LSM Kompak dan LSM Seroja juga menyoroti adanya kejanggalan penunjukan perusahaan lain selain pemenang lelang.

Kabupaten tangerang postjkt.con, Selain menyikapi belum ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terkait revitalisasi proyek pembangunan pasar Kronjo, aliansi LSM Kabupaten Tangerang yang diantaranya LSM Kompak dan LSM Seroja juga menyoroti adanya kejanggalan penunjukan perusahaan lain selain pemenang lelang.
β€œKami menyoroti adanya perusahaan lain selain pemenang tender yang muncul sebagai pelaksana pekerjaan dilapangan,” kata Retno Ketua Aliansi LSM Kabupaten Tangerang, yang juga ketua LSM Kompak kepada wartawan.
Dia mengatakan, sejak awal pembangunan pasar Kronjo memang terus mencuat, mulai dari hilangnya kontruksi besi eks bangunan pasar lama, hingga berujung pelaporan ke Kepolisian, sampai pembangunan tempat penampungan sementara (TPS) pedagang hingga banyaknya pedagang yang mengeluh karena TPS dibuat secara asal – asalan.
β€œKami dari aliansi LSM kaan segera melayangkan surat kepada Aparat Penegak Hukum (APH) karena patut kami duga bahwa perusahaan pemenang tender kurang memiliki kapasitas dalam melaksanakan pembangunan proyek pasar Kronjo,” terang Retno.
Sementara ketua LSM Seroja Taslim Wirawan berharap agar Perumda Pasar mengevaluasi kinerja pengembang, dirinya juga sangat mirip bila mendengar curhatan pedagang Pasar Kronjo, yang saat ini merugi terus, apalagi pedagang yang menempati TPS.
β€œKami dari aliansi LSM segera melakukan Action, bahkan seharusnya sebelum membangun IMB itu harus ada, sekarang faktanya proyek pembangunan pasar Kronjo belum ada IMB,” terangnya.
Sebelumnya pernah diberitakan, Proyek pembangunan revitalisasi pasar Kronjo diduga belum mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Tangerang, hal tersebut dikatakan ketua LSM Kompak Retno Juarno kepada wartawan, Selasa (12/7/2022) saat dihubungi.
Menurut Retno, sebagai perusahaan tentunya harus mentaati seluruh peraturan yang ada di Kabupaten Tangerang, tentunya sebelum melakukan aktivitas pembangunan, harus mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) terlebih dahulu.
β€œKami akan segera melayangkan surat kepada dinas terkait, terkait proyek revitalisasi pasar Kronjo,kabupaten tangerang” kata Retno.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait dalam pembangunan pasar tersebut belum dapat dikonfirmasi.

Penjualan narkotika yang beroperasi di balik jeruji LP Nusakambangan

JAKARTA, postjkt.com.

Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mengungkap bisnis penjualan narkotika yang beroperasi di balik jeruji LP Nusakambangan. Kali ini yang dicokok adalah Syafrudin alias Isap alias Kapten. Tim BNN yang dipimpin Direktur Narkotika Alami BNN, Brigjen Pol Benny Mamoto, tiba di kota Cilacap Jawa Tengah Jumat (10/6) pukul 10.00 WIB.Sebelumnya sudah ada tim yang lebih dulu tiba di kota Cilacap dan berhasil mengamankan istri Kapten, Dewi, pada Kamis (9/6) saat akan menyebrangi dermaga hendak menjenguk suaminya di LP Narkotika Kelas II A Nusakambangan. Kapten diketahui sebelumnya adalah rekan sekamar Hartoni, narapidana yang ditangkap BNN pada Maret lalu dengan kasus yang sama. yakni Bandar narkotika yang mengendalikan penjualan dari penjara. Kasus Hartoni beberapa waktu lalu juga menyeret nama Kepala LP Narkotika Kelas II A, Marwan.

