Pelayanan RS Anisah Sangiyang Kota Tangerang, kurang rama pada pasien.

Tangerang, postjkt.com

Rumah Sakit Anisah Andah Sangiang Kota Tangerang sangat baik pelayanannya,kata salah satu pasien yg berobat dirumah sakit Anisah Sangiang Kota Tangerang ini ketika tiba pasien di UGD 27-7-2023

Semuanya sibuk dengan beri pertolongan mulai dari Satpam dan dr. langsung merawatnya si pasien, dengan bergegas.

Seorang mantan pasien bernama Syurip pengatakan tak perlu menanyakan alamat dari mana kalau berobat di rumah sakit Anisah

“Yang penting pasien sampai siap beri pertolongan dengan sebaik-baiknya”, ujarnya Syurip

Pasian sempat menanyakan keluhan apa bagi sipasien langsung periksa darah lakukan pertolongan.

Buktinya, penyuntikkan seperti pasien Bapak Sahat Tumanggor menunggu persetujuan dari pihak keluarganya

Pasien rawat inap atau rawat jalan seperti pasien pada saat diantar ke rumah sakit Anisah Sangiang Kota Tangerang ini.

Keadaan pingsan karena ngedrop gulanya sampai 36 0/0 langsung di beri pertolongan Oleh dr.pd

Saat detik itu juga dr.mengatakan rawat inap, pada saat kelaurga meminta rawat jalan dr. memperbolehkan beri Obat langsung pulang

Untuk kembali lagi besoknya pagi pada tgl28-7-2023

Kembali di periksa dr.ternyata penyakit pasien harus masing masing dr.nya kata suster.

“dr jaga mengatakan boleh pesan lewat wa bila Pasien mau ketemu dr. yang merawatnya masing masing beda penyakit nya”, kata si suster

Menurut Suster yg jaga setelah kami mendapat giliran untuk ketemu dengan dr. bagian saraf dari antrian 111sampai selesai

“Tinggal pengambilan Obat di lantai dua menunggu antrian beberapa waktu selesai mendapatkan obatnya saya bergegas pulang bersama keluarga”, ujarnya.

(red)

Kasus pengendara pajero nabrak 2 orang mahasiswi meninggal dituntut hanya 3 bulan tidak di tahan.

Tangerang, postjkt.com

Alferdo pengendara pajero nabrak 2 gadis meninggl di tuntut hanya 3 bulan. Sedangkan kasus laka dilipo pengendara mobil nabrak pejalan kaki di tintut 11 tahun, Kata Alvin Lim Kejaksaan Sarang mavia, minggu (30/07).

Menabrak 1 orang meninggal di tuntut 11 tahun, Menabrak 2 orang meninggal di tuntut 3 bulan, Kata Alvin Lim Kejaksaan sarang mafia

Pengendara pajero nabrak 2 orang meninggal di tuntut 3 bulan, Tudingan ketua LQ Alvin lim Kejaksaan Sarang movia tidak kaleng kaleng

Tudingan pentolan LQ Alvin Lim Kejaksaan sarang mavia bukan kaleng kaleng.

Kasus pengendara pajero nabrak 2 orang mahasiswi meninggal dituntut hanya 3 bulan tidak di tahan.

Tudingan pentolan LQ Alvin Lim Kejaksaan sarang mavia bukan kaleng kaleng.

Kasus pengendara pajero nabrak pengendar motor Honda beat 2 orang mahasiswi meninggal dituntut hanya 3 bulan oleh Jaksa Kejaksan Negeri Tangerang selatan sangat mencidarai institut Kejaksaan yang di pimpin Kajagung Burhanudin yang dibongkar oleh LQ memiliki 2 istri dan 3 ktp berbeda.

Siapa Kajari Tangerang selatan Silpi Rosalina SH MH masih orang dekat atau orang kepercayaan Kajagung Burhanudin.

Kasus laka lantas yang menghebohka ini hanya sebagian kecil dari perkara yang di tangani Kajari Tangsel.

Media matapost mencob konfir masi ke kasi pidum Malta. Lewat wapsab Tetapi tida tersbung. Sepertinya no hp media matapost sudah di blokir.

Kasus yang sama perkara laka lantas dikejaksaan Negeri Kota Tangerang terdakwanya seorang wanita di tahan dan di tuntut 11 tahun penjara.

Terdakwa aeorang wanita mengendarai mobil menabrak pejalan kaki di daerah lipo Karawaci mengakibatkan korban meningg dunia bersama anjing milik korban.

Masih 1 payung penegakan hukum Kejaksaan. Tetapi bisa beda jauh dalam menangani dan menghukum pelaku kasus yang sama dan beda lokasi juga beda jaksa penuntut umum.

Ke dua orang tua korban hanya bisa termenung di luar ruang sidang setelah mendengan Alfredo Tanjaya yang menabrak anaknya sudah meninggal di tuntut hany 3 bula.

Dan tidak di tahan.di tuntut oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Tangerang selatan hanya 3 bulan ujarnya kepada awak media.

Itu jaksa kok ga punya hati nurani ya pak ujar seorang ibu sambil menyeka air matanya.

Ternyata surat pernyataan damai di manfaatkan jaksa untuk menuntut pelaku yang menabrak anak saya sampai meninggal.

Ketika di tanya damai si ibu mengangguk. Bukan masalh damai karna di kasih uang pak.

Dimana hati nurani Jaksa kok orang yang sudah membunuh dua anak kami yang masih kuliah i tuntut hanya 3 bulan.

Sata ga abis pikir hukum di negeri ini bisa di goreng goreng ya,”

Ke dua ibu almarhum korban Korban Novi Simangunsong mahasiswi 18 tahun.dan Enji Misael 18 tahun mahasiswi berteman akrab dari kecil.

Mengendarai sepeda motor honda beat di tabrak oleh Alfredo menggunakan mobil Mitsubishi Pajero.

