H.Mochamad Maesyal Rasid Sekda Kabupatan Tangerang dalam Sambutannya mewakili Bupati mengatakan pemerintah kabupaten Tangerang mengapresiasi

Tangerang, Postjkt.com

Pemerintahan desa Belimbing Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang, Laksanakan MTQ yang ke dua (27-08-2023).

Dan bertempat di lapangan bola desa belimbing,Pembukaan MTQ tingkat desa Belimbing di hadiri Sekda Kabupaten Tangerang, H.Mochamad Maesyal Rasid, H.Maskota Kepala desa Belimbing, H.Dadang Sudrajat Camat Kosambi,Sekjen APDESI Kabupaten Tangerang.

H.Aenilah Syarif.SH., H.Jayusman Mutar Anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi Gerindra, H.Surtawijaya Ketua DPP APDESI.

Ketua APDESI Kecamatan Kosambi, Kapolsek dan Danramil yang di wakilkan dan ketua LPTQ kecamatan Kosambi serta tamu undangan lainya, tidak ketinggalan masyarakat desa Belimbing dan sekitarnya.

Ketua panitia ustad zainudin dalam laporannya pelaksanaan MTQ ke dua menyampaikan.

“Jumlah cabang lomba ada 9 cabang dan jumlah peserta sekitar 475 peserta,”laporanya.

Dan di sampaikan juga bahwa anggaran MTQ tersebut menelan anggaran sebesar 75 juta,”kami selaku panitia mengucapkan terima kasih atas dukungan kepala desa yang selalu peduli terhadao masyarakat”,Terangnya

Dalam sambutanya kepala desa belimbing H.Maskota HJS.SE.,” Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah hadir dalam acara MTQ kedua tingkat desa belimbing”,Ucapnya.

Dalam sambutan juga mengatakan bahwa MTQ tingkat desa belimbing ini akan terus berlanjut untuk menuju Kabupatan Tangerang Gemilang, dan desa belimbing adalah sebagai juara umum MTQ tingkat Kecamatan kosambi.

“Selamat kepada kecamatan kosambi yang meraih juara umun MTQ tingkat Kabupaten yang belum lama ini di laksanakan di tigaraksa”,tambahnya

H.Mochamad Maesyal Rasid Sekda Kabupatan Tangerang dalam Sambutannya mewakili Bupati mengatakan pemerintah kabupaten Tangerang mengapresiasi dan mendukung kepada desa belimbing yang telah melaksanakan MTQ terus menerusnya.

Dalam kesempatan itu H.Moch.Maesyal Rasid menyampaikan pesan bupati bahwa Desa Belimbing telah melaksanakan program Bupati dan wakil bupati di bidang religius dan mengucapkan terima kasih kepada desa belimbing dan kecamatan Kosambi.

Setelah sambutan sekda kabupaten Tangerang membuka MTQ dengan memukul bedug didampingi,Camat Kosambi, Kepala desa Belimbing, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang dan para kepala desa yang Hadir, dikutip posbandung.com.

Komentar Camat Kosambi H.Dadang Sudrajat ketika di temui oleh awak media ini di selah acara, Memberi Komentar,Bahwa dalam kegiatan hari ini merupakan kegiatan rutin tahunan Pemdes Belimbing dan inir yang kedua di laksanakan.

“Kami atas nama Pemerintah Kecamatan Kosambi mengapreasiasi atas penyelengaraan MTQ ini yang luar biasa”,ucapnya.

Di tambahkan oleh camat kosambi yang juga mantan ajudan Bupati Agus Junara, Bahwa Kegiatan yang di harapakan menumbuh kembangkan kecintaan terhadap nilai nilai ke agamaan dengan membumikan Al quran di tengah kehidupan masyarakat.

Melalui MTQ ini pun di harapkan mendapatkan bibit yang pontesial dalam mempersiapkan perhelatan MTQ di tingkat kecamatan Kosambi yabg akan kami gelar di akhir tahun ini dan nantinya mewakili MTQ tingkat Kabupaten dari kecamatan Kosambi.

Hairul / postjkt

CITRA POLRI HANCUR LEBUR, BAHKAN BOCIL TAHU POLRI BRENGSEK DAN MENYENGSARAKAN MASYARAKAT.

Jakarta, postjkt.com

HEBOH Bocel tantang Kapolri Debat masalah bobroknya Hukum di Indonesia.

Rusaknya Citra Polri sebenarnya makin jelas terlihat oleh masyarakat. Dalam video Tiktok di akun alvinlim489, berjudul Kate Victoria Lim tantang, minggu (27/08).

Kapolri debat hukum, dalam 2 hari tayang sudah VIRAL, tembus 2 juta viewer dan 7000 komentar.

Semua 7000 komentar mendukung bocil bernama Kate Victoria Lim, seorang anak perempuan berusia 16 tahun yang harus tinggal sebatang kara karena ayahnya ditahan karena menjadi pengacara jujur dan vokal.

Menolak suap dan paling berani melawan Oknum Jaksa dan Hakim. Dalam komentar Video tersebut, tidak satupun komentar mendukung Polri dan membela tindakan Polri.

Hal ini jelas bahwa sebenarnya masyarakat tahu, Institusi Polri sudah rusak dan jadi sarang mafia.

Polri yang seharusnya sesuai pasal 2 UU No 2 Tahun 2002, tentang kepolisian menjadi pengayom, pelindung dan melayani masyarakat.

