Sidang Perdana Kasus Dugaan Pemerasan Jaksa Kejati Banten
POSTJKTC.COM / Banten Selasa, 14/04/2026, Pengadilan Tipikor PN Serang menggelar sidang perdana kasus dugaan pemerasan Rp2 miliar terhadap 2 WNA Korea Selatan.
Lima terdakwa yang disidang:
1. Redy Zulkarnain – Jaksa Kejati Banten
2. Rivaldo Valini – Jaksa Kejati Banten
3. Herdian Malda Ksastria- Jaksa Kejati Banten
4. Maria Sisca- Penerjemah
5. Didik Feriyanto – Penasihat hukum
Fakta sidang:
– Agenda: Pembacaan dakwaan oleh JPU Yopi Suhanda
– Korban: Tirza Angelica dan Chihoon Lee, WNA Korea Selatan
– Modus: Memanfaatkan penanganan perkara UU ITE untuk meminta uang
– Waktu kejadian: Februari – November 2025
– OTT KPK: Desember 2025
JPU menyebut para terdakwa diduga memanfaatkan posisi hukum kedua WNA untuk keuntungan pribadi terkait kasus UU ITE.
Kasus ini jadi sorotan karena melibatkan aparat penegak hukum.
Mau update kelanjutan sidangnya nanti?
Red.**