Diamankannya Kapten merupakan hasil pengembangan penyidikan BNN setelah ditangkapnya Hartoni. Menurut Benny Mamoto, banyak bukti yang memberatkan Kapten. β€œJadi dia ditangkap karena kasus narkoba di beberapa anggota jaringan yang sudah ditangkap BNN sebelumnya. Termasuk kasus Hartoni. Dalam kasus ini, Hartoni mengaku barang yang didapatnya berasal dari Kapten,” beber polisi dari Sulawesi Utara ini.

Selain ditangkap karena kasus narkoba, Kapten juga terjerat dalam kasus money laundry. β€œDia juga adalah bandar narkoba berkelas internasional. Ada beberapa bukti yang menyebutkan dia sering membeli mata uang dollar untuk membayar narkoba,” papar Mamoto, tadi malam.

Red postjkt

Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri

Jakarta – Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri di Masa Pandemi Covid-19, yang mulai berlaku pada 17 Juli 2022.
β€œSE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi Covid-19,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Minggu (10/7).
Untuk perjalanan dalam negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 4 (empat) SE yaitu: SE No. 68 (transportasi laut), SE No. 70 (transportasi udara), SE No. 72 (perkeretaapian), SE No. 73 (transportasi darat). Sementara untuk perjalanan luar negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 3 (tiga) SE yaitu: SE No. 69 (transportasi laut), SE No. 71 (transportasi udara), dan SE No. 74 (transportasi darat).
Adapun secara umum yang diatur di dalam SE tersebut yakni, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
2) PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;
3) PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
4) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid19;
5) PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau
6) PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Aturan ini dikecualikan untuk: khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, dan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Sedangkan, secara umum yang diatur untuk perjalanan luar negeri, diantaranya yaitu:
Β· Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) di :
1. 16 Bandara Internasional, yakni: Bandara Soekarno Hatta (Banten): Juanda Jawa, Timur: Ngurah Rai, Bali; Hang Nadim, Kepulauan Riau; Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau; Sam Ratulangi, Sulawesi Utara; Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat; Kualanamu, Sumatera Utara; Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan; Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta; Sultan Iskandar Muda, Aceh (hanya untuk program Haji); Minangkabau, Sumatera Barat (hanya untuk program Haji); Sultan Mahmud Badaruddin II, Sumatera Selatan (hanya untuk program Haji); Adisumarmo, Jawa Tengah (hanya untuk program Haji); Syamsuddin Noor, Kalimantan Selatan (hanya untuk program Haji); dan Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Kalimantan Timur (hanya untuk program Haji).
2. seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia, dan
3. 8 (delapan) Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yakni: Aruk, Kalimantan Barat; Entikong, Kalimantan Barat; Motaain, Nusa Tenggara Timur; Nanga Badau, Kalimantan Barat; Motamasin, Nusa Tenggara Timur; Wini, Nusa Tenggara Timur; Skouw, Papua; dan Sota, Papua.
β€œKami telah mengkoordinasikan kepada seluruh operator prasarana maupun sarana transportasi untuk bersiap melakukan penyesuaian dengan aturan yang akan mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022 mendatang,” tutur Adita.
Untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19, masyarakat diimbau untuk tetap waspada menghadapi pandemi Covid-19 dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan terutama menggunakan masker, serta segera mendapatkan vaksinasi booster guna menjaga antibodi dalam tubuh dan agar dapat melakukan perjalanan tanpa harus melakukan tes antigen/PCR.

Idul Adha, Ketua KPK H. Firli Bahuri ; Momentum Baik Bagi Kebangkitan Umat Melawan Prilaku Koruptif

Jakarta, postjkt.com

Syukur Alhamdulillah, Hari Raya Idul Adha 1443 H yang telah ditetapkan pemerintah pada Minggu 10 Juli 2022, dapat kembali kita rayakan bersama bukan hanya bagi kaum muslim, namun juga segenap umat beragama di tanah air.

