.

Warga Desa Cikupa dan pihak pemerintah Desa Cikupa,  menunjukan bukti alas hak masing-masing terkait sengketa lahan yang menjadi proyek pembangunan Pusat Niaga Cikupa, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang.
(Red)