Ribuan Rekening Judol Diblokir Kemkomdigi dan OJK, Bandar satupun tak tertangkap?

POSTJKT.COM / Jakarta โ€“ Sebanyak 23.929 rekening yang digunakan untuk aktivasi transaksi judi online (Judol) telah diblokir Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

Pemblokiran tersebut dilakukan Kemkomdigi yang bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Puluhan rekening tersebut merupakan hasil dari patroli siber dan laporan masyarakat yang diterima oleh Kemkomdigi.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberantas judi online yang sangat merugikan masyarakat.

โ€œKami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online ini benar-benar terputus,โ€ ujar Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).

Upaya ini merupakan bentuk langkah konkret dan kolaboratif lintas kementerian/lembaga dalam memberantas judi online dengan memutus jalur transaksi keuangan antara masyarakat dengan pengelola situs judi online.

Meutya juga meminta masyarakat turut berpartisipasi aktif melaporkan situs dan akun judi online serta rekening yang terindikasi digunakan untuk judi online melalui kanal-kanal pengaduan yang tersedia.

โ€œKami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi melaporkan situs, akun, atau aktivitas yang mencurigakan,โ€ tambah Meutya.

Kemkomdigi menyediakan berbagai layanan pengaduan yang dapat digunakan masyarakat, di antaranya aduankonten.id untuk mengadukan konten terindikasi judi online dan cekrekening.id untuk melaporkan rekening yang digunakan untuk transaksi judi online.
Switno Purba mengunkapkan Indonesiaย  menghadapi masalah serius terkait judi online yang semakin marak. Banyak masyarakat yang menjadi korban penipuan dan kehilangan uang. Kasus rekening yang diblokir bandar dan beking yang sulit ditangkap menjadi salah satu contoh bagaimana judi online dapat merugikan banyak orang. Pemerintah dan lembaga terkait perlu mengambil tindakan tegas untuk mengatasi masalah ini dan melindungi masyarakat dari praktik judi online yang ilegal.

 

 

 

Situmeang SH.

DISKOMINFO KABUPATEN TANGERANG, DALAM SOROTAN MEDIA DAN LSM, TERCIUM AROMA TAK SEDAP

POSTJKT.COM-[sp] Tangerang Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang diduga melakukan penyalahgunaan anggaran belanja sewa alat internet senilai Rp 99 miliar selama 3 tahun. Aliansi Mahasiswa Penegak Demokrasi (AMPD) melaporkan Kepala Diskominfo Kabupaten Tangerang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan ini.

Pasal yang Menjadi Sorotan:

– Pengadaan Internet: AMPD menilai anggaran Rp 33 miliar per tahun untuk pengadaan internet tidak wajar, terutama karena fiber optik adalah investasi jangka panjang yang tidak memerlukan pengeluaran besar setiap tahun.
– Pemenang Tender: Selama tiga tahun berturut-turut, PT Platinum Network Indonesia selalu menjadi pemenang tender, memunculkan dugaan adanya praktik kolusi atau pengaturan tender.
– Markup Harga: AMPD juga menyoroti indikasi markup harga dan duplikasi anggaran untuk pekerjaan yang sama.

Reaksi dari Pihak Lain:

– KPK telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan proses lebih lanjut.
– Kepala Bidang Aptika Diskominfo Kabupaten Tangerang, Cecep, membantah tuduhan korupsi dan menyatakan bahwa pengadaan internet dilakukan dengan transparan dan sesuai prosedur.
– Cecep juga menjelaskan bahwa anggaran Rp 12 miliar per tahun digunakan untuk memastikan akses internet yang baik bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Tuntutan AMPD:

– AMPD meminta KPK melakukan audit menyeluruh terhadap anggaran tersebut.
– Jika terbukti ada pelanggaran, Kepala Diskominfo dan pihak terkait harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum. Dikutip dari berbagai sumber Redaksi24co.id.

