Ramai di group dan medsos bahwa siswa ini melakukan kekerasan di sekolah.

Jakarta, postjkt.com

Kini viral kembali potongan vidio di whatsapp group, dan Media Sosial (Medsos) alangkah sedihnya orang tuanya untuk mengenyekolahkan anaknya, sabtu (30/11).

Pihak orang tua murid agar tangkap anak laki-laki memukul kepala anak perempuan didalam kelas.

Hal ini pihak yang memostingkan kenakalan anaknya bisa penjarah jika orang tuanya tahu.

Sekitar 3 siswa laki-laki mengejek dan memukul kepala perempuan dan meja anak perempuan itu.

Anak laki-laki menujukan kekerasan yang di petontonkan oleh banyak orang itu.

Rambut, kepala di tempeleng meja perempuan itu juga dipukul yang terlihat di vidio.

Masyarakat dan di group Whatsapp minta polisi tangkap pelaku anak yang membuli anak perempuan yang sedang di dalam kelas sendirian.

“Kami minta pada aparat agar tangkap siswa 3 orang itu, sehingga jadi pelajaran untuk yang lain”, Joyo (45) habis melihat vidio ini.

Ramai di group dan medsos bahwa siswa ini melakukan kekerasan di sekolah.

Menurut Joyo, anak siswi yang dipukul oleh 3 siswa masih seragam sekolah.

Hal ini menujukan kekerasan di sekolah masih terlihat, itu juga termasuk kriminalitas.

“Mari kita Viralkan, Agar Ketahuan di Sekolah Mana dan apa motif Kejahatan Anak di Sakolah ini”, jujurnya rahman (40) di Group Whatsapp.

Hal ini, jangan di biarkan, apalagi Korbannya seorang perempuan … ?

“Ayo share supaya cepat terendus pihak berwajib”, katanya.

Sekali lagi kirim ke groupΒ² WA yang anda miliki, OK … ???

“SEMOGA CEPAT KETANGKAP PELAKUNYA TOLONG DI VIRALKAN”, katanya Andi (34) orang tua murid.

(feri / netty)

Pihak Keluarga dari Kab. Solok Selatan Agar Kapolri tindak tegas pada yang terlibat di PT. Tambang Ilegal.

Jakarta, postjkt.com

Banyak yang terlibat dalam PT. Tambang ilegal, semuanya yang terkait harus di adakan sidang terbuka untuk umum, agar siapa saja yang terlibat didalamnya, jumat (29/11).

Yang ku rasa bukan saja AKP. dadang tetapi penjabat di Kab. Solok Selatan akan terlibat semua.

KKN BERJAMAAH yaitu yang pertama di Bukit Gadang Nagari Talao di dalam HGU PT SJAL Kecamatan Sangir Balai Janggo yang dimiliki Diduga putra Sang, Bupati dan lokasi yang kedua sangat dekat dengan Mapolres Solok Selatan di Jorong Sei.

Padi, Nagari Lubuk Gadang Kecamatan Sangir yang dikuasi oleh menantu Sang Bupati. Dua – duanya sekarang berprofesi sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat.

Sementara itu penambangan galian C Illegal itu di sepanjang aliran Batang Bangko dan Batang Suliti di Kecamatan, KPGD dan Sungai Pagu yang sedang viral dengan?.

Apa itu pasrah peristiwa Polisi tembak Polisi saat ini, merupakan kegiatan
keseharian penambangan galian C dari masyarakat setempat untuk mencari sesuap nasi (berskala kecil).

Ada2 keuntungan dari kegiatan pertambangan rakyat yang terdapat pada kedua aliran sungai tersebut :

1.Manfaat secara ekonomi merupakan mata pencarian masyarakat di tengah keterpurukan dan ketidakpastian ekonomi saat ini.

2.Untuk membantu pengerukan sedimentasi sungai dimana ke 2 sungai itu senantiasa mengalami.

FASE pendangkalan akibat longsoran material batu dan pasir yang berasal darij hulu sungai yang notabene.adalah kawasan pegunungan yang sangat dekat dan melingkari kota Muara Labuh.

