Kepala Desa yang sudah di lantik di bulan yang lalu, sekarang ia di berikan pelatihan untuk bisa mengurus administrasi dan kepimpinan.
Agar tidak melakukan keluar dari aturan Pemerintah Kab. Tangerang, sehingga tidak melakukan tugas inisiatip kades.
Semuanya ada aturan dan makanisme cara pengunakan dana anggaran Dana Desa.
APDESI Kabupaten Tangerang, selengarakan workshop para kepala desa se Kabupaten Tangerang, Pelaksanaan workshop ini bertempat di Hotel Horison Bandung Jawa Barat,(29.10.2023).
Pejabat bupati Tangerang Andi Ony P,berkesempatan menutup acara tersebut dan dalam acara tersebut juga hadir Sekretaris daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid.
Kadis DPMPD dan narasumber yang berasal dari Kejagung RI, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Kepolisian Resort Kota Tangerang dan Bina Pemerintahan Desa Provinsi Jawa Barat.
Dalam sambutan ,Pj Andi Ony P menyambut Baik workshor tersebut karena dapat meningkatkan kehati hatian serta pengetahuan para kepala desa dan sekretaris desa tentang tata kelola pemerintahan desa yang baik dan transparan dan akutabel,
“Saya berharap agar kepala desa mengikuti dengan baik kegiatan workshop ini dengan sunguh sunguh karena pemerinta desa harus inovatif.
Transparan dan akuntabel,dapat di pertangungjawabkan”,ucap Pj Andi Ony.
Pj Andi Ony menandaskan pembangunan desa harus terus memberikan dampak positif dalam kesejateraanmasyarakat desa.
Terlebih inovasi desa yang berkwalitas untuk meningkatkan penghasilan desa sehingga desa menjadi mandiri.
Tidak hanya tergantung dari daba desa itu sendiri,”Tingkatan terus kapasitas dan kopentensi aparatur desa, di dorong penguatan sistim kontrol BPD dan Masyarakat.
Tingkatkan inovasi desa yang dapat meningkatkan penghasklan desa yang dapat meningkatkan penhasilan desa yang bermuara untuk kesejateraan masyarakat desa”,Tandasnya.
Ketua APDESI Kabupaten Tangerang H. Maskota HJS.SE,Menambahkan kegiatan workshop harus terus di lakukan untuk menambah wawasan aparatur desa.
Sehingga mampu menciptakan kwalitas aparatur yang bersih, akuntabel dan bebas dari korupsi,
“Ini merupakan sinergitas antara aparatur desa, Penkab Tangerang dan para penegak hukum yang nantinya koordinasi dan pencegahaan dapat menyeluruh,
Baik dalam perencanaan maupun implementasi dana desa”,ucap ketua APDESI.
Selaim workshop,dilakukan penandatanganan MoU antara APDESI dengan kelompok Belajar Mengajar di setiap Desa di Kabupaten Tangerang.
Diduga SMAN 7 Kota Tangerang, Banten di bekingi oleh aparat dan anak penjabat yang sekolah di sana, sehingga korupsi enggan pihak kejaksaan Kota Tangerang menangkap, senin (30/10).
Pihak Kepala sekolah SMAN 7 Kota Tangerang, Sekolah Anak anak Pejabat.
“Saya tahu di belakangnya ini Pak”, katanya sebut saja Megawati (45).
Menurut Megawati, bahwa SMAN 7 bukan anak anak sekolah warga biasa.
Kata Mega, bisa jasa pihak aparat tak tangkap, karena Kebanyakan anak Pejabat.
Kasus pungutan liar di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 7 Kota Tangerang, Banten belum jadi tersangkah, minggu (29/10).
Walaupun belum ada tersangkah, tetapi pihak belum ada pemanggil lagi kasus pungutan liar itu.
Pada hal LSM dan Aktivis sudah melaporkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang belum ada penjelasannya tentang tersangkah.
Diduga Intel Kejari Tangerang masih tahap dalam laporan masih dalam pemeriksaan berkas.
Sehingga diduga tak serius menangani kasus SMAN 7 Kota Tangerang tersebut.
Kasus dugaan yang melanggar pungutan liar di SMAN 7 Kota Tangerang, belum di tangkap Kejaksaan Kota Tangerang, seperti di biarkan saja, kamis (26/10).
Pada hal yang pungutan liar itu sudah di larang oleh kementeri Pedidikan Nasional, kini pihak Kepala sekolah masih langgar.