Aliansi Mahasiswa Penegak Demokrasi (AMPD) melaporkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Tangerang ke KPK karena dugaan penyalahgunaan anggaran belanja sewa alat internet senilai Rp 99 miliar selama 3 tahun. Mereka juga menyoroti proses tender yang dinilai tidak transparan dan berpotensi merugikan negara.

Dalam kasus ini, AMPD menuding adanya mark-up harga dan pengulangan pekerjaan yang sama dalam proyek tersebut. Dugaan penyalahgunaan anggaran ini menjadi sorotan publik dan mendorong dilakukannya investigasi lebih lanjut oleh KPK .

Dalam berita terkait, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang mengharapkan tidak ada lagi aksi demo .ย 

Sampai dengan diterbitkannya berita Kepala Dikomimfo kabupaten Tangerang, belum dapat dihubungi tim postjkt.com. Alasan sekuriti sedang ada diluar.

 

 

 

 

 

Red.SP

KPK TANGKAP TANGAN PELAKU KORUP, WAMENAKER DAN TIM

POSTJKT.COM JAKARTA, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis dini hari, 22 Agustus 2025, karena kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Ia diamankan bersama 13 orang lainnya di Jakarta.

Barang Bukti yang Disita KPK.

Salah satu barbuk yang diaman kpk

 

 

 

 

 

 

– Uang miliaran rupiah
– 15 mobil
– 7 sepeda motor, termasuk dua motor Ducati

KPK telah melakukan gelar perkara dan menetapkan status hukum para pihak yang diamankan. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan bahwa kasus dugaan pemerasan ini sudah berlangsung lama dengan nilai pemerasan yang cukup besar. KPK masih akan menyampaikan detail kronologi OTT dan konstruksi lengkap perkara nanti.

Reaksi Pemerintahan presiden Prabowo Subianto, sangat menyangkan atas kejadian OTT yang di lakukan KPK, melaluiย Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa jika terbukti bersalah, Immanuel Ebenezer akan diganti dari jabatannya sebagai Wamenaker. Presiden Prabowo Subianto disebut menyayangkan penangkapan Immanuel Ebenezer dan mengingatkan jajarannya untuk tidak melakukan korupsi. ย Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga menyampaikan keprihatinan dan akan mendukung proses hukum yang dilakukan KPK .

 

 

 

 

Pimpinan redaksi postjkt.com, meminta pada pemerintah agar segera mensahkan UU perampasan aset koruptor. Karna dengan demikian ada efek jera yang cukup efektif.

 

 

 

 

Red.

PWI Kota Tangerang Selatan Kecam Pengeroyokan Wartawan di Serang Banten

 

Postjkt.com-//- Kota Tangsel – Menyikapi pengeroyokan yang dialami wartawan saat tengah bertugas. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangerang Selatan meminta agar Aparat Penegak Hukum dapat menangkap dan menghukum pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

Hal itu sebagaimana diutarakan Ketua PWI Kota Tangerang Selatan, Edy Riyadi yang mengecam tindakan pengeroyokan wartawan yang tengah melaksanakan peliputan pada salah satu pabrik yakni PT Genesis Regeneration Smelting, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (21/8).

“Saya harap APH bisa segera menangkap dan menghukum pelaku pengeroyokan sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Edy juga mengatakan, pengeroyokan wartawan itu diduga ada keterlibatan oknum Brimob. Dia juga mempertanyakan tentang kepentingan oknum Brimob yang hadir di perusahaan yang tengah di kunjungi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

 

 

 

 

 

 

 

“Itu kan bukan objek vital. Kenapa ada oknum Brimob? Apa kepentingannya? Apa mereka disewa?,” ungkapnya.

Ia juga meminta agar Kapolda Banten segera dapat menelusuri oknum anggota Brimob tersebut.

“Kapolda harus bisa memastikan apa kepentingan anggota itu. Apa jangan-jangan mereka dibayar untuk jadi pengaman di pabrik itu? Kalau iya, tentu ini juga akan mencederai kepercayaan publik kepada kepolisian, ” jelasnya.