Nyatanya, sekarang Polri Menjadi oknum pembunuh polisi, bandar narkoba, penerima gratifikasi dan yang terbaru adalah pelaku kriminalisasi Advokat dan Wartawan.

“Hal ini bisa terjadi karena Polisi merasa sebagai penegak hukum, mereka adalah hukum.

Padahal mereka hanyalah pelaksana yang harusnya juga mengikuti aturan hukum yang berlaku.

“Parahnya sangking banyaknya oknum Polri, sulit bagi masyarakat membedakan apakah ini kelakuan oknum polri atau institusinya yang sudah rusak?,” Ungkap Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH.

“Bahkan bocil SMA saja bisa tahu rusaknya hukum di Indonesia, dan menantang Kapolri debat secara santun, sebagai protes dan kritik keras terhadap kelakuan kepolisian yang dianggap Bocil.

Tersebut Polri sedang melanggar hukum karena mentersangkakan ayahnya Alvin Lim atas dugaan Pencemaran nama baik.

Padahal ayahnya sebagai advokat hanya menceritakan kejadian dugaan pemerasan oleh oknum Jaksa Sru Astuti yang diceritakan oleh saksi Hadi.

Tanpa memeriksa keterangan Hadi, apakah Alvin berkata jujur atau tidak (walau Alvin sudah tunjukkan Bukti rekaman Hadi menyebut Sru yang meminta dana Tersebut).

Dittipidsiber langsung menjadikan Alvin Lim Tersangka dan mengirimkan berkas ke kejaksaan, tanpa pernah melakukan BAP Tersangka untuk meminta keterangan Alvin Lim.

“Hal ini diyakini Kate Victoria Lim sebagai upaya Mabes Polri menjerat Alvin Lim, dalangnya diduga Oknum Indosurya.

Karena sebelumnya Oknum Indosurya melaporkan Alvin Lim atas dugaan pencemaran nama baik pula di Dittipidsiber padahal diketahui Oknum Tersebut sedang dalam tahanan karena dipolisikan Alvin Lim selaku kuasa hukum korban Indosurya.” Ungkap Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang.

“Ayah saya, Alvin Lim sempat menolak suap 8 Milyar yang ditawarkan oleh oknum Indosurya.

Ayah saya pengacara jujur dan selalu mengajarkan kepada saya integritas ada diatas segala materi.

Oleh karena dia tidak bisa dibeli oknum maka dia mau dibungkam. Ayah saya tidak pernah pakai narkoba, tidak minum alkohol, tidak judi dan tidak main wanita.

Sehingga sulit dijerat pidana, maka di sidangkan kembali atas kasus yang telah incracth dan bebas demi hukum.

Tidak lama setelah Ayah saya dipenjara, saya dengar Henry Surya di lepaskan di PN Jakarta Barat.

Kini bahkan kasus Henry surya dugaan pemalsuan tidak kunjung disidangkan, padahal di 2024 akan daluarsa penuntutan.

Alhasil penjahat yang bobol 16 Triliun ini, tidak jelas apakah masih di dalam penjara.

Harusnya ketika Putusan Henry Surya Incracth, dia di pindah ke Lapas Salemba, tapi saya tahu Henry surya tidak dilapas salemba, mungkin dia pulang ke rumah?

“Karena saya ga pernah lihat Henry Surya di Lapas salemba ketika saya besuk ayah saya,” Ujar Kate Lim.

“Saya tantang Kapolri debat karena saya mau memperlihatkan kepada masyarakat supaya jelas bagaimana saya jadi korban oknum Polri.

Bukan lagi untuk mencari keadilan, karena saya ikhlas ayah saya dipenjara, bahkan saya tahu ayah saya akan dibunuh dan dibiarkan sakit parah gagal ginjal tidak bisa memperoleh donor ginjal dalam tahanan.

Tapi agar masyarakat lain bisa terhindar dari kejadian yang sama dan agar menunjukkan kepada masyarakat modus polisi menjerat ayah saya yang tidak bersalah.

Bagaimana orang jujur dan bela masyarakat tidak diperhatikan pemerintah malah dimusuhi.

Jika Kapolri saja membiarkan anak buahnya melanggar hukum, dapat dipastikan negara yang dipimpin Presiden Jokowi sudah gagal dan rusak parah.

Tidak heran, jika kepercayaan Masyarakat kepada Polri nyungsep.” Ucap Kate Victoria Lim.

“Saya tantang Kapolri debat untuk membuka mata hati beliau, siapa tahu masih ada harapan kepada Kapolri yang seagama dengan saya Kristiani untuk membenahi institusi kepolisian.

Bukan untuk melecehkan Polri, namun karena saya perduli dan mau Polri berubah baik dan menjadi kebanggan masyarakat.

Walau haraoan itu hanya setitik, saya mau berikan kesempatan kepada Polri untuk berubah. Maka Tolong Pak Kapolri, terima tantangan debat saya dan berikan saya pencerahan hukum.

“Buktikan bahwa saya salah Polri banyak oknum dan banyak merusak hidup masyarakat,” Tutup Kate Victoria Lim.

arfaiz / postjkt

Diduga PD Pasar di tunggangi oleh oknum kontraktor, sehingga warga menjerit mau kemana berdagangang.