Bahkan oknum kepala sekolah SMAN 7 Kota Tangerang, belum ada penyidikan lebih lanjut.
Diduga Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melakukan pembiaran, sehingga pihak sekolah tidak ada nyali dalam penyidikan lebih lanjut.
“Kami akan melaporkan pada pihak kejati Banten tentang oknum kepala SMAN Kota Tangerang, bila tak ada hasilnya”, katanya dr. Bernard BB Sihaan, SH, MH Aktivis Gakorpan RI
Mulai pada (16/10/23) laporan adanya pungutan di SMAN 7 kota Tangerang kepada pihak kejaksaan negeri kota Tangerang oleh Perkumpulan PERANGKAP pada 20 Juli 2023.
Terus dilanjutkan pemeriksaan dengan memanggil saksi – saksi pihak terkait diantaranya komite sekolah, pengurus OSIS.
Berdasarkan konfirmasi langsung pelapor yaitu pengurus perkumpulan PERANGKAP diwakili oleh Heryanto Manurung kepada Kasi Intel kejaksaan negeri kota Tangerang Khusnul Fuad, SH.
Tetapi dengan alasan beliau sibuk disuruhnyalah untuk bertemu dengan Kasubsi Ivan mengenai perkembangan perkara pungutan di sekolah tersebut.
Untuk sementara perkembangannya masih atas keinginan orangtua siswa,dan perkara ini hanya sebagai pelanggaran administratif.
Dan dikembalikan ke pada instansi dindik untuk sanksinya ungkap Ivan selaku Kasubsi Intel yang memeriksa para saksi.
“Ketika dipertanyakan tentang pungutan bahwasannya didalamnya ada dugaan korupsinya,Ivan menjelaskan apanya yang korupsi itu hanya sanksi administrasi”, ujarnya kepada Heryanto Manurung selaku perwakilan dari perkumpulan perangkap.
Padahal jelas di dalam Permendikbud RI No. 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur, Komite Sekolah hanya dapat menggalang dana berupa sumbangan dan bantuan dan itu sama sekali tidak berkaitan dengan perpisahan atau wisuda
“Dengan demikian menurut ketentuan, tidak ada dasar hukum bagi sekolah atau komite sekolah menyelenggarakan perpisahan atau wisuda siswa dengan cara memungut uang dari siswa atau orang tua/wali,” katanya
Ketika perwakilan perangkap mempertanyakan sampai dimana kasus laporan ini, Ivan menjelaskan bahwa akan terus dilaksanakan panggilan saksi.
Tetapi beliau mengatakan bahwa surat edaran permintaan dana perpisahan yang ditandatangani kepala sekolah SMAN 7 Kota TANGERANG Prastowo, M.Pd atas sepengetahuan komite sekolah dan para orangtua murid yang sudah sepakat.
Menurut Supriadi (45) memberatkan iuran yang di terapkan oleh kepala sekolah SMAN 7 Kota Tangerang, apalagi masa-masa sulit seperti ini.
“Ia juga berharap untuk pungutan ia, tak perna di libatkan pada orang tua murid”, ujarnya.
Ketika di tanya pada pihak Aktivis, Samsudin, SH, MH bahwa pungutan yang tampa ada persetujuan dari orang tua tak sah.
Itu ciri-ciri memperkaya diri sendiri dengan mengunakan jabatan untuk mencari keutungan ini bisa masuk pada pemerasan berencana.
“Itu juga bisa di katakan korupsi berjemaah antara Kepsek dan Guru”, ujarnya
Ratusan Relawan Bang Zul Bersatu (RBB) yang tergabung dalam kordinator kelurahan (KORKEL) dan kordinator RT (COR-T) se-Kecamatan Kelapa dua mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek).
Pemenangan Calon Anggota DPR-RI Zulfikar Hamonangan, SH dan Caleg DPRD Provinsi Banten Arrad Vidi Parabellum. S.Ikom serta caleg DPRD Kabupaten Tangerang Dapil 6 Drs. Marlan Akip dari partai Demokrat 2024-2029 mendatang.
Acara yang diadakan di Rumah joglo Kp. Grubuk kelurahan bojong nangka Kecamatan kelapa dua tersebut berjalan lancar. Dihadiri langsung oleh DPR-RI Zulfikar Hamonangan, SH.