Edy menegaskan, jangan sampai peristiwa pengeroyokan wartawan terjadi kembali. Sebab, kata dia, wartawan menjalankan tugasnya untuk memberikan informasi kepada masyarakat luas.

“Peristiwa ini jangan didiamkan. Harus segera ditindaklanjuti. Saya harap Kapolda tidak tutup mata atas peristiwa ini. Dan ini harus jadi perhatian pemerintah daerah juga,” tegasnya.

Perlu diketahui Sesuai dengan aturan UU pers.Pidana bagi yang menghalangi kinerja wartawan dapat diatur dalam beberapa pasal hukum di Indonesia, antara lain:

1. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Mengancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta bagi yang menghalangi atau menyerang kemerdekaan pers.
2. *Pasal 211 KUHP*: Mengancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp9 juta bagi yang melakukan kekerasan atau ancaman terhadap wartawan.
3. *Pasal 212 KUHP*: Mengancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp18 juta bagi yang melakukan penghinaan terhadap wartawan.

 

 

 

 

Red. SP/ Edy

 

Limbah Oli Bekas di Cilincing: Bisnis Daur Ulang Berbahaya, Ancaman B3 Mengintai?

Postjkt.com // Jakarta, Melalui pantauan awak media ,puluhan pengepul limbah oli dan solar bekas kapal beroperasi di Jalan BKT (Kampung Bambu Kuning), RT. 13/02, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Praktik ini menimbulkan kekhawatiran serius karena potensi bahaya bahan berbahaya dan beracun (B3) yang mengancam lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Berdasarkan keterangan Yanto (54), seorang warga sekaligus nelayan setempat, terdapat sekitar 10-20 titik pengepul kecil di wilayah Cilincing. Para pengepul ini memperoleh limbah oli dan solar bekas dari nelayan melalui sistem barter.

“Kawan-kawan nelayan itu berangkat melaut, kadang dapat ikan. Kapal-kapal yang sandar di sana butuh lauk, kadang dibarter, akhirnya nelayan dapat solar dan oli. Karena sekarang agak sulit, meski punya uang, beli solar subsidi kuotanya terbatas,” jelas Yanto pada Kamis (13/6/2025).

Limbah oli dan solar bekas tersebut kemudian didaur ulang dan dijual kembali di pasaran. “Setelah sampai darat, dimasak lagi, di-packing lagi, dipakaikan kaleng, itu sudah jadi rahasia umum,” tambah Yanto.

Yanto menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah dan penegakan hukum sebagai penyebab menjamurnya bisnis ini.

Ia juga mengungkapkan bahwa oli daur ulang sudah beredar luas selama bertahun-tahun.

“Kalau pemerintah jeli, mau memeriksa untuk keamanan konsumen itu sebenarnya mudah terdeteksi, nggak sulit membedakan solar daur ulang dan solar murni. Kembali lagi, pengawasan kita kurang,” ujarnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara dan Polsek Cilincing belum memberikan konfirmasi terkait aktivitas para pengepul limbah oli bekas ini.

Ketiadaan tanggapan dari pihak berwenang menimbulkan kekhawatiran akan semakin meluasnya praktik ilegal yang berpotensi membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Tindakan tegas dan pengawasan yang lebih ketat diperlukan untuk mencegah dampak buruk yang lebih besar di masa mendatang. Perlu adanya investigasi menyeluruh untuk menelusuri jalur distribusi oli daur ulang dan memastikan keamanan konsumen.

Truk pengangkut limbah

Seorang warga (45) mengharapkan instansi terkait, seperti dinas lingkungan hidup, segera menindak para pelaku pencemaran lingkungan B3, karna jika hal itu berkelanjutan, dapat mengakibatkan dampak yang buruk bagi warga dan kesehatan lingkungan.