Perayaan Idul Adha atau hari raya kurban bukan sekedar kegiatan yang menjadi rutinitas tahunan, apalagi hanya dianggap sebagai ceremony keagamaan semata, namun Idul Adha adalah ritualitas sekaligus aktualitas religi yang sarat dengan nilai-nilai kehidupan dan tauldan yang baik, bagi segenap umat manusia serta alam semesta.

Nilai-nilai kehidupan dan tauladan baik bagi segenap umat manusia beserta alam semesta ini, dapat dipetik dari hikmah Idul Adha yang tak lepas dari peristiwa penting, yakni sejarah keluarga Nabi Ibrahim AS yang ANTIKORUPSI, akar diperintahkannya ibadah haji dan kurban oleh Allah SWT.

Jika ditelaah dan dicermati dengan seksama, kisah keluarga Nabi Ibrahim AS ini memiliki esensi, nilai-nilai serta tauldan baik bagi segenap bangsa-bangsa di dunia khususnya Indonesia, dalam memerangi perilaku koruptif dan kejahatan korupsi yang menjadi persoalan umat manusia sejak dulu hingga masa kini, ujar ketua KPK H. Firli Bahuri Minggu 10/7/22

Lebih lanjut Firli menuturkan bahwasanya dirinya teringat cerita Nabi Ibrahim Alaihis Salam (AS) dan Ismail AS, kisah 25 nabi yang diceritakan ayah-ibu sewaktu ia kecil, sebagai dongeng penghantar tidur, dimana kisah menakjubkan ini, masih kuat melekat dalam benak dan ingatan saya.

Kisah kerelaan luar biasa Nabi Ibrahim AS dan istrinya Siti Hajar serta buah hati mereka, Ismail AS, seyogianya menggugah lebih tinggi sisi-sisi kemanusiaan kita sebagai hamba-NYA agar senantiasa ikhlas, patuh serta istiqomah menjalankan kewajiban dan menjauhi seluruh larangan-NYA.

Ingat, keluarga kecil Ibrahim AS tidak pernah sekalipun melakukan korupsi, termasuk disaat-saat krusial bagi kehidupannya, yakni sewaktu menjalankan perintah Allah SWT untuk menyembelih Ismail sang buah hati.

Bisa saja Nabi Ibrahim AS, istrinya Siti Hajar dan buah hati mereka Ismail AS, mengkorupsi perintah tersebut, mengingat selain mereka, tidak ada 1 manusiapun yang mengetahui takdir ini. Terlebih lagi setan yang terkutuk kala itu, sangat getol menggoda ketiganya.

Tidak terhasut dengan bujuk rayu setan, Nabi Ibrahim AS yang keukeuh melaksanakan perintah Allah SWT, melempari makhluk kekal neraka tersebut dengan batu sebanyak 7 kali di sekitar Jumrah Aqabah.

Setan yang belum menyerah, lantas merayu Siti Hajar, isteri Ibrahim AS, untuk membujuk suaminya agar tidak menyembelih putera mereka, Ismail AS. Setan membisikkan bahwa perintah tersebut adalah kekejian yang jelas dapat membunuh ismail tercinta. Bukannya terhasut, Siti Hajar malah melempari setan dengan batu sebanyak tujuh kali di Jumrah Wustha.

Setan yang semakin kesetanan kemudian melakukan upaya terakhir, yakni membujuk Ismail AS agar tidak mau dikorbankan ayahnya dengan cara disembelih. Namun, Ismail AS yang memiliki sifat dan perilaku anti koruptif, tepat melempari setan dengan batu sebanyak tujuh kali di Jumrah Ula.