Atau yang lebih akrab di sapa bang Zul, pada minggu malam sekitar pukul (20.00.)WIB.
Dalam sambutannya Komisi VII menyampaikan, adapun tujuan dari Bimtek ini,” guna memberikan pemahaman serta keterampilan kepada relawan di tingkat kor-cam, kor-kel, kor-w dan kor-t.
Menurut Bang Zul,” tidak ada kemenangan tanpa adanya pergerakan dari semua relawan, mulai dari tingkat kordinator kecamatan (KORCAM) hingga Kordinator RT (KOR-T).
Maka dari itu kita harus semangat jangan kendor, mari berjuang bersama-sama kita tunjukkan kalau kita itu bisa kalau kita itu siap, menuju kemenangan dalam ajang hajat politik mendatang tutupnya.
Di tempat terpisah, Caleg DPRD kabupaten Tangerang Dapil 6 Drs. Marlan Akip saat di wawancarai awak media mengatakan.
“Acara ini merupakan bagian dari agenda kami untuk mengantarkan Bang Zulfikar Hamonangan, Arrad Vidi dan Saya sendiri duduk di bangku DPR-RI, DPRD Provinsi dan kabupaten.
Maka dari itu Mari berjuang sepenuh hati menjadi relawan Bang Zul Bersatu (RBB) paling Inovatif, progresif, dan adaptif.
Untuk memperjuangkan kemenangan Bang Zul dan kemenangan untuk kita bersama”, pungkasnya.
Dalam Pantauan awak media di lokasi acara, ada sekitar 300 tamu undangan yang hadir, di antaranya para tokoh agama, tokoh masyarakat.
Tokoh pemuda, LPM kelurahan bojong nangka, karang taruna, ormas, ketua RW ketua RT. Dan Sekitar pukul (23.30.) WIB.
Para tamu undangan mulai beranjak dari tempat duduknya dan di akhiri dengan acara makan dan sesi poto bersama.
PT Hana Kreasi Persada menunjuk LQ Indonesia Law Firm untuk beraudiensi dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan guna membicarakan permasalahan peruntukan tanah SHGB No 0340 milik PT HKP, senin (30/10).
Kasus bermula ketika Pemerintah Kota Tangerang Selatan menerbitkan Perda Tangerang Selatan No 15 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang Selatan tahun 2011-2031 yang mengubah peruntukan lahan SHGB milik PT HKP yang semula permukiman menjadi Situ.
Kuasa Hukum PT HKP, La Ode Surya Alirman SH dari LQ Indonesia Law Firm merasa janggal dengan adanya Perda tersebut.
“Tahun 2008 ketika PT HKP membeli tanah tersebut dari Ny. Darnelis saat itu peruntukannya adalah untuk permukiman sesuai RT RW Kabupaten Tangerang tahun 2008-2010.
Namun setelah ada pemekaran wilayah menjadi Tangerang Selatan Pemkot Tangsel justru mengubahnya menjadi Situ (telaga/danau) akibatnya klien kami tidak dapat melaksanakan pembangunan perumahan di tanah miliknya. “ujar Surya.
Surya menambahkan bahwa pada tahun 2010 PT HKP pernah menggugat Pemprov Banten di PN Serang soal peruntukan tanah SHGB 0340/rempoa dan putusannya sudah Inkracht yang menyatakan bahwa perubahan peruntukan tanah SHGB 0340.
Menjadi Situ Antap adalah perbuatan melawan hukum dan tahun 2016 sudah ada SK Gubernur Banten yang mengapus peruntukan tanah SHGB 0340 dari daftar Situ Antap.
“artinya Pemkot Tangsel tidak bisa sewenang wenang mengubah peruntukan tanah PT HKP menjadi Situ, kan SHGB produk hukum buatan negara (BPN) masa peruntukannya bisa diubah dengan Perda, ini termasuk pelanggaran hukum oleh penguasa. ” tambah Surya.
PT HKP sebelumnya sudah beraudiensi dengan Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Pusat dan ketika itu Dirjen Tata Ruang mengatakan bahwa perubahan RT RW oleh Pemkot Tangsel
Dilokasi tanah HGB milik PT HKP telah mendapat persetujuan substansi dari Dirjen Tata Ruang sehingga atas pengakuan tersebut PT HKP merasa dizalimi karena tidak pernah dilibatkan dalam Pembahasan Perda RT RW Kota Tangsel dan sampai saat ini PT HKP tidak dapat melaksanakan pembangunan perumahan di Kel. Rempoa, Kec Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
“bukan tidak mungkin kami akan membawa kasus ini ke Bareskrim Polri apabila ada unsur pidana sesuai UU pertanahan dan UU Penataan Ruang,” tutup Surya.
