google.com, pub-1396855558734503, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Polda Banten di masa 6 Ops Patuh Maung 2024, agar masyarakat tidak melanggar. | POSTJKT.COM
mgid.com, 748800, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Polda Banten di masa 6 Ops Patuh Maung 2024, agar masyarakat tidak melanggar.

Posted by:

Serang, postjkt.com

Himbaun ini di lakukan pada masyarakat Banten, agar masyarakat mematuhui aturan yang beralaku.

Baik itu masyarakat, maupun Mahasiswa dan Siswa agar berkendara tidak seronoh melakukan berkendaraan.

Demi menjaga keamanan dan keselamatan di jalan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam berkendara.

“Kami harap pada masyarakat tidak melanggar aturan berlalu lintas di jalan, jaka dan hindari kecelakaan di jalan”, tutur Kasat lantas Polda Banten.

Ia juga mengingatkan pada Hari ke 6 Ops Patuh Maung 2024, Ditlantas Polda Banten Lakukan Teguran dan Himbauan

Ditlantas Polda Banten dan Polres jajaran melaksanakan kegiatan Operasi Patuh Maung 2024 dengan mengedepankan pola preemtif dan preventif.

Untuk menekan tingkat pelanggaran serta korban fatalitas kecelakaan lalu lintas.

Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Leganek Mawardi mengatakan pelaksanaan Operasi Patuh Maung 2024 di hari ke 6 dilaksanakan di Kota Serang.

Terdiri Lampu merah Lontar, Lampu Merah Kepandean, Lampu Merah Brimob dan Lampu Merah Cirasa (depan smp pariskian).

“Pada hari ke 6 ini, Ditlantas Polda Banten memberikan teguran tertulis kepada pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm.

Kemudian, kendaraan mobil yang bermuatan lebih serta kendaraan parkir sembarangan menggunakan badan jalan kerena mempersempit badan jalan yang mengganggu kelancaran arus lalu lintas demi menghindari terjadinya kecelakaan,” kata Leganek (20/07).

Adapun kegiatan Operasi Patuh Maung 2023 dilaksanakan selama 14 hari dimulai tanggal 15 sampai dengan 28 Juli 2024 dengan sasaran perioritas yakni :

• Tidak menggunakan helm standar SNI atau tidak menggunakan safety belt

• Pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus

• Penggunaan knalpot bodong

• Berboncengan lebih dari satu orang

• Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol

• Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara

Dengan penindakan berupa teguran terhadap pelanggaran tersebut, Leganek berharap tidak ada lagi kendaraan yang parkir sembarangan.

“Kami mengingatkan agar setiap pengendara selalu mentaati peraturan lalu lintas dan mengutamakan faktor safety atau keselamatan baik.

Untuk diri sendiri maupun orang lain,” tutup Leganek.

(Bidhumas / postjkt)

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.