Menabur Kemurahan Tak Pernah Rugi, Renungan kita Jumat 11 Agustus 2023, Bacaan Alkitab: Amsal 11:1-31

Tangerang, postjkt.com

Menabur Kemurahan Tak Pernah Rugi, Renungan kita Jumat 11 Agustus 2023, Bacaan Alkitab: Amsal 11:1-31

“Orang yang murah hati berbuat baik kepada diri sendiri, tetapi orang yang kejam menyiksa badannya sendiri.” (Amsal 11:17)

Sampai detik ini masih banyak orang yang berpikir 1000 kali bila mau bermurah hati kepada orang lain. Hitung-hitungan untung rugi selalu ada di pikirannya!

Mereka beranggapan bahwa bermurah hati kepada orang lain dengan membuat sesuatu dan mengorbankan sesuatu adalah kerugian besar dan tidak ada untungnya sama sekali.

Perhatikan ayat nas di atas! Orang yang murah hati itu sama artinya berbuat baik kepada dirinya sendiri.

Orang yang murah hati adalah orang yang rela mengulurkan tangannya untuk membantu orang-orang yang membutuhkan pertolongannya.

Orang yang murah hati tidak pernah menganggap bahwa kebaikan yang dilakukannya merupakan suatu paksaan atau kerugian baginya.

sebaliknya ia sedang melakukan kebaikan kepada orang lain dengan sukacita, tanpa mengharapkan balasan dan imbalan.

Tidak ada kata sia-sia bagi orang yang bermurah hati atau berbuat baik kepada orang lain! Di dalam Amsal 19:17 tertulis:

“Siapa menaruh belas kasihan kepada orang yang lemah, dia sedang memiutangi TUHAN, Tuhan yang akan membalas perbuatannya itu.”

Jadi, orang yang berbuat baik kepada orang lain sesungguhnya sedang melakukan kebaikan bagi dirinya sendiri, sebab Tuhan pasti membalas perbuatan baiknya itu .

“Camkanlah ini: Orang yang menabur sedikit, akan menuai sedikit juga, dan orang yang menabur banyak, akan menuai banyak juga.” (2 Korintus 9:6).

Satu hal yang penting yang harus diperhatikan saat melakukan suatu kebaikan kepada orang lain adalah “Motivasi hati”.

Jangan sampai ada tendensi atau motivasi terselubung! Kalau kita mau berbuat baik atau bermurah hati kepada orang lain, dengan tujuan supaya mendapatkan pujian.

sanjungan maka upah kita pun hanya sebatas pujian saja. Karena itu “Hendaklah masing-masing memberikan menurut kerelaan hatinya.

Jangan dengan sedih hati atau karena paksaan,” (2 Korintus 9:7). Sebagai orang-orang yang telah diselamatkan, melakukan kebaikan adalah sebuah keharusan.

sebagai ungkapan rasa syukur kepada TUHAN, karena Tuhan telah terlebih dahulu melakukan kebaikan kepada kita, mengorbankan nyawa-Nya untuk menebus dosa-dosa kita, sehingga kita diselamatkan.

“Janganlah kita jemu-jemu untuk berbuat baik, karena apabila sudah datang waktunya, kita akan menuai, jika kita tidak menjadi lemah.” (Galatia 6 : 9 ).

Jadi berbuat baik bagi setiap manusia diharuskan oleh Allah. Karena manusia itu diciptakan Allah sebagai makhluk sosial yang memiliki pikiran, hati dan batin. RadiusSinaga

Menabur Kemurahan Tak Pernah Rugi

Renungan kita Jumat 11 Agustus 2023

Bacaan Alkitab: Amsal 11:1-31

“Orang yang murah hati berbuat baik kepada diri sendiri, tetapi orang yang kejam menyiksa badannya sendiri.” (Amsal 11:17)

Sampai detik ini masih banyak orang yang berpikir 1000 kali bila mau bermurah hati kepada orang lain.

Hitung-hitungan untung rugi selalu ada di pikirannya! Mereka beranggapan bahwa bermurah hati kepada orang lain dengan membuat sesuatu dan mengorbankan sesuatu adalah kerugian besar dan tidak ada untungnya sama sekali.

Perhatikan ayat nas di atas! Orang yang murah hati itu sama artinya berbuat baik kepada dirinya sendiri.

Orang yang murah hati adalah orang yang rela mengulurkan tangannya untuk membantu orang-orang yang membutuhkan pertolongannya.

Orang yang murah hati tidak pernah menganggap bahwa kebaikan yang dilakukannya merupakan suatu paksaan atau kerugian baginya.

sebaliknya ia sedang melakukan kebaikan kepada orang lain dengan sukacita, tanpa mengharapkan balasan dan imbalan.

Tidak ada kata sia-sia bagi orang yang bermurah hati atau berbuat baik kepada orang lain! Di dalam Amsal 19:17 tertulis:

“Siapa menaruh belas kasihan kepada orang yang lemah, dia sedang memiutangi TUHAN, Tuhan yang akan membalas perbuatannya itu.