 

 

 

Tim Red. Sp

RAJA AMPAT MINTA TOLONG DIPULIHKANKEPUTUSAN BERSEJARAH PRESIDEN PRABOWO: CABUT IZIN TAMBANG RAJA AMPAT *

*KEPUTUSAN BERSEJARAH PRESIDEN PRABOWO: CABUT IZIN TAMBANG RAJA AMPAT*

JAKARTA //POSTJKT.COM // DPD MAUNG KALBAR: โ€œINDONESIA HARUS BERGERAK MEMBERSIHKAN PARU-PARU DUNIA DI KALIMANTAN BARATโ€

MAUNG KALBAR :
“KALIMANTAN BARAT:- PUSAT PERANG STRATEGIS PENYELAMATAN PARU-PARU DUNIA”

LSM MAUNG KALBAR :
PESAN TERBUKA UNTUK PRESIDEN PRABOWO, “KALBAR MENANTI EKSEKUSI KEBERANIAN NEGARA”

Pontianak rabu 11 juni 2025-

Dalam salah satu langkah korektif paling strategis di sektor lingkungan hidup nasional, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan kritis Geopark Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini bukan sekadar eksekusi administratif, melainkan sebuah koreksi hukum sekaligus pernyataan global Indonesia dalam menghadapi rezim ekstraktif sumber daya alam yang selama ini menggerus keberlanjutan bumi.

> Andri Mayudi, Ketua DPD LSM MAUNG Kalbar, secara tegas mengapresiasi keputusan presiden:
โ€œIni adalah penegakan supremasi hukum lingkungan yang sesungguhnya. Presiden tidak sekadar menegakkan aturan administratif, tetapi telah mengambil posisi geopolitik ekologi global. Indonesia menunjukkan bahwa ia tidak akan lagi menjadi sandera kartel tambang dan mafia sumber daya.โ€

EMPAT IZIN TAMBANG DICABUT: KOREKSI ATAS KEJAHATAN EKOLOGIS

Izin empat perusahaan resmi dicabut:

PT Anugerah Surya Pratama

PT Kawei Sejahtera Mining

PT Mulia Raymond Perkasa

PT Nurham

Keputusan didasarkan atas hasil audit menyeluruh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menemukan pelanggaran lingkungan berat, serta rekomendasi Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dan Provinsi Papua Barat Daya. Lokasi tambang ini berada di dalam Geopark Raja Ampat โ€” zona prioritas konservasi global yang diakui UNESCO sebagai pusat keanekaragaman hayati laut tropis dunia.

*KALIMANTAN BARAT:- PUSAT PERANG STRATEGIS PENYELAMATAN PARU-PARU DUNIA*

Meski keberanian Presiden di Raja Ampat patut diapresiasi, DPD LSM MAUNG Kalbar secara objektif menegaskan: pertarungan terbesar Indonesia dalam penyelamatan ekologi global sesungguhnya sedang terjadi di Kalimantan Barat.

> โ€œDi Kalimantan Barat, kejahatan lingkungan telah mengalami konsolidasi struktural yang jauh lebih masif dan sistematis dibandingkan Raja Ampat,โ€ ujar Andri.

Masalah dugaan utama yang kini menjerat Kalbar:

Indikasi
PETI (Pertambangan Tanpa Izin) terstruktur & dilindungi mafia politik

Mafia tanah & penguasaan lahan ilegal skala provinsi

Ekspansi perkebunan sawit ilegal tanpa sertifikasi hukum

Manipulasi AMDAL & praktek perizinan koruptif

Tumpang tindih kawasan hutan negara

> โ€œIni bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bentuk terorganisasi dari ekosida nasional.โ€

PERPRES NO. 5 TAHUN 2025: BUKAN SEKADAR TEKS HUKUM, TAPI UJIAN NYALI PEMERINTAH

Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan merupakan senjata hukum yang sangat memadai. Namun tanpa keberanian implementasi, aturan itu hanya menjadi pajangan normatif.

> โ€œLegal drafting sudah selesai. Yang ditunggu sekarang adalah political courage untuk melakukan eksekusi penuh tanpa kompromi terhadap kekuatan oligarki ekonomi yang selama ini menguasai sumber daya hutan Indonesia,โ€ tegas Andri.