Jika tidak dilakukan pengerukan secara rutin maka dapat dipastikan setiap musim hujan, Muara labuh atau Sungai Pagu akan senantiasa mengalami banjir besar karena permukaan sungai akan jauh lebih tinggi dari pemukiman masyarakat akibat sedimentasi ( pendangkalan massive ).

Dengan fakta di atas semestinya pihak yang berwenang justru harus menerbitkan.

Suatu izin resmi untuk aktivitas penambangan galian C oleh masyarakat kecil di sungai Batang Bangko dan Batang Suliti, supaya masyarakat setempat tidak senantiasa terjerumus dalam kegiatan yang melanggar hukum/illegal katanya

Maka dari peristiwa dan fakta-fakta yang ada mestinya penegakan hukum terhadap peristiwa polisi tembak polisi di Solok Selatan betul betul miris kali, prioritas harus dilakukan lnvestigasi HAM, saksama KOMPOLNAS KOMISI 3 DPRRI.

Diduga melanggar HAM yang sangat mendalam & cermat, loyaltas,integritas
komprehensif, adil dan jujur, supaya penyidik POLRI tidak berhenti hanya pada seorang AKP Dadang Iskandar yang hanya ibarat titik kecil dari pusaran kejahatan massive ilegal mining di Solok Selatan.

Aparat APH & keamanan jangan sampai mempertontonkan ketidak adilan dalam penegakan hukum, penegakan hukum yang tebang pilih dimana yang kecil ditindak dan yang besar dibiarkan meraja lela.

Peristiwa Polisi tembak polisi di Solok Selatan itu boleh jadi dipicu oleh ketidak adilan dalam penegakan Hukum yang sudah dipertontonkan secara telanjang.

Kita mengutuk dengan keras peristiwa APH Polisi tembak Polisi menjadi pembelajaran Edukasional mendalam bagi bangsa ini ,namun seyogyanya Penegakan hukum ilegal mining di solok selatan.

“TUPOKSI KACA MATA KUDA ” Jangan hanya menyasar pada seorang AKP. Dadang Iskandar, karena boleh jadi dia seorang pelaku sekaligus juga merupakan seorang Korban.

Berdasarkan informasi Viral dari media sosial yang merujuk pada Pernyataan Kapolda Sumatera Barat bahwa hanya akan fokus pada titik rawan Peristiwa penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Almarhum Kompol anumerta Drs. Ryanto Ulil Anshar Sik MS.

Akan, SALAH BESAR, Jika menjadi sangat bias apabila upaya investigasi penyidik Bareskrim PRESISI ,Mabes Polri untuk mengungkap secara terang benderang UU.KIP No.14 Keterbukaan informasi Publik.

Publik harus tahu tentang Explorasi mafia tambang yang merugikan Negara dari mendalami TSM Informasi UU PERS No.40 Tahun 1999, Gejolak merugikan Permainan oknum yang sesungguhnya di Solok Selatan.

Jika tidak dilakukan dengan sesungguh – sungguhnya konprehensip ke titik target sasaran operasionalisasi ,kondusif ,konprehensif & menyeluruh.

Diharapkan maka Pihak Kompolnas RI dan Pihak Komisi III DPR RI, Pihak Lembaga Swadaya Masyarakat lndependent seperti , DPP.GAKORPAN Presisi.

Turun ke Bawah, Sikapi-Hadapi, Atasi ‘ untuk sesegera mungkin melakukan accesment Yuridis Formal Tindakan Usut Tuntas Target Operasional untuk segera lnvestigasi mendalam hingga ke akar akar serabut masalahnya.

Apa itu dampak buruk, illegal Aktivitas Galian C,maupun Galian galian yang lain ke lapangan untuk.mendapatkan kongkrit bukti,fakta akurate modus.

