Tukar Bendera rusak

Jakartta ,postjkt  — Bendera Merah Putih adalah lambang dan symbol negara Indonesia. Ada undang-undang yang mengatur perihal bendera ini, yaitu UU no 24 tahun 2009, pasal 24 C “di larang mengibarkan bendera Kebangsaan yang rusak, sobek, kusam, luntur”. Ada sanksi dan denda bagi yang melanggar.

Bunda Milenial melakukan sebuah gerakan /aksi Tukar Bendera rusak dan akan di berikan bendera merah putih yang baru. “Kegiatan ini sudah kami lakukan sejak tahun 2020, saat Indonesia memperingati HUT ke 77 tahun. Respon masyarakat saat itu sangat baik. Banyak yang ter edukasi dan meminta bendera yang baru dari program ini. Untuk itulah, Bunda Milenial melakukan lagi jelang HUT RI ke 77 tahun”, jelas Sisca Rumondor penggagas dan juga Ketua Umum Bunda Milenial.
Ada sekitar 1000 bendera Merah Putih yang di siapkan. Bekerja sama dengan beberapa UMKM di Bandung, Boyolali dan Jakarta. Kaum ibu-ibu penjahit, membuat bendera yang akan di bagikan secara gratis melalui mekanisme yang sudah di sampaikan di flyer dan pengumuman di medsos. Yaitu menghubungi no telepon panitia, kirimkan foto bendera rusak/sobek/kusam, sertakan data diri lengkap.

“Kami hanya mau mengingatkan dan meng edukasi masyarakat, betapa berharganya bendera Merah Putih. Sejarah yang panjang, korban nyawa para pejuang, penderitaan selama berperang, hingga akhirnya Merah Putih berkibar di seluruh Nusantara. Alangkah menyedihkan bila menaikan bendera kebangsaan yang sobek/compang-camping/kotor/luntur, dsb. Harga bendera di pedagang keliling atau di pasar sekitar Rp 25.000 an, ukuran standard buat di rumah. Di kibarkan setahun sekali, masa kibarkan yang jelek?!” lanjut Sisca kepada awak media.


Program Tukar Bendera ini di mulai sejak tgl 01 Agustus hingga 14 Agustus. Dan permintaan yang masuk, saat ini sudah melebihi kapasitas ketersediaan, luar biasa respon masyarakat. Hampir semua provinsi di Indonesia terwakili, meminta penukaran bendera rusak dang anti yang baru kepada Bunda Milenial. “Rencananya kami akan jalankan terus, tiap tahun jelang HUT RI. Dengan harapan makin banyak yang tersadarkan akan bendera kebangsaan Merah Putih, harus dan wajib di hargai. Kibarkanlah bendera Merah Putih yang bersih dan layak. Dirgahayu Indonesia ku yang ke 77 tahun. Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh”, tutup Sisca Rumondor, ketua Umum Bunda Milenial

Red posjkt.com

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi terhadap sejumlah anggota Polri terkait proses penyidikan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J

Jakarta,post.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi terhadap sejumlah anggota Polri terkait proses penyidikan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Salah satu yang dicopot ialah Irjen Ferdy Sambo dari Kadiv Propam.


Rotasi itu tertera pada ST Nomor: 1628/VIII/KEP/2022 yang diteken pada Kamis (4/8/2022). Berikut pejabat Polri yang dirotasi:

Daftar Personel Polri Dimutasi Buntut Kasus Brigadir Yoshua

1. Irjen Pol Ferdy Sambo, Kadiv Propam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri

2. Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Karo Paminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri

3. Brigjen Pol Benny Ali, Karo Provos Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri

4. Kombes Pol Denny Setia Nugraha Nasution, Sesro Paminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri

5. Kombes Pol Agus Nur Patria, Kaden A Ropaminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri

6. AKBP Arif Rachman Arifin Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri

7. Kompol Baiquni Wibowo jabatan Ps. Kasubbag Riksa Baggak etika Rowabprof Divpropam Polri dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri

8. Kompol Chuck Putranto Ps. Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri dimutasi Pamen Yanma Polri

9. AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit, Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, sebagai Pamen Yanma Polri.

