Warga kesal, Kadis Dukcapil kabupaten Manggarai Timur NTT tak beretika?

POSTJKT.COM

Manggarai Timur, Aparatur Sipil Negar Robertus Bonafantura selaku kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil(Dukcapil) , kembali mencoreng nama instansi pemerintah Kabupaten Manggarai Timur NTT, Selasa 30 September 2025.

Salah satu pegawai Dukcapil Manggarai Timur ini menjelaskan saat dikonfirmasi oleh pihak Media ini “Karena hujan kemarin, ruangan pelayanan di Disdukcapil basah, kemudian dilakukan pembersihan dan perbaikan atap. Bersamaan dengan itu ada seorang pemohon yang masuk ke ruangan pelayanan dan duduk di kursi, lalu mengisi data pada dokumen yang sedang dia butuhkan, saat itulah kepala dinas meminta ia keluar agar jangan berada dalam ruangan. Kontex komunikasi yang mereka lakukan saya tidak tahu, kemudian saya datang meminta pak Kadis sebaiknya menghindar saja, dan kepada pemohon saya jelaskan bahwa ini niat kita bersama, dimana kami dari Disdukcapil akan memberikan pelayanan terbaik dan berharap pemohon mendapatkan pelayanan maximal. Saya secara pribadi kepada pemohon tadi bahwa tidak ada niat dari Disdukcapil untuk tidak menghargai pemohon.

 

Baca selengkapnya

KENDARAAN OPERASIONAL DLHK KABUPATEN TANGERANG DIDUGA MENUNGGAK PAJAK, MENJADI CONTOH BURUK BAGI MASYARAKAT WAJIB PAJAK?

POSTJKT.COM, KABUPATEN TANGERANG – Pemerintah Kabupaten Tangerang menjadi sorotan tajam setelah terungkap sejumlah kendaraan operasional milik Pemerintah Kabupaten Tangerang khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan menunggak pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam jangka waktu yang cukup lama.

Berdasarkan penelusuran TIM AWAK MEDIA, terdapat beberapa kendaran operasional pengangkut sampah milik Pemerintah Kabupaten Tangerang yang tercatat belum melunasi kewajiban pajaknya. Adapun kendaraan tersebut yaitu Kendaraan berplat nomor A 8510 V menunggak hingga 5 tahun, 5 bulan, 16 hari, sementara A 8280 V tercatat terlambat membayar pajak selama 2 tahun, 5 bulan, 16 hari, dan A 8208 V sudah 1 tahun, 7 bulan, 9 hari belum melunasi PKB.

Padahal, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, setiap kendaraan bermotor, baik milik pribadi maupun instansi pemerintah, wajib membayar pajak tepat waktu. Keterlambatan pembayaran pajak tidak hanya menimbulkan sanksi administratif berupa denda, tetapi juga dinilai mencoreng citra Pemerintah Daerah sebagai teladan kepatuhan hukum.

Sumber internal menyebutkan, diperkirakan ratusan kendaraan atas nama Pemerintah Kabupaten Tangerang menunggak Pajak kendaraan Bermotor (PKB). Padahal, Pemerintah Provinsi Banten telah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang telah berlangsung sejak 10 April 2025 dan diperpanjang hingga 31 Oktober 2025. Program ini membebaskan denda dan pokok pajak untuk tunggakan tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya. Namun tampaknya, Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan bermotor yang di selenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Banten ini, hal ini terkesan seolah – olah Pemerintah Kabupaten Tangerang kurang mendukung program yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Banten, sementara, masyarakat menyambut baik dan sangat memanfaatkan kesempatan pemutihan pajak tersebut, namun Pemerintah Kabupaten Tangerang terkesan abai.

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud, S. Sos., menyayangkan terjadinya penunggakan pajak kendaraan tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah setiap tahun sudah menganggarkan dana untuk pembayaran pajak kendaraan operasional maupun kendaraan dinas, sehingga keterlambatan pembayaran tidak dapat dibenarkan.

