Komite Madrasah “Dapat Terima Sumbangan Sesuai Kesepakatan Wali Siswa”, Kecuali Negri?

Kontributor
Komite Madrasah Dapat Terima Sumbangan Sesuai Kesepakatan Wali Siswa

Direktur KSKK Madrasah M. Isom Yusqi

POSTJKT.COM Jakarta (Kemenag) — Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Isom Yusqi menegaskan bahwa Komite Madrasah dapat menerima sumbangan sesuai dengan kesepakatan peserta didik dan kepala madrasah. Bagi madrasah swasta, kesepakatan itu juga melibatkan pihak yayasan.

Ketentuan ini, kata Isom, diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 16 tahun 2020 tentang Komite Madrasah. Penegasan ini disampaikan oleh Isom menyusul adanya pertanyaan dari masyarakat terkait adanya permintaan sumbangan untuk peningkatan mutu pendidikan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dilakukan oleh Komite Madrasah.

Komite Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, tokoh masyarakat yang peduli pendidikan, dan pakar pendidikan. Komite Madrasah bertugas mendukung peningkatan mutu pelayanan pendidikan madrasah.

Ada lima fungsi Komite Madrasah. Pertama, memberikan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan dan program madrasah, penyusunan rencana kerja dan anggaran madrasah, penetapan, kriteria kinerja madrasah, dan pengembangan sarana prasarana pendidikan di madrasah.

Kedua, pemberian dukungan finansial, pemikiran, dan/atau tenaga dalam penyelenggaran pendidikan di madrasah. Ketiga, pengembangan kerja sama madrasah. Keempat, pengawasan terhadap penyelenggaran dan pengelolaan pendidikan. Dan kelima, penerimaan dan tindak lanjut keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari pserta didik, orang tua/wali, dan masyarakat.

β€œDalam menyelenggarakan fungsinya, Komite Madrasah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan. Bantuan dapat bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah, pelaku usaha, badan usaha, dan/atau lembaga non pemerintah. Ini diatur dalam Pasal 10 dan 11 PMA 16 tahun 2020,” terang Isom di Jakarta, Senin (17/7/2023).

β€œDalam Pasal 11 ayat (3) PMA 16/2020 diatur juga bahwa Komite Madrasah dapat menerima sumbangan rutin yang besarannya disepakati oleh orang tua/wali peserta didik, kepala madrasah, dan/atau yayasan bagi madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat,” sambungnya.

Menurut Isom, peningkatan mutu pendidikan madrasah memerlukan peran serta semua pihak, mulai dari pemerintah, pemerintah daerah, hingga masyarakat. β€œSebagai upaya menjaga akuntabilitas publik, pelaksanaan program peningkatan mutu pendidikan madrasah itu diawasi oleh pihak terkait, antara lain Itjen Kemenag, BPKP, BPK, KPK dan aparat penegak hukum lainnya,” sebut Isom.

BacaΒ juga:Β Ini Upaya Kemenag Kawal Penggunaan Rp11 Triliun Dana BOS Madrasah

Meski demikian, Isom menegaskan bahwa Madrasah negeri dilarang melakukan pungutan sumbangan kepada siswa dan wali siswa. Sebab, seluruh Madrasah Negeri, baik Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN), dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) telah diberikan anggaran rutin dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) madrasah. Anggaran tersebut sudah ada pada DIPA masing masing madrasah.Β 

Penting untuk diingat ….

β€œSeluruh madrasah negeri tidak boleh melakukan pungutan kepada siswa dan orang tua atau wali siswa,” tegasnya lagi.

Jika Komite Madrasah Negeri melakukan pungutan yang tidak sesuai dengan peraturan, maka dapat dikenakan sanksi pidana.

Menurut Pasal 66A Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, setiap orang yang melakukan pungutan atau biaya yang tidak sesuai dengan peraturan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Selain itu, Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 juga mengatur bahwa setiap orang yang melakukan pungutan atau biaya yang tidak sesuai dengan peraturan dapat dikenakan sanksi administratif, seperti peringatan, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin.

Jadi, jika Komite Madrasah Negeri melakukan pungutan yang tidak sesuai dengan peraturan, maka dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau sanksi administratif.

Dikutip dari…
Layanan Kementerian Agama, silakan kunjungi https://kemenag.go.id/layanan
.
Melalui portal ini, Anda dapat memperoleh informasi terkini mengenai, regulasi, pendidikan keagamaan, agenda nasional, publikasi digital, serta berita Kemenag dari pusat dan daerah.

 

 

Postjakarta.com/ Purba.