LQ Indonesia Law Firm sebagai firma hukum yang terkenal vokal dan berintegritas telah berkomitmen untuk senantiasa mengawal perkara ini.
Kepada masyarakat yang memiliki informasi yang berguna terkait perkara ini dapat menghubungi ke Hotline 0817-489-0999.
Kasus pungutan liar di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 7 Kota Tangerang, Banten belum jadi tersangkah, minggu (29/10).
Walaupun belum ada tersangkah, tetapi pihak belum ada pemanggil lagi kasus pungutan liar itu.
Pada hal LSM dan Aktivis sudah melaporkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang belum ada penjelasannya tentang tersangkah.
Diduga Intel Kejari Tangerang masih tahap dalam laporan masih dalam pemeriksaan berkas.
Sehingga diduga tak serius menangani kasus SMAN 7 Kota Tangerang tersebut.
Kasus dugaan yang melanggar pungutan liar di SMAN 7 Kota Tangerang, belum di tangkap Kejaksaan Kota Tangerang, seperti di biarkan saja, kamis (26/10).
Pada hal yang pungutan liar itu sudah di larang oleh kementeri Pedidikan Nasional, kini pihak Kepala sekolah masih langgar.
Bahkan oknum kepala sekolah SMAN 7 Kota Tangerang, belum ada penyidikan lebih lanjut.
Diduga Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melakukan pembiaran, sehingga pihak sekolah tidak ada nyali dalam penyidikan lebih lanjut.
“Kami akan melaporkan pada pihak kejati Banten tentang oknum kepala SMAN Kota Tangerang, bila tak ada hasilnya”, katanya dr. Bernard BB Sihaan, SH, MH Aktivis Gakorpan RI
Mulai pada (16/10/23) laporan adanya pungutan di SMAN 7 kota Tangerang kepada pihak kejaksaan negeri kota Tangerang oleh Perkumpulan PERANGKAP pada 20 Juli 2023.
Terus dilanjutkan pemeriksaan dengan memanggil saksi – saksi pihak terkait diantaranya komite sekolah, pengurus OSIS.
Berdasarkan konfirmasi langsung pelapor yaitu pengurus perkumpulan PERANGKAP diwakili oleh Heryanto Manurung kepada Kasi Intel kejaksaan negeri kota Tangerang Khusnul Fuad, SH.
Tetapi dengan alasan beliau sibuk disuruhnyalah untuk bertemu dengan Kasubsi Ivan mengenai perkembangan perkara pungutan di sekolah tersebut.
Untuk sementara perkembangannya masih atas keinginan orangtua siswa,dan perkara ini hanya sebagai pelanggaran administratif.
Dan dikembalikan ke pada instansi dindik untuk sanksinya ungkap Ivan selaku Kasubsi Intel yang memeriksa para saksi.
“Ketika dipertanyakan tentang pungutan bahwasannya didalamnya ada dugaan korupsinya,Ivan menjelaskan apanya yang korupsi itu hanya sanksi administrasi”, ujarnya kepada Heryanto Manurung selaku perwakilan dari perkumpulan perangkap.
Padahal jelas di dalam Permendikbud RI No. 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur, Komite Sekolah hanya dapat menggalang dana berupa sumbangan dan bantuan dan itu sama sekali tidak berkaitan dengan perpisahan atau wisuda
“Dengan demikian menurut ketentuan, tidak ada dasar hukum bagi sekolah atau komite sekolah menyelenggarakan perpisahan atau wisuda siswa dengan cara memungut uang dari siswa atau orang tua/wali,” katanya
Ketika perwakilan perangkap mempertanyakan sampai dimana kasus laporan ini, Ivan menjelaskan bahwa akan terus dilaksanakan panggilan saksi.
Tetapi beliau mengatakan bahwa surat edaran permintaan dana perpisahan yang ditandatangani kepala sekolah SMAN 7 Kota TANGERANG Prastowo, M.Pd atas sepengetahuan komite sekolah dan para orangtua murid yang sudah sepakat.
Menurut Supriadi (45) memberatkan iuran yang di terapkan oleh kepala sekolah SMAN 7 Kota Tangerang, apalagi masa-masa sulit seperti ini.
