Postjkt.Com, Jakarta,Β Ada apa dengan negri kita, kata Pemblokiran media sosial di Indonesia kontras dengan maraknya judi online. Menurut Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), mereka telah memblokir lebih dari 1,3 juta konten perjudian online antara 20 Oktober 2024 hingga 23 April 2025. Ini mencakup 1.192.000 situs judi dan 127.000 konten di media sosial. Namun, pimpinan Redaksi PostjakartaΒ Purba, menyatakan bahwa media sosial dapat diblokir dengan mudah, sementara judi online terus berkembang. Ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas penindakan judi online dan kekuatan regulasi yang ada. Β Upaya Pemerintah Pemblokiran Konten bermaksud untuk menconyer kekerasan di masa demomtran, tertanggal 1 samapai tgl 2 September 2025 ,Kemkomdigi secara aktifbaca lebih lanjut
Read more