PEMBANGUNAN NASIONAL DIAMBANG KRISIS: PERTARUNGAN ANTARA EKONOMI DAN EKOLOGI

DPD LSM MAUNG Kalbar memperingatkan: seluruh program prioritas nasional โ€” swasembada pangan, ketahanan energi, hilirisasi industri, dan penguatan gizi nasional โ€” tidak akan pernah tercapai bila fondasi ekologis negara terus dihancurkan.

> โ€œTidak ada pangan di tanah yang gundul. Tidak ada energi tanpa air. Tidak ada hilirisasi tanpa stabilitas tata ruang. Pembangunan nasional Indonesia sedang dipertaruhkan di meja ekologi.โ€

KEJAHATAN LINGKUNGAN: KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN ANTAR-GENERASI

LSM MAUNG Kalbar menegaskan: kejahatan lingkungan bukan lagi sekadar perampokan kekayaan negara, melainkan kejahatan terhadap hak hidup generasi mendatang (intergenerational environmental crime).

> โ€œSetiap pohon yang ditebang secara ilegal hari ini, setiap hektar hutan yang dialihfungsikan secara koruptif, sedang merampas hak hidup anak cucu kita di masa depan.โ€

PESAN TERBUKA UNTUK PRESIDEN PRABOWO: KALIMANTAN BARAT MENANTI EKSEKUSI KEBERANIAN NEGARA

> โ€œPresiden Prabowo telah mengambil posisi terhormat dalam diplomasi ekologi global lewat keputusan di Raja Ampat. Namun panggung utama keberanian itu kini ada di Kalimantan Barat. Kami โ€” DPD LSM MAUNG Kalbar โ€” siap menjadi mitra sipil pemerintah dalam membersihkan paru-paru dunia ini dari cengkeraman mafia sumber daya alam. Ini bukan sekadar urusan lokal, ini pertempuran global antara eksistensi atau kehancuran.

(TIM/RED posjktc.

Sumber : Divisi Humas DPD LSM Kalbar

MENTRI LINGKUNGAN HIDUP MENYEGEL TPA JATIWARINGIN, KEPALA DINAS DLHK KABUPATEN TANGERANG TERANCAM PIDANA, PENJARA LIMA TAHUN?

Tangerang POSTJKTC.COM, 11 Mei 2025, Kepala dinas lingkungan hidup kabupaten Tangerang, terancam pidana. Saat kunjungan mentri lingkungan hidup, mucul gumpalan asap ditumpukan sampah TPA Jatiwaringin, yang membuat mentri lingkungan hidup Hanif Faisol Nurofiq, marah sampai melontarkan printah pada kejaksaan untuk mempidanakan penanggung jawab tempat pembungan akhir Jatiwaringin. Saat kunjungan mentri lingkungan hidup didampingi oleh kepala dinas lingkungan hidup dan kebersihan Fachrul Rozi. 16 Mei 2025. Saat terjadi kebakaran, gumpalan asap hitam membungbung ke langit, terjadi saat kunjungan mentri, sontak sang metri melemparkan pertayaan ke Fachrul,…. ” Kenapa bisa terjadi kebakaran pak? Tanya sang metri,… Kok bisa langsung terbakar, Pak? tanya Hanif ke Fachrul.

 

Kepala dinas menjawab, tampa selidik terlebih dahulu… Jawab Fachrul… ” Itu karena gas metana pak, kena panas matahari…. Gas metana mengeluarkan asap, imbuhnya… ”

 

Jawaban yang dilontarkan kepala dinas DLHK, tidak serta merta meredam rasa kwatir sang mentri. Lebih lanjut sang mentri melihat lebih dekat penyebab kebakaran.

Hanif mentri Lingkungan Hidup. Menduga adanya salah tata kelola sampah di TPA Jatiwaringin. Dengan nada tinggi, Hanif printahkan kejaksaan untuk mempidakan, penanggung jawab TPA Jatiwaringin.