Motif perlindungan hukum yang diistilahkan dengan β€œmembayar Uang payung, Uang koordinasi, dengan hanya pay ment oknum ,Nominal Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) per unit alat berat Excavator, per bulan, dan itu sudah berlangsung massive TSM untuk lebih dari 10 tahun.

Penulis : dr. Bernard BB Sagian, SH,.MH.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho : apel dilakukan untuk mengecek kesiapan personel

Tangerang, postjkt.com

Ribuan personel gabungan pengamanan mengikuti apel pergeseran pasukan dalam rangka pengamanan tempat pemungutan suara (TPS) di Wilayah Hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Senin, (25/11/2024) sore WIB.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, apel dilakukan untuk mengecek kesiapan personel yang akan bertugas melakukan pengamanan di TPS-TPSΒ  di wilayah hukumnya.

Jumlah TPS yang akan diamankan 3.552 TPS di Kota/Kabupaten Tangerang. Personil yang dikerahkan sebanyak 9.164 personil terdiri dari Polri 1.128, TNI 314, Linmas 7.104, Satpol PP 422 dan Dinas kesehatan 196.

“Kegiatan apel ini dalam rangka mengecek kesiapan akhir personel yang akan mengamankan pemungutan suara di TPS yang dilaksanakan secara serentak pada tanggal 27 November 2024,” terang Zain.

Kapolres mengungkapkan, untuk pola pengamanan telah ditentukan. Ada katagori TPS yang kurang rawan, rawan dan sangat rawan.

Namun untuk di wilayah hukum Polres Metro Tangerang kota hanya ada katagori TPS yakni kurang rawan dan rawan.

“Jadi pola pengamanannya, untuk yang kurang rawan, 2 personil Polri untuk 6 TPS, dibantu linmas, satpol PP dan TNI.

Sedangkan untuk yang katagori rawan, 2 personil Polri untuk 2 TPS,. Dan untuk yang sangat rawan tidak ada,” ujarnya.

Zain menjelaskan, penentuan kerawanan TPS tersebut berdasarkan indikator yang telah ditentukan. Indikator tersebut antara lain.

Jarak antara TPS dan Kantor Kepolisian, potensi kerawanan terhadap bencana alam, pernah terjadi permasalahan sebelumnya, dan pernah terjadi pemungutan suara susulan/ulang.

“9.164 Pasukan Gabungan ini akan ditempatkan di TPS mulai Selasa, 26 November hingga Kamis, 28 November 2024,” katanya.

Kombes Pol Zain Dwi Nugroho memberikan imbauan kepada masyarakat untuk dapat menjaga kondusifitas wilayah.

Jadikan pesta demokrasi Pilkada Serentak 2024 ini menghasilkan kepala daerah terbaik sesuai dengan harapan masyarakat dan bisa membawa kemajuan buat Provinsi Banten maupun kota/kab Tangerang.

“Masyarakat silahkan datang ke TPS untukΒ  menyalurkan hak pilih. Hati-hati terhadap penyebaran berita hoax.

Masyarakat dapat menahan diri dan jangan mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak benar. Segera lapor kepada petugas.

Jika menemukan kejadian maupun pelanggaran pemilu saat pemungutan suara berlangsung,” pesannya.

(Supri)

Kristian Hadi Wibowo sudah pernah di sidang kan oleh jaksa dan hakim pengadilan Negeri Tangerang.

Tangerang, postjkt.com

Sidang kasus undang undang ite di Pengadilan Negeri Tangerang menjadi perhatian pengunjung sidang. Pasalnya terdakwa Kristian Hadi Wibowo Residivis yang pernah di sidangkan oleh jaksa Yudha diliyansyah,SH kasus tindak pidana melanggar pasal KUHP

Roger Paulus silalahi saksi pelapor di hadapan majelis hakim Ali Murdiat SH MH memohon supaya sidangnya di live IG siaran langsung Instagram lewat Hp.

Tetapi majelis hakim menolak karna banyak mudorotnya, nanti di salah artikan orang ujar majelis hakim setelah berunding dengan hakim anggota.