10. AKP Rifaizal Samual, Kanit I Satreskrim Polres Metro Jaksel, Polda Metro Jaya, dimutasi sebagai Pama Yanma Polri

Daftar Personel Polri Pengganti Polisi yang Dimutasi

1. Irjen Pol Syahardiantono, Wakabareskrim Polri diangkat sebagai Kadiv Propam Polri

2. Brigjen Pol Anggoro Sukartono, Karo Wabprof Divpropam Polri diangkat sebagai Karo Paminal Divpropam Polri

3. Kombes Pol Agus Wijayanto SIK SH MH, Sesro Wabprof Divpropam Polri, diangkat jabatan baru sebagai Karo Wabprof Divpropam Polri

4. Kombes Pol Gupuh Setiyono, Kabag Yanduan Divpropam Polri diangkat sebagai jabatan baru Karo Provos Divpropam Polri

5. Kombes Pol Edgar Diponegoro SIK MH, Kabag Binpam Ropaminal Divpropam Polri diangkat sebagai Sesro Paminal Divpropam Polri

Red postjkt.com

JNE Gelar Konferensi pers Terkait Beras Banpres yang Di Timbun Di Depok , yang sempat viral di media sosial.

Jakarta,postjkt.com—- Pada konferensi pers JNE turut hadir Hotman Paris, SH, selaku kuasa hukum JNE dan  Manager beserta jajaran JNE, Kamis (4/8/2022) di sebuah cafe di Pantai mutiara Jakarta barat

Perwakilan JNE memaparkan sejarah JNE sebagai salah satu wirausaha di bidang jasa kurir Express  ” PT JNE yang berdiri sejak 1990 oleh Almarhum Haji Suprapto Suparno dalam menjalankan bisnisnya selalu memberikan Nilai – nilai berbagi dan menyantuni secara internal maupun eksternal.

Perusahaan nasional yang bergerak di bidang jasa kurir dan Express selalu bersinergi membantu program pemerintah dalam mendistribusikan sembako Banpres bekerja sama dengan pihak terkait, tidak hanya sembako saja, di masa pandemi JNE juga membantu mendistribusikan alkes seperti masker dan lainnya, dan juga ikut berpartisipasi dalam penanganan Covid 19 dengan membuat program vaksinasi di seluruh cabang gerai JNE.

Gelar Konferensi pers ini menindak lanjuti terkait Bansos Presiden yang di dipendam oknum PT. JNE yang sempat viral di media sosial yang temukan di lahan milik Muhamad Rudi Samin , Ia tidak terima dan akan mengambil langkah Hukum karena tanah yang di klaim miliknya di kampung serap Tirta Jaya, Sukma Jaya Depok.

 

Di tempat yang sama Hotman Paris selaku kuasa hukum JNE menangkis hal tersebut dan itu adalah fitnah, ia mengatakan bahwa Sembako Banpres yang di pendam atau timbun sudah lama di gudang, dan itu hak JNE, sudah di ganti dengan yang baru sehingga sembako itu milik JNE, dan Hotman Paris akan mengambil langkah hukum dengan inisial R, tandasnya

 

Hotman Paris kembali menjelaskan” JNE hanya sebagai transportasi ke seluruh wilayah keluarga penerima manfaat, dan untuk yang di depok dari jumlah beras yang di distribusikan 6199 ton untuk warga 247997 penerima manfaat, dalam kontraknya kalau ada kerusakan JNE harus di ganti dengan yang baru dengan memotong honornya

Red  postjkt.com

Salah satu implikasi hukum pelaksanaan Pilkada secara serentak nasional pada tahun 2024 adalah polemik penunjukan jabatan Pj kepala daerah

