POSTJKT.COM, KABUPATEN TANGERANG β Pemerintah Kabupaten Tangerang menjadi sorotan tajam setelah terungkap sejumlah kendaraan operasional milik Pemerintah Kabupaten Tangerang khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan menunggak pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam jangka waktu yang cukup lama.
Berdasarkan penelusuran TIM AWAK MEDIA, terdapat beberapa kendaran operasional pengangkut sampah milik Pemerintah Kabupaten Tangerang yang tercatat belum melunasi kewajiban pajaknya. Adapun kendaraan tersebut yaitu Kendaraan berplat nomor A 8510 V menunggak hingga 5 tahun, 5 bulan, 16 hari, sementara A 8280 V tercatat terlambat membayar pajak selama 2 tahun, 5 bulan, 16 hari, dan A 8208 V sudah 1 tahun, 7 bulan, 9 hari belum melunasi PKB.
Padahal, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, setiap kendaraan bermotor, baik milik pribadi maupun instansi pemerintah, wajib membayar pajak tepat waktu. Keterlambatan pembayaran pajak tidak hanya menimbulkan sanksi administratif berupa denda, tetapi juga dinilai mencoreng citra Pemerintah Daerah sebagai teladan kepatuhan hukum.
Sumber internal menyebutkan, diperkirakan ratusan kendaraan atas nama Pemerintah Kabupaten Tangerang menunggak Pajak kendaraan Bermotor (PKB). Padahal, Pemerintah Provinsi Banten telah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang telah berlangsung sejak 10 April 2025 dan diperpanjang hingga 31 Oktober 2025. Program ini membebaskan denda dan pokok pajak untuk tunggakan tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya. Namun tampaknya, Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan bermotor yang di selenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Banten ini, hal ini terkesan seolah – olah Pemerintah Kabupaten Tangerang kurang mendukung program yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Banten, sementara, masyarakat menyambut baik dan sangat memanfaatkan kesempatan pemutihan pajak tersebut, namun Pemerintah Kabupaten Tangerang terkesan abai.
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud, S. Sos., menyayangkan terjadinya penunggakan pajak kendaraan tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah setiap tahun sudah menganggarkan dana untuk pembayaran pajak kendaraan operasional maupun kendaraan dinas, sehingga keterlambatan pembayaran tidak dapat dibenarkan.
βSemestinya hal ini tidak boleh terjadi. Setiap tahun anggaran, pemerintah sudah mengalokasikan dana untuk pembayaran pajak kendaraan. Kalau ternyata masih ada kendaraan yang atas nama Pemerintah Kabupaten Tangerang yang tidak membayar pajak, pertanyaannya, kemana uang yang sudah dianggarkan itu?β tegas Ketua DPRD Kabupaten Tangerang seraya bertanya. Nanti saya akan bahas dan sampaikan kepada bapak Bupati didalam rapat, ujar Amud kepada RadarOnline.id, ketika di temui di ruang kerjanya, Senin, 29/09/2025.
Hingga kini, pihak Pemkab Tangerang belum memberikan klarifikasi resmi terkait penyebab menumpuknya tunggakan pajak kendaraan operasional maupun kendaraan dinas tersebut. Publik mendesak agar pemerintah daerah segera membuka data secara transparan, menindak pihak-pihak yang lalai, serta memastikan pembayaran pajak dilakukan tepat waktu agar kasus serupa tidak terus berulang.
PURBA#RED