Keyakinan, keteguhan dan kerelaan luar biasa keluarga Nabi Ibrahim AS dijawab Allah SWT. Pisau untuk menyembelih Ismail AS mendadak tumpul meski berulangkali di asah. Kisah ibrahim menyembelih Ismail lalu diganti berkurban seekor hewan sembelihan, seperti termakjub dalam surat Ash-Shaffat Ayat 107: ΩˆΩŽΩΩŽΨ―ΩŽΩŠΩ’Ω†Ω°Ω‡Ω بِذِبْحٍ ΨΉΩŽΨΈΩΩŠΩ’Ω…Ω
wa fadaināhu biΕΌib-αΈ₯in ‘aαΊ“Δ«m yang artinya “Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.”

Tidak sedikit nilai-nilai dari tauladan kehidupan keluarga Nabi Ibrahim AS, tentang teguhnya sebuah tekad, keyakinan, keikhlasan serta kerelaan luar biasa yang sejatinya dimiliki oleh setiap manusia, untuk menangkal semua bujuk rayu dan godaan setan agar kita berperilaku koruptif dan berani melakukan korupsi, kejahatan kemanusiaan.

Jelas, tauladan yang diberikan keluarga Nabi Ibrahim AS dan keutamaan Idul Adha, adalah momentum baik bagi kebangkitan umat melawan rasa tamak serta berperilaku koruptif, yang seyogianya kita mulai dari diri sendiri.

Dalam kacamata penanganan korupsi, tauladan kisah keluarga Nabi Ibrahim AS ditambah trisula strategi pemberantasan korupsi KPK yaitu pendekatan pendidikan masyarakat untuk membentuk mindset dan culture set baru anti korupsi, pendekatan pencegahan yang tujuan utamanya menghilangkan kesempatan dan peluang untuk korupsi, dan pendekatan penindakan di mana ketiganya adalah core business KPK dalam pemberantasan korupsi serta dilaksanakan secara holistik, integral sistemik, dan sustainable, adalah resep yang pas untuk mengentaskan kejahatan korupsi di bumi pertiwi.

Apalagi melihat tingginya animo serta dukungan segenap komponen bangsa kepada KPK, kami yakin, Insya Allah menjadi solusi terbaik agar Indonesia cepat terlepas dari laten korupsi yang menggurita di negeri ini.

Jangan lupa, korupsi bukan hanya kejahatan yang merugikan keuangan dan perekonomian negara, tapi juga termasuk kejahatan kemanusiaan dunia karena telah masuk sampai fase berjejaring, dimana dampak destruktifnya pada setiap tatanan kehidupan umat manusia, dapat meluluh lantakkan peradaban manusia. Harus diakui, kejahatan sangat hebat karena dapat dilakukan secara sistimatik, terstruktur dengan dampak sistemik.

Dari penelitian dan data empiris menyebutkan korupsi terbukti dapat menciptakan fantasi, mendorong kreativitas calon-calon koruptor untuk beradaptasi, berinovasi, dan memodifikasi modus-modus baru kejahatan korupsi, agar tidak terungkap apalagi tertangkap saat mereka beraksi.

Kita sebagai bagian dari umat manusia, seyogianya senantiasa waspada, mawas diri, saling mengingatkan serta menguatkan satu dengan lainnya, agar tidak tergoda apalagi larut dan tenggelam ke dalam surga fatamorgana korupsi yang dihembuskan saitan terkutuk. Ingat, dosa korupsi dunia-akhirat, bukan hanya bagi pelakunya, namun bagi siapa saja yang ikut turut serta menjadi bagian atau makan uang kejahatan korupsi.

Ibadah kurban seyogianya menjadi momentum bagi kita untuk memenggal sifat-sifat binatang yang sejatinya ada namun terpendam dalam diri setiap manusia, yakni sifat tamak.

Mirip seperti binatang, sifat tamak manusia akan menjadi tabiat sehingga kita sudah tidak mampu lagi mengontrol dan mengendalikan hawa nafsu. Berperangai layaknya se-ekor tikus yang rakus, manusia yang memiliki tabiat tamak, tentunya memiliki perilaku koruptif, tidak akan puas dengan apa yang ada, selalu kurang terhadap apa yang telah dimiliki.

