POSTJKT.COM // Kabupaten Tangerang di kutip dari berbagai sumber berikut adalah rincian gaji dan tunjangan DPRD Kabupaten Tangerang:
– Gaji Pokok:
– Ketua DPRD: Rp 2,1 juta per bulan
– Wakil Ketua DPRD: Rp 1,6 juta per bulan
– Anggota DPRD: Rp 1,5 juta per bulan
– Tunjangan:
– Tunjangan Perumahan:
– Ketua DPRD: Rp 21 juta per bulan (sebelumnya Rp 33 juta pada tahun 2022 dan Rp 43,5 juta pada Perbup Nomor 1 Tahun 2025 yang dibatalkan)
– Wakil Ketua DPRD: Rp 20 juta per bulan (sebelumnya Rp 32 juta pada tahun 2022 dan Rp 39,4 juta pada Perbup Nomor 1 Tahun 2025 yang dibatalkan)
– Anggota DPRD: Rp 17 juta per bulan (sebelumnya Rp 30 juta pada tahun 2022 dan Rp 35,4 juta pada Perbup Nomor 1 Tahun 2025 yang dibatalkan)
– Tunjangan Komunikasi:
– Ketua DPRD: Rp 14,7 juta per bulan
– Wakil Ketua DPRD: Rp 14,7 juta per bulan
– Anggota DPRD: Rp 14,7 juta per bulan
– Dana Operasional:
– Ketua DPRD: Rp 12,6 juta per bulan
– Wakil Ketua DPRD: Rp 6,7 juta per bulan
– Bahan Bakar Minyak (BBM):
– Ketua DPRD: Rp 7,3 juta per bulan
– Wakil Ketua DPRD: Rp 5,9 juta per bulan
– Uang Transportasi:
– Anggota DPRD: Rp 13,9 juta per bulan
– *Total Penghasilan:*
– Ketua DPRD: sekitar Rp 52,4 juta per bulan (setelah dipotong PPh 21)
– Wakil Ketua DPRD: sekitar Rp 46,4 juta per bulan (setelah dipotong PPh 21)
– Anggota DPRD: sekitar Rp 40,3 juta per bulan (setelah dipotong PPh 21)
Setelah terjadi aksi protes masyarakat terdapat perubahan aturan terkait tunjangan perumahan dan pembatalan Perbup Nomor 1 Tahun 2025, sehingga besaran tunjangan mungkin berbeda tergantung pada peraturan yang berlaku saat ini.
.Red.SWITNO PURBA