“Ia juga berharap untuk pungutan ia, tak perna di libatkan pada orang tua murid”, ujarnya.
Ketika di tanya pada pihak Aktivis, Samsudin, SH, MH bahwa pungutan yang tampa ada persetujuan dari orang tua tak sah.
Itu ciri-ciri memperkaya diri sendiri dengan mengunakan jabatan untuk mencari keutungan ini bisa masuk pada pemerasan berencana.
“Itu juga bisa di katakan korupsi berjemaah antara Kepsek dan Guru”, ujarnya
Untuk pembentukan panitia Hari Ulang Tahun (HUT) PT. Posbanten Jakarta Media Tangerang (PT. PJMT) dan PT. PMM yang ke-4 akan di laksanakan pada hari kamis, 28 Desember 2023 mendatang, minggu (29/10).
Acara pembentukan panitia hut ke-4 tadi siang jam 14.00 wib – 15.30 selesai di cafe Rajandra Sepatan, minggu (29/10).
Jajaran pengurus dari Ketua : Deni Setiawan, Sekretaris : Magaretha dan Bandahara : Adtya Manggala.
Tempat hut PT. PJMT di recanakan Puncak-Boggor, Jawa Barat.
“Alhamdulillah sudah terbentuk panitia agar amanah, dan semoga terwujud dalam acara hut PT. PJMT dan PMM”, kata direktur.
Menurut Direktur, bahwa acara ini semoga terlaksana dengan baik, dengan jumlah 17 Media Online dan cetak.
“Kami berharap dengan umur 4 tahun ini seperti ibaratΒ seorang bayi, tetapi sudah bisa berjalan, dan tantangan kedepan lebih menantang dan seiring dengan kemajuan jaman”, katanya Direktur.
Menurut Deni Setiawan yang tepilih, bahwa ia juga berharap setelah ia dipilih menjadi ketua panitia Hut ke-4 tahun ini PT. PJMT dan PMM menjadi sukses.
“Kesuksesan ini tak luput dari dukungan 17 media online dan cetak kedepannya dan dasarnya di dukung oleh para senior di pimpinan Redaksi (Pimred) 17 media Online dan Cetak”, tuturnya.
Kata Deni dari Pimpred www.posbanten.com ini yang paling mudah, ia memikul berat ini akan ia jalani sesuai jabatan yang ia pikul.
“Mudah-mudah tidak ada kata gagal dalam menjalakan tugas berat ini, semoga terlaksana dalam menjalakan tugas sebagai panitia Hut yang ke-4”, katanya.
Dalam rangka menyambut hari ulang tahun Kabupaten Tangerang yang ke 391 tahun dah hari sumpah pemuda yang ke 65 tahun.
Kelurahan binong selengarakan senam bersama dan cek kesehatan tahun 2023,yang di laksanakan di lapangan Babakan Binong (29.10.2023).
Dalam acara senam bersama ini di hadiri oleh camat curug yang baru, Arif rahman hakim yang belum genap satu bulan,lurah Binong Juhri Saputra, anggota DPRD Banten H.Muhamad Faisal dari Fraksi Golkar,ketua Forum RW Binong,Mahmudin,ketua LPMK Binong,Babinsa Binong dan warga binong.
Juhri Saputra selaku lurah binong dalam sambutannya,memperkenalkan Camat curug yang baru,”Yang sama-sama kita hormati dan muliakan bapak camat Curug bapak arif Rahman Hakim Alhamdulillah Camat kita Bu, yang baru satu bulan sudah bertugas di Kecamatan Curug dan alhamdulillah pada kesempatan hari ini pak camat sehat,saya perkenalkan langsung dengan warga Kelurahan Binong”,terangnya.
Dan di tambhakan lurah binong,bahwa yang kami banggakan para peserta senam sehat Binong 2023 semoga kegiatan kita ini dapat berjalan lancar aman tertib dan kondusif yang pertama atas nama pemerintah kelurahan Binong Kami mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya yang sedalam-dalamnya tentu kepada para ketua rw selurahan Binong yang Alhamdulillah yang terus bersinergi memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Kelurahan Binong terbukti hari ini pagi ini semua didorong.
Untuk mengikuti kegiatan senam terima kasih kepada kedua grup yang selanjutnya bahwa kegiatan ini berinisiasi terinovasi dan berharap dalam rangka HUT Kabupaten Tangerang 391 dan bertepatan hari sumpah pemuda kemarin hari Sabtu tanggal 28 Oktober.
