DANA DESA DAPAT DILAKUKAN UNTUK MEMBELI KENDARAAN?
POSTJKTC.COM | Tangerang, Dana Desa dapat digunakan pembelian kendaraan, tapi dengan syarat ketat. Dana Desa boleh dipakai beli kendaraan operasional desa , asal memenuhi aturan di Permendes PDTT dan Perbup setempat. Prinsipnya: kendaraan harus untukΒ pelayanan publik dan kegiatan pembangunan/pemberdayaan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi perangkat desa.
Syarat umumnya:
1. Tercantum di APBDes – sudah dimusyawarahkan dan disepakati lewat Musdes
2. Untuk kepentingan umum – contoh: ambulans desa, mobil siaga, motor penyuluh, kendaraan angkut sampah, mobil layanan administrasi keliling
3. Sesuai prioritas penggunaan Dana Desa tahun berjalan yang diatur Permendes PDTT tiap tahun
4. Bukan aset mewah – tidak boleh beli mobil dinas Kades/Sekdes untuk mobilitas pribadi.
Yang tidak boleh:
– Mobil dinas pribadi untuk Kades/perangkat
– Kendaraan yang tidak ada kaitannya dengan program prioritas desa
– Beli tanpa melalui Musdes dan persetujuan BPD
Catatan penting:Β Aturan detail tiap tahun bisa berubah lewat Permendes PDTT. Tahun 2024-2025 prioritas Dana Desa lebih ke ketahanan pangan, stunting, dan BLT. Jadi sebelum beli, pastikan cekΒ Permendes PDTT terbaru danΒ Perbup Kabupaten Tangerang tentang penggunaan Dana Desa.
Berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, ini poin penting terkait dana operasional dan larangan: e389
1. Dana Operasional Pemerintah Desa
Pasal terkait operasional:
βDana Desa dapat digunakan untuk Dana Operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen)* dari pagu Dana Desa setiap Desa.β 0200
Batasan penggunaan 3% itu:
– *Eligible Expenditures: Terbatas pada koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial, dan protokoler
– Prohibition List: 8 kategori pengeluaran yang dilarang secara eksplisit d445
2. Larangan Penggunaan Dana Desa
Permendesa ini secara tegas melarang penggunaan Dana Desa untuk:
– Honorarium dan perjalanan dinas pejabat desa ke luar kabupaten/kota
– *Pembangunan kantor desa baru* (kecuali rehabilitasi ringan maksimal Rp25 juta)
– Studi banding ke luar wilayah
– Pembayaran kewajiban tahun sebelumnya
– Bantuan hukum untuk kepentingan pribadi b5e7
3. Fokus Penggunaan Dana Desa 2026
Prioritas nasional:
1. Penanganan Kemiskinan Ekstrem maks 15% untuk BLT Desa
2. Desa adaptif Perubahan Iklim
3. Layanan Dasar Kesehatan termasuk Stunting
4. Ketahanan Pangan
5. Pengembangan Potensi Desa
6. Desa Digital
7. Padat Karya Tunai & bahan baku lokal 0200
Jadi soal kendaraan operasional:
Permendes 16/2025 tidak nyebutin pasal khusus βboleh beli mobil/ambulansβ. Tapi prinsipnya:Β boleh kalau masuk program prioritas di atas dan dibiayai di luar alokasi 3% operasional. Contoh: ambulans desa bisa masuk βLayanan Dasar Kesehatanβ. Sedangkan mobil dinas kades masuk βProhibition Listβ karena sifatnya pribadi.
red.**