Bukan penyembelihan hewan kurban kambing ataupun sapi yang menjadi esensi dari perayaan Idul Adha, Hari Raya Kurban. Keikhlasan, pengorbanan dan konsistensi untuk tidak korupsi seperti di contohkan keluarga ANTIKORUPSI Nabi Ibrahim AS, sejatinya adalah esensi dari makna keutamaan Idul Adha dan berkurban yang sepatutnya kita lestarikan dalam kehidupan sehari-hari.

Selamat merayakan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah, mari kita rayakan Hari Raya Kurban dengan Semangat ANTIKORUPSI pungkas Firli seraya mengucap salam.

mangapul/postj

ALIANSI AKSI SEJUTA BURUH CABUT UU OMNIBUS LAW CIPTA KERJA

Jakarta/ postjkt.com- Dengan mengabaikan asas keterbukaan itu maka Materi Muatan UU Cipta Kerja ini banyak melanggar kaidah dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dimana materi-materi muatannya di antaranya mengabaikan asas pengayoman, asas keadilan dan asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan di mana setiap Materi Muatan Peraturan | Perundang-undangan harus berfungsi memberikan pelindungan dan rasa keadilan sehingga menciptakan ketenteraman dalam masyarakat. Akibat proses pembentukan UU yang banyak melanggar asas sebagaimana telah disebutkan diatas, maka pekerja/buruh

https://youtu.be/5crR5GTec_4

merasakan ketidakadilan serta hilangnya perlindungan dari negara dalam masa bekerja karena status kerja yang tidak ada kepastian akibat kerja kontrak, alih daya (outsourcing)

 

dan ancaman PHK yang setiap saat menghantuinya serta aturan yang menurunkan standar

 

kesejahteraan. Tentu saja hal ini akan menyebabkan terganggunya keseimbangan,

 

keserasian dan keselarasan serta produktivitas dalam hubungan industrial.

https://youtu.be/Edcyn_BrMUs

Di samping itu UU Omnibus Law Cipta Kerja juga telah mengabaikan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena mulai dari perencanaan dan penyusunannya tidak melibatkan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dan ini artinya tidak terjadi proses komunikasi, konsultasi, musyawarah secara tuntas sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat

 

(19) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

 

Demikian juga halnya UU Omnibus Law Cipta Kerja telah mengabaikan UU No. 21

 

Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (1) & (2), pasal 25 ayat (1) & (2), pasal 27, yang pada dasarnya SP/SB berfungsi

https://youtu.be/X4XRacqNRJ4

memperjuangkan kepentingan anggotanya agar sejahtera dan berperan dalam mewakili pekerja/buruh dalam LKS Tripartit. Faktanya SP/SB tidak dilibatkan dalam perencanaan penyusunan draft/naskah RUU Cipta Kerja padahal ini menyangkut nasib lebih dari 56 juta pekerja formal beserta keluarganya yang artinya juga pasti mempengaruhi kesejahteraan

https://youtu.be/KEwOwjIloX8

rakyat secara umum.

 

Dari uraian di atas, ALIANSI AKSI SEJUTA BURUH CABUT UU OMNIBUS LAW

 

CIPTA KERJA menuntut Pemerintah dan DPR untuk mencabut UU Omnibuslaw Cipta

https://youtu.be/u8X3rGpNVhk

Kerja No. 11 tahun 2020. Bila tuntutan ini dikabulkan maka SP/SB siap berdialog secara konstruktif dari awal untuk ikut serta menyempurnakan Kebijakan Nasional tentang Ketenagakerjaan baik yang akan diatur dalam sebuah UU maupun aturan-aturan

turunannya.