” Jadi, orang yang berbuat baik kepada orang lain sesungguhnya sedang melakukan kebaikan bagi dirinya sendiri, sebab Tuhan pasti membalas perbuatan baiknya itu .

“Camkanlah ini: Orang yang menabur sedikit, akan menuai sedikit juga, dan orang yang menabur banyak, akan menuai banyak juga.” (2 Korintus 9:6).

Satu hal yang penting yang harus diperhatikan saat melakukan suatu kebaikan kepada orang lain adalah

“Motivasi hati”. Jangan sampai ada tendensi atau motivasi terselubung! Kalau kita mau berbuat baik atau bermurah hati kepada orang lain.

Dengan tujuan supaya mendapatkan pujian, sanjungan maka upah kita pun hanya sebatas pujian saja. Karena itu “Hendaklah masing-masing memberikan menurut kerelaan hatinya, jangan dengan sedih hati atau karena paksaan,” (2 Korintus 9:7).

Sebagai orang-orang yang telah diselamatkan, melakukan kebaikan adalah sebuah keharusan, sebagai ungkapan rasa syukur kepada TUHAN.

Karena Tuhan telah terlebih dahulu melakukan kebaikan kepada kita, mengorbankan nyawa-Nya untuk menebus dosa-dosa kita, sehingga kita diselamatkan.

“Janganlah kita jemu-jemu untuk berbuat baik, karena apabila sudah datang waktunya, kita akan menuai, jika kita tidak menjadi lemah.” (Galatia 6 : 9 ).

Jadi berbuat baik bagi setiap manusia diharuskan oleh Allah. Karena manusia itu diciptakan Allah sebagai makhluk sosial yang memiliki pikiran, hati dan batin.

RadiusSinaga/ Jaya Sianturi

Menabur Kemurahan Tak Pernah Rugi Renungan kita Jumat 11 Agustus 2023 Bacaan Alkitab: Amsal 11:1-31 “Orang yang murah hati berbuat baik.

Tangerang, postjkt.com

Menabur Kemurahan Tak Pernah Rugi Renungan kita Jumat 11 Agustus 2023 Bacaan Alkitab: Amsal 11:1-31 “Orang yang murah hati berbuat baik kepada diri sendiri, tetapi orang yang kejam menyiksa badannya sendiri.” (Amsal 11:17).

Sampai detik ini masih banyak orang yang berpikir 1000 kali bila mau bermurah hati kepada orang lain.

Hitung-hitungan untung rugi selalu ada di pikirannya! Mereka beranggapan bahwa bermurah hati kepada orang lain dengan membuat sesuatu dan mengorbankan sesuatu adalah kerugian besar dan tidak ada untungnya sama sekali.

Perhatikan ayat nas di atas! Orang yang murah hati itu sama artinya berbuat baik kepada dirinya sendiri.

Orang yang murah hati adalah orang yang rela mengulurkan tangannya untuk membantu orang-orang yang membutuhkan pertolongannya.

Orang yang murah hati tidak pernah menganggap bahwa kebaikan yang dilakukannya merupakan suatu paksaan atau kerugian baginya.

Sebaliknya ia sedang melakukan kebaikan kepada orang lain dengan sukacita, tanpa mengharapkan balasan dan imbalan.

Tidak ada kata sia-sia bagi orang yang bermurah hati atau berbuat baik kepada orang lain! Di dalam Amsal 19:17 tertulis.

“Siapa menaruh belas kasihan kepada orang yang lemah, dia sedang memiutangi TUHAN, Tuhan yang akan membalas perbuatannya itu.

” Jadi, orang yang berbuat baik kepada orang lain sesungguhnya sedang melakukan kebaikan bagi dirinya sendiri, sebab Tuhan pasti membalas perbuatan baiknya itu .

“Camkanlah ini: Orang yang menabur sedikit, akan menuai sedikit juga, dan orang yang menabur banyak, akan menuai banyak juga.” (2 Korintus 9:6).

Satu hal yang penting yang harus diperhatikan saat melakukan suatu kebaikan kepada orang lain adalah “Motivasi hati”.

Jangan sampai ada tendensi atau motivasi terselubung! Kalau kita mau berbuat baik atau bermurah hati kepada orang lain, dengan tujuan supaya mendapatkan pujian, sanjungan maka upah kita pun hanya sebatas pujian saja.

Karena itu “Hendaklah masing-masing memberikan menurut kerelaan hatinya, jangan dengan sedih hati atau karena paksaan,” (2 Korintus 9:7).

Sebagai orang-orang yang telah diselamatkan, melakukan kebaikan adalah sebuah keharusan, sebagai ungkapan rasa syukur kepada TUHAN, karena Tuhan telah terlebih dahulu melakukan kebaikan kepada kita.