Jakarta, posjkt.com —- Salah satu implikasi hukum pelaksanaan Pilkada secara serentak nasional pada tahun 2024 adalah polemik penunjukan jabatan Pj kepala daerah.  Praktik penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan dalam pengisian Pj kepala daerah sulit dihindari. Hal tersebut dapat dilihat dari penunjukkan lima  Pj kepala daerah yang telah dilantik secara resmi oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.  Kelima Pj gubernur tersebut, antara lain Provinsi Papua Barat, Provinsi Banten, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Bangka Belitung, dan Provinsi Gorontalo.
Mekanisme penunjukan Pj kepala daerah di atas patut dipertanyakan dan kental  tendensi politiknya, pasalnya beberapa diantaranya tidak mempunyai pengalaman dalam pemerintahan sipil. Misalnya, Pj Gubernur Provinsi Papua Barat berasal dari jenderal polisi yang baru pensiun, kemudian  Pj Gubernur Bangka Belitung berasal dari Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian SDM dan Pj Gubernur Banten berasal dari Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga. Padahal stok pegawai ASN Kementerian Dalam Negeri dengan status  JPT Madya sangat bersyarat untuk diangkat menjadi Pj kepala daerah tanpa harus mengambil ASN yang berstatus TNI Polri.
Selain itu, mekanisme penunjukan Pj kepala daerah di atas mengesampingkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XX/2022 dan ketentuan UU Nomor  5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menggariskan jabatan struktural ASN yang dapat diisi Anggota TNI/Polri hanya berlaku di sepuluh kementerian/Lembaga, tidak termasuk Pemerintah Daerah. Putusan MK sejatinya menjadi pedoman dasar bagi pemerintah dalam merumuskan aturan teknis pengisian Pj kepala daerah. Salah satu hal yang harus dimasukkan sebagi persyaratan  adalah pengalaman dalam pemeritahan sipil minimal lima tahun, serta penguasaan wilayah administrasi daerah tempat bertugas. Apalagi Pj kepala daerah nantinya akan menjalankan tugas selama dua sampai tiga tahun, sehingga tentu memerlukan hubungan koordinasi dan konsultasi dengan DPRD setempat. Utamanya terkait Pembahasan dan Penetapan Perda tentang APBD, RKPD, dan beberapa Rancangan Perda yang telah menjadi prioritas proglegda daerah.
Polemik  juga terjadi dalam penunjukan Pj Bupati Kabupaten Muna Barat dan Buton Selatan, dimana Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi menolak melantik tiga penjabat kepala daerah di wilayahnya karena Kemendagri mengabaikan nama yang diusulkan dari Gubernur. Penolakan tersebut tentunya wajar karena dalam menjalankan roda pemerintahan,  Pj bupati juga harus  menjalankan program kerja gubernur yang telah dimasukkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Provinsi sehingga gubernur tentu berharap Pj kepala daerah yang diusulkannya dapat  disetujui dan dilantik agar dapat membantu mewujudkan visi misi serta program kerja pemerintah provinsi, baik yang termuat dalam RPJMD maupun dalam RKP tahunan.
Oleh karena itu, kegaduhan pengangkatan Pj kepala daerah harus diselesaikan melalui regulasi yang solutif. Penting untuk dipikirkan oleh pemerintah agar menerbitkan Peraturan Pemerintah Tentang Pedoman Pengangkatan Pj kepala daerah dengan mempertimbangkan Putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022, Putusan MK Nomor 67/PUU-XIX/2021, UU Nomor  5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan tentunya memperbaiki aturan lama pengangkatan Pj kepala daerah yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan rezim pilkada serentak nasional.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala daerah dan Wakil Kepala daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 74 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan rezim pilkada serentak nasional. Selain tidak transparan dan tidak partisipatif, regulasi tersebut di atas sangat tidak memadai karena hanya melibatkan gubernur, menteri dalam negeri, dan presiden tanpa mempertimbangkan beberapa Putusan MK yang dalam pertimbangan hukumnya menggariskan pengisian Pj kepala daerah harus transparan dan tidak mengesampingkan nilai-nilai demokratis agar terhindar dari Mal Administrasi dalam proses pengangkatan Pj kepala daerah.
Di samping itu pengaturan kewenangan Pj kepala daerah perlu diatur secara tegas, khususnya terkait kebijakan strategis yang berdampak pada daerah, mutasi pegawai, serta tindakan-tindakan yang berpotensi mendapatkan gugatan dari masyarakat. Karena Pj kepala daerah menjabat dalam waktu yang lama, bahkan ada yang menjabat sampai tiga tahun lima bulan, sehingga perlu diatur kewenangan apa saja yang dapat dijalankan, jika tidak potensi penyalahgunaan kekuasaan bisa saja dilakukan Pj kepala daerah apabila kewenangannya tidak dibatasi. Masa jabatan dua sampai tiga Tahun sangat berpotensi disalahgunakan sehingga aturan pelaksanaan dan pengawasannya juga harus diatur secara tegas dan jelas. Oleh karena itu, menurut hemat penulis Peraturan Pemerintah tentang Pedoman Pengangkatan Pj kepala daerah harus segera diwujudkan sebagai tindak lanjut  Pasal 201 UU 10/2016 yang mengatur soal syarat, kewenangan, dan pengawasan Pj kepala daerah. Agar pengisian Pj kepala daerah terhindar dari tendensi politik oknum tertentu yang punya kepentingan besar dalam suksesi pemilu 2024, baik Pilpres maupun Pilkada.
Penulis berharap sebelum pelantikan Pj kepala daerah berikutnya dilaksanakan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Pedoman Pengangkatan Pj kepala daerah yang baru, jika Peraturan Pemerintah tersebut belum selesai dirumuskan dan terdapat jabatan kepala daerah yang berakhir masa jabatannya, maka sebaikya Sekretaris Daerah ditunjuk sebagai Plh kepala daerah sambil menunggu terbitnya aturan teknis penunjukan Pj kepala daerah yang baru.
Penunjukkan Pj Kepala daerah sangat berpotensi menjadi celah oknum tertentu menitipkan kepentingan politiknya. Politisasi ASN Pemda dan Politisasi Bantuan Sosial kepada masyarakat sudah menjadi rahasia umum di setiap pelaksanaan Pemilu dan Pilkada. Oleh karena itu pelibatan Pj kepala daerah dalam proses mutasi pegawai dan Penyaluran Bansos mesti dibatasi dan diawasi. Keberadaan Bawaslu beserta jajarannya tidak cukup untuk mengatasi politisasi birokrasi karena di Sekretariat Bawaslu juga ada ASN yang tunduk dan diatur oleh atasan. Semoga saja Peraturan Pemerintah tentang Pedoman Pengangkatan Pj kepala daerah yang baru dapat menjadi regulasi yang responsif dan solutif.

