Warung sepanjang kali sadane, Karawaci, Kota Tangerang, Banten, akan ditutup sementara., senin (08/01).
Penutupan Warung sepanjang Kali sadane, sehubungan jembatan akan ada peremian Jembatan Robinso.
Penertiban ini di lakukan oleh Aparat terkait Pol.PP Kota Tangerang agar dapat di bongkar sendiri atau pihak pol.pp sendiri di robohkan.
Ada sekitar 300 pedagang sepanjang kali sadane kekiri 100 meter, dan kekanan 200 meter itu tercatat ada sekitar 300 warung yang terbuat dari Tenda dan beratap asben.
“Warung selama 1 minggu ini dari besok, selasa, 09 / 01 / 2024 sampai 7 hari kedepan atau sampai di umumkan”, ucapnya SB dari anggota Sat.Pol.PP Kota Tangerang.
Menurut SB, ia berharap pada warung yang berdiri di pinggir kali ini agar secepat di angkat.
“Kami juga berharap pada Dinas terkait agar warung kami birdiri setelah peresmian jembatan yang akan di resmikan oleh Jokowi Presiden yang mewakili”, tutur Masdi.
Kata Mesdi, warung di sepanjang kali, salah satu mata pencarian untuk hidup dan menghidupkan keluarga kami.
Kejati Banten di hari pertama masuk kerja tahun 2024 ini ia sudah menyita 2 bangunan milik Pemerintah Daerah yang di duga ada pengelembung dana, selasa (02/01).
Hasil hitungan Kejati Banten 2 sekolah di Tangerang sekitar Rp 15 milyar lebih.
Karena Kejati Banten para aktivis dan warga memberikan ucapan terima kasih.
Kini di minta Kejati Banten agar kasus perdata harus menjadi pidana, karena pihak panitia penyelenggara pembebasan tanah harga sudah melampaui batas.
Secara hukum, ia sudah memberikan peluang korupsi.
Pihak yang terkait dalam pemebebesan tanah dan sempat di ajuhkan PTUN itu pasti ada dasar, karena pembayarannya tak sesuai sepakat.
“Kami minta pada kejati Banten Agar panitia dari pengadaan tanah, penghubung, kepala sekolah, kepala dinas, camat dan bahkan dari aset pengadaan tanah di Pemda tangkap”, katanya dr. Bernard BB Sagian, SH. MH aktivis dan Gakorpan, pada matapost.com.
Diminta kejati Banten agar membuatkan surah perintah mulai tahap penyelidan di mulai.
Menurut dr. Bernard yang panitia pengadaan dan pembelian tanah SMKN 13 dan SMAN 2 periksa sesuai hukum berlaku.
Menurut Informasi, bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farkhan Alisyahdi menyebutkan tim perdata dan TUN Kejati Banten menyelamatkan dua aset negara yang sempat dikuasai oleh perseorangan.
Aset itu adalah SMKN 13 Tangerang dan SMAN 2 Kota Tangerang senilai Rp 51 miliar.
Didik mengatakan penyelamatan aset itu dilakukan sepanjang 2023. Aset yang diselamatkan Kejati Banten itu berupa tanah dan bangunan milik Provinsi Banten, dikutip detiknews.com.
“Rp 51 miliar dari mana, dari penyelamatan tanah dan bangunan seluas 4.324 m2 yang senilai NJOP, yaitu satu tanah milik Pemprov berupa SMA Negeri 13 Tangerang,” kata Didik di Kejati Banten, Jalan Serang-Pandeglang, Kamis (28/12/2023).