β€œSemestinya hal ini tidak boleh terjadi. Setiap tahun anggaran, pemerintah sudah mengalokasikan dana untuk pembayaran pajak kendaraan. Kalau ternyata masih ada kendaraan yang atas nama Pemerintah Kabupaten Tangerang yang tidak membayar pajak, pertanyaannya, kemana uang yang sudah dianggarkan itu?” tegas Ketua DPRD Kabupaten Tangerang seraya bertanya. Nanti saya akan bahas dan sampaikan kepada bapak Bupati didalam rapat, ujar Amud kepada RadarOnline.id, ketika di temui di ruang kerjanya, Senin, 29/09/2025.

Hingga kini, pihak Pemkab Tangerang belum memberikan klarifikasi resmi terkait penyebab menumpuknya tunggakan pajak kendaraan operasional maupun kendaraan dinas tersebut. Publik mendesak agar pemerintah daerah segera membuka data secara transparan, menindak pihak-pihak yang lalai, serta memastikan pembayaran pajak dilakukan tepat waktu agar kasus serupa tidak terus berulang.

 

PURBA#RED

SEGENAP DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TANGERANG, MENYAMBUT HARI JADI Ke 393 KABUPATEN TANGERANG

TANGERANG // POSTJKT.COM
Kab. Tangerang, Hari Jadi Kabupaten Tangerang diperingati setiap tanggal 13Β Oktober, yang merujuk pada peristiwa pelantikan Pangeran Arya Wangsakara sebagai Arya Tangerang oleh Sultan Banten pada tahun 1632. Penetapan tanggal ini didasarkan pada peristiwa sejarah pembukaan perkampungan baru di wilayah tersebut.Β 

Perubahan Tanggal Hari Jadi:Β 

  • Awalnya, hari jadi Kabupaten Tangerang ditetapkan pada tanggal 27 Desember 1943.
  • Namun, kemudian hari jadi tersebut diubah menjadi 13 Oktober 1632, berdasarkan penemuan dan penetapan fakta sejarah oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Peristiwa Sejarah Penetapan 13 Oktober 1632:Β 

  • Pada tanggal tersebut, Sultan Banten memerintahkan tiga Tumenggung untuk membuka perkampungan baru sebagai pertahanan dari serangan VOC.
  • Salah satu Tumenggung tersebut, Pangeran Arya Wangsakara, diperintahkan oleh Sultan Banten untuk membuka wilayah di antara Sungai Cisadane dan Cidurian.
  • Ia kemudian dilantik dan diberi perintah untuk membuka perkampungan baru, yang menjadi peristiwa penting dalam sejarah wilayah Tangerang.

Di usia yang ke 393 Kabupaten Tangerang semakin gemilang, pembangunan yang merata membuat rasa bangga masyarakat kabupaten Tangerang, hususnya pembangunan jalan Kabupaten hingga jalan desa sudah baik dan merata.Β 

 

 

 

PURBA

Lingkungan Bebas Asap Rokok, Bupati Maesyal Berkomitmen Tegakkan Perda KTR

TANGERANG POSTJKT.COM, Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, menyampaikan komitmen pemerintah Kabupaten Tangerang untuk menegakkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).Β  Beberapa poin penting dari pernyataan Bupati Rudi M, bertujuan menjaga kesehatan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang sehat, bukan membatasi kebebasan masyarakat atau mengganggu industri rokok. Adapun fasilitas Publik yang tercakup dalam peraturan tersebut, Rumah sakit, puskesmas, klinik, apotek, sekolah, kampus, tempat ibadah, arena olahraga, kantor pemerintahan, dan tempat pelayanan publik lainnya.
Bagi masyarakat penikmat tembakau (Rokok) Pemerintah daerah menyiapkan smoking area di beberapa titik tertentu untuk menjaga keseimbangan antara hak perokok dan hak masyarakat lain yang ingin menghirup udara bersih. Instruksi Bupati Memasang tanda larangan merokok di kawasan-kawasan tertentu dan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat.
Tujuan utama dari perda yang buat Pemerintah kabupaten Tangerang untuk m elindungi kesehatan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang sehat, nyaman, dan bebas dari asap rokok.