Tangerang, postjkt.com

Ada sekitar 350 Pedagang pasar yang penghuni kios di Kotabumi, Kec. Pasarkemis Kab. Tangerang, Banten minta uang pungutan Rp100.000 selama 5 tahun minta di kembalikan, sabtu sabtu (26/08).

Diduga PD Pasar di tunggangi oleh oknum kontraktor, sehingga warga menjerit mau kemana berdagangang.

seharusnya para pedagang yang sudah punya lapak pindah harus di berikan kemudahaan dalam pembangunan pasar Kotabumi.

Sekitar 350 pedagang yang pehuni kios tidak terima sikap pada PD Pasar Kab. Tangerang tidak adil.

Sehingga tidak, ada rekayasa terhadap para yang sudah menetapkan lahannya.

Pemerintah Kabupaten Tangerang, Bupati, melalui PD pasar / Perumda yang berencana memindahkan pasar kuta bumi mendapat perlawanan dari para pedagang bertempat di Pasar Kutabumi, Pasar kemis, Kabupaten Tangerang.

“Permintaan kami belum terkadul, kami belum berentih pindah dari pasar Kotabumi”, katanya Yeni (34) pedagang pasar.

Menurut Yeni, sudah 5 hari demo dan beberapa usaha kami juga terganggu ulah pasar pindah tidak di berikan pasilitasnya.

Pada hari ini, pihak Para pedagang pasar Kurabumi melakukan Aksi Demo menyuarakan Meminta Keadilan kepada Bupati Tangerang, Perumda Pasar Kabupaten.

Aksi Demo yang dilaksanakan dari pagi, 09.00 Wib – 10.30 Wib menyuarakan keinginan Para Pedagang, Menolak Revitalisasi, Bupati Tegakan Keadilan, Kami para Pedagang tidak akan pulang dari Pasar, sebelum ada keputusan, bahwa kami tidak mau pindah.

Pihak pedagang yang diwakili oleh Koperasi Pedagang Pasar Taman ( KOPPASTAM ) Kuta bumi ingin mempertahankan hak para pedangang mana kala ijin hak pedangang berakhir pada tahun 2027.

Sementara menurut sekretaris, koppastam pedagang, Pihak perumda tidak memikirkan nasib para pedagang, pasca Pandemic covid 19.

“Pertumbuhan ekonomi baru mulai tumbuh, sekarang sudah mau di revitalisasi, tidak ada pembritahuan, dan surat yang ditujukan,” tuturnya.

ucapan terlontar dari pedagang yang namanya tidak mau disebut. Dimana hati Nuraninya ?
selain itu Pertemuan tahun 2019 berupa silaturahmi tiba tiba di suruh pindah tanpa sosialisasi, ujar ujang .

Menurut kelompok pedagang Direktur Perumda pinny widiayanti S.E, M.M tidak pernah melakukan sosialisai Revitalisai namun hanya datang silaturahmi, atau pertemuan biasa tidak membahas program revitalisasi.

Tiba tiba sudah mau di revitalisasi, yang menjengkelkan adanya gaya premanisme sebagai bentuk keinginan perumda untuk revitalisasi ujar mereka.

Perlunya di pertimbangkan aspek sosial sehingga tidak merugikan hak orang banyak dan yang terpenting pembinaan pedagang agar bisa lebih maju.

Sampai detik ini programnya belum ada yang di luncurkan khususnya di kota bumi menurut pengakuan pedagang pasar yang di temui media di lokasi .

“Revitalisasi pasar kuta bumi yang mendapat penolakan dari pedagang kiranya Bupati tangerang melalui PD Pasar/ perumda agar dapat di pertimbangkan dan tidak di lanjutkan”, ujar kelompok pedagang secara beramai ramai.

Sebanyak 500 orang pedagang di Pasar taman kuta bumi menolak revitalisasi dan menghimbau kepada pemerintah agar mengindahkan hak hak pedagang sehingga terwujud hubungan yang dinamis .

Pedagang mendaftarkan diri ke pihak pemasaran dengan cara paksa ? Dan pedagang kuta bumi pertanyakan P4KB dengan ruang lingkupnya.

Serta surat pernyataan yang harus di buat oleh pedagang dengan waktu mikir cuma 1 malam alias 12 jam tutur sekertaris koppastam bu rina.

Perwakilan kantor pemasaran membuat keputusan yang sangat merugikan pedagang, mana kala pedagang harus membuat surat penyataan.

Bahkan menurut pengakuan pedagang ke media mereka di paksa tanda tangan ungkap sekertaris koppastam .

Pedagang saat ini harus bayar OTJ ( uang tanda jadi ) tetapi uang tersebut tidak di ketahui kemana Juntrungannya.

Dan masuk kemana ujar Rina sekretaris koppastam dan beserta pedagang yang lain dari koperasi koppastam yang di temui media di lokasi, dikutip posbandung.com.

Sebanyak dua juta rupiah bahkan ada tiga juta uang tanda jadi yang harus dibayar sebagai tanda jadi, bahkan setiap hari pedagang di mintain uang 100 ribu lebih setiap hari.

Diduga pedagang di minta uang sama pungutan PD pasar, namun uang pungutan itu kemana ya uangnya ?

Selain menolak pedagang juga masih menginginkan, perpanjangan hak pakai 20 tahun kedepan pedagang melihat masih layak di gunakan.

Pedagang belum mempunyai uang yang harganya Ratusan juta dan sangat pantastis harganya, jangankan untuk bayar ratusan juta buat makan aja sudah pusing.