1 korab meninggal di tempat dan 1 lagi sempat merasakn penderitaan sakit selama dirawat satu mingggu di rumah sakit dalam ke adaan koma.

Terdakwa sebelum sidang pun terlihat senang dan bercanda dengan kakak perempuanya. Terdakwa sudah tau kalau mau di tuntut ringan oleh jaksa.

Bahkan seperti tidak punya salah maupun punya beban kalau dirinya a Sedang berhadapan dengan hukum.

Pelaku tunggal Alfredo Tanjaya mahasiswa dalam kasus kelalaian mengakibatkan 2 orang korbanya meninggal terancam 6 tahun penjara atau denda 12 juta Rupiah terdakwa tidak di tahan oleh penyidik maupun penuntut umum jaksa kejaksaan Tangsel.

Terdakwa Alfredo Tanjaya pada 7 April 2023, Ketika mengendarai mobil Mitsubisi Pajero menabrak 2 orang pengendara sepeda motor Honda beat Mengakibatkan 1 orang meninggal di tempat.

Sedangkan 1 korban lagi meninggal 1 pekan setelah di rawat oleh keluarganya di rumah sakit.

Terdakwa Alfredo Tanjaya setatus mahasiswa kelahiran Semarang Jawa Tengah melanggar undang undang tentang angkutan jalan lalulintas pada pukul 00.00 tengah malam di jalan gading Serpong curuk sangereng di lampu merah.

Alfredo mengemudikan kendaraan bermotor dengan kecepatan antara 40 km jam.

Terdakwa merasa bebas ketika sebelum aidang di pengadilan Negeri Tangerang berjalan mondar mandir di hadapan keluarga korbanya sepeti ngeledek.

Menurut ibu terdakwa Alfredo,” kami pasrahkan saja kepada tuhan. Seharusnya sudah selesai dan tidak sampai sidang.

Saya pasrahkan ke Tuhan aja, orang tidak bersalah kok di sidang ujarnya sebelum sidang.

Misael anak baik anak yang manis. Setiap hari solat subuh saya di bangunkan, selama puasa Misael bangun lebih dulu ujar orang tua korban.

Itihat baiknya dari keluarga Alfredo tidak ada. Hanya pengacaranya yang memberikan santunan dan minta surat kalau sudah damai.

Tetapi anak kami 2 nyawa kok hanya di tuntut 3 bulan tidak pernah di masukan dalam penjara.

Korban NOVi Simangunsong. 18 tahun dan Enji Misael 18 tahun keduanya masih tercatat aebagai mahasiswi.

Korban Novi kaki hancur jempol terputus.meninggal di tempat karna aetelah di Tabrak pajwro mental membentur ke mobil losbak.

Kejadian tanggal 7 bulan 4, 2023. Di lampu merah perpatan gading Serpong.

Saya hanya berpasrah kepada tuhan aja pak. Semoga jaksa mendapat hidayah dari kasus 2 nyawa anak kami.

Alfredo boleh bangga di dunia karna tidak pernah merasakan hukuman penjara bahkan di tintut hanya 3 bulan, Hukuman di dunia bisa di rekayasa, Bisa di plintir.

“Tetapi ada hukum alam hukum akhirat”, Ujar ibu korban bersama suaminya sambil pamitan mohon doanya supaya almarhum bisa memaafkan dalam kuburnya

arfaiz / postjkt

BARESKRIM MABES POLRI AKUI ANDIL LQ INDONESIA LAWFIRM DALAM PENANGANAN KASUS INVESTASI BODONG.

Jakarta, postjkt.com

Maraknya Gagal bayar dalam industri keuangan Indonesia di awal tahun 2020 menyebabkan banyaknya muncul Investasi bodong dengan berbagai macam modus, dari Koperasi hingga Robot Trading, sabtu (29/07).

Dalam mengatasi kasus Investasi Bodong, ada satu nama Lawfirm yang paling vokal dan di depan mendorong penanganan kasus yang awalnya mandek, LQ Indonesia Lawfirm.

LQ Indonesia Lawfirm mengemas semboyan No Viral, No Justice dan mengadakan aksi unjuk rasa hingga aksi teaterikal membawa pocong agar aksi mereka mendapatkan panggung dan perhatian dari pemerintah.

“Melawan Penjahat Investasi Bodong sangatlah sulit, banyak korban Investasi Bodong justru di ancam dan di gugat balik oleh para oknum.” Ujar A salah satu Korban Investasi Bodong.

Sebut saja, artis Patricia Gouw bahkan juga mengalami intimidasi dan ancaman dari oknum suruhan Indosurya agar tidak bersuara.

“Saya ikut dalam demo dan aksi unjuk rasa yang di inisiasi oleh LQ Indonesia Lawfirm, karena saya percaya kebenaran akan selalu menang melawan kejahatan.

Korban tidak perlu malu dan takut untuk speak up.” Ujar Patricia Gouw dalam aksi unjuk rasa.

Aksi dan kiprah LQ Indonesia Lawfirm juga diakui oleh Tipideksus Mabes Polri. Dalam keterangannya, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkapkan sulitnya mendapatkan p21 dalam kasus Koperasi Indosurya.

“Bantuan dan upaya Alvin Lim dalam mendorong dan membongkar modus P19 Kejaksaan Agung berperan sehingga kasus Indosurya dapat disidangkan.

Tipideksus apresiasi dan akui andil LQ Indonesia Lawfirm dalam penanganan Kasus Investasi Bodong.”

Kabareskrim Mabes Polri saat itu, Komjen Pol Agus Andrianto dalam pesan whatsapp juga mengakui andil pengacara vokal Alvin Lim, Ketua LQ Indonesia Lawfirm.

“Dorongan Pak Alvin Lim juga kuat banget jadi amunisi buat saya” tulis Kabareskrim. Dorongan Alvin Lim sangat besar karena dengan vokalnya upaya viral, hingga berhasil membuat Presiden Jokowi bahkan berbicara dan meminta agar kasus Investasi Bodong di berantas.