Jaksa penuntut umum Ary Dody wijaya dan Hendrailana sh menjerat terdakwa Kristian Hadi Wibowo dengan undang undang ite pasal 27 ayat (1) pasal lexsepecialis dan pasal 310 KUHP perbuatan tidak menyenangkan.

Terdakwa adalah seorang residivis yang sudah pernah di sidang kan oleh jaksa dan hakim pengadilan negeri Tangerang.

Tetapi dalam kasus ini terdakwa tidak di tahan alias tahanan kota. Seharusnya JPU menahan terdakwa karna ancaman undang undang ite paling 7 tahun.

“Karna tidak di tahan itulah terdakwa masih ngancam. Ngancam saya lewat medsos”, ujar saksi Roger sambil Menunjukan sekrensot di hadapan JPU dan hakim pengadilan negeri Tangerang.

“Terdakwa mengatai saya dan orang tua almarhum ibu saya lewat medsos, Saya tidak ada masalah dengan terdakwa juga bukan berteman”, ujar saksi menjawab pertanyaan JPU Dody.

Kenal terdakwa satu grup sebagai penyayang anjing kenan (anjing liar) yang ada di hutan aceh.

Awalnya terdakwa berkata kasar di medsos (FB) Karna satu grup di wabsab saya tegor jangan berkata seperti itu nanti ada yang tersinggung, ada yang marah.

Teguran saya malaah terdakwa yang marah sama saya ujar Roger.

“Saya sebagai anak, Orang tua saya yang sudah almarhum di katai kalau ibu saya melayani kuli bangunan ibu saya ada di kerah negara saya tidak terima”, ujar Roger.

Selain itu terdakwa juga posting di medsos banyak terkesan menantang, akan bawa LSM juga punya bekingan PM.

Sedangkan saksi Margaret, Riska suganda dan Margareta mengetahui perbuatan terdakwa dari media FB dan instagram.

Terdakwa Kristian mengatain saksi korban Roger lewat medsos saya tahu dari temen di kirimi catingannya yang di sekrinsot ujar Margareta.

Tidak kenal dengan terdakwa juga bukan temen. Pernah kenal temen di fb ujar Margareta di iyakan Riska suganda.

“Tahu cat postingan terdakwa karna kenal potonya di medsos”, ujar ke 3 saksi.

Keterangan saksi korban Roger dan 3 saksi kenal di sosmed tidak di bantah oleh terdakwa Kristian Hadi Wibowo. JPU Dody akan menghadirkan sakai ahli sidang tunda pekan depan.

Roger Paulus silalahi di Luar sidang mengatakan. Yang bikin saya marah karna dia mengatai ibu saya.

Sampai saat ini terdakwa Kristian masih menghujat saya terus di sosmed. Saya hanya kasih pelajaran supaya dia sadar.

“Ternyata dia sudah pernah di sidang kan di pengadilan sini. Berati Kristian itu tidak ada kapoknya”, ujar Roger.

Sedangkan margareta, Margaret dan Rita Suganda mengiyakan kalau terdakwa Kristian pernah di putus kasusnya di pengadilan sini.

Berarti dia tidak takut di bui. Tetapi kena apa jaksa tidak masukan dia ke bui ujar serikandi sosmed ini ke awak media

(arfaiz / prayitno).

KEJAKSAAN KOTA BANDUNG TIDAK KEMBALIKAN UANG SITAAN KE KORBAN.

Jakarta, postjkt.com

Putusan DNA PRO nomor: 732/Pid.Sus/2022/PN.Bdg, yang menyatakan aset sitaan dilelang dan dikembalikan kepada korban melalui Asosiasi dan uang sitaan dikembalikan kepada korban.

Namun hingga putusan sudah berkekuatan hukum tetap selama 1 tahun 11 bulan, Kejaksaan Negeri Kota Bandung, masih saja bersikeras.

Untuk menahan uang tunai yang disita, dengan alasan tidak mau dua kali kerja dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung takut digugat oleh pihak pihak yang lain.