Mengorbankan nyawa-Nya untuk menebus dosa-dosa kita, sehingga kita diselamatkan.

“Janganlah kita jemu-jemu untuk berbuat baik, karena apabila sudah datang waktunya, kita akan menuai, jika kita tidak menjadi lemah.” (Galatia 6 : 9 ).

Jadi berbuat baik bagi setiap manusia diharuskan oleh Allah. Karena manusia itu diciptakan Allah sebagai makhluk sosial yang memiliki pikiran, hati dan batin.

Radius Sinaga

Ridwan Djamaluddin Resmi Ditahan Kejagung, Segini Harta Kekayaan Eks Pj Gubernur Bangka Belitung.

Jakarta, postjkt.com

Kasubag Penerangan Dr. Ketut Sumedana Kejagung mengatakan bahwa tersangka yang juga mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin.

Bahwa tersangka mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung , Jakarta, Rabu (9/8/2023).

Ridwan Djamaluddin sudah resmi di tahan di kejagung dua hari lalu.

Untuk mempermudah penyelidikan lebih lanjut, kejagung menahan PJ. Gubenur Bangka Belitung, soal dugaan korupsi.

Penahan ini di dasari, bahwa Ridwan telah di periksa beberapan jam dan setelah di periksa oleh pihak penyidik bahwa gubenur Bangka Belitung di duga kuat korupsi anggaran APBD.

“Setelah di tetapkan tersangka oleh pihak penyidik, dan tidak di perbolehkan pulang”, katanya Dr. Ketut

Menurut Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin.

Sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Selain Ridwan, Kejagung menjerat HJ selaku Sub-Koordinator RKAB Kementerian ESDM. Keduanya langsung ditahan.

Ridwan Djamaluddin Resmi Ditahan Kejagung, Segini Harta Kekayaan Eks Pj Gubernur Bangka Belitung.

Nama Ridwan Djamaluddin mungkin tak asing lagi bagi masyarakat khususnya di Bangka Belitung (Babel).

Sebab, Ridwan pernah menjabat sebagai Pejabat (Pj) Gubernur Babel.

Ridwan Djamaluddin baru-baru ini menjadi perhatian publik karena ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung, dikutip bangkapos.com.

Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM) Ridwan Djamaluddin resmi ditahan Kejaksaan Agung ( Kejagung) pada Rabu (9/8/2023) Kemarin.

Ia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

henry / postjkt

Tangis orang tua korban tabrak Pajero meledak tangisnya di ruang sidang. Di tuntut 3 bulan anak saya yang sudah meninggal di salahkan.

Tangerang, postjkt.com

Pecah tangis ke 2 ibu almarhum Novi dan Maesel di ruang sidang sambil memangku Poto almarhum anaknya ketika pengacara terdakwa Alfredo Tanjaya dalam pembelaannya, jumat (11/08).

Bahwa korban juga bersalah mengendarai sepeda motor malam hari dengan kecepatan tinggi tidak memakai helem.

Anak saya sudah meninggal menjadi korban mobil Pajero terdakwa masih juga di salahkan ujarnya lirih sambil menahan Isak tangis becucuran air mata sambil di tenangkan keluarganya. Di mana hati nurani kalian ujar nya.

Nota pembelaan Dasar penuntut umu bahwa terdakwa bersalah Karna tugas jaksa seorang penuntut harus bisa membuktikan dakwaan dan tuntutanya.

JPU menunjukan bahwa peristiwa ini kejahatan kelalaian berkendaraan bermotor,” ini tragedi. Kecelakaan lalulintas. Dalam kecelakaan lalulintas bukan hukum pidana seperti dKwan JPU, tetapi hukum kelalaian.

Memutus perkara hak guo bukan berdasarkan dakwaan jaksa ujar kuasa hukum terdakwa Alfredo tanyakan dalam pembelaannya di hadapan jaksa pengganti Eric SH dan Desi SH Jaksa Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

Supaya majelis hakim mwmberika. Putusan yang adil ke Adilan dan memanfaatkan hukum. Dalam putusan majelis hakim supaya tidak menahan terdakwa Karna sudah menjalani tahanan di polisi.

Fakta hasil persidangan JPU menunjukan alat bukti vidio hp di lokasi kejadian lampu menyala kuning.

Perjalanan sepeda motor dari arah timur, tidak akan Terjadi tabrakan.

Jalur Pajero ada di selatan menuju lokasi kecepatan di atas 20km maka di bilang penyidik kelalaian melanggar pasal lalulintas dengan ancaman penjara 6 tahun.

Lampu merah di lokasi kuning. Sopir Pajero kabur berita di media tidak benar.

Sopir Pajero mabok brita media hoaxs. Surat perjanjian perdamaian dengan keluarga korban sudah tidak ada masalah dan keluarga korban sudah menerima dengan baik.

Memaklumi sudah terjadi perdamaian dengan kluarga.

