POSTJK.COM |Tangerang β Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui perangkat daerah terkait menegaskan bahwa seluruh proses pencairan dana proyek pembangunan tahun anggaran 2025 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penegasan ini sekaligus menepis tudingan adanya pencairan dana 100 persen pada proyek yang belum selesai atau βmangkrakβ hingga Januari 2026. Mengenai adanya pekerjaan yang masih berjalan melampaui tahun anggaran (menyeberang tahun), hal tersebut dimungkinkan dalam regulasi pengadaan barang dan jasa, asalkan menempuh mekanisme pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan (adendum waktu) dengan konsekuensi denda keterlambatan bagi kontraktor. Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Agus Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan monitoring ketat terhadap…
Baca Lebih Lanjut