Hakim yang tidak sesuai kinerjanya, sedangkan ia juga penegak hukum, Lebak, Propinsi Banten, Rabu (19/07).
Bagi Hakim yang tidak produktif sebaiknya di berhentikan agar tidak kena virus yang benar-benar bekerja.
“Kami juga terimakasi atas pemecatan Hakim yang sudah menodai kinerjanya, dan seorang hakim kok terlibat narkobah itu akan mencoreng Nama hakim”, katanya Anggota DPRD Kabupaten Lebak Musa Weliansyah
Menurut Musa, bahwa ia mengapresiasi hasil Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Komisi Yudisial (KY) yang memutuskan pemecatan atau pemberhentian tidak hormat.
“Kami juga minta pada Kejati Banten untuk Hakim yang di mutasikan penganti DA harus profesional dalam menjalakan sebagai hakim”, ujarnya
Terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung berinisial DA yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
“Kita berharap keputusan pemecatan itu menjadi efek jera bagi hakim di Indonesia agar tidak mengonsumsi narkoba,” kata Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lebak itu, Rabu.
Keputusan hakim Komisi Yudisial yang memecat DA (hakim PN Rangkasbitung) itu dinilai sangat tepat, karena perilaku mereka tidak patut dicontoh, dikutip antara.com
Apalagi DA itu sebagai penegak hukum yang seharusnya menjadi contoh dan panutan masyarakat.
“Kita berharap hakim itu bersikap jujur, bersih, juga tidak terlibat narkoba.
Dan, jika hakim terlibat narkoba tentu sangat memalukan dunia peradilan,” kata Musa.
Belum lama ini ada kejadian sebuah mobil truk Trailer dengan Kareta Api, saat melintasi jalan Palang Madukoro, dekat Damkar Semarang, terbakar.
Berita ini sempat ramai di vidiokan oleh media medsos dengan durasi 1:00 Menit.
Kecelakaan Kereta Api Brantas dengan truk trailer hingga terbakar di Palang Rel Semarang Indah, Jalan Madukoro.
Kecelakaan ini terjadi pada hari Selasa malam sekitar pukul 19.15 WIB, sebuah kereta penumpang dari arah Jakarta mengalami kecelakaan yang mengejutkan.
Kejadian kecelakaan Kereta Api terjadi di dekat pintu perlintasan rel Semarang Indah di Jalan Madukoro Raya, Semarang Barat, Kota Semarang, tadi ini, Selasa (18/07).
Menurut Serka Iwan, siap komadan kami melaporkan ada kejadian di lalu lintas jalan Palang Rel Madukoro, Semarang.
“Ada penumpang yang ada di dalam Kareta Api di duduk didepan dan di belakang stir karena api sempat melompat”, katanya Serka Iwan.
Kareta api ini dari semarang hendak menuju kejakarta, di jalan Madukoro Palang Pintu Rel dekat Damkar, mobil Truk di tabrak sempat terbakar.
“Kami belum sempat mendapatkan jumlah penumpang yang selamat dan yang tidak selamat, sekarang para pembantu PMI lagi mengusahakan keselmatan penumpang”, ujarnya iwan.
“Kami juga belum dapat menyimpulkan berapa yang tidak selamat”, kata Dendi (40) dari warga Palang pintu Rel kareta api.
Kata Dendi, malam ini secepatnya akan di epakuasi baik itu yang terbakar dan terjepit dan luka-luka.
Kejaksaan tinggi Sumatra barat tahan 3 tersangka pelaku korupsi pada Dinas peternakan pengadaan hewan ternak sapi dan pakan.
Ke 3 tersangka DM selaku KPA, FA selalu PPATK dan AAP selalu Direktur CV Emis Darul Ehsan.
Dari 3 tersangka kemungkinan akan melibatkan kementrian pertanian Syahrul Yasin Limpo juga masih dalam pemeriksaan KPK perkara kurupsi pada Mentri pertanian.