Awal yang kasus Investasi Bodong Mandek berhasil berjalan dan disidangkan.

Alhasil para penjahat Investasi Bodong di seret ke pengadilan dan aset sitaan berhasil dikembalikan ke para korban.

Berikut adalah kasus Investasi Bodong yang ditangani oleh LQ Indonesia Lawfirm: Koperasi Indosurya, Koperasi Sejahtera Bersama, Net89, Asuransi Jiwa Kresna, DNA Pro, Fahrenheit, Mahkota, Millionair Prime, Narada.

Minnapadi, dan lainnya. Lawfirm yang baru 3 tahun berdiri ini mendapatkan kepercayaan dari masyarakat atas keberhasilannya menangani kasus Investasi Bodong dengan tingkat kepercayaan yang sangat tinggi

arfaiz / postjkt

Puluhan Warga Jayasari Korban Perampasan Tanah Bersatu Melawan Tambang Pasir Jaya Baya.

Jakarta, postjkt.com

H Mulyadi Jayabaya (JB) Diduga Gelapkan Sertifikat Tanah Masyarakat Lebak!” ngadu ke Dwan pers gugur, sabtu (29/07)

Tayangan yang kini sudah ditonton sebanyak 8.900 kali itu membuat H. Mulyadi Jayabaya, tidak tinggal diam. Ia mengadu ke Dewan Pers. Tetapi gugur,”

Puluhan Warga Jayasari Korban Perampasan Tanah Bersatu Melawan Tambang Pasir Jaya Baya!” ngaduk ke Dewan pers gugur.

Mantan Bupati Lebak H Mulyadi Jaya baya atau bapak dari Bupati lebak saat ini Iti Jayabaya Bersma kuasa hukumnya gugur.

Dalam aduanya ke Dewan pers,” Keputusan itu dituangkan dalam surat bernomor 872/DP/K/VII/2023 yang ditujukan kepada kedua belah pihak.

Surat resmi yang diteken oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu ini merupakan keputusan akhir dari proses pengaduan H. Mulyadi Jayabaya.

Dewan pers seharusnya menyaring pengaduan dari orang orang yang merasa di rugikan atas pemberitaan media.

Saat ini Dewan pers juga sedang di panggil penyidik polres Kota Tangerang atas Laporan pemred media Wartasidik.

Juristo pengacara bodong di laporkan pimred wartasidik ke polisi akibat memgadu ke dewan pers.

Dalam aduanya juristo memaki gelar SH. Padahalasih kuloah semeter 6 di universitas Gunung jati. Seharus nya Juristo melakukan hak bantah bukan malah lapor ke Dewan pers.

Dewan Pers. Lembaga yang dibentuk undang-undang untuk melindungi kemerdekaan pers itu baru.

Saja mengambil keputusan atas pengaduan yang diajukan H. Mulyadi Jayabaya orang tua bupati Lebak iti jayabaya dan tim kuasa hukumnya terhadap Info Tangerang Kota.

Pengaduan ini bermula dari dua berita kontroversial yang diunggah di kanal Youtube Info Tangerang Kota pada Maret 2023.

Gegaranya adalah berita β€œJayabaya (JB) Diduga Gelapkan Sertifikat Tanah Masyarakat Lebak!” yang bikin heboh dunia maya pada 6 Maret 2023.

Tak kalah serunya, berita β€œPuluhan Warga Jayasari Korban Perampasan Tanah Bersatu Melawan Tambang Pasir Jaya Baya!

”Bikin heboh lagi pada 10 Maret 2023, karena membahas konflik lahan melibatkan Jayabaya dan warga Jayasari.

Tayangan yang kini sudah ditonton sebanyak 8.900 kali itu membuat H. Mulyadi Jayabaya, tidak tinggal diam. Ia mengadu ke Dewan Pers.

Oleh Dewan Pers, diadakanlah dua kali pertemuan klarifikasi via Zoom Meeting pada 10 Mei 2023 dan 15 Juni 2023 untuk mendengar semua pihak.

Tetapi ternyata, pihak Pengadu malah absen di dua pertemuan itu tanpa mengirimkan informasi tertulis atas ketidakhadirannya.

Di sisi lain, pihak teradu, Info Tangerang Kota, kompak dan tampil dengan patuh dalam kedua klarifikasi tersebut.

Mereka berani menghadapi fakta dan siap mempertanggungjawabkan kebenaran dalam penayangan beritanya.

Akhirnya setelah melihat situasi ini, Dewan Pers menyatakan pengaduan yang dibawa H. Mulyadi Jayabaya dan kuasa hukumnya gugur.

Keputusan itu dituangkan dalam surat bernomor 872/DP/K/VII/2023 yang ditujukan kepada kedua belah pihak.

Dewan Pers juga memutuskan pihak Pengadu tak bisa lagi mengadu untuk kasus yang sama atau dengan alasan yang sama.

β€œDewan Pers mendorong, bila ada hal-hal yang masih ingin diklarifikasi terkait berita yang diadukan, Pengadu dapat langsung mengirim surat kepada Teradu.

Dan, Teradu sebaiknya memuat klarifikasi Pengadu tersebut sebagai bentuk itikad baik pers profesional terhadap kepentingan masyarakat,” bunyi surat tersebut.

Surat resmi yang diteken oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu ini merupakan keputusan akhir dari proses pengaduan H. Mulyadi Jayabaya.

Penanggung Jawab Info Tangerang Kota Fandi Achmad mengapresiasi proses yang telah dijalankan oleh Dewan Pers terhadap penyelesaian terkait berita-berita yang menjadi objek pengaduan.

Menurutnya, Info Tangerang Kota berupaya selalu berkomitmen menyajikan informasi dengan itikad baik dan mengedepankan nilai-nilai jurnalistik.