[17/5, 12.11] POERBA18: Kunjungan mentri berawal dari banyak laporan masyarakat. Karna exseslost TPA yang dirasakan sangat menggangu warga sekitar TPA.

Dari kejauhan, terlihat banyak titik asap yang mengepul dari tumpukan sampah tersebut. Hanif kemudian menanyakan keberadaan asap tersebut.

 

“Sudah lama, ya, kondisi ini? Ini pidananya besar. Pak Kadis dari provinsi, ini cukup ya lihat-lihatnya. Saya akan kenakan pidana. Ini ada (ancaman) penjara, ancamannya minimal lima tahun terhadap kegiatan ini. Saya tidak akan toleransi dengan ada kebakaran ini,” kata Hanif.

Atas kejadian tersebut, pengamat lingkungan hidup, Rustam Efendi SH. MH, angkat suara, menyarankan agar DLHK Kabupaten Tangerang di audit secara menyeluruh, atas kinerja buruk, anggaran besar, tapi bisa lalai dalam pekerjaannya. Patut diduga ada aroma korup di dinas tersebut. Hasil audit BPK, tahun 2023 juga banyak ditemukan laporan yang menyimpang. Pungkasnya.

Rustam Efendi SH.MH, menunggu hasil printah mentri, untuk memeriksa dinas lingkungan hidup dan kebersihan. Agar kedepannya ada perbaikan yang signifikan. Pesannya ke media postjktc.com.

 

 

 

 

Red. SP

melayani layanan pertanahan berupa Layanan Informasi dan Konsultasi Pertanahan.

Banten, postjkt.com

Tingginya animo masyarakat untuk mengurus masalah pertanahan pada akhir pekan hingga memanfaatkan momentum berkumpulnya anggota keluarga, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid instruksikan kantor pertanahan (kantah) di sejumlah daerah tetap buka pada libur lebaran tahun 2025.

Keterangan tersebut disampaikan pada Jumat (21/3/2025) lalu, kantah yang buka di kabupaten/kota tujuan pemudik, membuka layanan di tanggal 2, 3, 4 dan 7 April 2025 mulai pukul 09.00 s.d. 12.00 WIB dan melayani layanan pertanahan berupa Layanan Informasi dan Konsultasi Pertanahan.

Plotting KW4, 5, 6 (Tanah yang sudah bersertipikat namun belum terplotting/terpetakan), Penerimaan Berkas Layanan Pertanahan dan Penyerahan Produk Layanan (pemilik tanah langsung tanpa kuasa).

Di temui di kantornya, Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Maria Iriana Puji Lestari merinci lebih lanjut, โ€œdi Provinsi Banten, lima dari delapan kantor pertanahan tetap buka di tanggal 2, 3, 4 dan 7 April 2025,โ€ ujarnya.

5 (lima) kantah tersebut yakni Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon dan Kota Serang.

โ€œWalau libur, lima kantor pertanahan tetap buka, ini merupakan kemudahan khususnya bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengakses layanan pertanahan pada hari kerja karena bekerja atau berdomisili di luar kampung halaman,โ€ jelasnya.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat baik di 5 lokasi tersebut atau yang berdomisili di luar Provinsi Banten yang memiliki tanah di 5 (lima) kabupaten/kota di atas dapat memanfaatkan sebaik-baiknya.

โ€œMasyarakat bisa berkunjung untuk sekedar berkonsultasi hingga mengajukan permohonan pensertipikatan tanah, balik nama, pengambilan produk, atau perbaikan kualitas data pertanahan sertipikat-sertipikat lama,โ€ jelasnya.
.
Berikut Alamat lengkap kantah di Provinsi Banten yang membuka layanan di libur lebaran:
1. Kantah Kabupaten Lebak
Jl. Jendral Sudirman No.KM. 03, Narimbang Mulia, Kec. Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten 42315.

