google.com, pub-1396855558734503, DIRECT, f08c47fec0942fa0 ALIANSI AKSI SEJUTA BURUH CABUT UU OMNIBUS LAW CIPTA KERJA | POSTJKT.COM
mgid.com, 748800, DIRECT, d4c29acad76ce94f

ALIANSI AKSI SEJUTA BURUH CABUT UU OMNIBUS LAW CIPTA KERJA

Posted by:

Jakarta/ postjkt.com- Dengan mengabaikan asas keterbukaan itu maka Materi Muatan UU Cipta Kerja ini banyak melanggar kaidah dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dimana materi-materi muatannya di antaranya mengabaikan asas pengayoman, asas keadilan dan asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan di mana setiap Materi Muatan Peraturan | Perundang-undangan harus berfungsi memberikan pelindungan dan rasa keadilan sehingga menciptakan ketenteraman dalam masyarakat. Akibat proses pembentukan UU yang banyak melanggar asas sebagaimana telah disebutkan diatas, maka pekerja/buruh

merasakan ketidakadilan serta hilangnya perlindungan dari negara dalam masa bekerja karena status kerja yang tidak ada kepastian akibat kerja kontrak, alih daya (outsourcing)

 

dan ancaman PHK yang setiap saat menghantuinya serta aturan yang menurunkan standar

 

kesejahteraan. Tentu saja hal ini akan menyebabkan terganggunya keseimbangan,

 

keserasian dan keselarasan serta produktivitas dalam hubungan industrial.

Di samping itu UU Omnibus Law Cipta Kerja juga telah mengabaikan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena mulai dari perencanaan dan penyusunannya tidak melibatkan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dan ini artinya tidak terjadi proses komunikasi, konsultasi, musyawarah secara tuntas sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat

 

(19) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

 

Demikian juga halnya UU Omnibus Law Cipta Kerja telah mengabaikan UU No. 21

 

Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (1) & (2), pasal 25 ayat (1) & (2), pasal 27, yang pada dasarnya SP/SB berfungsi

memperjuangkan kepentingan anggotanya agar sejahtera dan berperan dalam mewakili pekerja/buruh dalam LKS Tripartit. Faktanya SP/SB tidak dilibatkan dalam perencanaan penyusunan draft/naskah RUU Cipta Kerja padahal ini menyangkut nasib lebih dari 56 juta pekerja formal beserta keluarganya yang artinya juga pasti mempengaruhi kesejahteraan

rakyat secara umum.

 

Dari uraian di atas, ALIANSI AKSI SEJUTA BURUH CABUT UU OMNIBUS LAW

 

CIPTA KERJA menuntut Pemerintah dan DPR untuk mencabut UU Omnibuslaw Cipta

Kerja No. 11 tahun 2020. Bila tuntutan ini dikabulkan maka SP/SB siap berdialog secara konstruktif dari awal untuk ikut serta menyempurnakan Kebijakan Nasional tentang Ketenagakerjaan baik yang akan diatur dalam sebuah UU maupun aturan-aturan

turunannya.

Red supriyasi irwan s postjkt

 

 

 

 

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.