Belum adanya surat edaran dari Bupati kepada pedagang terkait Revitalisasi.

“Kami juga masih punya hak pakai sampai 2027 tapi sudah mau di revitalisasi”, ujar beberapa pedagang pasar kutabumi.

“Dihimbau kepada Pemerintah daerah kabupaten Tangerang, penengak hukum agar segera melakukan tindakan hukum kepada pelaku oknum tersebut agar tidak semena mena kepada orang lemah”, ujar mereka.

weny.s / hairul / postjkt

Acara dimulai pukul 09.00 WIB dihadiri oleh kepala dusun, ketua IMTAQ Desa Belingbing, ketua TP. PKK Desa belingbing, ketua BPD, ketua LPM beserta perangkatnya

Tangerang, postjkt.com

Rapat persiapan MTQ tingkat desa belimbing Kecamatan Kosambi di aula Kantor desa belimbing beberapa hari lalu rapat yang terkait persiapan pelaksanaan MTQ dan Festival Seni Nasyid Tahun 2023 tingkat Desa Belingbing, sabtu (26/08).

Acara dimulai pukul 09.00 WIB dihadiri oleh kepala dusun, ketua IMTAQ Desa Belingbing, ketua TP. PKK Desa belingbing, ketua BPD, ketua LPM beserta perangkatnya, guru mengaji dan tokoh agama dari tiap-tiap dusun.

Acara dimulai dengan doa, dilanjutkan dengan sambutan dari kepala desa, yang diawali dengan mengecek kehadiran peserta rapat. Dalam sambutannya, Bapak H MASKOTA SE HJS.

Selaku Kepala Desa Belingbing, mengucapkan terima kasih kepada peserta yang memenuhi undangan rapat dan kepala desa memesan terhadap semua lapisan masyarakat di haruskan pake seragam PUTIH.

β€œMudah-mudahan acara ini terlaksana dengan sebaik-baiknya sehingga hasil musyawarah yang kita sepakati juga mendapatkan hasil yang sebaik-baiknya,” ucapnya mengakhiri sambutan.

Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua BPD. Beliau menyampaikan harapannya agar kegiatan ini menjadi perhatian bagi perangkat desa.

Untuk mengingatkan kepada masyarakat tentang pentingnya membaca Al-Qur’an karena pemerinta sendiri juga memperhatikan hal tersebut dengan cara membuat kegiatan yang dilaksanakan setiap tahun ini.

Menyusul sambutan dari Ketua BPD, dalam sambutannya, mendeklarasikan kesiapannya untuk mendukung kegiatan MTQ dan Festival Nasyid Tahun 2023 tingkat Desa ini.

β€œKami dari BPD siap untuk mendukung acara ini. Kami juga memohon kepada bapak Ketua IMTAQ untuk memberitahukan tugas yang perlu kami kerjakan pada pelaksanaan acara ini,” katanya Maskota.

Musyawarah kemudian dimulai dengan dipandu oleh Ketua IMTAQ yang menyampaikan beberapa hal terkait kegiatan yang akan dilaksanakan.

Menurut Maskota, di antaranya adalah jadwal kegiatan yang akan diselenggarakan pada 27 agustus, 2023 mendatang di porkap ke jaroan (4 ) Desa belingbing. Sesuai kesepakatan, setiap dusun.

Ia menyebutkan, adapun cabang dan golongan yang akan dilombakan adalah cabang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) golongan tartil putra putri, anak-anak putra putri, remaja putra putri, dan dewasa putra putri, dikutip posbandung.com

Cabang Musabaqah Khatil Qur’an (MKQ) golongan naskah putra putri dan hiasan putra putri. Cabang Musabaqah Hifzil Qur’an (MHQ) golongan 1 juz putra putri dan 5 juz putra putri.

Tahun ini MTQ yang di ikuti sekitar 475 peserta dari tingkat SD,SMP dan SLTA,perserta meningkat dari tahun lalu.

Kata dia, hal ini harus di acungkan jempol bagi kepala desa yang juga ketua APDESI kabupaten Tangerang, karena keberhasilannya mengedukasi anak anak usia sekolah melalui MTQ.

Agar generasi yang ada di desa belimbing ini memiliki pondasi yang kokoh ketika di jamanyanya.

Dan H.Maskota juga telah membuktikan kepada juara MTQ yang lalu juga di berikan beasiswa sampai saat ini.

Kepedulian H.Maskota ini harus tetap di dukung agar edukasi ini tetap berlanjut,karena perubahan jaman akan selalu berubah.

heirul /postjk

DAGELAN INDOSURYA BERLANJUT, SAKSIKAN SANDIWARA INDOSURYA DI PENGADILAN NEGERI TERDEKAT

Jakarta, postjkt.com

Koperasi Indosurya sebuah kasus fenomenal yang dikawal langsung oleh LQ Indonesia Lawfirm, lagi-lagi ada kejanggalan. Ada apa? Diketahui bahwa 13 Mei 2023, LP 0086 Indosurya yang merupakan LP tipe A.

Dugaan pemalsuan dokumen Koperasi Indosurya, sudah dilakukan penyerahan berkas perkara dan terdakwa dari kepolisian ke kejaksaan, namun sudah 3 bulan berlalu, tidak kunjung disidangkan.