“Terdakwa sudah pernah menjalani hukuman kemaren dan jangan menjalani hukuman lagi”, ujar kuasa hukum terdakwa.

Dakwan JPU unsur setiap orang setiap pengguna jalan adalah subjek bagi pengendara.

Secara sah dan menyakinkan terdakwa dan almurhum juga memenu unsur kesalahan sebagai pengendara di jalan raya.

Terdakwa juga bersalah begitu ke dua korban juga bersalah.

“Ke dua korban pengendara sepeda motor Honda beat juga bersalah Karna mengendarai kendaraan malam hari tidak menggunakan helm dan berkecepatan tinggi”, ujar kuasa hukum terdakwa membuat, meledak tangis ke dua orng tua almarhum Novita dan Maesel.

Terdakwa telah menjalani tahanan di polres Tangerang Selatan.

Dalam putusan majelis hakim supaya jangan di tahan lagi ujar kuasa hukum terdakwa dalam pembelaannya. Keluarga korban telah melakukan perdamaian.

Pelaku juga koran ketidak ati hatianya dijalan raya.

Terdakwa terbukti bersalah dalam pengendara mengakibatkan 2 orang meninggal.

Mohon kiranya majelis hakim memutuskan seringan-ringannya dan jangan di masukan dalam penjara lagi terdakwa juga korban, Karna kecelakaan lalu lintas sama sama korban.

Di luar sidang orang tua alm Novita jatuh terkulai di bangku Karna tidak terima orang yang sudah menyebabkan anaknyaeni gagal hanya di tuntut 3 bulan oleh jaksa dan tidak di tahan.

Pakai mereka itu tidak punya keluarga. Kemana kah kemanusiaannya pak jaksa ujar ibu alm Novita sambil memegang Poto anaknya.

Kalian sudah jolimi kami, Kalian kriminalisasi kami. Anak anak kami sudah tiada.

Hukum kalian permainkan. Lihat nanti akan ada hukum dari tuhan buat kalian. Triaknya Sambil menuding rombongan Jaksa, pengacara terdakwa dan keluarganya.

Saya tidak terima dunia akhirat anak saya sudah meninggal masih juga kalian bilang anak say yang bersalah. Laknat kalian ujarnya.

Kami masih dalam berkabung dan perawatan korban di rumah sakit.

Pengacara pelaku bolak balik mendatangi kami untuk damai.

“Awalnya kami di sosori uang 25 juta mereka minta tanda tangan damai.

“Karna konsentrasi masih berduka kami suruh itu uang bawa balik, Nyawa anak kami di hargai 25 juta”, ujarnya.

Berkali kali pengacara mereka paksa kami menerima uang damai.

Karna posis lagi pusing kami tidak anggap, Mereka sodorkan nominal 50 juta tetapi kami tidak terima.

Sampai 150 juta buat 2 nyawa kami masih belum bisa terima.

Bukan masalah uangnya tetapi ini anak kesayangan kami.

Mereka berdua bertemen dari sekolah SD sampai bangku kuliah.

Malam itu mereka janjian mau nginap di kos kosan.

Karna merek sering saling nginap ujar paman Novita. Mereka kuliah lain kampus.

Persahabat mereka sehidup semati, Tetapi kan tidak harus mati di tabrak mobil seperti ini sesal paman almarhum.

Sidang replik akan di ajukan JPU tanggal 14 Agustus 2023.

arfaiz / postjkt

Para tersangka mengaku sebagai wartawan memeras sejumlah tamu hotel yang membawa wanita.

Tangerang, postjkt.com

Diduga Wartawan koplak alias rampok. Ini benar-benar termasuk tersangkah komplak.

Masak menuruni wanita di hotel di minta satu milyar rupaih, ini wartawan, apa lagi sakit.

Polres Metro Tangerang Kota menangkap 10 orang yang mengaku sebagai wartawan memeras tamu hotel sampai 1 milyat. Ke 10 orang ini di jadikan tersangka.

Dari 9 laki-laki dan 1 orang perempuan yakni: AEC (23), JH (39), PS (53), FM (25), WE (45), BN (42), FB (26), DA (25), MD (24), dan perempuan inisial SH (26).

10 orang yang mengaku sebagai wartawan hanya tipu tipu,” wartawan gadungan yang memeras tamu hotel Rp 1 miliar saat ini sudah di kandangin polres masih dalam penyelidikan.

Ke 10 orang wartawan gadungan yang melakukan pemerasan di wilayah Kota Tangerang.

Para tersangka mengaku sebagai wartawan memeras sejumlah tamu hotel yang membawa wanita.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Tobing mengatakan pihaknya awalnya menerima aduan melalui hotline center 110.

Pengadu melaporkan adanya pemerasan oleh sekelompok orang.

“Awalnya kami mendapatkan informasi masyarakat melalui hotline 110, bahwa ada tamu hotel inisial KT yang dikelilingi 10 orang mengancam dan melakukan pemerasan terhadap korban ini,” kata Rio Tobing dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).