Alasan ini sangat tidak berdasarkan hukum, tidak ada hukum acara pidana yang mengatur seperti pernyataan Irfan Wibowo selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, dan Mumuh Ardisyansyah selaku Kasipidum Kejari Kota Bandung.

Sementara terpidana kasus DNA PRO sudah bebas dan beberapa terpidana juga sudah mendapatkan bebas bersyarat, namun hak-hak korban investasi bodong DNA PRO, masih ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung.

Juda Sihotang, S.H., dari LQ Indonesia Lawfirm selaku Penasihat Hukum dari beberapa korban, berharap agar segera uang tunai yang ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung dikembalikan saja.

Mengingat Kejaksaan Negeri Kota Bandung tidak mempunyai kerugian apabila dana tersebut dikembalikan kepada korban.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, alangkah baiknya anda menggunakan hati nurani dalam penegakan hukum di Indonesia.

“Sebab kalau anda tetap menggunakan isi kepala yang keras, maka hukum kita ini semakin lama semakin buruk, kalau hukum sudah buruk, maka akan mempengaruhi ekonomi yang semakin buruk juga”, katanya Juda Sitohang.

Bagi masyarakat Indonesia yang ingin berkonsultasi hukum, dapat menghubungi:

Hotline LQ Indonesia Lawfirm Kemayoran: 0811-1184-489.

(arfiaz / prayitno)

Ada dugaan Saksi Tom Lembong tak mengakui bahwa ada sidang Pradilan Kejagung.

Jakarta, postjkt.com

Ada Dugaan kasus Tom Lembong sangkaan korupsi pengadaan inpor/ekspor beras dan Gula, kini di jadikan tersangka oleh kejagung.

Kasus ini masih dalam pertayaan tentang saksi ahli dalam sidang Prapradilan di Jakarta, diduga Fiktif.

Saksi Ahli juga tak perna menjadi saksi untuk Tom Lembong, karena kasus ini masih dalam penyelidikan.

Kasus ini Tom Lembong dalam penyelidikan, sebenarnya tak boleh di pradilankan.

Setelah kasus Tom lembong sudah di putuskan oleh pihak Pengadilan tipikor, bahwa Tom Lembong bersalah dan terbukti baru ajukan pradilankan.

“Sebenarnya ini ada apa, sehingga tim Tom Lembong bisa prapadilankan kejagung?”, katanya Hadiansah, SH pengujung sidang.

Menurut Hadiansah, dalam sidang untuk Tom Lembong masih tanda tanya.

Saksi ahli pidana yang dihadirkan Kejaksaan Agung (Kejagung), Hibnu Nugroho, tak mengetahui siapa yang membuat affidavit yang diserahkan pada hakim di sidang praperadilan Tom Lembong.

Ada beberapa hal memicu kecurigaan publik sekaligus pertanyaan Hibnu soal naskah pendapat ahli yang diserahkan kepada hakim itu.

Dalam istilah hukum, affidavit adalah dokumen tertulis yang berisi pernyataan fakta tersumpah yang dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum.

Kembali soal affidavit yang diajukan Hibnu, ia mengaku hanya membuat beberapa poin jawaban untuk memberikan penjelasan berdasarkan pertanyaan Kejagung, dikutip tempo.co.

Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman itu mengatakan tak membuat affidavit seperti yang disebutkan oleh pihak Kejagung dalam sidang.

“Kami juga tidak ada mengetahui tentang sidang pradilankan kejagung”, katanya Nugroho.

(feri / henry)

Pemasang Baleho harus ada izin dari Camat Sepatan, bahwa desa itu masih ada pimpinannya.

Tangerang, postjkt.com

Adanya beberapa Desa diwilayah Kabupaten Tangerang yang abai dan menganggap sepele pemasangan Biografi Anggaran Desa tentunya menjadi sebuah tindak pelanggaran dari amanah undang-undang informasi keterbukaan publik dan undang undang tentang yang mengatur tentang Desa.

Baleho informasi ADD desa Mekar Jaya, tidak di pasang atas informasi pimpinan kecamatan Sepatan.