BUPATI KABUPATEN TANGERANG RUDI M

Bupati Rudi Maesyal juga menegaskan bahwa dirinya sebagai perokok tetap mendukung penuh Perda KTR demi kesehatan bersama. Ia berharap dengan adanya penegakan aturan yang jelas dan komitmen bersama, masyarakat akan lebih sadar mengenai bahaya rokok.

 

PURBA#RED

HaJaga Kesehatan Jantung ❀️ Anda, Pesan Hari Jantung Sedunia.

POSTJKT.COM

TANGERANG -Hari Jantung Sedunia 2025 menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kesehatan jantung. Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, menekankan bahwa peringatan ini bukan hanya sekedar seremonial, tapi juga kesempatan untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesadaran masyarakat terhadap bahaya penyakit jantung.

Penyakit jantung merupakan salah satu penyebab kematian tertinggi di Indonesia dan dunia. Oleh karena itu, sangat penting untuk menerapkan gaya hidup sehat dan melakukan pemeriksaan kesehatan rutin untuk mendeteksi dini potensi masalah jantung.

Baca selengkapnya

Laut dipagar Aparatur Desa KOHOD DiMeja Hijaukan

 

 

 

 

Pagar Laut

Jakarta postjkt.com -Kasus korupsi pembangunan pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, yang melibatkan Kepala Desa Kohod Arsin dan tiga lainnya, akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Serang. Berikut beberapa detail tentang kasus ini,
Nomor Perkara yang disangkakan, 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Serang Banten.
Terdakwa yang akan disidangkan antara lain Arsin, Kepala Desa Kohod.
Ujang Karta, Sekretaris Desa Kohod. Septian Prasetyo.Chandra Eka Agung Wahyudi. Sidang Perdana akan dilaksanakan Selasa, 30 September 2025. Majelis Hakim
– Hasanuddin (Ketua)
– Arwin Kusmanta (Anggota)
– Ewirta Lista (Anggota)

Kasus ini bermula dari dugaan pemalsuan dokumen tanah untuk menguasai lahan pesisir yang dipagari. Dokumen-dokumen yang digunakan termasuk girik, surat pernyataan penguasaan fisik tanah, dan surat kesaksian. Berdasarkan dokumen tersebut, mereka didugaΒ  mengurus penerbitan 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang sepanjang Desember 2023 hingga November 2024. Dari jumlah itu, 234 bidang terdaftar atas nama beberapa PT , Dan 20 bidang atas nama PT yang berbeda…., dan 9 bidang atas nama perseorangan.

Menurut keterangan LSM penggiat lingkungan, dan mereka akan terus mengawal kasus tersebut sampai dengan Tuntas.

Timbul pertanyaan…???

Jika penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) bermasalah karena lahan yang disertifikatkan adalah laut, maka sah tidaknya sertifikat tersebut perlu diperiksa berdasarkan hukum yang berlaku. Berikut beberapa hal yang perlu dipertimbangkan:

– Hukum Pertanahan: Menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, tanah adalah permukaan bumi yang meliputi wilayah tertentu di atas dan di bawahnya. Laut tidak termasuk dalam definisi tanah yang dapat dimiliki secara privat.
– Penguasaan Lahan: Jika sertifikat HGB diterbitkan untuk lahan yang sebenarnya adalah laut, maka ada kemungkinan bahwa penerbitan sertifikat tersebut tidak sah karena tidak sesuai dengan hukum pertanahan yang berlaku.
-Jika proses penerbitan sertifikat HGB tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, maka sertifikat tersebut dapat dibatalkan.

Dalam kasus ini, perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan apakah sertifikat HGB yang diterbitkan untuk lahan laut tersebut sah secara hukum atau tidak. Jika ditemukan bahwa penerbitan sertifikat tersebut tidak sah, maka sertifikat tersebut dapat dibatalkan.