Selain aduan ke hotline center 110, Polres Metro Tangerang Kota juga menerima laporan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) yang bernomor : LP/B/966/VIII/2023/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya, tanggal 4 Agustus 2023.

PHRI melaporkan para wartawan gadungan itu karena tindakannya telah merugikan para pengusaha hotel.

Rio menjelaskan peristiwa tersebut terjadi di sebuah perumahan di Karawaci, Kota Tangerang, pada Jumat (4/8).

Korban didatangi oleh para pelaku yang mengancam akan memberitakan korban di media karena menurunkan wanita di hotel.

“Modusnya ini mereka mendatangi korban yang terlihat menurunkan wanita kenalannya, kemudian menakut-nakuti korban akan menyebarkan foto kepada keluarga dan akan dimuat di media,” jelasnya.

Rio mengatakan, dengan modal foto tersebut, para tersangka meminta uang Rp 1 miliar. Jika permintaannya tidak dipenuhi, mereka mengancam akan memberitakan di media.

“Pelaku meminta uang Rp 1 miliar, ditawarkan oleh korban Rp 5 juta tapi para pelaku tidak mau,” katanya.

Atas dasar laporan tersebut, Polres Metro Tangerang Kota kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap 10 tersangka. Kesepuluh tersangka, terdiri dari 9 laki-laki dan 1 orang perempuan.

“Kesepuluh tersangka tersebut kami jerat dengan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 369 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP. Ancamannya 9 tahun penjara ujar kasat.

arfaiz / sahat red

Kata LSM Gakorpan RI, silahkan para warga atau yang komsumsi ES batu dan Es batang agar Hati hati dan ini menjadi Pembelajaran bagi para Masyarakat konsumtif dan tidak mandiri.

Tangerang Selatan, postjkt.com

Belum lama ini pihak polda Metro Jaya telah tangkap pelaku pembuatan ES batu atau ES Batang diduga memakai bahan tambahan di Jl.Rawa Gelam Kali malang Bekasi di Geruduk Unit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, senin (7/8)

Menurut Informasi, bahwa Pabrik Es Batu yang diolah tidak layak konsumsi. karena alat dan barang yang merusak rongga tubuh manusia.

Pihak pengusaha ES Batu atau ES Batang yang menyalahi aturan buatannya agar di tangkap polisi, hal ini sudah termasuk tindakan kejahatan.

“Akhirnya pabrik Es Batu dan Es batang kini sudah di sekel, karena tak sesuai izin Halal”, katanya Polda Metro Jaya, jakarta.

Menurut Polda Metro jaya, dimana pembuatannya tidak hiegenes air sungai yang keruh Jorok dan dan jadikan bahan buatan Es batu dan Esbatang.

Atas dasar itu pabrik ES batu di Jakarta di Kotor tidak sehat di putihkan melalui mekanisme pencampuran borax, Kaporit, Tawas.

Sehingga ketika di distribusi Penjualannya menjadi Batu Es langsung kepihak konsumen di warung-warung dan Rumah makan.

Menurut dr Bernard BB Sagian, SH, MH LSM Gakorpan RI, jika diminum akan sakit perut dan diarhe muka agak merah dan pucat.

“Bahkan muntah-muntah dan itu sangat merugikan masyarakat yang doyan, minum dadakan diwarung pinggir jalan yang tidak hiegines??”, katanya dr Bernard

Pihak Dinas kesehatan, Satpol PP atau para Camat, Lurah harus Pro aktif atas terbongkarnya kasus yang menghebohkan ini.

Kata dr Benard, demi melindungi warganya dari wabah muntaber yang mulai menyongsong dewasa ini, Jiwa korsa Patriotisme harus ditanamkan di hati dan sanubari terutama Kantor Walikota Jakarta Timur

Jangan terkesan Cuci Tangan & masa bodoh dan tidak Peduli dengan temuan kasus viral Pabrik Batu Es Jorok di Kali malang yang menghebohkan masyarakat Jakarta Timur dan Juga Bekasi.

Sekitar kali malang yang tentunya menjadi area radius penjualan Batu Es Tidak Layak Konsumsi itu, masih ingat kasus Bakso, Tahu yang pembuatannya pakai zat kimia borax atau Formalin .??

Kata LSM Gakorpan RI, silahkan para warga atau yang komsumsi ES batu dan Es batang agar Hati hati dan ini menjadi Pembelajaran bagi para Masyarakat konsumtif dan tidak mandiri

“Kami akan melaporkan jika masyarakat memberikan laporan, janganlah terlalu percaya Konsumsi Aneka Kuliner yang tidak hiegenes di Kaki lima .pihak APH”, katanya segera tangkap.

Laporan LSM Gakorpan /sahat red.