β€œKehadiran kami dalam proses klarifikasi dengan Dewan Pers adalah bentuk tanggung jawab kami untuk memberikan klarifikasi dan mempertanggungjawabkan konten yang kami sajikan kepada masyarakat.

Kami juga berterima kasih kepada Dewan Pers atas kesempatan tersebut,” kata Fandi Achmad.

Arfaiz / postjkt

Sahat Tumanggor Pimpred Postjkt.com, Keluarga pasien sempat Whatsapp pasien dalam tidak sehat.

Tangerang, postjkt.com

Sahat Tumanggor pimpred www.postjkt.com sakit berat, dan ia di bawa ke rumah sakit (RS) Sari Asih, Sangiyang, Kota Tangerang, Banten, jumat (28/07).

Sahat sudah dua hari lalu sempat berobat jalan, namun tadi pagi di bawa ke RS Sari Asih untuk menjalani perawatan, agar bisa pulih.

“Ayok, teman-teman kita doakan secepatnya bisa kumpul lagi sama keluarga dalam keadaan sehat”, kata Henry.

Menurut Henry, berharap pada keluarga di berikan kesehatan agar tidak panik, semoga pasien cepat sembuh.

Sahat juga orangnya termasuk cakat dan bekerja termasuk uletnya.

Keluarga pasien sempat Whatsapp pasien dalam tidak sehat.

“Pasien saat ini berada di RS Sari Asih dan oknan”, kata keluarga Sahat.

Dari RS Sari Asih belum dapat komfirmasihkan apakah penyakit pasien apa, sehingga berita ini tayang.

Deni / postjkt

 

LQ INDONESIA LAWFIRM KECAM OKNUM KEPOLISIAN YANG DIDUGA MENARGET KETUA IPW.

Jakarta, postjkt.com

IPW dalam siaran persnya menyatakan bahwa Direktur Kriminal Khusus (dirkrimsus) Polda Sulawesi Selatan Kombes Helmi Kwarta Kusuma harus memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, jumat (28/07)

Untuk menjadi saksi dugaan pidana menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan di masyarakat yang sedang disidik oleh Polda Sulsel dengan target Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso sebagai tersangka.

IPW menilai apa yang disampaikan kepada pimpinan tertinggi Polri tersebut merupakan masukan dan pengkritisan terhadap institusi untuk diperhatikan dan dibenahi.

Agar kepercayaan masyarakat terhadap polri tetap terjaga. Namun, siaran pers IPW itu tidak dikehendaki sehingga Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dijadikan target proses hukum.

Menanggapi hal tersebut, LQ Indonesia Lawfirm mengecam pihak kepolisian, Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH menyayangkan hal tersebut.

“Tampaknya UU Kebebasan berpendapat hanyalah teori dan tulisan belaka. Dalam prakteknya Kepolisian, Kejaksaan sama sekali tidak menghargai adanya kebebasan berpendapat.

Segala bentuk kritik, kecaman dan opini negative tidak lagi dianggap sebagai pendapat tapi dianggap ssbagai ujaran kebencian, pencemaran.

Kepolisian kita sangat hebat dalam memcari celah hukum untuk mempidanakan siapa saja yang berpendapat keras dan tidak enak di kuping mereka.”

“Dengan mudah kepolisian memproses, menyidik terhadap kasus ITE dan pencemaran nama baik. Kritik dan saran yang seharusnya diperhatikan dan di tanggapi malah di lawan dengan hukuman pidana.

Hebat, Bravo Polri, bener-bener presisi. Inikah bentuk Polri harus tidak anti kritik yang didengungkan Kapolri Listyo Sigit? Rupanya hanya pepesan kosong.” Lanjut Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm

Sudah banyak yang menjadi korban pasal pencemaran nama baik akibat kritik yang disampaikan. Sebut saja Haris Azhar yang mengkritik Luhut Panjaitan, perkara pencemaran nama baiknya sedang di sidangkan di Pengadilan.

Juga sedang berlangsung pengacara Alvin Lim yang dipolisikan sebanyak 185 Laporan Polisi oleh banyak Jaksa di Indonesia karena dengan keras mengkritik banyaknya oknum Jaksa di Kejaksaan.

Kini Ketua IPW yang tugasnya memang memberikan saran dan masukan menjadi sasaran oknum kepolisian untuk di bidik.

Dugaan kriminalisasi ini, selain melawan kebebasan berpendapat juga dipandang sebagai bentuk kesewenangan pejabat publik.

“Sebaiknya jika pejabat tidak ingin di kritik dan disindir, jangan menjadi pejabat publik.

Pejabat publik adalah pelayan masyarakat dan sudah layak jika ada perbuatan yang tidak mengena untuk di kritik dan diberikan opini oleh masyarakat.

Bagaimana pejabat akan bisa koreksi jika tidak ada kritik dan masukan dari masyarakatm namanya masukan bisa positif berbentuk pujian dan apresiasi tapi juga bisa negatif dalam bentuk kritik atau sindiran.

Hal yang biasa dan tidak seharusnya menjadi bahan pidana.” Lanjut Advokat Bambang Hartono, SH, MH

“Jangan sebut Indonesia sebagai negara demokrasi jika setiap kritik dan pendapat terhadap pejabat publik dianggap sebagai pidana pencemaran nama baik.

Akan jadi lebih parah dari Jaman Orde Baru ini Indonesia. Presiden Jokowi harusnya mengatensi hal ini.” Tutup Bambang dengan pedas

arfaiz / postjkt

Kekerasan Dalam jurnalis Seorang jurnalis CNN Indonesia TV, Diana Valencia juga ponselnya iba-tiba direbut dan dilempar.