 

 

 

 

Red.Postjktm.com

ASN inisial MJ diduga Absen 1 Tahun 4 Bulan, terima Gaji Buta?

Postjkt.com // Manggarai Barat Kepala Sekolah SDN Sewar MJ, diduga bolos selama 1 tahun 4 bulan namun tetap menerima gaji utuh sebagai ASN, memunculkan pertanyaan tentang tata kelola pendidikan di Kabupaten Manggarai Barat. Orang tua siswa (45) dan tokoh masyarakat menuntut pemerintah mencabut status ASN Marsianus dan mengusut gaji yang telah diterimanya.

Mereka menilai bahwa ketidakhadiran Marsianus telah merugikan siswa dan menyebabkan kekacauan di sekolah. “Kami sangat dirugikan. Anak-anak seharusnya mendapat bimbingan dari kepala sekolah, tetapi kenyataannya sekolah dibiarkan berjalan tanpa kepemimpinan,” ujar seorang wali murid.

 

Tidak hadir selama 1 tahun 4 bulan tanpa penjelasan???
Kekacauan di sekolah, guru tidak disiplin, siswa dirugikan secara moral dan jam waktu belajar tidak kondusif.
– Orang tua siswa meminta Bupati menncabut status ASN Marsianus danΒ  mengusut gaji yang telah diterimanya, karna termasuk gaji buta.
Menjadi pertanyaan besar buat kami media, “Mengapa tidak ada sanksi”Β  Apakah ada kepentingan tertentu di balik ini semua?

Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana pemerintah menangani pelanggaran disiplin ASN lainnya. “Kalau ASN lain bisa diberhentikan karena indisipliner, mengapa yang satu ini dibiarkan?” tanya seorang tokoh masyarakat.

 

 

 

 

Maxi

Progam Makan Bergizi Gratis, membuat orang tua was-was Terhadap keselamatan anaknya?

Postjkt.com Tangerang Kasus keracunan massal akibat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan orang tua dan masyarakat. Clara FebiolaΒ  siswa SD Negeri 4 Tigaraksa, mengakui mendapat pesan dari orang tua untuk tidak mengkonsumsi makanan yang dibagikan di sekolahlanya. Orang tua siswa SDN 4 Tigaraksa, kawatir terjadi keracunan makanan terhadap anaknya, sehingga melarang untuk mengkonsumsinya.
Berdasarkan data dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI), terdapat sekitar 4.711 korban keracunan yang dilaporkan, sementara Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat lebih dari 6.452 anak keracunan. Hasil investigasi menunjukkan bahwa makanan yang disajikan dalam program MBG tidak memenuhi standar keamanan pangan. Contohnya, kasus di Bandung Barat, Jawa Barat, di mana 1.315 siswa menjadi korban keracunan dan pemerintah setempat menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB). Pemerintah diharapkan mengambil langkah-langkah untuk menangani kasus ini, termasuk penutupan dapur yang terindikasi bermasalah dan melakukan investigasi menyeluruh. BPKN RI juga mendorong audit total program MBG untuk memastikan keamanan pangan. Untuk mencegah terjadinya kembali keracunan.

Switno purba sebagai orang tua siswa, menyarankan sekolah untuk menolak program tersebut. Lebih baik dana MBG dialihkan untuk membiayai seragam siswa untuk menghindari pungutan liar disekolah, dan untuk mencegah kejadian serupa, pemerintah perlu mengefakuasi atau menghentikan program tersebut ( MBG).

Para orang tua siswa di Kabupaten Tangerang tidakΒ  sedikit yang melarang anaknya mengonsumsi makanan dari program MBG, karna memiliki alasan yang kuat, mengingat risiko keracunan yang masih ada.

Jika masih tetap dijalankan program tersebut pemerintah harus secara ketat mengawasi berjalanya progam tersebut dan pemerintah harus memastikan keamanan pangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap program ini.

 

 

 

 

Redaksi. Max