Indonesia adalah Negara hukum. Keadilan hukum harus ditegakkan oleh penegak hukum di Indonesia demi memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Jakarta, postjkt.com

Harapan LQ Indonesia Lawfirm di pundak persiden yang akan datang.

Indonesia adalah Negara hukum. Keadilan hukum harus ditegakkan oleh penegak hukum di Indonesia demi memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Oleh karena itu, hukum harus dipatuhi dan ditegakkan untuk melindungi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

“Aparat penegak hukum juga harus mengikuti aturan hukum, melindungi hak asasi manusia, dan menggunakan kewenangannya secara wajar dan terukur.

Jika terdapat perbedaan pendapat tentang proses penegakan hukum, saya minta agar gunakan mekanisme hukum,” kata Presiden RI dalam laman Kementerian Kominfo, Rabu (13/12/2000).

Ia mengatakan mekanisme hukum telah mengatur sejumlah prosedur hingga proses peradilan dengan keputusannya yang harus dihargai.

Apabila memerlukan keterlibatan lembaga independen, maka Indonesia juga memiliki Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di mana masyarakat dapat menyampaikan pengaduannya.

“Kita harus menjaga tegaknya keadilan dan kepastian hukum di negara kita, menjaga fondasi bagi kemajuan Indonesia,” tandasnya 3 tahun silam.

Plt Ketua Umum LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Pestauli Saragih, SKom, SH, MH menelisik beberapa proses hukum yang kurang memenuhi rasa keadilan bahkan akhirnya menemui jalan buntu.

“Contoh kasus yang membuat masyarakat miris dan pesimis dalam penegakan hukum antara lain kasus Indosurya, pengemplang uang nasabah berinisial HS ini justru pernah divonis bebas.

Kasus Hakim Agung MA Gazalba Saleh, yang juga divonis bebas karena dianggap tidak cukup bukti dalam kasus suap pengurusan perkara yang merugikan negara terkait perkara suap Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana,” katanya, Senin (6/8/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Bandung yang juga Ketua PN Bandung Yoserizal menilai Gazalba Saleh tak terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap di Mahkamah Agung (MA) sehingga divonis bebas pada Selasa (1/8/2023).

Namun putusan bebas Hakim Agung GS belum berkekuatan hukum tetap. Kepala Pemberitaan KPK mengatakan KPK mengajukan kasasi atas putusan PN Bandung tersebut.

“Kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki sehingga kami akan lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” kata Ali.

Selain itu, dia memastikan KPK tidak menghentikan penyidikan atas kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Gazalba Saleh (GS).

Ali mengatakan KPK juga segera melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh atas dua perkara itu ke pengadilan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut agar Gazalba Saleh dihukum penjara 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait kasus suap dalam perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Terkait Indosurya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Henry Surya, ditahan kembali oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terkait pemalsuan dokumen, surat, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penahanan ini tindak lanjut dari vonis lepas Henry Surya yang menimbulkan ketidakpuasan dari para korban dan nasabah.

“Pada 13 Maret 2023 penyidik Dittipideksus sudah menetapkan HS sebagai tersangka, esoknya tanggal 14 Maret penyidik melakukan penangkapan terhadap HS di apartemen di bilangan Kuningan,” katanya.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, mengungkapkan penyidik menemukan bukti petunjuk bahwa KSP Indosurya melakukan tindakan cacat hukum.

Oleh karena itu, Henry Surya dikenakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Pasal 266 tentang Pemalsuan Surat dalam fakta otentik, serta UU TPPU.

Penyidik memeriksa 21 orang saksi dalam kasus ini, termasuk karyawan, Kementerian Koperasi, ahli, dan notaris.

Dari keterangan para saksi, diperoleh bukti bahwa Henry Surya telah membuat seolah-olah Koperasi Indosurya sebagai koperasi resmi, dan melakukan kegiatan pengumpulan dana masyarakat kurang lebih Rp106 triliun, dan di tahun 2020 terjadi gagal bayar.

Kerugian yang dialami masyarakat mencapai lebih dari Rp15,9 triliun berdasar hasil audit investigasi.

Whisnu mengatakan kasus ini adalah awal dari niat jahat Henry Surya untuk mengumpulkan dana masyarakat dan mengelabui mereka.

Advokat Pestauli Saragih, SKom, SH, MH membandingkan kasus di atas yang jelas merugikan negara.

Bagaimana kalau dibandingkan dengan kasus Advokat Alvin Lim yang divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus pemalsuan surat dan berapa rupiah negara dirugikan oleh Alvin Lim?

“Putusan PT DKI menyatakan bahwa Alvin Lim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair dan Kesatu Subsidair dan membebaskan Alvin Lim,” seperti bunyi putusan itu.

Ia mengatakan pasal penggunaan surat palsu yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana Dakwaan Kesatu Lebih Subsidair dengan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dinilai adil.

“Ini kami nilai tidak adil karena terdakwa utama pelanggar Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP hanya divonis 2,5 tahun, sementara advokatnya divonis lebih lama,” tegasnya.

