Kasubag Penerangan Dr. Ketut Sumedana Kejagung mengatakan bahwa tersangka yang juga mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin.
Bahwa tersangka mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung , Jakarta, Rabu (9/8/2023).
Ridwan Djamaluddin sudah resmi di tahan di kejagung dua hari lalu.
Untuk mempermudah penyelidikan lebih lanjut, kejagung menahan PJ. Gubenur Bangka Belitung, soal dugaan korupsi.
Penahan ini di dasari, bahwa Ridwan telah di periksa beberapan jam dan setelah di periksa oleh pihak penyidik bahwa gubenur Bangka Belitung di duga kuat korupsi anggaran APBD.
“Setelah di tetapkan tersangka oleh pihak penyidik, dan tidak di perbolehkan pulang”, katanya Dr. Ketut
Menurut Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin.
Sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Selain Ridwan, Kejagung menjerat HJ selaku Sub-Koordinator RKAB Kementerian ESDM. Keduanya langsung ditahan.
Nama Ridwanย Djamaluddin mungkin tak asing lagi bagi masyarakat khususnya di Bangka Belitung (Babel).
Sebab, Ridwan pernah menjabat sebagai Pejabat (Pj) Gubernur Babel.
Ridwanย Djamaluddin baru-baru ini menjadi perhatian publik karena ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung, dikutip bangkapos.com.
Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM) Ridwanย Djamaluddin resmi ditahan Kejaksaan Agung ( Kejagung) pada Rabu (9/8/2023) Kemarin.
Ia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.