Jakarta, potjkt.com

Jurnalis KompasTV Janivan Prapta menjadi korban kekerasan karena dipukul oleh sesorang kelompok yang meminta acara diskusi tersebut dibubarkan, kamis (27/07)

Kekerasan Dalam jurnalis Seorang jurnalis CNN Indonesia TV, Diana Valencia juga ponselnya iba-tiba direbut dan dilempar.

Ketua Umum Ikatan Wartawan Quotient Indonesia atau IWQI, Abdul Kabir meminta aparat hukum segera memroses pria pemukul jurnalis dan peralatannya saat meliput acara Dialog Gerakan Muda Partai Golkar di Jakarta, Rabu (26/7/2023).

Seperti diberitakan, jurnalis KompasTV Janivan Prapta menjadi korban kekerasan karena dipukul oleh sesorang dalam kelompok yang meminta acara diskusi tersebut dibubarkan. Seorang jurnalis CNN Indonesia TV, Diana Valencia juga ponselnya iba-tiba direbut dan dilempar.

Abdul Kabir mengatakan kekerasan seperti premanisme bisa terjadi pada wartawan atau jurnalis manapun dan hal ini dapat diartikan sebagai menghalang- halangi tugas pers. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 18 ayat (1) menyatakan menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana.

β€œBagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah,” jelasnya.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyesalkan dan mengecam kekerasan terhadap jurnalis saat meliput kericuhan di acara GMPG tersebut. Ia menegaskan, tidak boleh ada satu pihak pun baik individu, organisasi, maupun aparatur yang menghalangi kerja jurnalis.

“Setiap tindakan kekerasan tidak boleh dilakukan atas nama apapun, baik individu organisasi aparatur termasuk parpol. Tidak boleh menghalang-halangi kerja jurnalis untuk memperoleh informasi, bagian dari masyarakat atau terhadap semua peristiwa yang dilakukan. Pers sedang menjalankan fungsinya,” sambung Ninik.

Ia pun menegaskan pihaknya berjanji akan memberikan perlindungan dan mendampingi kepada jurnalis yang mengalami kekerasan jika melakukan pelaporan.

“Dewan pers dengan kasus ini akan memberikan perlindungan, akan mendampingi jika melakukan oelaporan, kalo diperlukan ahli pers akan kami siapkan. Ini bukan tindak pidana biasa tapi melanggar Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya.

Selain juru kamera KompasTV, Janivan Prapta menjadi korban pemukulan, seorang jurnalis CNN Indonesia TV, Diana Valencia juga ponselnya iba-tiba direbut dan dilempar.

Janivan pun telah melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi. Laporan yang dibuat Janivan terdaftar dengan nomor LP/B/4348/VII/2023/SPKT tanggal 26 Juli 2023. Korban melaporkan terkait Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan.

Ia kemudian meminta kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis tersebut.

Usai pemukulan terhadap juru kamera KompasTV, Panitia Acara Generasi Muda Partai Golkar langsung menggelar konferensi pers. Kader Partai Golkar Sirajuddin Abdul Wahab langsung menyampaikan permohonan maaf terhadap wartawan yang dipukul.

Panitia menyebut akan bertanggung jawab penuh atas insiden pemukulan yang menimpa juru kamera KompasTV. Sementara untuk acara diskusi Generasi Muda Partai Golkar sendiri dibatalkan.

Keterangan foto: Terduga pelaku pemukulan jurnalis dan perusakan akat kerja liputan dalam acara Dialog GMPG di Jakarta, Rabu (26/7/2023)

Arfaiz / postjkt

Berhala dalam pengertian dalam Alkitab, perbuatan tangan manusia dalam berbentuk patung baik dari kayu.

Postjkt, kota Tangerang.

Berhala dalam pengertian dalam Alkitab, perbuatan tangan manusia dalam berbentuk patung baik dari kayu maupun sebongkah batu yang diukir dalam bentuk sebuah patung yang menyerupai manusia, atau hewan dan patung tersebut tidak mempunyai kuasa, kamis (27/07).

Yehezkiel 14:6, 6 Oleh karena itu katakanlah kepada kaum Israel: Beginilah firman Tuhan ALLAH: Bertobatlah dan berpalinglah dari berhala-berhalamu dan palingkanlah mukamu dari segala perbuatan-perbuatanmu yang keji.

β€œCoba Anda lihat, Saudara Tim. ”Teman saya, Sam, seorang pendeta di Ghana, mengarahkan senternya ke benda berukir yang disandarkan pada sebuah pondok yang dindingnya terbuat dari lumpur. Ia berbisik, β€œInilah berhala desa ini.”

Setiap Selasa sore, Sam mengunjungi desa terpencil itu untuk membagikan firman Tuhan.

Dalam Kitab Yehezkiel, kita melihat penyembahan berhala telah mewabah di antara bangsa Israel.
Ketika para pemimpin Yerusalem menemui Nabi Yehezkiel, Allah berkata kepadanya, _*β€œOrang-orang ini menjunjung berhala-berhala mereka dalam hatinya,”(ayat 14:3).

Allah bukan hanya memperingatkan tentang berhala yang terpahat dari kayu dan batu, tetapi juga menunjukkan kepada mereka bahwa sesungguhnya penyembahan berhala merupakan persoalan hati. Kita semua bergumul dengan hal itu.

Seorang pengajar Alkitab bernama Alistair Begg mendeskripsikan berhala sebagai β€œsegala sesuatu di luar Allah yang kita anggap penting bagi kedamaian, citra diri, kepuasan, maupun penerimaan kita.

”Bahkan hal-hal yang tampak mulia juga dapat menjadi berhala bagi kita.

Ketika kita mencari penghiburan atau penghargaan diri melalui apa saja, di luar dari Allah yang hidup, kita sedang menyembah berhala.

β€œBertobatlah,” firman Allah β€œdan berpalinglah dari berhala-berhalamu dan palingkanlah mukamu dari segala perbuatan-perbuatanmu yang keji,”(ayat 6).