Berkaca dari kasus yang sangat vulgar di depan mata, Plt Ketua Umum LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Pestauli Saragih, SKom, SH, MH berharap jika Prabowo Subianto terpilih menjadi presiden pada Pilihan Presiden 2024 nanti, hukum bisa ditegakan dengan adil.

“Mentang- mentang dikritik, oknum Aparat Penegak Hukum menjadi alergi dan anti kritik sampai di luar akal sehat dalam menentukan vonis.

APH harus bisa mengarahkan terciptanya keadilan bagi warga Negara, bukan mengriminalisasi para pengritik yang ingin membangun bangsa ini,” ungkapnya.

arfaiz / postjkt

Matius 7:12 12 “Segala sesuatu yang kamu kehendaki supaya orang perbuat kepadamu.

CARA KITA MEMPERLAKUKAN ORANG, Matius 7:12 12 “Segala sesuatu yang kamu kehendaki supaya orang perbuat kepadamu, perbuatlah demikian juga kepada mereka. Itulah isi seluruh hukum Taurat dan kitab para nabi.

”Renungan: Seorang bijak di sebuah kota suatu ketika didatangi oleh orang asing. Orang asing itu menjelaskan bahwa ia adalah orang baru di kota itu, lalu bertanya.

“Orang seperti apa yang akan saya temui di kota ini?” Kata orang bijak itu, “Orang seperti apa yang kau ditemui di kota asalmu?”Jawab orang asing itu.

“Mereka adalah orang-orang paling buruk, mereka pemabuk, penipu dan pencuri. Tidak ada orang baik di antara mereka.”Orang bijak itu menggelengkan kepalanya dengan sedih lalu berkata.

“Aku khawatir orang-orang di kota ini persis seperti itu.”Setelah orang asing pertama itu pergi, datanglah orang asing lain.

Ia juga menjelaskan kepada orang bijak tersebut bahwa ia orang baru di kota itu. Kemudian ia bertanya, “Orang seperti apa yang akan saya temui di kota ini?

Orang bijak itu kembali bertanya, “Orang seperti apa yang kau temui di kota asalmu?”Jawab orang asing itu, “Mereka adalah orang-orang yang ramah dan selalu siap menolong orang lain.

Mereka adalah orang-orang terbaik yang dapat anda temui.”Orang bijak itu tersenyum dan berkata, “Seperti itulah saya akan menggambarkan orang-orang di kota ini.

Setelah orang asing kedua pergi, seorang wanita yang kebetulan mendengarkan percakapan itu bertanya.

“Aku tidak mengerti, bagaimana anda dapat mengatakan kepada seseorang bahwa kota ini sangat buruk dan kemudian mengatakan kepada orang lain bahwa kota ini sangat baik? ”Orang bijak tersebut menjelaskan.

“Karena engkau biasanya mendapatkan dari orang lain apa yang kau harapkan dari mereka. Jika seseorang memperlakukan orang lain seakan-akan dia berharap mereka menjadi pemabuk penipu dan pencuri mereka akan seperti itu.

Tetapi jika seseorang memperlakukan orang lain seakan-akan dia berharap mereka akan ramah dan suka menolong, maka seperti itulah yang kau dapatkan dari mereka.

”Cerita ini menggambarkan bahwa cara kita memperlakukan orang lain akan menentukan cara mereka memperlakukan kita.

Karena itulah Tuhan Yesus katakan dalam Matius 7:12. Dengan kata lain, sebagaimana kita ingin diperlakukan dengan baik oleh orang lain.

Hendaklah kita juga memperlakukan mereka dengan niat baik. Maksud Tuhan Yesus di sini adalah, kasihilah orang lain sebagaimana kita ingin dikasihi oleh orang lain.

Itulah sebabnya Tuhan Yesus menyebut hal ini sebagai isi seluruh hukum Taurat dan kitab para nabi.

”Memang inti ajaran dari Alkitab yang begitu banyak, ada dua (2 ) yang paling pokok dan yang utama yang kita terapkan dalam hidup ini *yaitu mengasihi Tuhan dan mengasihi sesama.

Arti mengasihi orang lain adalah tidak berbuat jahat dan tidak melukai hati mereka. Jika ini kita lakukan maka kita telah melakukan inti dari seluruh ajaran Tuhan Jesus.

Penulis : Jaya Sianturi / Radius Sinaga

Nanti saya beritahu lanjutannya baik rekan-rekan Pers juga sudah banyak yang mengetahuinya.

Tangerang, postjkt.com

Hampir satu bulan kasus AM dan AS mantan kades dan ASN Kecamatan Pakuhaji, belum sampai pada berkasnya ke pihak pengadilan negeri Tangerang, jumat (04/08) tadi sore.

Apakah ada lagi tersangka setelah dua Orang ini di tangkap ?

