POSTJKT.COMΒ // BATEN ,Kamis 26 Juni-Andra SoniΒ secara resmi mengumumkan perpanjangan program pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor roda dua dan empat 4 hingga 31 Oktober 2025. Dalam rangka menyambut hari ulang tahun propinsi Banten. Pungkasnya.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan banyaknya saran, masukan, dan permohonan dari masyarakat yang menginginkan kelanjutan program keringanan pemutihan pajak tersebut.
Sebelumnya, keputusan ini telah diatur secara resmi dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 25 Juni 2025 di Serang.
Dalam keputusan itu juga ditegaskan bahwa program ini berlaku mulai 1 Juli 2025 hingga 31 Oktober 2025, dan tidak berlaku untuk kendaraan yang akan dimutasi keluar dari Provinsi Banten.
Dengan ada kabar ini, masyarakat provinsi Banten sambut gembira perpanjangan program pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025.
Masyarakat diimbau segera memanfaatkan kesempatan emas ini dengan mendatangi Samsat terdekat sebelum masa program berakhir. Informasi tersebut disampaikan langsung melalui akun Instagram resminya, @andrasoni12, pada Kamis (26/6/2025).
Rudi (40) wajib pajak menyambut baik program gubernur dan berterima kasih, atas perpanjangan waktu tersebut.
Redaksi. PURBA