Dugaaan Tindak Pidana Korupsi pada penyediaan Benih/Bibit Ternak dan hijauan pakan ternak pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera
Jummat 14/07/2023 masih bergulir masalah besar
Pantauan awak media dari tahun 2021 Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat melaksanakan kegiatan pengadaan Sapi dengan Anggaran sebesar R. 35.017.340.000,-
Untuk pengadaan sebanyak 2.082 ekor sapi Betina siap bunting, dengan rincian terdiri dari 1.572 ekor Sapi lokal dan 510 sapi Crossing, yang dituangkan kedalam 5 paket Kontrak pekerjaan oleh 4 Perusahaan, yakni :
CV. Putri Rafa Dew dengan 2 paket pekerjaan masing-masng untuk pengadaan sapi Crossing paket 1 dan pengadaan sapi local paket 2
CV. Adyatma untuk pekerjaan pengadaan sapi crossing paket 2 CV. Emir Darul Ehsan Dwiputra untuk pekerjaan pengadaan sapi local paket 1 dan CV. Lembah Gumanti untuk pekerjaan pengadaan sapi local paket 3.
Dalam perkembangan pelaksanaan pekerjaannya, masing-masing penyedia melakukan addendum kontrak ternyata melakukan perubahan spesifikasi teknis dari sapi betina.
Siap bunting yang harus disediakan kemudian dilakukan penyesuaian harga terhadap penyediaan sapi betina tidak bunting serta adanya penambahan hari kerja antara 7 s/d 15 hari dari waktu yang ditetapkan di dalam kontrak awal.
Perubahan spesifikasi teknis pada addendum kontrak tidak sejalan dengan nama kegiatan/mata Anggaran yang ada di DIPA Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor: 3.27.0.00.0.00.02.0000.
Untuk program 3.27.02 tentang program penyediaan dan pengembangan sarana pertanian untuk kegiatan 3.27.02.1.07 tentang penyediaan bibit/ benih ternak dan hijauan pakan ternak Bersumber dari Provinsi lain untuk Tahun Anggaran 2021.
Yang tetap mencantumkan spesifikasi sapi betina (local/crossing) dalam keadaan bunting.
Diduga pelaksanaan pekerjaan Penyediaan Benih / Bibit Ternak dan hijauan pakan ternak pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat TA 2021.
Telah terjadi Perbuatan melawan Hukum serta terjadinya penggelembungan (mark Up) harga dan bertentangan dengan peraturan yang ada serta dugaan terjadinya Kergian Keuangan Negara / Daerah.
Saksi telah diperiksa kurang lebih 99 orang (pihak Dinas, penyedia dan kelompok tani penerima Sapi) dan juga sdh meminta keterangan Ahli diantaranya Ahli LKPP, Ahli Keuangan Negara dan Ahli Keuangan Daerah serta telah juga dilakukan penyitaan terhadap dokumen2.
Tim Penyidik telah memperoleh Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/ Daerah dari Auditor internal di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk kelima kegiatan tersebut dengan Hasil perhitungan Kerugian Negara sebesar Rp. 7.365.458.205,-
Tim Penyidik telah memperoleh 2 Alat Bukti sehingga Penyidik menetapkan 3 orang tersangka dengan inisial
1. DM selaku KPA ,
2. FA selaku PPTK
3. AAP selaku Direktur CV Emir Darul Ehsan tersangka dilakukan Penahanan Di Rutan Anak Air Klas II B Padang dalam 20 hari Kedepan.
Para Tersangka disangka Melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo pasal 18
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI
Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31
Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.Laporan athia
Bacaan renungan sabut 15 July 2023 dari surat Rasul Paulus kepada jemaat di Galatia.
Galatia 5:19-21, 19 Perbuatan daging telah nyata, yaitu: percabulan, kecemaran, hawa nafsu.
20 penyembahan berhala, sihir, perseteruan, perselisihan, iri hati, amarah, kepentingan diri sendiri, percideraan, roh pemecah, sabtu (15/07).
21 kedengkian, kemabukan, pesta pora dan sebagainya. Terhadap semuanya itu kuperingatkan kamu seperti yang telah kubuat dahulu bahwa barangsiapa melakukan hal-hal yang demikian, ia tidak akan mendapat bagian dalam Kerajaan Allah.
Renungan, Pada tahun 1992, Jeffry Dahmer dijatuhi hukuman seumur hidup oleh pengadilan Amerika Serikat karena telah membunuh 17 orang anak-anak.
Polisi menemukan daging manusia setengah matang di dalam kulkasnya.
Pada tahun 1995, kasus yang sama terjadi di Jerman. Seorang pria berusia 33 tahun diadili karena telah merampok dan membunuh.
Di pengadilan ia mengaku telah memakan organ bagian dalam dari korbannya.
Keinginan untuk memuaskan hawa nafsu sepertinya sudah menjadi hal yang utama bagi manusia.
