PEMILIHAN RW 02 KELURAHAN CIKOKOL CACAT HUKUM

PEMILIHAN RW 02 KELURAHAN CIKOKOL CACAT HUKUM

,Postjktc, TANGERANG – Dianggap tak menacu atau melabrak aturan saat pemilihan ketua RW, warga RW 02, Kelurahan Cikokol kecamatan Tangerang Protes keras .

Pemilihan ketua RW 02 yang berada di Kelurahan Cikokol kecamatan Tangerang, Kota Tangerang yang telah diselenggarakan pada hari Sabtu tanggal 15 Juli 2022 diprotes warga setempat.

Pasalnya, ada salah satu calon ketua RW 02 yang tidak memenuhi syarat penuh sebagai calon ketua RW, hal ini merujuk pada peraturan daerah (perda) no 3 tahun 2011 dan peraturan walikota (perwal) no 24 tahun 2015.

Menurut warga RW 02, Bandi Subandi, yang biasa di sapa Bung Bandi yang ditemani rekannya Jejen yang sama -sama warga RW 02 kelurahan Cikokol ini, bahwa pencalonan salah satu calon ketua RW 02 tidak memenuhi syarat penuh sebagai calon ketua RW, perihal ini didasari pada peraturan daerah (Perda) no.3 tahun 2011 pasal 16 ayat β€œe” dan peraturan walikota (perwal) no.24 tahun 2015 pasal 12 ayat β€œe” yang menyebutkan syarat untuk dipilih menjadi ketua RT/RW adalah warga negara INDONESIA yang telah menikah atau berumur sekurang-kurangnya 21 tahun (dua puluh satu tahun) dan maksimal 60 tahun (enam puluh tahun) pada saat pencalonan.

β€œWarga juga sudah menyampaikan protes tersebut ke lurah Cikokol melalui telepon selulernya dan di sambut oleh lurah Cikokol , beliau mengajak ketemuan bareng untuk membicarakan mengenai Pemilihan RW 02” ucap Jejen. minggu (24/07/2022)

Warga RW 02 keberatan atas pelanggaran tersebut, dan harap panitia pemilihan RW 02 Cikokol untuk membatalkan salah satu calon ketua RW 02 kelurahan Cikokol yang terpilih , karena apabila tidak dilakukan akan menjadi presenden buruk di kemudian hari, kata kunci untuk panitia pemilihan RW 02 adalah β€œkembali ke PERDA no.3 tahun 2011 dan PERWAL no.24 tahun 2015 Kota Tangerang” .

Kemudian ditambahkan Bung Bandi, bahwa di jaman sekarang ini masyarakatnya sudah pada pintar dan ngerti, saatnya β€œmelek peraturan” baik itu peraturan tingkat nasional maupun tingkat daerah, dan apapun jenis peraturan yang di pakai oleh panitia pemilihan RW 02 kelurahan Cikokol dianggap tidak SAH karena pada PERDA no.3 tahun 2011 kota tangerang PASAL 26 yang berbunyi β€œdengan berlakunya peraturan daerah ini maka ketentuan yang mengatur tentang RT/RW dari ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan peraturan daerah ini di cabut dan dinyatakan tidak Berlaku”.

β€œWarga Kelurahan Cikokol khususnya RW 02 Cikokol menginginkan pemilihan ketua RW 02 di Cikokol berlangsung jujur, adil, aman dan tertib, juga mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.” Ujar Bung Bandi.
(Amar/Red postjktc