Red postjkt.com

Yakin Partai Garuda Lolos Senayan, Faisal: “Antusias Masyarakat Sumut yang Bergabung ke Partai Luar biasa”

9

Jakarta, posjkt.com – Faisal yang tergabung di Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) yang membidangi posisi OKK di Partai Garuda mengatakan untuk saat ini Partai Garuda fokus untuk verifikasi Faktual KPU9

Yakin Partai Garuda Lolos Senayan, Faisal: “Antusias Masyarakat Sumut yang Bergabung ke Partai Luar biasa”

https://youtu.be/wAfNmPsoM6g

“Dan sudah diterima KPU,” ujarnya saatditemui pihak awak media saat dia menyambangi KPU RI Pusat di Menteng Jakarta pusat, Kamis(4/08/2022)

Dia juga mengatakan bahwa dokumen berkas yang sudah diserahkan ke KPU RI sejatinya sudah lengkap.

“Partai Garuda siap untuk diverifikasi administrasi faktual sesuai dengan tahapan yang ditetapkan oleh KPU,” pungkasnya.

https://youtu.be/wAfNmPsoM6g

Tokoh pergerakan yang berasal dari Sumatera utara ini juga menambahkan meskipun persaingan politik di Sumut sangat tinggi, namun antusias masyarakat untuk bergabung di partai Garuda sangat luar biasa sebab melihat visi misi dan program nya sangat menyentuh ke masyarakat luas hingga ke akar rumput.

Dan dia pun optimis untuk maju calon legislatif dan partai juga diyakini akan masuk ke Senayan (DPR RI)

(Bar)

Partai Buruh Protes Soal Sistem di Sipol

Jakarta,posjkt.com — Partai Buruh Protes Soal Sistem di Sipol

Sejumlah kader Partai Buruh mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, kamis (4/8/2022) siang. Kedatangan tersebut bukan untuk melakukan pendaftaran calon peserta pemilu 2024, melainkan untuk meminta klarifikasi KPU soal sistem di Sipol.