Coba kita perhatikan dengan seksama apa yang terjadi pada orang-orang yang berada di sekeliling kita.
Banyak di antara mereka yang hanya memikirkan dirinya sendiri. Masing-masing orang mencari cara untuk memuaskan keinginan yang ada di dalam hatinya.
Orang sudah tidak peduli apakah cara yang dipakainya itu benar atau tidak.
Yang penting keinginannya terpenuhi. Kita mungkin berpikir.
βTetapi saya kan tidak seperti itu, saya tidak membunuh sesadis seperti yang dilakukan oleh Jeffry.β
Hari ini mari kita renungkan, cara apa saja yang telah kita tempuh untuk mencapai segala keinginan-keinginan kita?
Mungkin tidak kita sadari, kita telah bertindak sesuka hati hanya untuk memuaskan keinginan hati, misalnya berseteru, perang dingin dengan teman.
Membiarkan iri hati merajalela karena tidak puas dengan apa yang sudah dicapai, ada pertengkaran dengan sesama karena tidak sependapat.
Membiarkan amarah dan dendam menguasai hati karena keinginannya tidak terpenuhi, dan lain-lain.
Kita harus tetap waspada dan menjauhkan diri dari segala tindakan yang bertujuan untuk memuaskan diri sendiri dengan cara yang tidak baik.
Karena mencari kepuasan diri adalah bagian dari keinginan daging, yaitu dosa yang lama kelamaan akan menggiring kita kepada maut.
Bersyukurlah, berterimakasihlah atas kebaikan Tuhan dengan berkat-berkatNYA yang SUDAH kita miliki.
Jangan serakah karena tamak (serakah) itu sama dengan penyembahan berhala, Kolose 3:5,
βKarena itu matikanlah dalam dirimu segala sesuatu yang duniawi, yaitu percabulan, kenajisan, hawa nafsu, nafsu jahat dan juga keserakahan, yang sama dengan penyembahan berhala.
Karena tidak pernah puas dengan berkat-berkat Tuhan.
Ingatlah memuaskan KEINGINAN DAGING itu tidak akan mendapat tempat dalam Sorga.
Dan dari keinginan daging itu memiliki dosa, maka upah dosa itu adalah maut.
Proyek pembangunan dua kapal Offshore Patrol Vessel (OPV) Pesanan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto terancam dihentikan, sabtu (15/07).
Hal ini buntut dari temuan Dinas Perumahan dan Permukiman dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung terkait dugaan pelanggaran reklamasi perusahaan pembuatan dan perbaikan kapal PT Noahtu Shipyard.
Plt Kepala Disperkim Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto menyebut, pihaknya akan memanggil manajemen perusahaan yang berlokasi di Kelurahan Srengsem, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung tersebut.
“Kami akan panggil untuk minta keterangan,” kata Yusnadi diberitakan Kantor Berita RMOLLampung, Kamis (15/6).
Ia minta agar PT Noahtu Shipyard segera mengurusnya secara daring di Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
“Masalah bangunan di lahan reklamasi nanti akan dijawab oleh sistem saat perusahaan mengajukan PBG. Kami minta segera ajukan, nanti sistemnya yang menjawab.
Kalau ditolak berarti rekomendasi untuk PBG bangunan tersebut tidak bisa,” terangnya.
Sedangkan Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Permukiman, Disperkim Bandar Lampung, Dekrison mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan sidak bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) beberapa waktu lalu.
Dalam sidaknya, ditemukan beberapa bangunan belum mengantongi izin. Ia pun meminta agar bangunan yang berada di lokasi reklamasi segera diurus izinnya.
Jika tidak, maka dinas akan memberikan sanksi atau bahkan memberhentikan operasional kegiatan perusahaan.
βUntuk awal ini perusahaan akan diberikan teguran, apabila belum melaksanakan tahapan perizinan bisa diberikan sanksi, dinas pun bisa berhentikan operasional atau bahkan hancurkan bangunan jika tidak ada izin,” kata Dekrison.
Sementara itu, Kabid Pengawasan DLH Bandar Lampung, Denis Adiwijaya menyebut perusahaan belum menyelesaikan izin dampak lingkungan khusus limbah B-3.
