mgid.com, 748800, DIRECT, d4c29acad76ce94f
Lingkungan Bebas Asap Rokok, Bupati Maesyal Berkomitmen Tegakkan Perda KTR

Lingkungan Bebas Asap Rokok, Bupati Maesyal Berkomitmen Tegakkan Perda KTR

TANGERANG POSTJKT.COM, Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, menyampaikan komitmen pemerintah Kabupaten Tangerang untuk menegakkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).  Beberapa poin penting dari pernyataan Bupati Rudi M, bertujuan menjaga kesehatan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang sehat, bukan membatasi kebebasan masyarakat atau mengganggu industri rokok. Adapun fasilitas Publik yang tercakup dalam peraturan tersebut, Rumah sakit, puskesmas, klinik, apotek, sekolah, kampus, tempat ibadah, arena olahraga, kantor pemerintahan, dan tempat pelayanan publik lainnya.
Bagi masyarakat penikmat tembakau (Rokok) Pemerintah daerah menyiapkan smoking area di beberapa titik tertentu untuk menjaga keseimbangan antara hak perokok dan hak masyarakat lain yang ingin menghirup udara bersih. Instruksi Bupati Memasang tanda larangan merokok di kawasan-kawasan tertentu dan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat.
Tujuan utama dari perda yang buat Pemerintah kabupaten Tangerang untuk m elindungi kesehatan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang sehat, nyaman, dan bebas dari asap rokok.

BUPATI KABUPATEN TANGERANG RUDI M

Bupati Rudi Maesyal juga menegaskan bahwa dirinya sebagai perokok tetap mendukung penuh Perda KTR demi kesehatan bersama. Ia berharap dengan adanya penegakan aturan yang jelas dan komitmen bersama, masyarakat akan lebih sadar mengenai bahaya rokok.

 

PURBA#RED