“Nanti saya beritahu lanjutannya baik rekan-rekan Pers juga sudah banyak yang mengetahuinya”, katanya Kompol.Pajana kasubag Humas Polres Tangerang Kota Polda Metro.

Tim Penyidik Unit Harda Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap mantan Kepala Desa (Kades) Rawa Boni dan seorang oknum pegawai Desa Rawa Boni, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, selasa (18/07).

Diduga AM dan AS di tangkap polisi gara-gara memalsukan dukumen sertifikat tanah milik warga.

Saat di tangkap AM dan AS tidak melawan, dan kini sudah di Polres Metro Tangerang Kota, untuk mejalani pemeriksaan selanjutnya.

AM dan AS juga sudah di percaya oleh Kecamatan Pakuhaji, karena ia lihai dalam pengurusan surat dan menyurat.

Pakah ada lagi tersangka setelah dua orang ini di tangkap?

“Kemungkinan ia, tergantung pada saksi-saksi nanti menjelaskan saat pemeriksaan akan di mulai”, katanya Samsudin, SH.

Saksi juga bisa nantinya tersangka asal ia jawabnya dan memberatkan mereka ia juga kena.

Menurut Polisi Metro Tangerang kota, bahwa kedua orang berinisial AM dan AS tersebut diringkus lantaran diduga melakukan tindak pidana pemalsuan berbagai surat mengatasnamakan Kepala Desa Rawa Boni.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kasie Humas, Kompol Abdul Jana.

Ya benar, mantan Kades Rawa Boni berinisial AM dan oknumnya berinisial AS ditangkap oleh Tim Penyidik Unit Harda Satuan Reskrim Polres Metro Tangerang Kota,” ujar Kompol Abdul Jana, Senin (27/7/2023).

Lebih lanjut Abdul Jana menjelaskan, pemalsuan surat yang dilakukan para pelaku tersebut dengan cara memalsukan tanda tangan dan cap stempel Kepala Desa Rawa Boni.

Beberapa surat-surat yang dipalsukan seperti surat pernyataan menjual, hingga surat pernyataan tidak sengketa, dikutip tribunnews.com.

Perkara pemalsuan itu terungkap setelah adanya laporan warga atas berinisial sdri E yang datang ke Kantor Desa Rawa Boni untuk mengurus mutasi ataupun balik nama PBB dengan membawa beberapa dokumen surat,” kata dia.

Akan tetapi setelah dokumennya dicek oleh sekretaris desa bahwa tanda tangan dan cap stempel di duga bukan milik pejabat Kepala Desa Rawa Boni saat ini, sehingga dilaporkan sejak bulan Mei 2022 lalu,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, ke dua oknum pejabat desa di Kabupaten Tangerang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 263 Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

sahat red / postjkt

PIPA PDAM BOCOR di jalan Taruna Raya BABAKAN UJUNG KOTA TANGERANG.

Kota Tangerang, Postjkt.com

Wartawan PostJKT sedang melintasi di jalan Taruna Raya. RT. 05 RW 03 Babakan ujung, Kota Tangerang, Kamis 03 Agustus 2023.

Terluhat Air Pdam di pipa bocor dan banjiri jalan, sehingga air yang di aliri ke rumah warga berkurang debitnya.

Diduga PDAM tutup mata ada pipa PDAM yang bocor tepat nya di samping rumah warga.

Menurut keterangan warga pipa PDAM ini sudah bocor 1 bulan yang lalu sebut saja bulan July 2023 kemarin.

Kata warga, jika warga sedang lintas, ada kendaraan roda 2 juga melintas maka air PDAM itu akan kecipratan ke orang dan mengenakan busana mereka yang mau berangkat ke kantor.

Sebut salah satu ibu yang tidak mau disebutkan namanya, sempat marah-marah.

Dengan kondisi seperti itu jika dibiarkan pipa PDAM tersebut maka jalan Taruna Raya akan mengalami kerusakan.

Susi (34) Warga mengatakan jika ini berlarut-larut tidak ada kepedulian terhadap warga sangat disayangkan PDAM adanya pembiaran terhadap aktifitas yang melintasi jalan tersebut.

Warga meminta PDAM agar pipa yang bocor segara di perbaiki, karena juga mengurangi aliran debit berkurang.

Itulah harapan warga kepada pihak PDAM kepada Wartawan PostJKT, kamis (03/08) tadi siang.

Dengan melihat kondisinya, warga enggan melaporkannya kepada pihak PDAM kata salah seorang pedagang yang sering mangkal di area itu

Ia memang aliran airnya sangat deras juga maka genangan air itu bisa bisa kita kecipratan sesekali jika kendaraan roda 2 melintasi air genangan tersebut.

Warga setempat mengatakan kepada wartawan PostJKT tidak ada niat dari PDAM untuk memperbaikinya.

Semejak berita ini tayang, satupun di pihak PDAM belum dapat di komfirmasi, dari pihak media ini.

Radius Sinaga / Jaya Sianturi.