Ditanyakan kepada Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH “berdasarkan Kuhap Jaksa maksimal melimpahkan berkas untuk disidangkan dalam waktu 20+30 hari.

Namun, karena ada pasal TPPU maka bisa ditambah maksimal 30 + 30 hari lagi yaitu total 110 hari. Kurang lebih akhir Agustus paling lambat sudah harus disidangkan, jika melebihi tanggal tersebut maka dipastikan kejaksaan sudah melawan hukum acara pidana.”

Lebih lanjut Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH meragukan kredibilitas dan integritas kejaksaan.

“Jika sengaja tidak di sidangkan segera maka dipastikan adanya dugaan untuk penghindaran pidana, dengan mengulur waktu.

Sudah di peringatkan oleh LQ Indonesia Lawfirm bahwa dugaan pidana pemalsuan dilakukan Henry Surya di 2012 akan daluwarsa penuntutan di 2024.

Sehingga jika tidak segera dituntut, dipastikan Terdakwa Henry Surya bisa bebas secara hukum formiil karena sudah daluarsa penuntutan.

Biasanya seminggu, dua minggu sudaj disidangkan ini sudah 3 bulan tidak kunjung disidangkan ada apa kejagung? Bukankah berkas sudah lengkap?”

Lebih lanjut LQ Indonesia Lawfirm mempertanyakan kenapa Henry Surya tidak kunjung dieksekusi aras putusan MA atas dugaan pidana perbankan, dan dipindah ke lapas Salemba?

“Aturan hukumnya apabila sudah incracth, maka terdakwa wajib di eksekusi ke lapas dari Rutan. Sedangkan dari informasi yang kami terima, Henry Surya masih di Rutan Salemba. Ada apa? Kenapa tidak segera di eksekusi ke Lapas Salemba?

Apakah ada permainan di kejaksaan sehingga kejaksaan agung tidak kunjung mengeksekusinya? Para korban patut mempertanyakan ke Jaksa Syahnan Tannung dan Jampidum Fadil.

ada permainan apa sehingga perkara terdakwa Henry Surya spesial banget pake telor? Apa karena kasus nya berat 16 Triliun sehingga berat untuk melimpahkan ke institusi lain?

Jika ga masuk angin kenapa harus ada perlakuan berbeda?” Sindir Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm.

Semenjak awal, LQ Indonesia Lawfirm sudah mengendus adanya permainan di kejaksaan agung, walaupun Ketua Umum LQ Indonesia Lawfirm yang lama dipidanakan.

Namun akhirnya semua ucapannya terbukti adanya permainan mafia hukum di kasus Indosurya. Hingga, akhirnya kuasa hukumnya justru dijebloskan di Lapas salemba.

Korban Indosurya T, “Sepertinya Henry Surya takut di masukan lapas Salemba, karena kuasa hukum kami, Alvin Lim ada di Lapas Salemba. Pastinya di Lapas Salemba.

Henry Surya tidak bisa bebas bergerak dan tidak bisa mendapatkan fasilitas spesial sehingga memilih bertahan di Rutan Salemba. Putusan MA yang tak kunjung turun menyebabkan kerugian saya tidak kunjung bisa dikembalikan

Arfaiz / postjkt

WASIDIK MABES POLRI TERIMA TIM LQ INDONESIA LAWFIRM SEBAGAI PELAYANAN MASYARAKAT LQ INDONESIA

Jakarta, postjkt.com

Pada hari Selasa, 22 Agustus 2023 tim LQ Indonesia Lawfirm di pimpin oleh Plt Ketua Umum LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Pestauli Saragih, Skom, SH, MH diterima oleh Bareskrim Mabes Polri yang di sambut langsung oleh Brigjen Iwan Kurniawan selaku Karowasidik Mabes Polri.

Adapun dalam pertemuan tersebut, LQ Indonesia Lawfirm menyampaikan beberapa kasus yang membutuhkan atensi Bareskrim Mabes Polri.

Pertama adalah perihal dugaan pelanggaran hukum dalam penyidikan kasus UU ITE terhadap Alvin Lim, yang berdasarkan.

P19 banyak kejanggalan dan nampak kasusnya dipaksakan oleh penyidik sehingga melanggar pasal 16 UU No 18 tahun 2003 tentang Advokat.

Karena Tersangka dijerat adalah seorang Advokat yang menjalankan tugasnya dalam membela kliennya dalam memberikan keterangan dan menjelaskan duduk perkara kasus yang ditanganinya.

“Kedua adalah kami meminta atensi beberapa kasus yang menurut kami sudah lama di proses namun tidak kunjung mendapatkan kepastian hukum.

Seperti kasus Minnapadi, BSS, Master Milleonare Prime, tanah Prof Ing di Sulut serta kasus Narada yang di proses di Bareskrim Mabes Polri.” Ujar Pestauli Saragih memberikan keterangan.

Tim LQ diterima dan disambut dengan baik oleh Mabes Polri dan ini menepis presumsi bahwa LQ Indonesia Lawfirm dimusuhi Polri dan advokat di serang oleh Polri.

“Tidak ada itu permusuhan dan kebencian antara Lawyer dan Kepolisian.

kami semua profesional. Segala bentuk keberatan dan perbedaan pendapat kami selesaikan secara hukum dan sampaikan langsung ke pihak yang bersangkutan.” Ucap Advokat Nathanael Hutagaol selaku Lawyer dari LQ Indonesia Lawfirm.