“Perusahaan sudah kami berikan surat teguran secara tertulis, Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan ada perluasan lahan juga belum ada izin, kami minta segera diurus sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Denis
Sunyoto melaporkan Motivator TM dan bersama Istrinya ke Polda Metro Jaya, dengan kerugian Rp 5 milyar, jumat (14/07).
Dasar itulah Sunyoto sebagai melaporkan MT pada aparat polisi.
Kasusnya saat ini lagi di tangani oleh Polda Metro jaya.
Sunyoto merasa tidak ada etikat baik MT, dan ia sering mengelak saat di tanya oleh pelapor.
Motivator Maryono Teguh atau Mario Teguh dan istrinya, Linna Susanto dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Mario Teguh dan istri dilaporkan atas dugaan penggelapan dana sebesar Rp 5 miliar.
Pelapor bernama Sunyoto Indra Prayitno. Laporan polisi tersebut sudah teregister dengan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA/tanggal 19 Juni 2023.
Mario Teguh dan istrinya dipolisikan terkait Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
“Memang kami di bulan lalu tanggal 19 Juni 2023 sudah membuat LP (laporan polisi) terhadap seseorang yang berinisial MT, LP-nya dengan nomor 3505.
Saat ini tengah didalami oleh rekan-rekan di Polda Metro Jaya,” kata kuasa hukum pelapor Djamaluddin Kadoeboen kepada wartawan, Kamis (13/7/2023).
Dugaan penipuan dan penggelapan kerugian kurang lebih 5 miliar,” sambungnya.
Djamaluddin menjelaskan duduk perkara pelaporan karena kliennya telah mengeluarkan uang untuk mengontrak Mario Teguh sebagai brand ambassador (BA) untuk mempromosikan produk skincare miliknya.
Namun Mario Teguh tidak menepati janjinya, di Kutip Detiknews.com.
Dugaan penipuan dan penggelapan kerugian kurang lebih 5 miliar,” sambungnya.
Djamaluddin menjelaskan duduk perkara pelaporan karena kliennya telah mengeluarkan uang untuk mengontrak Mario Teguh sebagai brand ambassador (BA).
Amsal Salomo mengajarkan kita dalam kitab, Amsal 30:8 8 Jauhkanlah dari padaku kecurangan dan kebohongan. Jangan berikan kepadaku kemiskinan atau kekayaan. Biarkanlah aku menikmati makanan yang menjadi bagianku, jumat (14/07)
Dalam film Fiddler on the Roof, tokoh Tevye berbicara blak-blakan kepada Allah tentang cara kerja-Nya: βEngkau membuat banyak, banyak sekali orang miskin.
Aku tahu miskin itu tidak memalukan, tetapi juga tidak terlalu terhormat! Jadi, apa salahnya kalau aku memiliki kekayaan sedikit saja?
Memangnya itu akan merusak suatu rencana agung dan kekal kalau aku jadi kaya?β
Berabad-abad sebelum pengarang Sholem Aleichem membuat Tevye mengucapkan kalimat yang jujur ini.
Agur menaikkan doa yang sama jujurnya tetapi sedikit berbeda kepada Allah dalam Kitab Amsal. Agur meminta Allah agar tidak memberinya kemiskinan maupun kekayaan cukup.
βmakanan yang menjadi bagiankuβ (Amsal 30:8).
Ia tahu bahwa memiliki terlalu banyak harta dapat menjadikannya sombong, bahkan membuatnya bersikap seperti orang ateis menyangkal keberadaan Allah.
Di sisi lain, ia meminta Allah untuk tidak membiarkannya miskin karena hal itu dapat membuatnya mencemarkan nama Allah dengan mencuri milik orang lain (ayat 9).
Agur mengakui Allah sebagai satu-satunya penyedia semua kebutuhannya, dan meminta Allah memberikan yang βsecukupnya sajaβ
Untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Doa Agur mengungkapkan kerinduannya akan Allah dan kepuasan yang ditemukannya di dalam Allah saja.
Kiranya kita memiliki sikap seperti Agur, yang mengakui Allah sebagai penyedia semua kebutuhan kita. Dalam usaha kita mengelola keuangan dengan cara yang memuliakan nama-Nya.
Marilah kita hidup dalam rasa cukup di hadapan Dia, yang tak hanya mencukupkan, tetapi memberikan lebih dari apa yang kita harapkan. MATIUS 6 : 33-34. 33.
Tetapi carilah dahulu Kerajaan Allah dan kebenarannya, maka semuanya itu akan ditambahkan kepadamu.