2. Kantah Kabupaten Pandeglang
Komplek Perkantoran Cikupa Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Banten 42211

3. Kantah Kabupaten Serang
Jl. Letnan Jidun No.5, Lontarbaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42115

4. Kantah Kota Cilegon
Jl. Nuri 7 No.A-4 18, RT.1/RW.10, Cibeber, Kec. Cibeber, Kota Cilegon, Banten 42426
5. Kantah Kota Serang
Jl. Raya Serang – Pandeglang, Tembong, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42126.

( trisno ).

Tumpang kades Wanakerta di glandang jaksa ke ruang sidang dengan oengawalan ketat polisi berawnjata laras panjang .

Tangerang, postjkt.com

Terdakwa Tumpang sugian akirnya di glandang jaksa penuntut umum Deny mahendra putra SH ke ruang sidang utama pengadilan Negeri Tangerang.

Dengan pengawalan ketat polisi bersenjatakan laras panjang tumpang memakai baju kebesaran tahanan dan tangan di borgol tidak banyak omong.Terlihat takut sama keluarga korbanya.

Sidang hari ini 25 Maret 2025 terdakwa di hadirkan jaksa ke ruang sidang di hadapan majalah hakim. H Muhammad Alfi Sahrin Yusuf sh mh.

Kepala Desa Wanakerta kecamatan Sindang jaya Kabupaten Tangerang Yang masih aktip ini di jebloskan jaksa ke dalam penjara yang ke 3 kalinya.

Tumpang sugian harus berurusan dengan hukum yang ke tiga kalinya masih kasus yang sama berurusan dengan tanah.

Pertama di sidang atas laporan PT Alam Sutra karna menjual tanah milik orang lain.

Ketika di sidang kan Tumpang kabur bersama istri mudanya masuk ke hotel tanpa pengawalan dari kejaksaan.

Kasus pertama selesai menjalani hukuman yang tumpang di sidang kan yang ke dua kali masih kasus yang sama dan pelapornya juga dari PT Alam Sutra.

Laporan PT Alam Sutra ke kades yang doyan juali tanah orang ini sampai 9 kasus. Tetapi baru di sidang kan oleh jpu 2 kasus.

Sekarang tumpang harus menjalani sidang yang ke 3 kalinya juga masih kasus tanah.

Dalam esepsi perkara nomor 346/pid.B/2025 Pn Tng. kuasa hukum terdakwa dari kantor hukum LAW FIRM AS SITUMEANG &CO. Ruko Bispoin Blok R2 No 39 Sukamulya Cikupa Kabupaten Tangerang Banten.

Dalam esepsi di bacakan bergantian Andri Saputangan Situmeang SH MH, Abel Marbun SH MH da Sutejo simatupang SH MH.

Tentang kewenangan mengadili pengadila Negeri Tangerang tidak berwenang mengadili perkara AQUO dikarenakan perkara terdakwa Tumoang.

Sugian bin Salim merupakan perkara perdata. Berdasarkan pasal 156 ayat (1) KUHAP terdakwa perkara yang bukan kewenangan pengadilan untuk di adili dapat di ajukan sebagai bentuk keberatan perlawanan (verweer) dalam perkara A QUO.

Surat dakwaan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa tidak memperhatikan tentang kewenangan relatif dari pengadilan.

Ya g di lakukan terdakwa adalah murni merupakan hukum perdata.

Terdakwa datang ke bom Kabupaten Tangerang dengan membawa bukti membelian berisikan surat penguasaan fisik atas nama Tumpang sugian. Foto kopy peta ricik buku C lalu terdakwa melakukan permohonan penerbitan sertifikat hak milik. Tahun 2023 terbit.

Sertifikat hak milik no 05995 / Wanakerta sertifikat hak no 05996 , no 05997 atas nama Tumpang Sugian yang di serahkan Nurdin dan Saifullah.

(Play / arfaiz)

Pakar HukumInternasional yang Juga Ketum Partai Oposisi MerdekaProf Dr KH Sutan Nasomal Sesalkan Patgulipat Terkait Dermaga CV.AJA.