Brigjen Iwan Kurniawan selaku Karowasidik menegaskan bahwa selalu memberikan pelayanan masyarakat bukan hanya kepada LQ Indonesia Lawfirm.

“Keberatan dan issue yang disampaikan oleh LQ Indonesia Lawfirm akan kami telaah dengan memanggil penyidik terkait dan memeriksa apakah penyidikan sudah dilakukan sesuai sop dan ketentuan hukum yang berlaku.

Segera, kami akan memberikan kabar dan tanggapan kami kepada LQ Indonesia Lawfirm.” Ujar Karowasidik yang pernah menjabat sebagai Dirkrimsus Polda Metro Jaya ini.

LQ Indonesia Lawfirm juga mengapresiasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang membuka jalan dan memberikan solusi untuk menyampaikan keberatan dalam proses hukum.

Perkara yang dianggap LQ Indonesia Lawfirm menyimpang serta membahasnya secara dewasa, bijak dan santun dan tidak dengan cara-cara yang mengutamakan kekerasan, hasutan maupun pengerahan massa yang dapat menimbulkan keonaran.

“LQ Indonesia Lawfirm selalu memandang kepolisian sebagai mitra kerja dan sesama aparat penehak hukum, yang patut dihormati dan segala sesuatu bisa diselesaikan secara baik-baik.

Demi keadilan dan masyarakat. Jadi tidak ada itu permusuhan antara Advokat dan Polisi, hubungan kami baik-baik saja dan bahkan Kepolisian sekarang menunjukan perbaikan dalam memberikan pelayanan masyarakat.” Tutup plt Ketum LQ Indonesia Lawfirm.

Arfaiz / postjkt

Bentrok antar kedua belah pihak akan sering terjadi bilamana putusan pengadilan tidak segera, mana kala saling ingin menguasai lahan

Tangerang Selatan, postjkt.com

Lahan seluas 2.3 Ha yang terletak di puricang, kelurahan pondok ranji kecapatan Ciputat timur di klaim Ahli waris T. Masri Dharma, mendapat perlawanan dari Alie Cendrawan hari ini selasa (22/8)

Kedua belah pihak masih kekeh ingin mempertahan hak-hak mereka sesuai dengan bukti bukti kepemilikan yang mereka miliki baik C desa, Ajb dari masing masing.

Bentrok antar kedua belah pihak akan sering terjadi bilamana putusan pengadilan tidak segera, mana kala saling ingin menguasai lahan tersebut bahkan hari ini terjadi adu mulut serta dorong dorongan diatas lahan tersebut baik dari alie cendrawan dan Penerima kuasa ahli waris.

Menurut bapak Ahmad sopian( Jabrik ) mengatakan,” lahan ini merupakan kepemilikan ahli waris T Maris Dharma ungkapnya ke media

Selain itu jabrik juga mengatakan bahwa dirinya sebagai penerima kuasa waris akan mempertahankan lahan tersebut sampai ada kekuatan hukum tetap, serta lahan ini masih proses hukum di pengadilan negeri tangerang, kami kedua belah pihak saling gugat dan hasilnya” NO” terangnya

Jabrik juga memaparkan bahwa sidang baru tgl 28 nanti di pengadilan negeri tangerang bagaimana mungkin anda ( Alie cendrawan ) bisa memiliki lahan sengketa ucapnya.

Pemberitahuan RELAAS Pannggilan SIDANG/ pemberitahuan RELAAS putusan Mahkamah Agung

Panggilan sidang/ pemberitahuan yang dikirim dari pengadilan dengan data sebagai berikut; nomor perkara: 870 /pdt/2023 G/PN Tng tanggal sidang selasa 29/8/ 2023 jam 9 00 wib pengadilan negeri tangerang .

Sidang dapat dilihat di e_court mahkahma agung RI pada menu detail no perkarkara, 870/pdt G/2023 PN Tng.

Β Kami tidak muluk muluk siap menerima putusan pengadilan negeri dan mahkahmah agung jika itu ada kami siap minggat tanah tersebut secara pisik di kuasai ahli waris T Maris Dharma.

Dan kami ingin dibacakan putusan pengadilan atau mahkamah agung diatas lahan sengketa ini jelasnya.

Hal ini di harapkan kepada pihak pengadilan agar segera melakukan tindakan putusan terkait sengketa lahan tersebut guna menjaga hal hal yang tidak di inginkan.

Menurut Alie Cendrawan tanah tersebut miliknya dengan bukti bukti kepemilikan akte jual beli ( AJB )

Selain itu menurutnya bahwa bukti otentik ini juga sebagai dasar kepemilikannya, adapun no, AJB tersebut adalah dan no ajb tidak dituliskan untuk menjaga hal hal yang tidak di inginkan..

Alie candrawan juga mengatakan bahwa bukti yang dimiliki Ahli waris adalah palsu PBB tidak berada berada di sini dan pbb bukan alat bukti kepemilikan ungkapnya.

Tak hanya itu menurut Alie cendrawan Sehubungan dengan telah adanya putusan tetap pada semua tingkat pengadilan pada pokoknya menolak seluruh gugatan dari pihak penggugat yaitu ahli waris.

Dari T. Masri Dharma sdri Amalia Hamida baik itu pengadilan negeri tangerang nomor. 743/pdt.G/2021/PN.TNG tanggal 24 mei 2022, pengadilan tinggi Banten nomor 183/ pdt/2022/ Pt BTN 09 Agustus 2022.