Ternyata Israel tidak mampu melakukannya. Namun, syukur kepada Allah, Dia mempunyai jalan keluar. Dalam nubuat tentang kedatangan Kristus dan karunia Roh Kudus, Dia menjanjikan.

β€œKamu akan Kuberikan hati yang baru, dan roh yang baru di dalam batinmu,”(ayat 36:26).
Kita tidak dapat melakukannya sendiri.

Kolose 3:5, ”Karena itu matikanlah dalam dirimu segala sesuatu yang duniawi, yaitu percabulan, kenajisan, hawa nafsu, nafsu jahat dan juga keserakahan, yang sama dengan penyembahan berhala.

”mengatakan keserakahan (materi, jabatan, status, pelayanan dan lain-lain) adalah penyembahan berhala karena tidak menghargai berkat-berkat Tuhan yang sudah kita miliki, terasa masih kurang, tidak pernah merasa puas dan bersyukur.

Hitunglah berkat-berkat Tuhan setiap hari yang tak ternilai banyaknya bagi kita.

Marilah kita semua umatNya untuk membersihkan diri dari berbagai hal, apalagi dalam hal itu mengandung unsur berhala, maka itu dapat menjadi dosa dalam diri kita.

JayaSianturi / RadiusSinaga

Pembeli yang beritikat baik wajib dilindungi menurut hukum bukan malah di tahan dan di masukan dalam penjara.

Tangerang, postjkt.com

Ngeri mavia tanah pantura, pemilik sertipikat sah produk bpn di penjarakan oleh poto kopy girik yang non Autentik.

Poto kopy girik non autentik penjarakan pemilik tanah yang bersertipikat autentik produk bpn.

Pembeli yang beritikat baik wajib dilindungi menurut hukum bukan malah di tahan dan di masukan dalam penjara.

Fakta bukti persidangan jpu sudah gagal dalam pembuktian perkara ini. Bukti tersebut menunjukan ketidakkonsisten jaksa penuntut umum dalam perkara H Sutrisno Lukito.

Terdakwa H sutrisno Lukito Disastro di tuntut jakasa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang selama 5 tahun penjara.

Dalam pembelaan kuasa hukum terdakwa dari posbakum Muhammadiyah memohon majelis hakim Agus SH supaya membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.

Dalam replik jpu pun meminta majelis hakim mutuskan sesuai dakwaan dan tuntutan.

Dalam Duplik kuasa hukum H Sutrisno, Penuntut umum melanggar hukum karna kejadian perkara ada di wilayah kabupaten Tangerang dan bukan kejaksaan negeri Kota Tangerang.

Telah melakukan pelanggaran hukum, Pasal 137 kuhap. Jo pasal 3 ayat 4,

Terbentuknya kejaksaan negeri kabupaten Tangerang maka kejaksaan negeti kota tangerang di kluarkan dari kejaksaan negeri kabupaten tangerang.

Kejaksa Negeri Kota Tangerang hanya berhak menangani perkara administrasi pemerintahan dan wilayah hukum Kota Tangerang.

Dari dakwaan pembuktian persidangan sampai tuntutan bahkan pembelaan Replik masuk Duplik penuntut umum tidak bisa membuktikan atau menunjukan bukti akta atau sueat Autentik.

Justru jpu malah mengajukan surat pernyataan kesaksian tanggal 17 November 2009 sebagai akta atau surat Autentik.

Surat kesaksian dalam surat tuntutan no Reg PDM-163/TNg/05/2023. Surat pernyataan Tersebut tidak masuk produk hasil dari salah satu pejabat pembuat Akta Autentik. Melainkan Akta di bawah tangan atau akta biasa.

Sesungguhnya Jaksa penuntut umum gagal membuktika kebenaran dalam persidangan atas kepemilikan sebidang tanah yang di akui pelopor saksi Idris.

Jpu dalam persidangan terlihat ragu ragu untuk menunjukan bukti bukti asli sebagaimana yang terlampir dalam berkas perkara karna girik C nomor 272 tahun 1982 terdapat dalam berkas.

Berbeda dengan warkah girik C 727 tahun 1982 asli yang di tunjukan oleh saksi Nasan setaf Kelurahan dadap yang di tugaskan oleh Lurah Dadap.

Jpu gagal membuktikan dakwaan karna tidak dapat menghadirkan girik Asli milik pelapor Idris. 2 fersi surat ketetapan iuran pembangunan Daerah no 727 atas nama Idris.

Tanpa tanggal nomor seri 7251235 di tulis denga huruf bersambung.

Surat keterapan iuran Daerah no 727atas nama Idris tanggal 27 Oktober 1982 dengan nomor seri 042457 di tulis dengan huruf miring.

Dari fakta bukti persidangan jpu sudah gagal dalam pembuktian perkara ini. Bukti tersebut menunjukan ketidakkonsisten jaksa penuntut umum dalam perkara H Sutrisno Lukito.

Surat ketetapan iuran pembangunan Daerah adalah pengganti dari girik karna girik sudah tidak terbit sejak tahun 1960 setelah di terbitkanya undang undang agraria no 5 tahun 1960 tentang peraturan agraria.

Jpu gagal menghadirkan saksi utama Memet HD yang di hadirkan saksi idris selaku pelapor pada saat pembuatan laporan polisi.

Berdasarkan fakta persidangan kebenaran dari girik nomor 727 tahun 1982 yang di gunakan saksi pelapor idris atau bukti yang di ajukan jpu surat keterangan Lurah dadap nomor 290/Kel/Ddp/IV/2018 tanggal 21 April di gabungkan.

Keterangan Lurah Fauzi dalam perkara Djoko Sukamtono yang sudah di putus bebas oleh pengadilan tinggi Banten.

Surat girik nomor 727 tahun 2018 di temukan atas nama Layung, di tahun 2019 di temukan lagi surat girik 727 atas nama idris. Bundle arsip Desa Dadap girik 727 atas nama Layung bukan Idris.