Ketua Timsus Pemenangan Partai Buruh, Said Salahudin mengungkapkan, saat melakukan input anggota Partai Buruh tidak seluruhnya anggota yang didaftarkan ke Sipol itu berhasil tampil di Sipol KPU.

https://youtu.be/8VPiEBrhhXs

“Kita datang untuk meminta klarifikasi terhadap dua hal. Pertama, tidak seluruhnya anggota Partai Buruh yang didaftarkan ke Sipol itu berhasil tampil di Sipol KPU. Kita sudah memasukkan data tahap pertama lebih dari 250 ribu tetapi yang tampil di Sipol KPU tidak 250 ribu itu,” kata Said, kepada wartawan, di Kantor KPU RI, Jakarta, kamis (4/8/2022).

Atas aduan tersebut, KPU mengakui bahwa ada dua persoalan, salah satunya, soal akselerasi pada sistem Sipol. Sehingga, ada selisih lebih dari 4 ribu total kader Partai Buruh yang tidak muncul di Sipol KPU.

“Ternyata KPU mengakui ada dua persoalan. Pertama kaitannya dengan akselerasi, dalam Sipol KPU ada persoalan akselerasi di mana partai harus mengantri. Artinya tidak bisa langsung saat data dikirim saat itu juga tampil di Sipol,” ungkapnya.

https://youtu.be/WoonewM22Lg

“Semalam kami cek ada sekitar 4.500 data keanggotaan kami yang tidak tampil, pagi ini tinggal 1.500 artinya 3.000 tiba-tiba tampil. Itu yang dimaksud antrean tadi,” sambung Said.

 

Masalah Internal

 

Kendati demikian, Partai Buruh menilai permasalahan Sipol merupakan urusan internal KPU setelah partai menyerahkan seluruh data persyaratan. Partai Buruh mengaku tidak ingin dirugikan atas hal tersebut.

“Sehingga kami meminta semua data Partai Buruh keanggotaan itu sudah harus masuk ke Sipol KPU,” tegasnya.

Sebab, Partai Buruh diketahui akan melalukan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 ke KPU pada 12 Agustus nanti.

“Kalau partai buruh sampai timbul masalah tanggung jawab bukan di kami tapi KPU. Saya enggak mau nanti 2024 ini muncul kembali kasus skandal verifikasi seperti 2012. Saya kasih warning begitu,” imbuhnya.

Red postjkt.com

Ketua Divisi Bidang Teknis KPU, Idham Holik

Jakartat,postjkt  — Ketua Divisi Bidang Teknis KPU, Idham Holik mengungkapkan alasan permasalahan sejumlah data kader Partai Buruh tidak muncul di Sipol, karena typo pada saat penginputan data.

“Menurut tim helpdesk KPU Ri, kenapa unggahan data keanggotaan Partai Buruh sulit ditampilkan karena typo dalam menulis kode wilayah keanggotaan partai,” katanya saat dihubungi, Kamis (4/8).

https://youtu.be/8VPiEBrhhXs


Dia menjelaskan, keterlambatan hasil data kader yang muncul juga terjadi lantaran adanya proses verifikasi terlebih dahulu
“Keterlambatan tayang hasil unggah data keanggotaan partai, karena data yang diunggah harus diverifikasi terlebih dahulu oleh sistem komputasi Sipol,” ujarnya.
Idham membandingkan dengan 16 partai politik yang terlebih dahulu berhasil 100 persen mengunggah data kader, salah satu faktor yang mendukung yakni jumlah operator akun Sipol pada partai tersebut.
“Ke-16 parpol yang sudah unggah (uploading) 100 persen data atau dokumen persyaratan pendaftaran parpol di Sipol pada umumnya berjalan lancar, karena kuncinya adalah jumlah personalia operator akun Sipol parpol tersebut yang cukup banyak,” terangnya.