Dan putusan kasasi Mahkahma Agung nomor 950 K/Pdt/ 2023 tanggal 11 mei 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap inkrah.

Tanah sengketa dalam perkara no 743/pdt.G 2021 PN TNG, di pengadilan negeri tangerang antara Ahli waris T. Masri dan dharma melawan Alie Cendrawan di mohon kepada siapapun untuk tidak melakukan kegiatan kegiatan atau transaksi di atas tanah ini.

Dalam perkara pencabutan perkara plang nomor 874/Pdt.g/2022 PN.Tng tanggal 5 april 2023 majelis hakim pengadilan negeri tangerang dalam pertimbangannya bahwa berdasarkan tulisan tulisan di buat penggugat SOLIHIN HD SH.

Hal tersebut bukan merupakan plang yang di dirikan diatas tanah yang sah kepemilikannya secara hukum karena plang didirikan diatas tanah sengketa yang masih berproses hukum.

“Dalam gugatan nomor 743/Pdt.G/2021/PN.Tng pada pengadilan negeri tangerang maupun pengadilan tinggi termasuk pada tingkat kasasi sehingga siapapun tidak berhak memasang plang diatas tanah tersebut.

Termasuk penggugat SOLIHIN HD, SH maka dalam putusan majelis hakim ” menolak gugatan penggugat seluruhnya,” katanya di kutip posbanten.co.id

Majelis hakim menimbang bahwa seandainya telah ada kekuatan hukum tetap terhadap kepemilikan tanah sengketa dan oleh pemilik nya di buat plang maka siapa saja yang termasuk atau mencabut plang maka hal tersebut merupakan tindak pidana.

Lebih lanjut Alie Cendrawan juaga mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada seluruh instansi termasuk pengacara penggugat SOLIHIN HD SH, dan penggugat Amalia Hamida Pungkas Alie cendrawan menutup.

Piter siagian / postjkt

Siapa saja yang lewat ia mengakat alat media seperti piring dan tangan pada mobil berjalan di atas median trotoar jalan.

Tangerang, postjkt.com

Pengimis di debelakang mesjid Robinson dan bekas Gedung DPRD Kab. Tangerang Kota Tangerang, Banten, senin (21/08)

Diduga para Pemkot Tangerang melalui Dinas sosial anak-anak terlantar dan meminta-minta saat mobil jalan pelan-pelan dan mengarahkan mobil, masih berajalan.

Siapa saja yang lewat ia mengakat alat media seperti piring dan tangan pada mobil berjalan di atas median trotoar jalan.

Sampai makna terlihat di wajah kedua anak itu tak bersuara meminta uang untuk sesuap nasib untuk penyambung hidup pada supir dan mobil yang lewat.

“Tidurlah – Tidurlah dik, agar tak lagi terasa laparmu, lupakan Hari Kemerdekaan
karena memang kita tak perna mardeka, dan lapar tetap lapar”, ujarnya sebut Yati sambil sedih.

Menurutnya sebut saja Yati, Tidurlah dik diatas perutlaparku, biar kita kakak ceritakan indahnya cita cita pahlawan yang merdekakan kita dari kesensaraan.

“Agar mimpi mu indah tak senista tubuh kita, tidurlah dik, agar tak kau dengar lagi
cacing dan goyang perut dan rasa laparnnya”, ujarnya Albin dari Whatsapp group

Menurut Albin kata Tidurlah dik, biarkan mereka menghabiskan uang tampa memikirkan orang-orang sana kelaparan dan miskin.

Tampaknya di Lampu merah Gatot Subroto, Lampu Merah Cipondoh, Lampu Merah di Depan Kodim, di belakang Mesjid Robinson masih menunggu kelaparan.

“Kita tak tahu apa yang terjadi setelah pemilu akan datang, apakah kita dan keturunan pribumi terselamatan?”, katanya Albin.

henry / postjkt

Sudah hampir 3 bulan warga perumahan ini sudah mulai kekeringan Air bersih.

Tangerang, postjkt.com

Warga perum Cluster Rajeg city di guyur air 3 truk tangki dari PDAM Tirta kertarajarja Kabupaten Tangerang.

Sudah hampir 3 bulan warga perumahan ini sudah mulai kekeringan Air bersih.

Hampir 50% warga kompa airnya sudah tidak kluar.

Udah Jimy,” trimakasih pak RT Darma Kusuma dan pengurus Rtnya. Hari ini saya dapat kebagian jatah air yang di suplai dari PDAM.

Tiap tahun kami selalu di permasalahkan dengan Air, harapan saya semoga PDAM yang baru gali paralon cepat selesai dan tersalurkan ke warga Rajeg ujar udah Jimy.

Krisdianto pengurus RT 08/07 Kelurahan Rajeg Mulya perum Rajeg city.

Kami mengajukan permintaan bantuan air bersama pak RT Darma ke PDAM.

Allhamdhulillah hari ini Sabtu 19 Agustus 2023 dapat bantuan. 3 tangki dari PDAM. Hampir warga menampung air dari tangki.

Jauh jauh hari sudah saya infokan ke grup wapsab RT, bagi yang tidak kebagian jangan menggerutu ujar Kris.

Warga cukup sediakan wadah air di depan rumah masing masing. Mobil tangki yang nyamperin.