Kelurahan Binong berharap Ke depan masyarakat Kelurahan Binong selalu sehat sehat dan sehat dan di dalam berpolitikan juga Besok pemilihan umum kita berharap semuanya sehat-sehat dan sehat ibu bapak yang saya hormati dan saya muliakan Kelurahan Binong terdiri dari 24 RW 208 RT 63.33 jiwa tercatat per Oktober 2023.
Artinya masyarakat kita sangat heterogen keberagaman yang sangat luar biasa ada di Kelurahan Binong dari Sabang sampai Merauke maka dengan berbagai macam suku bahasa dan budaya yang ada di Kelurahan Binong kita berharap keberagaman yang toleransinya juga pun sangat luar biasa Semoga dapat terus kita pertahankan.
Camat Curug yang baru,Arif rahman hakim dalam sambutannya mengatakan.
Izinkan saya memperkenalkan diri Nama saya Arif Rahman Hakim Camat Curug yang baru Kurang lebih 3 minggu 3 minggu jalan ke depan ya sebelumnya saya di kecamatan Mauk Alhamdulillah per sembilan belas September kemarin.
Mendapatkan amanah baru sebagai camat di kecamatan Curug yang kedua selain memperkenalkan diri kami juga memohon kepada Bapak Ibu sekalian warga masyarakat Kecamatan Curug.
Secara umum dan khususnya warga masyarakat Kelurahan Binong untuk dapat membantu tugas-tugas yang akan saya laksanakan di Kecamatan Curug ini mohon bantuan saran masukan dan bahkan kritiknya nanti ke depan.
Untuk saya bisa dapat melaksanakan tugas dengan baik dapat memenuhi segala kebutuhan warga masyarakat di kecamatan Curug khususnya di Kelurahan Binong dengan baik”, terangnya.
lanjut camat curug bahaw mungkin Bapak Ibu sekedar mengingatkan tadi sudah disampaikan oleh Pak Lurah juga bahwa event ini senam sehat Kelurahan Binong dalam rangka memperingati Hut Kabupaten ke 391 dan juga dalam rangka memperingati Sumpah Pemuda 28 oktober.
Dan ke depan nanti kita 14 Februari 2024 akan melaksanakan hajat pemilihan umum ya jadi seperti ibu-ibu sekalian bajunya ini warna-warni Seragamnya warna-warni sama Pemilu juga nanti warna-warni.
Kami mengingatkan dan Mohon untuk tetap menjaga tali silaturahmi antar warga antar masyarakat dan keluarga nantinya ya berbeda itu hal yang wajar ya berbeda pilihan berdampak pada kegiatan hari-hari berikutnya.
Jangan sampai kegiatan tersebut memecah belah kita selaku warga negara Indonesia hal itu adalah hal yang lumrah pemilihan apapun itu bahkan mungkin kalau di kelurahan itu ada pemilihan RW ya pak ketua forum RW. Walaupun berbeda beda tetap jaga silaturahmi.
“Saya ingin mengingatkan kembali selaku pemerintah ya tolong jaga silaturahmi jaga hubungan jangan sampai ada perpecahan dan jangan mau dipecah belah kita bersatu Ya.
Supaya Indonesia ini tetap aman tentram damai dan mudah-mudahan lebih maju ke depannya kita memperingati Sumpah Pemuda kita ingat-ingat kembali Apa makna dari Sumpah Pemuda”,jelanya.
Meski tak hari libur, tetap saja macet di jalan Gatot Subroto – jalan Mardeka. Pihak pemkot Tangerang, Banten belum punya solusi, sabtu (28/10).
Macet dari jam 16.00 Wib sampai Jam 19.00 Wib, kemacetan ini di penuhui kendaraan roda 2 dan 4.
Dan Kurang dispil para pengendara bermotor, sehingga menimbulkan kemacetan panjang di jalan.
“Dari Jalan pertigaan Alun-alun, Jembatan Robinson, jalan pertigaan pasar baru Kota Tangerang, macet terus tak kenal hari libur”, katanya Jajang (45) warga penjualan Kuliner di belakang robinson.
Menurut Jajang, semejak pembangunan Jembatan Robinson ini sudah macet di sononya.
“Bahkan warga pembawa motor dan tak sabar di jalan, sehingga mendahului dan tidak tertib”, ujarnya.