Seharusnya penyampaikan dana pembangunan di Desa Mekar Jaya Kec. Sepatan tidak transparan tentang Undang-undang KIP tentang Publik.

Diduga Pula BPD Desa juga tidak melibatkan tentang kontroling penguna dana desa oleh Kades Mekar Jaya.

Hal ini ada rencana untuk melakukan mark-up anggaran yang akan di gunakan oleh Desa bersama Camat Sepatan.

Kedua Pemdes Mekar Jaya dan Camat ada unsur akan melakukan korupsi dana Proyek Kegiatan Dana Desa. “Cendrung dana desa akan di mamfaatkan oleh Kades dan camat, untuk mark-up kegiatan desa”, tuturnya Harri Wibowo ketua Abpednas

Salah satu Desa yang tidak memasang informasi atau Biografi anggaran Desa adalah Desa Mekar Jaya , Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang, Banten, sabtu (23/11)

Hal ini diketahui saat kunjungan tim pengawasan DPC Abpednas kabupaten Tangerang ke Desa Mekar Jaya, kedatangan Tim Pengawasan Abpednas di sambut baik oleh Kepala Desa Mekar jaya M. Gojali,.SE.

Dalam kunjungan Abpednas yang dipimpin langsung oleh ketua DPC Abpednas Kabupaten Tangerang Saniman, ikut serta Ketua Bidang pengawasan Budi trisantoko, serta Harry wibowo sebagai kepala tim investigasi bersama anggota tim lainnya.

Dalam obrolan singkat dari tim pengawasan abpednas kabupaten Tangerang mempertanyakan perihal tidak di pasangnya baliho geografi anggaran Desa di Mekar jaya dan mendapatkan jawaban bahwa awalnya telah dipasang informasi anggaran Desa namun karena kondisinya rusak dan hancur, dicopot sehingga masyarakat tidak tahu.

“Baliho geografi anggaran desa itu sudah di pasang cuma rusak dan hancur sekarang sudah tidak ada lagi karena kades tidak perna rapat BPD Desa,”ujar pak kades.

Lebih lanjut Tim investigasi bidang pengawasan meminta salinan foto atau fail baliho biografi anggaran Desa namun mendapat jawaban.

Bahwa pihak Pemdes akan memberikan foto baliho informasi anggaran Desa setelah mendapatkan ijin dari pihak kecamatan.

“Kalo memang ada ijin dari pimpinan (camat-red) kami siap memberikan data-data yang di perlukan, kami dari Desa mami’na wa’ato na, gimana pimpinan kami akan ikut pimpinan” Jelas pak kades.

Menyikapi hal tersebut Ketua DPC Abpednas kabupaten Tangerang saniman sangat menyayangkan, tidak terpasangnya biografi anggaran desa, di desa mekar jaya karna itu adalah amanah undang undang.

“Pemasangan baliho biografi anggaran desa itu adalah amanat undang-undang, undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, undang-undang nomor 60 tentang anggaran desa yang bersumber dari APBN dan juga peraturan pemerintah Nomor 8 tahun 2016 tentang perubahan kedua peraturan pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari APBN” terang Saniman.

Lebih jauh saniman mengatakan kalo desa tidak memasang baliho biografi anggaran desa, lalu dari mana masyarakat tau penggunaan anggaran desa, sedang itu sudah di atur oleh Undang-undang, “imbuhnya.

(Nasrul/san/ded)

Meskipun mungkin kita tidak dapat menikmatinya, tapi anak cucu.

Medan, postjkt.com

Bahkan ada warga yang punya surat tanah, tapi tanahnya sudah habis,” imbuh Camat Ibnu Hajar yang tak lupa mengucapkan terimakasih atas kepedulian Perusahaan BUMN tersebut dengan penanaman pohon.

“Meskipun mungkin kita tidak dapat menikmatinya, tapi anak cucu kita yang akan mendapat manfaatnya kelak.

Luar biasa ini nilai ibadahnya,” tandas camat.