Sedangkan girik yang dimiliki idris hanya poto kopy dan tidak ada aslinya dan belum pernah di uji autentik ke aslianya oleh jaksa penuntut umum.

Bahkan poto kopy dalam Dakwaan jpu belum pernah di perlihatkan dalam persidangan aebagai barang bukti untuk pembuktian Perkara.

Kesaksian Djoko sukamtono tanah tersebut sudah di uruk tahun 2007 sampai 2009.

Dari keterangan saksi Anwar Sadat dan Djoko Sukamtono justru menunjukan tanah pelapor idris kalau ada bukanlah yang sudah di sertipikatkan oleh Saksi Djoko Sukamtono pada tahun 2009.

Djoko sukamtono di jadikan terdakwa selaku pembeli yang beritikat baik wajib dilindungi menurut hukum bukan malah di tahan dan di masykan dalam penjara.

Dalam perkara ini bukti jaksa oenuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang girik poto kopy yang tidak pernah muncul di persidangan.

Bisa memenjarakan bukti sertipikat produk BPN dimana pengajuan sertipikat juga harus memenuhi peraturan pembuatan sertipikat dan di ukur oleh oejabat bpn di lokasi tanah yang akan di sertipikat.

Sertipikat Djoko sukamtono dan kepemilikan penguasaan lahan tanah lokasi selama 23 tahun tidak ada yang keberatan maupun komplain, bahkan membayar pajak tang baik dan taat.

Sedangkan pelapor idris belum pernah membayar pajak tanah yang di akui miliknya dari girik 727 dan hanya poto kopy.

Kuasa hukum terdakwa H Sutrisno Lukito disastro, Gufroni SH MH, Tomsong Situmeang SH MH CLA, CTLC, M Ihsan SH MH, Ewin SH, Syafril elain sh Daniel Heri Pasaribu SH memohon majelis hakim Agus SH.

untuk memberikan putusan bebas karna terdakwa H Sutrisno tidak terbukti sacara sah dan menyakinkan melakuka perbuatan oelanggarab hukum dalam perkara ini.

Bila majelis hakim mempunyai pikiran, oendapat yang lain supaya di hukum seringan ringanya

Arfaiz / postjkt

Masyarakat minta Mentri ATR BPN Melalui Wamen Raja Juliantoni Juga Sebagai (Tim Satgas Mafia Tanah turun ke lapangan.

Kuantan singingi, postjkt.com

Diduga PT, TBS punya beking pejabat yang berpengaruh. Ini tidak hanya persoalan penguasaan lahan ilegal tetapi juga penggelapan pajak untuk KUK/K.i dan jual beli KUK/K.i yang masih dilakukan pihak orang dalam PT TBS dan kroninya, rabu (26/07).

Boroknya PT TBS sudah mulai terkuak dengan kekuasaan di duga ada oejabat kuat di belakangnya. Saat ini kelapa Sawit sudah Mulai di Panen,” Bagai Pengganti Uang Tunggu Sebelum Clear*

Turunya anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi membuat napas lega masyarakat yang tanahnya di caplok PT TBS.

“Azrori Analke Apas dari (Fraksi PPP), Menanggapi Pengaduan masyarakat Desa Sungai Besar. Anggita Dewan ini Turun Ke Lokasi permasalahan PT dengan masyarakat selama ini yang tidak ada ujungnya.

Setelah melihat loksi yang menjadi masalah akan dilanjutkan Kepada Pimpinan DPRD, Bupati Kuansing, kami akan konsul Ke Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi dan Kejaksaan tinggi Riu.

Masyarakat yang tanh ya di caplok PT TBS berharap bisa Tembusan Ke Kejagung RI, Krimsus Polda dan disurati Kepada Mentri ATR BPN Melalui Wamen Raja Juliantoni Juga Sebagai (Tim Satgas Mafia Tanah.

Ini tidak hanya persoalan penguasaan lahan ilegal tetapi juga penggelapan pajak untuk KUK/K.i dan jual beli KUK/K.i yang masih dilakukan pihak orang dalam PT TBS dan yang lainnya.

Akan diusulkan pencabutan izin hgu-nya karena sudah lama meresahkan masyarakat dan tidak berpihak kepada masyarakat.

Ini tidak main-main akan selalu mendampingi masyarakat yang terzolimi selama ini sampai tuntas, Ungkap Azrori anggota DPRD yang me dengar jeritan masyarakat yang di jolimi.

Selain Persoalan Pengusahaan ilegal atau HGU dan Penggelapan Pajak diduga dalam berapa Tahun ini Numpuk Pelanggaran Baik terhadap Karyawan ataupun kepada Warga Masyarakat.

PT TBS Belum Bayar Pesangon pegawainya Sejak diberhetikan atau di Rumahkan.

Sekitar (20) orang warga masyarakat Desa Sungai Besar, beda lagi Desa Tetangga ataupun Karyawan Lainnya, Hampir (2) Tahun berlalu Belum di bayar oleh PT TBS

Ketua Personalia PT TBS inisial (Tono) di duga Saat ini Beliau yang Panen Sawit KUK/k.i ini, karena Informasi nya PT TBS Sudah banyak Pakai Uang TONO Ujar Salah-satu warga Masyarakat Desa Sungai Besar kepada awak Media inisial (athia).

Dusun Malapari ini saja lebih kurang 700 hektar Luas KUK/k.i (PT TBS).

Akan kami Panen Sawit nya ini Secara Masing-masing (4) Hektar Perorang untuk Pengganti atau uang Tunggu Jelang pembayaran pesangon kami sampai lunas, dan jika PT 5BS larang kami ataupun inisial (Tono) Suruh bayar lah Pesangon kami ancam mantab karyawan PT TBS.