“Semakin banyak operator akun Sipol yang dilibatkan akan semakin cepat dalam penyelesaian unggah data atau dokumen persyaratan pendaftaran parpol ke Sipol,” tutupnya.

https://youtu.be/WoonewM22Lg

Sejumlah kader Partai Buruh mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Rabu (3/8) siang. Kedatangan tersebut bukan untuk melakukan pendaftaran calon peserta pemilu 2024, melainkan untuk meminta klarifikasi KPU soal sistem di Sipol.
“Kita datang untuk meminta klarifikasi terhadap dua hal. Pertama, tidak seluruhnya anggota Partai Buruh yang didaftarkan ke Sipol itu berhasil tampil di Sipol KPU. Kita sudah memasukkan data tahap pertama lebih dari 250 ribu tetapi yang tampil di Sipol KPU tidak 250 ribu itu,” kata Ketua Timsus Pemenangan Partai Buruh, Said Salahudin, kepada wartawan, di Kantor KPU RI, Jakarta, kamis (4/8).

Red supriyadi postjkt.com

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memperoleh PWI Jaya Award. Penghargaan oleh Persatuan Wartawan Indonesia PWI DKI Jakarta

Jakarta, postjkt.com — Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memperoleh PWI Jaya Award. Penghargaan oleh Persatuan Wartawan Indonesia PWI DKI Jakarta disampaikan atas pengabdian dan integritasnya yang luar biasa dalam menumbuh-kembangkan ibu kota. “Penghargaan akan kita serahkan bertepatan dengan acara puncak Anugerah Jurnalistik Mohamad Hoesni Thamrin 48-2022 pada Kamis, 25 Agustus, di Balairung Pemprov DKI Jakarta,” ujar Ketua PWI Jaya Sayid Iskandarsyah, Kamis (4/8/2022). Penghargaan untuk Anies Baswedan ini sangat layak menjelang akhir masa pengabdiannya sebagai gubernur DKI Jakarta.


“Saya bertemu Pak Gubernur dua hari lalu di balai kota, menyatakan kegembiraannya atas kegiatan tahunan kita yang terus berjalan dengan baik,” papar Sayid, yang kepada Anies juga menyampaikan berbagai rencana kegiatan PWI Jaya ke depannya. “Saya sampaikan tentang rencana PWI Jaya mengikuti Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) di Batu, Malang, November mendatang. Tentunya juga rencana kita yang terdekat, yakni acara puncak Anugerah Jurnalistik Mohamad Hoesni Thamrin ke-48 tahun 2022 ini,” tutur Sayid Iskandarsyah. Terkait MHT Award, Sayid menjelaskan, Anies Baswedan mengaku sangat respek dengan penyelenggaraan lomba karya jurnalistik yang dinilainya sebagai cermin dalam memandang dinamika pertumbuhan ibu kota. “Karya-karya yang dihasilkan harus memperlihatkan apa yang terjadi di Jakarta secara utuh. Tidak hanya yang bagusnya saja, tetapi harus turut mengkritisi, pada keseluruhan aspek yang dilombakan,” papar Sayid, menyampaikan kembali harapan Anies Baswedan. Terkait penyelenggaraan MHT Award, Anies Baswedan selalu hadir langsung dan memberikan penghargaan kepada para pemenang dari kegiatan tahunan kolaborasi PWI Jaya dengan Diskominfotik Pemprov DKI Jakarta, yang merepresentasikan dinamika pergerakan dan pembangunan ibu kota. Menariknya, acara puncak MHT Award 48-2022 pada 25 Agustus mendatang serupa dengan tahun sebelumnya, hanya tempatnya yang berbeda. MHT Award tahun 2019 juga diselenggarakan di Balairung,  sementara tahun 2020 dan 2021 di Ruang Pola. Untuk MHT Award 48 tahun 2022 ini, tetap ada 7 kategori dilombakan. Karya-karya tersebut dipublikasikan di media cetak, elektronik dan online dalam kurun waktu antara 1 Juni 2021 hingga 31 Mei 2022. Mulai MHT Award 48-2022 ini penghargaan diberikan kepada 3 orang di masing-masing kategori. Yakni, seorang pemenang dan 2 nominee. Ketujuh kategori: teks, foto, video TV terrestrial, video TV streaming, radio, infografis, dan kategori tajuk rencana. Ketua Panitia MHT Award 48-2022, Budi Nugraha, mengurai terima kasihnya kepada para mitra kerja yang telah menyatakan komitmennya mendukung gelaran anugerah jurnalistik bergengsi ini. Sejauh ini panpel telah mendapatkan dukungan dari Agi Sugiyanto melalui PT Media Musik Proaktif, PT Krakatau Steel, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT.Djarum Foundation, PT.Astra Agro Lestari, Tbk, FIF, Gadjah Tunggal, Bakrie Amanah, BPJS Ketenagakerjaan, PT Transjakarta, Pupuk Indonesia, PLN, BCA, Bank DKI, BRI, Waskita Karya, Mind.Id/Inalum, Pertamina Patra Niaga, serta Mustika Ratu dan Garuda Food. “Kami masih menungggu kepastian dari beberapa mitra pendukung lainnya,” kata Budi