Kasubbag Humas PTPN I Regional 1, Rahmat Kurniawan kepada wartawan mengatakan, transformasi penggabungan PTPN I dimana PTPN 2.

Menjadi PTPN I Regional 1 yang diperingati setiap 1 Desember, untuk kali pertama ini dirayakan dalam berbagai kegiatan yang positif.

Sebagai bentuk wujud nyata kepedulian Perusahaan kepada masyarakat dan akan terus berlanjut.

(Rizky Zulianda)

Penkum kejati Banten. Tuntutan narkotika 13 tahun di vonis hakim 20 tahun tanggung jawab kajari kota.

Tangerang, postjkt.com

HEBOH sabu sabu 10 kilo, sindikat narkotika jenis sabu sabu 10 kilo gram di tuntut 13 tahun penjara denda 6milyar oleh Jaksa Innes charina sh jaksa kejaksaan Negeri kota Tangerang, rabu (20/11).

Tuntutan jaksa lebih tinggi dari putusan hakim Deny Hariyantoh selama 20 tahun penjara.

Fakta persidangan terdakwa Riski warga kota bumi. Di telpon oleh Landak DPO di suruh ambil paket. Pada 7 mey 2024 Riski menunggu di depan PT Tifico lalu di telpon orang tak di kenal.

Bersama temanya Landak DPO pukul 23 malam Riski ke terminal kalideres Jakarta Barat mengambil paket dengan ciri ciri PO Bus, setelah di tunggu busnya datang lalau Riski menghampiri awak PO Bus kalau mau ambil peket ada cirinya bernama Jaelani sambil menunjukan gambar yang ada di hp.

Setelah paket di dapat 2 karung beras Riski bersama Landak balik ke Tangerang.

Daerah karawaci di rumah Landak membuka 2 karung beras di tengahnya berisi plastik warna hijau setelah di keluarkan paket sabu sabu seberat 10 kilo gram kode 999.

Lalu Landak memerintahkan Riski antar 5 kilo gram ke Taman Elang. Setelah sampai Taman elang sabu sabu seberat 5 kilo ditaruh ditong sampah lalu di poto dan di kirim ke Landak.

Tidak lama datang 2 orang menggunakan motor metic mengambil sabu sabu. Yang ke dua Riski antar sabu sabu ke tempat yang sama seberat 1kilo gramLalu pulang.

Setelah itu Riski pulang, Ketika sedang tidur Riski di tangkap buser narkoba PoldaMetro Jaya Ditemukan barang bukti 1,77 gram.

Pengembangan Riski menunjukan Rumah Landak DPO di karawaci. Dari tempat ti ggal Landak di sita barang bukti narkotika jenis sabu sabu seberat 3,090,4 Kilo gram.

Dalam dakwaan jpu menjerat terdakwa Riski dengan pasal 114 ayat 2) UU RI no 35 tahun 2009 Tentang pengedaran narkotika jenis sabu sabu.

Bahwa terdakwa menyalurkan narkotika atas perintaah Hasan DPO. Terdakwa pernah di hukum kasus yang sama.

Terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah yang sedang giat giatnya dalam pemberantasan narkotika.

Perbuatan terdakwa tidak bisa di benarkan atau membenarkan dalam tuntutan jpu Innez Charina sh.

Jaksa kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Ketika di pertanyakan tuntutan 13 tahun jpu tidak mau menjawab.

Sentra arga adyantara sh. Kuasa hulu. Terdakwa dari posbakum pengadila negeri Tangerang mengatakan.

“Barang bukti cukup banyak terdakwa adalah tangan ke dua dan mempunyai kaki kaki pengedar”, ujar pengacara dari posbakum Pengadilan ini ketika di tanya tuntutan 13 tahun dan vonis 20 tahun penjara

Kalau majelis hakim memutus perkara tersebut dengan putusan 20 tahun saya rasa wajar.