34. Sebab itu janganlah kamu kuatir akan hari besok, karena hari besok mempunyai kesusahannya sendiri. Kesusahan sehari cukuplah untuk sehari.”
Jadi Tuhan tidak akan pernah meninggalkan manusia walaupun banyak keterbatasan keterbatasan dalam diri manusia itu.
TUHAN selalu mengajari kita untuk merenungkan kebenaranNya, yaitu mencari dahulu Kerajaan Allah sekaligus kebenaran Nya.
Mencakup kebenaranNya adalah, bagaimana kita supaya hidup bisa benar, baik dalam Perkataan, tingkah laku, sikap, karakter dan perbuatan kita yang tercermin dalam diri sebagai orang yang benar.
Kalau kita sudah benar tentu kita sudah menghormati dan menghargai Allah itu dengan penuh kehatian harian.
Alias kita akan takut berbuat dosa dan kesalahan. Oleh karena kita tidak yakin sepenuhnya kepada Allah maka timbullah,” Kekuatiran dalam hidup, seolah olah Tuhan tidak peduli dengan kita. Karena kitalah menimbulkan semua dalam hati.
Baik mengenai hidup hari besok dan seterusnya mengenai kebutuhan sehari hari kita. Firman TUHAN berkata,” Janganlah kamu kuatir akan hari besok.
Sebab hari besok mempunyai kesusahannya sendiri. Kesusahan sehari cukuplah untuk sehari. Jangan mempermalukan TUHAN dengan cara apapun.
Mari kita mendekat kepada TUHAN Allah tanpa ragu dan bimbang.
Jeritan hati para siswa dan Siswi yang mencoba masuk ke SMA Negeri 1 balaraja dari SMPN 3 dan SMP N 1 balaraja, telah menjadi noda hitam bagi dunia pendidikan provinsi Banten, (13/07).
Diduga Kepala sekolah berbagai macam cara untuk mempersulitkan anak bangsa bersekolah.
Oknum diduga Kepala Sekolah SMAN 1 Balaraja membuat gaduh orang tua sekolah, aparat hukum tangkap kepala sekolah.
Aparat Hukum harus panggil Oknum diduga kepala SMAN 1 Balaraja, ada sekelompok orang tua tidak tenang gara-gara baut aturan sendiri,
Hal ini terjadi di SMAN1 Balaraja, mempersulit orang tua menyekolahkan anaknya untuk masuk di SMAN.
Bahkan orang tua menyekolahkan anaknya masuk sekolah sangat sulit, aturan yang berbelit-belit.
“Kami minta pada aparat hukum agar kepala sekolah SMAN 1 Balaraja di periksa, sesuai hukum yang berlaku”, katanya Warniman, SH (45).
Menurut Wardiman, bahwa sekolah SMAN 1 Balaraja harus di terapkan sistim jumlah bangku dan jarak tempu, jika itu sudah penuh kenapa di buka lagi, ini membuat gaduh pihak orang tua murid.
Menurut informasi, dimana Akreditasi kedua sekolah tersebut diduga kadaluarsa bukan kesalahan pada anak didik, akan tetapi para tenaga pendidik (guru) yang lalai untuk melakukan pengecekan Akreditasi sekolah jauh jauh.
Hari yang mengakibatkan seluruh siswa siswa yang berprestasi dari kedua sekolah itu kena hukum.
Nilai yang bisa masuk hanya 70 persen, sehingga para siswa dari SMPN1 balaraja dan SMPN 3 balaraja dapat dikatakan KO sebelum bertanding.
Dari informasi yang di himpun para awak media pada saat konfirmasi dengan panitia dengan tegas mengatakan, kita akan tetap mengacu pada juknis.
Namun sama sekali tidak membaca lebih bijak tentang PERMEN NO 1 TAHUN 2021 .yang cukup jelas diterangkan di sana.
Petunjuk juknis diktum 800/200/2023 mungkin kurang dibaca?
Bahkan ada nada sumir beredar mentang mentang punya kerabat penegak hukum sombong nya minta ampun.
Salah seorang siswi dari SMPN 1 balaraja yang berinisial GS mengatakan dengan nada sedih Mengatakan, Mengapa harus kami yang menerima hukuman.
“Tentu, ini jelas kesalahan guru, ” Ucap Gs Dengan berlinang air mata.