Red supriyasi irwan s postjkt

 

 

 

 

Rencana Aksi Unjuk Rasa Akbar Sejuta Buruh Cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja

Jakarta/ postjkt.com

Allansi Aksi Sejuta Buruh CabutUU Omnibus Law Cipta Kerja akan melakukan aksi unjuk rasa akbar serentak pada tanggal 10 Agustus 2022 di Jakarta dan di berbagai Ibu Kota Propinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Hingga sekarang, Aliansi ini telah diikuti lebih dari 40 Organisasi Buruh mulai dari, Konfederasi, Federasi, Serikat Pekerja tingkat perusahaan, OJOL (Ojek Online), TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat) dan lain-lain di Seluruh Indonesia.

Aksi unjuk rasa akbar ini akan dilakukan karena Pemerintah maupun DPR tidak menghiraukan berbagai aksi dan dialog-baik sebelum dan sesudah disahkannya UU tersebut-yang telah dilakukan oleh berbagai Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) yang terjadi hampir di seluruh daerah terutama di Jakarta.

Hal ini malahan direspons dengan men-sah-kan revisi UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (PPP) sehingga bisa menjadi alat untuk melegitimasi UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi Konstitusional dan berlaku di Indonesia.

Seperti kita ketahui bahwa UU Omnibus Law Cipta Kerja ini sudah bermasalah sejak awal pembentukannya dan hal itu tergambar dengan jelas dari reaksi yang timbul dari banyak komponen masyarakat.

Karenanya bisa dikatakan bahwa Pemerintah bersama DPR telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dalam pembentukan UU tersebut.

Tanda-tanda bahwa pemerintah bersama DPR akan tetap melanjutkan cara-cara akrobatik terlihat pada proses revisi UU PPP yang prosesnya sangatcepat.

Bila kita menyimak Putusan MK tentang UU Omnibus Law Cipta Kerja, akan terlihat bahwa tidak mungkin UU ini menjadi Konstitusional, bahkan setelah revisi UU PPP disahkan kecuali diulang dari awal sejak mulai perencanaan dan penyusunannya.

Salah satu pelanggaran yang tidak memungkinkan UU Omnibus Law Cipta Kerja dapat disahkan adalah Putusan MK yang menyatakan bahwa UU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut melanggar asas yang tercantum dalam UU PPP.

Pelanggaran asas tersebut adalah tidak secara memadai dilibatkannya berbagai pemangku kepentingan termasuk SP/SB sebagai representasi pekerja/buruh dalam proses pembentukannya.

Secara gambling UU Omnibus Law Cipta Kerja ini melanggar Pasal 5 huruf (g) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yaitu mengabaikan asas keterbukaan mulai dari perencanaan,

penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan. Sehingga sebagai pihak terdampak langsung dalam hal ini pekerja/buruh tidak dapat memberikan masukan baik dalam tahap perencanaan dan penyusunan draft/naskah maupun saat pembahasan di DPR.

Red supriyadi -postjkt

Pusatpelaksanaan shalat Idul Adha di Masjid Istiqlal, kota Jakarta Pusat

Kota JAKARTA- postjkt.com

Kasus Covid-19 di Indonesia kembali naik. Karenanya, Presiden Joko Widodo kini kembali meminta masyarakat memakai masker baik di dalam dan di luar ruangan.

Hal tersebut dia ungkapkan usai pelaksanaan shalat Idul Adha di Masjid Istiqlal, kota Jakarta Pusatpelaksanaan shalat Idul Adha di Masjid Istiqlal, kota Jakarta Pusat, Minggu (10/7/2022).

“Saya juga Ingin mengingatkan kepada kita semua, Covid-19 masih ada, oleh sebab itu baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan memakai masker adalah masih sebuah keharusan,” kata Jokowi.

Dia juga meminta agar pemerintah daerah khususnya di kota-kota besar dengan mobilitas yang tinggi untuk menggencarkan kembali vaksinasi booster agar wabah Covid-19 di Indonesia bisa tetap terkendali.