Karna terdakwa tergolong bandar besar dan bisa si kategorikan sindikat narkotika kelas berat karna barang buktinya 10 kilo gram. Paling tidak itu hukuman se umur hidup ujar Irwasyah sh

Tanggapan penkum Kejati Banten atas tuntutan 13 tahun vonis hakim 20 tahun.

Itu perkara tanggung jawab kajari Kota Tangerang ujar Rangga kasi penkum Kajati Banten.

Saya baca di dakwaan kalau tidak salah barang buktinya cuma 3 kilo lebih dikit ujar Rangga ketika di konfirmasi lewat hp selulernya. Betul Jaksanya Ria Risdiana.

Barang bukti sabu sabu bukan 10 kilo. Tetapi hanya 3 kilo lebih dikit yag di jadikan barang bukti tegas Kasi Intel Kajati Banten.

“Tanyakan saja ke Kajari KotaTangerang karna itu tanggung jawab kajari, atau ke sini Kejaksaan Tinggi Banten biar jelas”, ujar Rangga kapuspen Kajati Banten membantah kalau barang bukti tidak sampai 10 kilo.

Ketika di jelaskan awalnya terdakwa ambil barang sabu sabu di terminal kalideres 10 kilo di dalam karung berisi beras.

Setelah di antar ke taman elang 6 kilo dua kali antar, kapuspen hanya yang ada di dakwaan untuk pembuktian jaksa.

Tanggapan dari Kasi Intel kejaksaan negeri kota Tangerang mengatakan.

Barang bukti yang ada pada terdakwa hanya 1,77 gram. Sedangkan barang bukti yang di sita dari rumah Landak DPO 3.090,4 Kilo gram.

Sedangkan barang bukti yang sudah di edarkan tidak termasuk dalam dakwaan. Terdakwa sebagai kurir ujar Gung Teja ketika di konfirmasi lewat hp selulernya.

“Pertimbangan tuntutan 13 tahun karna barang buktinya hanya 1,77 gram, Itu sudah cukup tinggi.

Kalau hakim memutus perkara 20 tahun itu haknya hakim”, ujar kasi Intel kejaksaan negeri kota Tangerang.

Terdakwa Riski hanya kurir dan di upah 15 juta. Peran terdakwa ambil barang di terminal kali deres lalu di bawa ke rumah Landak DPO.

Di daerah karawaci Kota Tangerang. Barang setelah sampai rumah Landak baru di kirim oleh Riski ke taman elang pertama 5 kilo ke dua 1 kilo.

Baru si Riski di tangkap Buser ujar penkum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Kalau sindikat internasional saya tidak tahu karna berkas Polisi tidak ada bahasa sindikat ujarnya,

(arfaiz / prayitno)

Kejaksaan Agung mengungkap bahwa Hendry Lie pulang ke Indonesia diam-diam.

Jakarta, postjkt.com

Pihak Kejagung sudah melakukan pengintaian terduga kasus Korupsi PT. Timah Tbk, selasa (19/11).

Memang Hendry Lie agak licin, ia juga padang anak buah di tempat Bandara, tempat kefiamanya di Jakarta.

Bahkan paspor saja ada dua, sehingga susah melacaknya kalau di rumahnya ia padang.

Bahkan ia juga padang kamera pengintaian agar bida menujukan di mana berada.

“Sebelum 1 minggi mau pulang ke indonesia sudah di persiapkan kamera pengintaian”, ujarnya Kejagung.

Menurutnya, Kejaksaan Agung mengungkap bahwa Hendry Lie pulang ke Indonesia diam-diam.

Hendry Lie merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengelolaan timah, PT Timah Tbk.

Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, Hendry Lie pulang diam-diam untuk menghindari petugas.

β€œYang pasti diam-diam itu dengan maksud menghindari petugas, dan mau mengelabui petugas Hukum.

Kejagung sudah pasang tim penyidik sudah profesional, untak tangksp peΔΊaku kuripsi.

“Kita tangkap di rumahnyaΒ  tapi kan kita sudah monitor keberadannya,” ungkap Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa dini hari (19/11/2024).

(Sahat red)