Apakah para panitia dan kepala sekolah SMAN 1 Kabupaten Tangerang ini tidak punya anak sehingga, masa bodoh dengan nasib kami ” Katanya
Menanggapi hal itu, Makmur Napitupulu selaku wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) ketika dimintai Tanggapan melalui telepon seluler dengan tegas Mengatakan, panitia dan kepala tertutup mata hatinya.
“Sensara orang tua murid menyekolahkan anak sekolah oleh rasa sok manusia paling benar”, ujar makmur ke media.
“Pernah saya sms ke panitia tentang para nasib anak bangsa tersebut, jawaban hanya ” Telah saya laporkan pada pimpinan” jawabnya .
Hal ini menunjukkan entah siapa yang menempatkan kepala sekolah seperti ini di sekolah yang cukup tua ini yang penuh dengan masyarakat dari seluruh lapisan daerah ada di Balaraja ini.
Dengan kejadian yang menimpa anak bangsa ini, panitia tidak mau berjuang dengan gigih memperjuangkan nasib anak bangsa, cukup hanya balasan sms saya uda lapor pimpinan ujar panitia .
Sudah 2 tahun lalu pernah terjadi sman1 balaraja juga menolak juara umum smpn 1 balaraja namun saya tetap berjuang ada satu panitia yang berhati mulia berkata di pecat pun saya siap asal anak bangsa ini berada di jalur pendidikan dan sekolahyang benar.
Adanya perjuangan panitia tersebut membuahkan hasil anak tersebut yang mewakili propinsi Banten ditingkat nasional dan selalu membuat harum nama SMAN 1 Kabupaten Tangerang.
Namun guru tersebut tidak pernah di sebut, itulah baru pahlawan tanpa tanda jasa.
“Bukan seperti kepala sekolah sekarang ini hanya enak duduk di kursi empuk”, katanya.
Aparat Hukum belum masih ada upaya penangkapan terhadap Koperasi Indosurya, bahkan di duga ribuan nasabah di iming-imingnya.
LQ Indonesia Lawfirm menanggapi pernyataan Kemenkop UKM, sedari awal kami tahu bahwa Indosurya dan KSP SB koperatif dan alias berbohong.
Namun tidak terlaksana, bahkan nasabahnya terbentur hutang dan seolah-olah tahu menahu tentang koperasi ia kelola.
LQ Indonesia Lawfirm menanggapi pernyataan Kemenkop UKM, sedari awal kami tahu bahwa Indosurya dan KSP SB walau dalam akta pendirian berbentuk koperasi, tapi praktek nya mereka menerapkan sistem Multilevel Marketing (MLM), kamis (13/07)
“Serta menyamarkan aset yang dibeli dari anggota Koperasi demi kepentingan dan keuntungan pengelola Koperasi yaitu para terdakwa.” Ujar Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH
Oleh karena itulah, LQ Indonesia Lawfirm dari awal menaruh simpati kepada seluruh korban yang menaruh uang di KSP Indosurya dan KSP SB karena merasa Koperasi legit karena memiliki ijin dari Kemenkop UKM
“Pernyataan Kemenkop UKM kami pandang terlambat, karena seharusnya ada semacam audit atau pengecekan untuk memastikan Koperasi yang diberikan Ijin oleh Kemenkop UKM di awasi serta di pastikan berjalan sesuai ijinnya”, katanya.
Bukan setelah gagal bayar, baru menyatakan bukan koperasi. Namun, tetap LQ Indonesia Lawfirm apresiasi pernyataan dari Kemenkop UKM sebagai validasi kebenaran langkah LQ mengambil langkah dan jalur pidana.
Semua Investasi Bodong yang mana peruntukan uang tidak digunakan sebagai mana mestinya aturan yang berlaku seharusnyalah ditindak tegas secara pidana.” Lanjut Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm
LQ Indonesia Lawfirm lebih lanjut meminta agar demi keadilan PN Bogor memberikan vonis semaksimal mungkin kepada para terdakwa KSP SB supaya ada efek jera.
“Serta agar Hakim memutuskan mengembalikan aset sitaan kepada para korban yang tertera dalam berkas perkara.
Supaya paling tidak kerugian para korban bisa di minimalisir. Pengadilan adalah benteng terakhir yanG diharapkan para korban KSP SB.” Lanjut Advokat Bambang Hartono, SH, MH
Diduga ada kejanggalan dalam Kasus Indosurya, terkait Kasus Indosurya, LQ Indonesia Lawfirm menyayangkan langkah pemerintah yang mulai kendor dan tidak lagi memproses aliran dana KSP SB uanh diketahui mengalir ke Indosurya Inti Finance selaku Holding Company.