Kalau warga ada kesibukan keluar rumah penampungan air tetap kami isi.

Tetapi bagi warga yang kluar rumah tidak menyediakan penampungan air dan tidak kebagian air jangan salahkan kami.

Kesibukan warga tampak antusias menyediakan peralatan yang bisa menampung air banyak bahkan ada warga yang pakai drum mayat.

Drum plastik dari masjid yang biasa buat penampung air buat mandiin mayat turut di manfaatkan untuk menampung air.

Tampak kelelahan petugas dari PDAM langsung di ganti dari pengurus RT Surahman dan Amaludin yang sibuk membantu menuangkan air dari paralon mobil ke galon maupun ember.

Begitu juga ketua RT Darma Kusuma ikutan sebuk membantu dan berteriak2 ke warga supaya menyiapkan penampungan air bersih bantuan dari PDAM.

Kami usahakan satu Minggu dapat jatah pengiriman air ujar ketua RT Darma Kusuma.

Pengenya sih klau bisa satu Minggu dua kali. Karna yang membutuhkan banyak hampir semua kekeringan jadi kita dapatnya satu Minggu satu kali ujarnya kepada

Arfaiz / postjk

Tangkap Tambang Emas PT. BMU karena sudah merusak ekosistim bumi dan tak berizin pula tidak masuk pada Retribusi Daerah.

Jakarta, postjkt.com

Dr. Bernard dan T Raziman Yahya Aktifis DPP.RI GAKORPAN, Soroti Panggilan Reskrim Polres Aceh Selatan tanggal 18/08/2023 terhadap sdr.Trisno dan Jumra koordinator aktifis demo tolak Tambang, Aceh, minggu (20/08).

Tangkap Tambang Emas PT. BMU karena sudah merusak ekosistim bumi dan tak berizin pula tidak masuk pada Retribusi Daerah.

Mereka berdua merasa ada kejanggalan serta keanehan terhadap dirinya sosok aktifis tolak Tambang warga kecamatan Kluet Tengah.

“Mereka mengirim surat terbuka kepada Kapolri Jend Pol Listyo Sigit Prabowo di Jakarta dan Tembusannya Kapolda Aceh, agar tangkap tambang ilegal”, katanya.

Kedua warga tersebut masing masing Sutrisno dan Jumra adina mengirim surat terbuka tentang keanehan pihak Reskrim Polres Aceh Selatan yang begitu percayanya dan cepat menerima laporan dari sdri Hj. Latifah Hanum pafa 18/08/2023.

Segera menindak lanjuti Laporannya atas Persangkaan perbuatan tidak menyenangkan dalam hal ini keduanya melampirkan sedikitnya 11 exemplar bukti.

Bukti dan Keterangan yang mendasari mereka berdua meminta Perlindungan Hukum dan mereka juga berhak mendapatkan Perlindungan Hukum atas apa yang di dalilkan.

Dalam tuntutan penutupan tambang pada PT.BMU yang disayangkan mereka terkejut menerima surat Panggilan dari Reskrim Polres Aceh Selatan .No.B/50/Vlll/Res .1.24/2023. tanggal 18 Agustus 2023.

Kami sudah dutujukan kepada keduanya dengan nomor Panggilan B/49/VIII/Res.1.24/2023 tanggal 18/08/2023.

Pengaduan Hj.Latifah Hanum, berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan bahwa keduanya menjelaskan di daerah kecamatan Kluet tengah ( Menggamat) kab Aceh Selatan.

Ia menjelaskan sebenarnya sudah lama beroperasi Tambang Emas PT BMU (Beri Mineral Utama),pada hal IUP OP Galiansi Biji Besi Koq ada kolam Perendaman EMAS, yang bahkan Dinas SDM Pemerintah Aceh sekitar bulan April 2023.

Ia memberikan Surat Peringatan tertulis kepada PT.BMU beritanya pada kunjungan tim terpadu dari Provinsi Aceh ke Lokasi Tambang 25/07/2023.

Pada Acara Rapat tersebut telah menyepakati bersama seluruh elemen dan Tokoh tokoh masyarakat dan Pemuda yang hadir untuk menghentikan serta menutup Operasional Tambang PT.BMU yang nyata nyata telah merusak ekosistem lingkungan hidup dengan surat terlampir.

“Bukti pemberitaan Viral di Media bahwa Pemerintah & Dinas ESDM telah membekukan Operasionalisasi PT. Beri Mineral Utama, namun kenyataannya sampai tanggal 17 Agustus 2023”, katanya.

Beroperasi menambang Emas sehingga terjadilah masyarakat demo, kekantor Kecamatan Kluet Tengah Kab Aceh Selatan.

Kami merasa aneh jika Reskrim Polres Aceh Selatan begitu cepat percaya menerima Laporan dari Hj. Latifah Hanum dari pihak PT.BMU, Ada apa dibalik ini semua ???.

“Hemat kami seyogyanya pihak Polres Aceh Selatan menyelidiki Dugaan Pratek tembang pilih dan ilegal”, ucapnya.

Menurut keterangan berbagai pihak surat ijinnya Galian C beji besi akan, tetapi dia menambang Emas.

Keduanya didalam Realese surat terbuka kepada Keterangan informasi berita media yang beredar luas hampir 90% lahan tambang PT.BMU berada dalam kawasan ekosistem LEUSER”, ujarnya

Sumber : LSM Gakaorpan RI.