TANGERANG, POSTJKT.COM.
Kinerja Camat Kemiri Rudi Hadikarsono kembali disorot aktivis dan lembaga masyarakat. Pemicunya: masih beroperasinya tempat karaoke di wilayah Kecamatan Kemiri yang dikeluhkan warga. Pertanyaan menguat : apakah pengawasan jalan atau tidak ?
Obrolan santai sejumlah aktivis di Gedung Serba Guna Tigaraksa, Sabtu 13/6 sore, memantik kritik.
Mereka mempertanyakan konsistensi pengawasan Pemerintahan Kecamatan terhadap usaha hiburan yang dinilai meresahkan.
“Agenda rapat kecamatan tiap hari padat.
Tapi kenapa keluhan karaoke ini seolah tidak tersentuh? Apa memang tidak tahu atau pura-pura tidak tahu?” kata salah satu aktivis yang hadir.
Aktivis lain menyindir: sulit dipercaya jika lokasi karaoke yang cukup dikenal warga tidak masuk radar kecamatan.
“Jangan-jangan sudah dapat laporan tapi tidak ditindaklanjuti. Atau ada hal lain yang bikin pengawasan tidak maksimal?” ucapnya kepada media.
Aktivis menegaskan ini bentuk kritik publik, bukan vonis.
“Kami tidak berasumsi. Tapi kalau karaoke terus beroperasi dan jadi perbincangan, pemerintah kecamatan harus hadir beri penjelasan. Jangan sampai muncul spekulasi liar,” ujarnya.
Lokasi & Dugaan Pelanggaran, Tempat karaoke yang disorot awalnya disebut dekat Kantor Kecamatan Kemiri. Belakangan diketahui sudah pindah lokasi, tapi masih di wilayah Kemiri.
Aktivis juga menyinggung dugaan karaoke beroperasi tanpa izin lengkap dan menyediakan Lady Companion/LC.
Hingga berita ini tayang, konfirmasi resmi dari Camat Kemiri Rudi Hadikarsono dan pihak Kecamatan Kemiri belum diperoleh.
Dasar Hukum & Kewenangan yang Berlaku, UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah jo UU 9/2015 Camat punya fungsi koordinasi & pembinaan penyelenggaraan pemerintahan, ketenteraman, dan pelayanan publik di wilayah kecamatan. Termasuk mengawasi kepatuhan usaha.
Perda Kab. Tangerang No. 13/2013 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum & Perlindungan Masyarakat Pasal 27-28 mengatur usaha hiburan/ karaoke wajib punya izin.
Pemerintah daerah berwenang menertibkan usaha yang mengganggu ketenteraman. Satpol PP jadi eksekutor penindakan.
Perda Kab. Tangerang No. 11/2011 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
Usaha karaoke termasuk objek wisata hiburan.
Wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata/TDUP dari DPMPTSP. Tanpa TDUP = ilegal.
Perbup Tangerang No. 65/2019 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha
Semua usaha wajib ber-NIB + izin KBLI. DPMPTSP berwenang terbitkan/cabut izin. Kecamatan bertugas memantau & meneruskan laporan warga.
SE Mendagri No. 300/1011/SJ tentang Penertiban Hiburan Malam
Pemda diminta tegas terhadap usaha hiburan malam yang tidak berizin dan menyediakan LC, karena rawan pelanggaran norma sosial.
Para aktivis meminta Camat Rudi HK bersama Satpol PP, DPMPTSP, dan Disparbud turun langsung cek lapangan.
Tujuannya: pastikan legalitas izin usaha, jenis layanan, jam operasional, dan respons atas keluhan warga secara terbuka.
Langkah ini dinilai penting agar tidak timbul persepsi negatif “pembiaran” di publik.
Berita hasil investigasi dan berdasar keterangan aktivis, pengamatan warga, dan regulasi yang berlaku.
Kami membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi Camat Kemiri Rudi Hadikarsono, Pemerintahan Kecamatan Kemiri, Satpol PP, dan DPMPTSP Kab. Tangerang. Pihak pengelola karaoke berhak memberikan klarifikasi.
Kami dari pihak media menyarankan warga yang memiliki data mengadukan masalah ini dan lokasi pasti, jam operasional, bukti foto/video, dapat melapor via SP4N-LAPOR!, DPMPTSP, atau Satpol PP Kab. Tangerang.
( MD73 )