Sekitar 7 orang jurnalis meninggal saat meliput anak Kratau.

ANYER, POSTJKT.COM.

Hilangnya lima jurnalis dan tiga kru pendukung dilaporkan hilang kontak saat melakukan peliputan di sekitar Gunung Anak Krakatau.

Organisasi Ikatan Wartawan Quotient Indonesia (IWQI) menyatakan keprihatinan mendalam dan berharap tim segera ditemukan dalam keadaan selamat.

Rombongan jurnalis berangkat menggunakan kapal kecil untuk mendekati lokasi aktivitas vulkanik Anak Krakatau pada Senin (7/9/2026).

Namun, beberapa jam setelah keberangkatan, komunikasi dengan rombongan terputus dan hingga berita ini diturunkan belum ada kabar mengenai keberadaan mereka.
Ketua IWQI, Abdul Kabir, dalam pernyataannya pada Selasa (8/9/2026)

menegaskan bahwa keselamatan jurnalis adalah prioritas utama yang tidak bisa ditawar.

Terutama ketika meliput di wilayah rawan bencana.

IWQI meminta aparat terkait, termasuk Basarnas dan TNI AL.

untuk segera melakukan pencarian intensif di sekitar perairan Selat Sunda.

Menanggapi hal tersebut, Basarnas Banten pada Selasa (8/9/2026).

Mengerahkan kapal pencari dan tim penyelam untuk menyisir jalur pelayaran yang kemungkinan dilalui rombongan.

Sementara kepolisian serta nelayan setempat diminta membantu memberikan informasi.

Pejabat Basarnas menyebutkan bahwa cuaca di sekitar Anak Krakatau yang sering berubah cepat menjadi tantangan tersendiri dalam operasi pencarian.

Kasus ini kembali menyoroti risiko tinggi yang dihadapi jurnalis ketika meliput di daerah bencana.

Mengingat Anak Krakatau merupakan gunung api aktif dengan potensi letusan dan gelombang laut mendadak.

IWQI menekankan perlunya standar keselamatan liputan yang lebih ketat, termasuk koordinasi dengan aparat dan penggunaan peralatan komunikasi darurat.

Wakil Gubernur Banten menyatakan dukungan penuh terhadap operasi pencarian karena keselamatan para jurnalis merupakan tanggung jawab bersama.

Sementara itu, keluarga korban terus menerima dukungan moral dari masyarakat melalui media sosial sembari menunggu kabar baik.

Peliputan di kawasan bencana menuntut kesiapan peralatan, koordinasi matang, serta pemahaman kondisi geografis dan cuaca yang memadai.

Pengamat media pada Minggu (7/9/2026) mengingatkan bahwa kebebasan pers tidak akan berarti jika jurnalis tidak terlindungi di lapangan.

Meskipun UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 menjamin kebebasan pers, regulasi tersebut belum secara rinci mengatur aspek keselamatan kerja di lapangan seperti kewajiban asuransi.

Pelatihan khusus, atau penyediaan perangkat komunikasi darurat bagi jurnalis yang bertugas di zona berbahaya.

Kasus hilangnya jurnalis di Anak Krakatau ini menegaskan urgensi pembentukan kebijakan nasional yang lebih kuat untuk mencegah tragedi serupa terulang di masa depan.

(Play)