“Saya masih mengingat lagi untuk pemerintah daerah, pemerintah kota kabupaten dan provinsi serta TNI dan porli untuk terus melakukan vaksinasi booster, karena memang ini diperlukan,” ucap dia.

Pemerintah melaporkan, hingga Sabtu (9/7/2022) pukul 18.00 WIB, jumlah masyarakat yang sudah divaksinasi dosis pertama yaitu sebanyak 201.731.197 orang atau 96,86 persen dari total target sasaran vaksinasi.

Sementara itu, jumlah masyarakat yang sudah disuntik vaksin Covid-19 dosis kedua sebanyak 169.330.480 orang atau 81,31%.

Kemudian, masyarakat yang sudah disuntik vaksin dosis ketiga atau penguat yaitu 51.784.125 orang atau 24,86%.

Sedangkan untuk kasus Covid-19, Per Sabtu (9/7) pukul 12.00 WIB, ada 2.705 kasus positif dalam 24 jam terakhir.

Dengan demikian, total kasus Covid-19 di Indonesia saat ini mencapai 6.108.729, terhitung sejak kasus pertama diumumkan Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020.

Red / postjkt

pemilihan guru, kepala sekolah dan pengawas berprestasi tingkat Kota Tangerang.

Kota TANGERANG/postjktβ€” Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kota Tangerang berupaya terus meningkatkan kualitas mutu pendidikan dan salah satunya melalui pemilihan guru, kepala sekolah dan pengawas berprestasi tingkat Kota Tangerang.
Acara kegiatan yang digelar di Aula Al-Amanah Pusat Pemerintahan Kota Tangerang telah dilaksanakan selama 3 hari dan dimulai dengan kegiatan seminar itu dihadiri oleh para peserta Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah tingkat Paud, TK dan SMP.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Tangerang ” Herman Suwarman yang membuka kegiatan tersebut secara langsung menyampaikan bahwa kualitas pendidikan di Kota Tangerang juga harus ditunjang oleh para pendidik yang profesional dan mampu mengikuti perkembangan zaman dan menurutnya tidak hanya kemampuan teknis edukatif saja tapi adaptif juga diperlukan agar bisa menyesuaikan dengan kebutuhan saat ini,” jelasnya.(05/07/2022).
Piagam Penghargaan yang dimenangkan oleh Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN 32) kota Tangerang” ibu Emmah Suhainah.M.Pd, yang dimana Emmah telah meraih Juara satu pemilihan Kepsek terbaik dan berprestasi di Kota Tangerang.
Oleh karena itu” Emmah mengatakan akan berupaya terus berjuang kepada para anak didiknya dan terus memotivasi juga mengembangkan kemampuannya untuk meningkatkan kualitas anak didiknya menjadi generasi anak didik yang unggul dan berdaya saing di Kota Tangerang .
Diharapkan semuanya agar terus berupaya bisa memotivasi dan terus meningkatkan potensi dirinya sebagai para pendidik yang berkualitas dan patut dibanggakan telah banyak Prestasi yang kami telah raih di sekolah SMP Negeri 32 ini ” Ucap Emmah.
Untuk itu” ibu Emmah bertekad bersama Dewan Guru berkomitmen akan berupaya dan terus mengembangkan kemampuannya demi peningkatan kualitas pendidikan juga berupaya tingkatkan kualitas pendidikan yang unggul religius dan mandiri ” Tutupnya