Menurut Didin (43) pekerja, ia benar di jalan Pasar baru menujuh Jalan Baru Priuk Kota Tangerang kalau mobil angkot pakiran sembarangan.
“Bahkan dari pihak angkot, terkadang mau di dahului oleh kendaraan terkadang tak kasih jalan, sehingga menimbulkan macet”, tuturnya.
Staf ahli Bupati Tangerang di bidang pemerintahan,politik dan hukum Prima Saras puspa mewakili Pj.Bupati Tangerang untuk menerima piagam penghargaan atas dukungan dan pembinaan 11 desa/ kelurahan menunju desa sadar hukum.
Ke-11 desa dan kelurahan yang dikukuhkan menuju desa sadar hukum berlokasi di Kecamatan Legok. Penghargaan itu diserahkan oleh Pj Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Virgojanti, pada kegiatan
“Satu Jam Bersama Menkumham dan Bedah Buku Anak Kolong Menjemput Mimpi”.
Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Politik dan Hukum, Prima Saras Puspa, hadir mewakili Pj Bupati Tangerang.
Dia menerima piagam penghargaan tersebut bersama perwakilan Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Serang di Aula Auditorium Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta).
“Dengan penghargaan dan pengukuhan desa/ kelurahan sadar hukum ini, semoga memberikan dampak positif bagi seluruh wilayah di Kabupaten Tangerang,” ungkap Prima.
Sementara itu, Pj Sekretaris Daerah Provinsi Banten Virgojanti menyatakan, Indonesia merupakan negara hukum sehingga semestinya seluruh penyelenggaraan negara sesuai dengan kaidah hukum.
“Kami berterima kasih dengan penghargaan yang diberikan Kemenkumham Banten terhadap 51 Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Hal ini sangat penting dan strategis bagi Provinsi Banten, dan kami harapkan seluruh Desa/Kelurahan di Provinsi Banten dapat menuju Sadar Hukum,β ujarnya.
Menurut Virgojanti, penetapan desa dan kelurahan sadar hukum ini untuk menguatkan keberadaan negara Indonesia sebagai negara hukum.
Desa sadar hukum menjadi program Kementerian Hukum dan HAM guna membangun budaya hukum di masyarakat.
Para siswa agar hati-hati mengunakan media sosial, karena bisa menjerat ke pada pidana.
Agar siswa harus melakukan kegiatan yang tidak baik tak usah share ke media sosial itu.
Sampaikan Wasbang Di SMKN 2 Barabai, Ini Pesan Letkol Inf Fery Perbawa Kepada Siswa
Dandim 1002/HST Letkol Inf Fery Perbawa.S.Hub.Int.,M.Han menyampaikan wawasan kebangsaan kepada siswa siswi SMK Negeri 2 Barabai, di Jalan Aluan Mati Seberang, Kecamatan Batu Benawa Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. Jumβat (27/10).
Dalam kesempatan tersebut Dandim menyampaikan bahwa Wawasan kebangsaan merupakan pandangan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia.
Mengenai identitas dan tanah airnya, dengan prinsip utama persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
Konsep wawasan kebangsaan merupakan elemen yang paling fundamental bagi bangsa Indonesia.
Membedakannya dari bangsa-bangsa lain di dunia.
“Tujuan dari wawasan kebangsaan adalah membangun dan mengembangkan persatuan dan kesatuan wilayah Indonesia,”ucapnya
Potensi berkembangnya Bangsa Indonesia menjadi negara maju dengan peran generasi muda yang menjadi penerus bangsa.
Namun potensi tersebut juga menjadi ancaman serius bagi bangsa apabila para generasi muda terjerumus pada hal-hal yang bersifat negatif.
“Seperti apatis, salah pergaulan, penggunaan narkoba dan hilangnya rasa nasionalisme terhadap bangsa,”imbuhnya
Diakhir pengarahannya Dandim 1002/HST menyampaikan pesan-pesan kepada para siswa agar selalu mentaati peraturan sekolah, Guru dan orang tua.
Bijak dalam bermedia sosial, jangan menyebarkan berita hoax, teliti dan jeli jangan asal share berita yang belum tentu kebenarannya.
Raih cita-cita kalian dengan tekun belajar baik dilingkungan sekolah dan lingkungan masyarakat.
Jadilah pemuda yang berguna bagi keluarga bangsa dan negara.”tegas Dandim.