Red postjkt.com

Sidang perdana gugatan perdata yang dilayangkan kepada pihak holywings terkait promosi miras

KotaTangerang,,postjkt.com- Sidang perdana gugatan perdata yang dilayangkan kepada pihak holywings terkait promosi miras yang menyingung umat Islam karena mengunakan nama nabi Muhammad SAW dalam promosi mirasnya ditunda.

Hal ini disebabkan karena pihak holywings selaku tergugat tidak ada yang hadir dalam persidangan yang digelar pengadilan negeri Tangerang,Rabu,3 Agustus 2022. Kutp loputan 86

Hendrasam Marantoko yang mewakili pihak penggugat yakni Advokat Cinta Tanah Air (ACTA),menyangkan sikap tergugat dalam hal ini Holywings tidak ada yang hadir dalam acara persidangan perdana gugatan perdata.

Exif_JPEG_420
Exif_JPEG_420

Hendrasam menduga pihak tergugat takut kalah dalam persidangan gugatan perdata tersebut.

“Kami tak tahu  apa takut kalah atau tidak berani. Karena tidak ada kabar dari pihak tergugat”ujarnya.
“Hingga saat ini kami mengajukan gugatan 100 miliar yang akan di sumbangkan ke Badan Amil Zakat Nasional (BASARNAS) untuk kepentingan umat.”ungkapnya

Hendrasam juga menjelaskan bahwa “sidang diputuskan oleh hakim di tunda hingga tanggal 24 Agustus 2022 mendatang hal ini disebabkan oleh karena pihak tergugat diluar wilayah hukum pengadilan negeri Tangerang, melainkan berada di wilayah hukum Jakarta Utara.”pungkasnya

Red ,supriyadi posjkt.com

Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Jabo Priyono berharap pendaftaran partainya sebagai peserta pemilu bisa diterima KPU,

Jakarta, postjkt.com  — Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Jabo Priyono berharap pendaftaran partainya sebagai peserta pemilu bisa diterima KPU, sehingga bisa ikut berlomba dan jadi pemenang.

Exif_JPEG_420

Hal tersebut disampaikannya dalam konferensi pers ketika proses pendaftaran sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024.

“Mudah-mudahan semua syarat yang diatur oleh UU maupun PKPU, kami sanggup memenuhi, sehingga kami menjadi partai peserta pemilu dan insya Allah kami bisa memenangkan pemilu 2024,” kata Agus di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (1/8/2022).


Dalam proses pendaftaran ini, Agus mengaku diantar oleh ribuan masa pendukung Prima ke KPU.
“Salam dari kami DPP Prima dengan jajarannya dan kami juga diantar oleh anggota oleh 2.000 anggota di depan sana, tapi sebentar lagi mereka pulang, jangan khawatir,” jelasnya.
Sebagai informasi, pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dibuka selama 2 pekan hingga 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.

Exif_JPEG_420

Pendaftaran dilakukan satu pintu oleh pengurus pusat partai politik di KPU RI.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menyampaikan bahwa lembaganya telah bersurat dengan partai politik, meminta agar mereka lebih dulu memberi informasi hari dan jam pendaftaran paling lambat H-1 sebelum waktu kehadiran.
“Kalau misalkan mau hadir tanggal 1 (Agustus), maka 1 hari sebelumnya harus mengirim surat. Supaya apa? Penata kelolaan di kantor KPU dan juga layanan KPU kepada partai politik itu dapat dimaksimalkan,” kata Hasyim dalam jumpa pers Jumat lalu.

Red, supriyadi postjkt.com