Red postjkt

kerbau mengamuk dan lepas dan lari ke wilayah Neglasari

Kabupaten tangerang/postjkt,Β  Seekor kerbau yang hendak dijadikan hewan kurban mengamuk di Neglasari, Kota Tangerang. Kerbau ini mengamuk dan akhirnya ditembak saat mendekati pagar Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Dilansir detikcom, Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama mengatakan kerbau ini mengamuk pada Minggu (10/7/2022), sejak pukul 09.00 WIB hingga dilumpuhkan pada pukul 13.30 WIB. Menurutnya, kerbau ini dilumpuhkan karena dirasa membahayakan penerbangan pesawat di Bandara Soetta kota tangerang.
β€œKarena sangat berbahaya bagi penerbangan di Bandara Soetta, pada pukul 13.39 WIB, satu hewan kerbau kurban tersebut dapat dilumpuhkan oleh anggota Polsek Neglasari menggunakan senjata api,” kata Putra saat dihubungi, Minggu (10/7/2022).
Putra menjelaskan, kejadian ini berawal saat petugas akan memotong seekor hewan kurban kerbau. Kerbau tersebut hendak disembelih di Musala Baiturrohman di Gang Cilampai, Kampung Melayu Timur, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
β€œTiba-tiba kerbau mengamuk dan lepas dan lari ke wilayah Neglasari, mendekat ke pagar Bandara Soetta, tepatnya di jalur perimeter utara,” tambahnya.
Kerbau ini ditembak tepat di bagian kepalanya. Setelah dilumpuhkan kerbau dibawa menggunakan 1 unit mobil pickup ke Musala Baiturrohman.
β€œSaat ini situasi sudah kondusif,” ucap Putra

Komisi III DPRD Kalimantan Selatan melakukan kunjungan kerja dalam rangka rapat kerja terkait dengan tindak lanjut penertiban angkutan perkebunan di jalan umum

Tanjung,postjkt – Komisi III DPRD Kalimantan Selatan melakukan kunjungan kerja dalam rangka rapat kerja terkait dengan tindak lanjut penertiban angkutan perkebunan di jala n umum , Jumat(9/7/2022).

Pertemuan ini di hadiri oleh Wakil Ketua DPRD Tabalong Jurni, SE dan Habib Muhammad Taufan, Komisi III DPRD Tabalong, Perwakilan PT. Astra Agro Lestari, Heru Setiawan, Kapolresta dan Dandim.

Pertemuan yang dipimpin oleh Gusti Abidinsyah, sekretaris Komisi III DPRD Kalimantan Selatan, pada awalnya berjalan alot dan terjadi saling debat tentang pihak perkebunan PT. Astra Agro Lestari yang melewati jalan provinsi dan jalan desa, namun dapat terselesaikan setelah pihak dari PT. Astra Agro Lestari menjelaskan apa yang terjadi di lapangan secara mendetail bahwa mereka hanya melewati jalan yang mereka buat sendiri dan kemudian dilanjutkan oleh mitra mereka yang mengangkut hasil perkebunan melewati jalan provinsi dan jalan desa.

Masyarakat yang terdampak juga menyampaikan keinginan mereka pada pertemuan ini, agar Pihak PT. Astra Agro Lestari berkomitmen untuk melaksanakan janji janjinya untuk masyarakat sekitar perkebunan.

β€œKami datang kembali DPRD Tabalong ini untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh kabupaten Tabalong , dan pada saat ini sudah mulai mengerucut persoalan yang ada di PT. Astra Agro Lestari dan masyarakat desa, ternyata bukan pelaku pelanggar sebenarnya, tetapi mitra dari PT. Astra Agro Lestari ini banyak melewati jalan jalan nasional, jalan provinsi, jalan desa, dan setelah kita telusuri ternyata mitra ini sudah ada dispensasi nya dari provinsi untuk melewati jalan jalan tersebut. Maka kami akan minta salinan dari surat dispensasi itu, dan kami akan mencek surat perizinan tersebut. Seperti yang diketahui bahwa izin dispensasi itu berlaku selama 2 tahun dan apakah ada keinginan dari PT. Astra Agro Lestari untuk membuat jalan sendiri selama izin itu ” papar Gusti Abidinsyah menyimpulkan hasil dari pertemuan yang diadakan hari ini

Red /postjkt