google.com, pub-1396855558734503, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Telah melakukan penjambretan terhadap Karyawati selepas pulang kerja. | π—£π—’π—¦π—§π—π—žπ—§.𝗖𝗒𝗠
mgid.com, 748800, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Telah melakukan penjambretan terhadap Karyawati selepas pulang kerja.

Tangerang kab, postjkt com

Posisi setempat berhasil tangkap penjambret saat karyawan pulang dari industri di mana ia tempat bekerja.

Kini kedua penjambret telah di amankan sesuai tindakan Palaku, kini pelaku tahanan Polsek cisoka.

Polsek Cisoka Polresta Tangerang pada Rabu (10/8) mengamankan dua pria yang diduga telah melakukan penjambretan terhadap Karyawati selepas pulang kerja.

Menurut informasi, Kedua pelaku tersebut berinisial M (29) dan CBT (27) yang merupakan warga desa Cisoka kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang.

Gerak cepat, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan kedua pelaku tersebut diduga telah melakukan kejahatan dengan pemberatan atau jambret di desa Caringin kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang dengan korbannya adalah seorang karyawati.

β€œTersangka M dan CBT kami amankan lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau jambret di Desa Caringin, Kecamatan Cisoka, Tangerang,” kata Romdhon, Minggu (14/8/2022).

Romdhon menjelaskan, saat korban Y (31) seorang karyawati warga Kampung Cigaru Kecamatan Cisoka ini pulang kerja.

Ia, dipepet oleh kedua tersangka M dan CBT kemudian mereka menjambret tas selempang milik korban yang isinya uang tunai Rp200 ribu dan peralatan make up.

β€œPeristiwa penjambretan itu terjadi sekitar jam 11 malam, kedua pelaku membuntuti korban saat pulang kerja dari daerah Cangkudu Balaraja.

Pas di lokasi kejadian mereka merampas tas milik korban, karena korban tidak bisa mengendalikan sepeda motor akhirnya korban terjatuh dan berteriak minta tolong warga pun kemudian mengejar pelaku,” ungkapnya.

Sambung Romdhon, Petugas Polsek Cisoka yang sedang melakukan patroli melintas di lokasi tersebut.

Kemudian petugas di bantu warga melakukan pengejaran kepada tersangka dan berhasil mengamankan nya berikut dengan barang bukti hasil kejahatan tersangka.

β€œUntuk pemeriksaan lebih lanjut kedua tersangka ini di bawa kepolsek Cisoka guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Para tersangka dijerat 363 KUHP dengan ancaman Hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Supriyadi / postj

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.