Berawal Oleh inisial (Feri) Yang disebut-sebut Perintis Kepada Salah Satu Ninik Mamak dan Datuk, Ketua BPD Desa Sungai Besar, Ketua BPD Sungai Besar Hilir Serta Pengikut Lainnya.

Beliau diduga memprovokasi untuk mencaplok Sepihak Lahan Kawasan PT TBS atas Permasalahan HGU.

Seolah-olah Fery memperkeruh keadaan warga masyarakat setempat,
(Joni dan Gani) Kena Hutang Kambing Melalui Kesepakatan Para Ninik Mamak.

Kalaupun tidak dicabut denda hutang ini akan kami Usut terus, Ratusan orang kelompok kami tetap berjuang untuk keadilan akan lanjut.

Kami menyuarakan Semua kebenaran seluruh kawasan hutan disini yang sudah dijual-jual Oleh Mereka kepada oknum pengusaha dan tidak kami biarkan itu terjadi lagi, Ketustnya Joni Ardiansyah (Tokoh).

inisial (Feri) diduga mengintimidasi awak media inisial (athia) terkait pemberitaan ke medsos Pada Sabtu (10/06/2023) atas dugaan Hgu Pt.tbs yang akan dicamplok mereka tersebut.

Didatangi ke Rumah Pada (13/06/2023) bersama dua orang Datuk, dan hanya Feri yang ngotot Gegara di Publis ke medsos Oleh awak media ini.

Awak Media (athia) Berharap kepada Saudara (Feri) agar Dapat Mengklarifikasi Sebelum Melaporkan Hal ini Kepihak Penegak Hukum.

Menurut athia, sebagaimana pelanggaran dan ketentuan UU No.40 tahun 1999 tentang Pers Pada Ketentuan Pasal (3) dan (1) ayat (1): melaksanakan Kegiatan jurnalistik, Meliput, Mencari, Menyimpan, Mengolah lalu menyampaikan Informasi.

Selanjutnya, menurut UU Pers ini Perlu di tegaskan Sesuai ketentuan Pasal (4) ayat 2 dan 3:
Penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta

Tokoh masyarakat Setempat inisial (R) mengatakan kepada awak media inisial (athia), Kata orang sini Feri Marah karena beritakan beliau ke medsos, ujarnya pada Sabtu 24/06/2023.

Kemudian Terkait Dana CSR atau yang 20% buat warga masyarakat desa sungai besar oleh dari PT TBS tidak diberikan bahkan dilakukan PHK Massal secara sepihak.

Mencapai Ribuan karyawan Pt.Tbs Yang masih aktif ataupun yang sempat mengundurkan diri hampir Rata-rata Mengeluh Soal Hak-hak Karyawan bahkan jadwal gaji kadang mencapai (3) bulan belum ke bayar oleh Pt.Tbs.

Senin (19/06/2023) karna sudah tiga bulan tidak bayar gaji, mencapai Ratusan karyawan Geruduk Kantor Pt.Tbs dilokasi Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik.

Pada Jumat 21/07/2023 Anggota DPRD (Azrori) Turun Kelokasi Menanggapi Pengaduan Oleh Ratusan warga masyarakat Desa Sungai Besar dari Anggota kelompok Tani (Suka Berami).

Turun Bersama-sama kelokasi dan dihadiri, ketua kelopak (Febtrigo), Tokoh masyarakat (Joni Ardiansyah) dan Datuk Tambosar (Makmur), dan awak media inisial (athia) Kembali Monitoring.

Datuk Tambosar Desa Sungai Besar (Makmur) dihadapan seluruh yang hadir menjelaskan kepada awak media inisial Athia, Sejak Tahun 1986 Masa Hgu Pt.Tbs disekitar ini.

Melalui Perintis (Feri) Dari batasan kebun Sawit Melona Anak dari Hj.Ramadi Melki Sampai batas KUK (1), Mereka mencaplok lahan ini, ada Ninik Mamak dan pengikutnya.

Ketua BPD Desa Sungai Besar (Riki N), Ketua BPD Desa Sungai Besar hilir (Ardi), dan Sebagian sudah di steking Termasuk Bagian Datuk Marajo melalui alat Excavator milik (Riki).

Saat awak media mengkonfirmasi kepada Ketua BPD (Riki Noprian), Saya tidak Pernah Mencaplok Lahan itu Saya hanya diberi (1) kopling oleh Ninik mamak sebagai perintis dan saya tidak pernah membawa nama lembaga BPD di dalam urusan ini, ungkapnya pada Sabtu (22/07/2023).

Awal nya Pun Terkait dugaan Kekeliruan HGU Pt.Tbs ini Pada Rabu (07/06/2023) Saat Awak Media Inisial (athia) konfirmasi Ke Humas Pt.Tbs Insial (Arifin).

Nggak bisa Mereka ambil itu Karena Masih mempunyai Dasar Hukum, ujungnya berhadapan dengan hukum, kita lihat dulu apa langkah perusahaan nantinya, ungkap humas.

Menurut Anggota DPRD Kuantan Singingi (Azrori) diduga ada indikasi bagai Tutup mulut, Kuasa atau Hak hingga Bungkam Segala Sesuatu Boroknya Pt.Tbs Selama ini.

Dalam Suatu Lokasi ini lebih kurang 400 hektar Dugaan lahan kawasan hutan, Tentunya Kelompok tani masyarakat Setempat yang akan berhak timbang Pt.Tbs atau pihak ke-3 apalagi seorang provokasi seperti yang disebut-sebut Perintis itu, Ketust Anggota DPRD Azrori.

Sempat 4 titik kemaren di Tracking dan Hasil tracking:
1 HPK, 2 APL dan 1 HL. Disekitar Desa Sungai Besar ini Terlihat Cukup Luas Dugaan kekeliruan Soal HGU Yang diduga dikuasai Oleh Pengusaha, Tambah-nya Kepada awak Media (Athia) pada Jumat 21/07/2023.

Laporan : Athia / Arfaiz / postjkt