“Seharusnya Mabes Polri segera menyidik Surya Effendy dan Natalia Tjandra seperti yang dijanjikan Dirtipideksus Whisnu Hermawan setahun lalu.
Di duga masih ada oknum mabes dan kejaksaan agung bermain dalam kasus Indosurya Intifinance LP 0204.
Apalagi dalam SP2HP LP 0204 yang LQ terima sama saja dengan SP2HP setahun lalu, yaitu menunggu arahan Kejaksaan Agung.
Ada apa kejaksaan Agung dalam waktu setahun tidak memberikan arahan tentang LP yang sudah naek sidik dan ada penetapan Tersangka?
Diduga setelah Alvin Lim masuk penjara, maka Kasus Berjalan Indosurya yang masih ada mandek.
Termasuk belum disidangnya Henry Surya dalam perkara pemalsuan LP 0086, apakah sudah di 86? Bagaimana kasus yang sudah tahap 2 dikejaksaan lebih dari 50 hari masih belum disidangkan di Pengadilan?
“Harap Pak Presiden Jokowi dan Menkopolhukam Mahfud MD memberikan atensi kepada kasus Indosurya ini. Ada apa?” Ujar Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm.
Tampaknya sangat benar pernyataan Advokat Alvin Lim, bahwa ada oknum kejaksaan agung bermain dalam kasus Indosurya sehingga sejak Alvin Lim ditahan kejaksaan.
Banyak kejanggalan terjadi, antara lain belum disidangkannya Perkara Pemalsuan Henry Surya dan tidak ditelusurinya aliran dana Indosurya ke Surya Effendy.
Para korban perlu kembali memviralkan agar Indosurya mendapatkan atensi dari pemerintah karena saat ini Alvin Lim sudah berhasil di bungkam para oknum aparat.
Para siswa/siswi SMPN 2 Sepatan Timur ( Septi ) sedang mengadakan tarian beragam budaya, dalam persiapan mengenal pendidikan lingkungan sekolah ( MPLS ) dihalaman sekolah mereka untuk menyambut murid baru, kamis (13/07).
Ditambahkan Nuril dan Ninda sebagai pelatih tarian sebagai bentuk dari kebudayaan supaya anak murid bisa bergaul dengan sesamanya sesuai dengan suku dan budaya yang dimiliki siswa tersebut.
Menurut tutur Humas salah satu dari sekolah SMPN 2 ini mengatakan kepada wartawan postjkt, penerimaan siswa siswi baru tahun ajaran baru 2023/ 2024
Sebanyak delapan kelas, sudah selesai alias full teng,di tambahkannya dengan penyampaian humas sekolah kepada postjkt.
Masih banyak yang datang masyarakat untuk mendaftarkan anak anak mereka yang ingin sekolah di SMPN 2 Sepatan timur, Humas juga mengatakan sekolah ini masih butuh tambahan 3 kelas gedung baru.
Kami memohon agar ada penambahan 3 kelas lagi (gedung baru )dari pihak dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Tangerang, supaya dapat direalisasikan segera oleh pemerintah kabupaten Tangerang.
Karena penambahan 3 gedung baru ini adalah permintaan masyarakat sebagai orang tua murid yang bersekolah di SMP negeri 2 Sepatan Timur.
Supaya sekolah dapat menampung siswa siswi di tahun ajaran yang akan datang, agar sekolah dapat melayani masyakarat dengan baik dan memberi pendidikan yang nyaman dan layak bagi siswa siswi yang simpatik bersekolah di SMPN 2 ini.
Karena kami terlalu jauh dari UPT dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten tangerang. Dan pihak sekolah ingin sekolah ini bisa menjadi sekolah yang di idamkan oleh anak anak murid serta masyarakat luas.
SMP Negeri 2 Sepatan Timur (Septi ) ini bisa menjadi sekolah yang ramah lingkungan, sehat dan bersih tutur humas kepada wartawan postjkt di ruangan nya.
Humas yang enggan disebutkan namanya saat itu, kepala sekolah SMP negeri 2 Sepatan timur sedang mengikuti rapat ditempat lain yang sudah di tentukan, ucapnya kepada wartawan Media online postjkt.