Jakarta, postjkt.com

Masih menyoal kasus proyek diduga Ilelagal didaerah Kab Asahan yang viral dalam Minggu Minggu ini Bermula dengan proyek, minggu (23/03).

Berdirinya bangunan permanan milik CV.Asahan Jaya Abadi (AJA) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Asahan,ย ย hingga kini masih menjadi polemik ditengah masyarakat.

Dermaga permanen yang menjorok ke alur sungai Asahan yang terletak di Jalan Tanjung Barombang Dusun V, Desa Asahan Mati, Kabupaten Asahan

Dermaga permanen CV.AJA di Tanjungbalai diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Hal ini memicu kekhawatiran tentang dampaknya terhadap lingkungan sekitar.

Proyek ini mendapat sorotan keras dari LSM Terkam- Indonesia yang menilai perluasan bangunan tersebut melanggar undang-undang yang ada.

Mereka mengingatkan bahwa aktivitas pembangunan di area DAS berisiko besar merusak ekosistem dan memperburuk kondisi lingkungan.

Sementara Pemkab Asahan melalui Kasatpol PP Tanjungbalai Budi Limbong S.sosย  mengatakan kepada LSM Terkam-Indonesia bahwa pihaknya akan mengecek hal ini danย  harus Berkordinasi dengan pihak BBWS ( Balai Badan Wilayah Sungai) Provinsi Sumatera Utara.

dan apabila hal ini dibenarkan oleh BBWS kami akan melakukan eksekusi bongkar,โ€™kata Budi Limbong S,Sos

Terkait Dermaga permanen milik CV. Asahanย  Jaya Abadi, Prof.Dr.KH Sutan Nasomal SH.MH angkat bicara adanya dugaan oknum yang bermain dalam pendirian sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Atau pembekingan oleh korporasi yang ada di daerah Sumatera Utara (Sumut), Khususnya daerah Kabupaten Asahan sehingga sampai hari ini belum ada tindakan dari pihak Pemkab Asahan.

Ia menambahkan bahwa pembangunan tersebut juga diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang merupakan izin wajib menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021.

Selain itu, Kata Sutan Nasomal, diduga telah melanggar dan mengangkangi Permen PUPR No 28 Tahun 2015, bangunan dermaga permanen CV. AJAย yang dimiliki oleh pengusaha Joe Tjang ,’ katanya.

Yang menjadi pertanyaan adalah kediaman pihak Pemkab Asahan sangat mencurigakan seakan memberikan ruang istimewa kepada CV.AJA,ย ada apa? Katanya dengan nada bertanya.

CV.AJA Memeng barangkali mempunyai manfaat, namun harus ada pengkajian mudaratnya,ย  tidak semudah itu untuk membebaskan CV.AJA berbuat seenaknya.

Padahal diduga telah melanggar ketentuan UU No 17 Tahun 2019 dan PP 38 Tahun 2011 yang mengatur batas Daerah Aliran Sungai,’ Ungkap Prof.Sutan Nasomal.

Kita sangat menginginkan adanya ketegasan dari pihak pemerintah kabupaten Asahan, jangan sampai hal ini berlarut larut.

sehingga membuat hilangnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, atau menunggu adanya tindakan masyarakat yang membabi buta hanya karena tidak puas dengan kinerja aparatur pemerintah Asahan,’ katanya.

“Kalau kasus ini Pemkab Asahan enggan menindaklanjutinya, kita wajar saja berspekulasi bahwa ada unsur pembiaran yang terstruktur untuk membekingi Dermaga Ilaga CV.AJA demi kepentingan pribadi atau golongan tertentu,” ungkap Pakar Hukum Internasional Prof. Sutan Nasomal yang juga.

Sekaligus Ketua Umum Partai Oposisi Merdeka Menyayangkan Dinas lembaga terkait baik tingkat Kab Provinsi bahkan Kementerian layaknya tutup mata dengan berita viral yang santer menjadi perbincangan masyarakat Kab Asahan Provinsi Sumatera Utara ini.

sumber : Prof. Sutan Nasomal