google.com, pub-1396855558734503, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Sidang perdana gugatan perdata yang dilayangkan kepada pihak holywings terkait promosi miras | POSTJKT.COM
mgid.com, 748800, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Sidang perdana gugatan perdata yang dilayangkan kepada pihak holywings terkait promosi miras

KotaTangerang,,postjkt.com- Sidang perdana gugatan perdata yang dilayangkan kepada pihak holywings terkait promosi miras yang menyingung umat Islam karena mengunakan nama nabi Muhammad SAW dalam promosi mirasnya ditunda.

Hal ini disebabkan karena pihak holywings selaku tergugat tidak ada yang hadir dalam persidangan yang digelar pengadilan negeri Tangerang,Rabu,3 Agustus 2022. Kutp loputan 86

Hendrasam Marantoko yang mewakili pihak penggugat yakni Advokat Cinta Tanah Air (ACTA),menyangkan sikap tergugat dalam hal ini Holywings tidak ada yang hadir dalam acara persidangan perdana gugatan perdata.

Exif_JPEG_420

Exif_JPEG_420

Hendrasam menduga pihak tergugat takut kalah dalam persidangan gugatan perdata tersebut.

“Kami tak tahu  apa takut kalah atau tidak berani. Karena tidak ada kabar dari pihak tergugat”ujarnya.
“Hingga saat ini kami mengajukan gugatan 100 miliar yang akan di sumbangkan ke Badan Amil Zakat Nasional (BASARNAS) untuk kepentingan umat.”ungkapnya

Hendrasam juga menjelaskan bahwa “sidang diputuskan oleh hakim di tunda hingga tanggal 24 Agustus 2022 mendatang hal ini disebabkan oleh karena pihak tergugat diluar wilayah hukum pengadilan negeri Tangerang, melainkan berada di wilayah hukum Jakarta Utara.”pungkasnya

Red ,supriyadi posjkt.com

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.