google.com, pub-1396855558734503, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Diduga kontraktor, Pihak Ispektorat agar benar-benar melakukan pemeriksaan harus objektif. | POSTJKT.COM
mgid.com, 748800, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Diduga kontraktor, Pihak Ispektorat agar benar-benar melakukan pemeriksaan harus objektif.

TANGERANG, postjkt.com

Masih ada lagi pihak ke-3 dari kontaktor yang nakal, diduga pembangunan paving blok mengunakan bahan bekas, Selasa (18/10)

Di duga pelaksanaan pembangunan paving blok jalan trotoar yang harus barang paving yang bagus, ini sebaliknya.

Pihak Ispektorat agar benar-benar melakukan pemeriksaan harus objektif.

Biar anggaran APBD tidak terkesan asal pengeluaran, jika terbukti ada pekerjaan mengunakan barang bekas jangan ada yang di bayar.

Baca juga : Diduga pembangunan kantor Desa Lebak Wangi, mengunakan ADD tidak ada papan informasi?

“Kami minta pada Dinas terkait harus jelas, dan apa bila terdapat pekerjaan yang di lakukan oleh pihak kontraktor harus jelas”, katanya sadiman (35) warga jalan kaki.

Menurut sadiman, Berbagai upaya untuk meraup keuntungan besar dilakukan oleh kontraktor pelaksana proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tangerang.

Porsi keuntungan yang telah ditentukan sesuai aturan seolah tidak memuaskan dan dianggap kurang. Dikutip postangsel.com

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menggunakan material bekas atau material usang. Hal itu terpantau postangsel.com pada proyek.

“Pembangunan Trotoar Jl. Sangego Utara Sisi Kiri” dan “Pembangunan Trotoar Jl. Benteng Betawi (arah ke Maulana Hasanudin”.

Dugaan bahwa kanstin yang digunakan adalah barang bekas atau usang terlihat dari kondisi kanstin yang berlumut.

Beberapa diantaranya tampak sudah tidak utuh dan ada sisa bekas adukan semen yang menempel.

Dari laman pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kota Tangerang diketahui bahwa proyek trotoar jalan Sangego Utara dilaksanakan oleh CV. Putri Nur Hasan dengan kontrak Rp 973.122.400,22.

Sedangkan proyek trotoar jalan Benteng Betawi arah Maulana Hasanudin dilaksanakan oleh CV. Fafindo dengan kontrak Rp 1.568.126.000,00.

Terkait dugaan pemakaian material bekas tersebut, M. Ichsan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus selaku Kepala Bidang Binamarga pada DPUPR Kota Tangerang yang disambangi ke kantornya untuk dikonfirmasi, tidak berada di kantornya.

Tidak ada, pak. Pada rapat di hotel, hotel apa itu,” kata sekuriti setempat, Selasa (18/10/2022).

Postangsel / post

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.