Tangerang, postjkt.com
Menabur Kemurahan Tak Pernah Rugi Renungan kita Jumat 11 Agustus 2023 Bacaan Alkitab: Amsal 11:1-31 “Orang yang murah hati berbuat baik kepada diri sendiri, tetapi orang yang kejam menyiksa badannya sendiri.” (Amsal 11:17).
Sampai detik ini masih banyak orang yang berpikir 1000 kali bila mau bermurah hati kepada orang lain.
Hitung-hitungan untung rugi selalu ada di pikirannya! Mereka beranggapan bahwa bermurah hati kepada orang lain dengan membuat sesuatu dan mengorbankan sesuatu adalah kerugian besar dan tidak ada untungnya sama sekali.
Perhatikan ayat nas di atas! Orang yang murah hati itu sama artinya berbuat baik kepada dirinya sendiri.
Orang yang murah hati adalah orang yang rela mengulurkan tangannya untuk membantu orang-orang yang membutuhkan pertolongannya.
Orang yang murah hati tidak pernah menganggap bahwa kebaikan yang dilakukannya merupakan suatu paksaan atau kerugian baginya.
Sebaliknya ia sedang melakukan kebaikan kepada orang lain dengan sukacita, tanpa mengharapkan balasan dan imbalan.
Tidak ada kata sia-sia bagi orang yang bermurah hati atau berbuat baik kepada orang lain! Di dalam Amsal 19:17 tertulis.
“Siapa menaruh belas kasihan kepada orang yang lemah, dia sedang memiutangi TUHAN, Tuhan yang akan membalas perbuatannya itu.
” Jadi, orang yang berbuat baik kepada orang lain sesungguhnya sedang melakukan kebaikan bagi dirinya sendiri, sebab Tuhan pasti membalas perbuatan baiknya itu .
“Camkanlah ini: Orang yang menabur sedikit, akan menuai sedikit juga, dan orang yang menabur banyak, akan menuai banyak juga.” (2 Korintus 9:6).
Satu hal yang penting yang harus diperhatikan saat melakukan suatu kebaikan kepada orang lain adalah “Motivasi hati”.
Jangan sampai ada tendensi atau motivasi terselubung! Kalau kita mau berbuat baik atau bermurah hati kepada orang lain, dengan tujuan supaya mendapatkan pujian, sanjungan maka upah kita pun hanya sebatas pujian saja.
Karena itu “Hendaklah masing-masing memberikan menurut kerelaan hatinya, jangan dengan sedih hati atau karena paksaan,” (2 Korintus 9:7).
Sebagai orang-orang yang telah diselamatkan, melakukan kebaikan adalah sebuah keharusan, sebagai ungkapan rasa syukur kepada TUHAN, karena Tuhan telah terlebih dahulu melakukan kebaikan kepada kita.
Mengorbankan nyawa-Nya untuk menebus dosa-dosa kita, sehingga kita diselamatkan.
“Janganlah kita jemu-jemu untuk berbuat baik, karena apabila sudah datang waktunya, kita akan menuai, jika kita tidak menjadi lemah.” (Galatia 6 : 9 ).
Jadi berbuat baik bagi setiap manusia diharuskan oleh Allah. Karena manusia itu diciptakan Allah sebagai makhluk sosial yang memiliki pikiran, hati dan batin.
Radius Sinaga
Jakarta, postjkt.com
Kasubag Penerangan Dr. Ketut Sumedana Kejagung mengatakan bahwa tersangka yang juga mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin.
Bahwa tersangka mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung , Jakarta, Rabu (9/8/2023).
Ridwan Djamaluddin sudah resmi di tahan di kejagung dua hari lalu.
Untuk mempermudah penyelidikan lebih lanjut, kejagung menahan PJ. Gubenur Bangka Belitung, soal dugaan korupsi.
Penahan ini di dasari, bahwa Ridwan telah di periksa beberapan jam dan setelah di periksa oleh pihak penyidik bahwa gubenur Bangka Belitung di duga kuat korupsi anggaran APBD.
“Setelah di tetapkan tersangka oleh pihak penyidik, dan tidak di perbolehkan pulang”, katanya Dr. Ketut
Menurut Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin.
Sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Selain Ridwan, Kejagung menjerat HJ selaku Sub-Koordinator RKAB Kementerian ESDM. Keduanya langsung ditahan.
Ridwan Djamaluddin Resmi Ditahan Kejagung, Segini Harta Kekayaan Eks Pj Gubernur Bangka Belitung.
Nama Ridwan Djamaluddin mungkin tak asing lagi bagi masyarakat khususnya di Bangka Belitung (Babel).
Sebab, Ridwan pernah menjabat sebagai Pejabat (Pj) Gubernur Babel.
Ridwan Djamaluddin baru-baru ini menjadi perhatian publik karena ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung, dikutip bangkapos.com.
Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM) Ridwan Djamaluddin resmi ditahan Kejaksaan Agung ( Kejagung) pada Rabu (9/8/2023) Kemarin.
Ia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
henry / postjkt
Tangerang, postjkt.com
Pecah tangis ke 2 ibu almarhum Novi dan Maesel di ruang sidang sambil memangku Poto almarhum anaknya ketika pengacara terdakwa Alfredo Tanjaya dalam pembelaannya, jumat (11/08).
Bahwa korban juga bersalah mengendarai sepeda motor malam hari dengan kecepatan tinggi tidak memakai helem.
Anak saya sudah meninggal menjadi korban mobil Pajero terdakwa masih juga di salahkan ujarnya lirih sambil menahan Isak tangis becucuran air mata sambil di tenangkan keluarganya. Di mana hati nurani kalian ujar nya.
Nota pembelaan Dasar penuntut umu bahwa terdakwa bersalah Karna tugas jaksa seorang penuntut harus bisa membuktikan dakwaan dan tuntutanya.
JPU menunjukan bahwa peristiwa ini kejahatan kelalaian berkendaraan bermotor,” ini tragedi. Kecelakaan lalulintas. Dalam kecelakaan lalulintas bukan hukum pidana seperti dKwan JPU, tetapi hukum kelalaian.
Memutus perkara hak guo bukan berdasarkan dakwaan jaksa ujar kuasa hukum terdakwa Alfredo tanyakan dalam pembelaannya di hadapan jaksa pengganti Eric SH dan Desi SH Jaksa Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Supaya majelis hakim mwmberika. Putusan yang adil ke Adilan dan memanfaatkan hukum. Dalam putusan majelis hakim supaya tidak menahan terdakwa Karna sudah menjalani tahanan di polisi.
Fakta hasil persidangan JPU menunjukan alat bukti vidio hp di lokasi kejadian lampu menyala kuning.
Perjalanan sepeda motor dari arah timur, tidak akan Terjadi tabrakan.
Jalur Pajero ada di selatan menuju lokasi kecepatan di atas 20km maka di bilang penyidik kelalaian melanggar pasal lalulintas dengan ancaman penjara 6 tahun.
Lampu merah di lokasi kuning. Sopir Pajero kabur berita di media tidak benar.
Sopir Pajero mabok brita media hoaxs. Surat perjanjian perdamaian dengan keluarga korban sudah tidak ada masalah dan keluarga korban sudah menerima dengan baik.
Memaklumi sudah terjadi perdamaian dengan kluarga.
“Terdakwa sudah pernah menjalani hukuman kemaren dan jangan menjalani hukuman lagi”, ujar kuasa hukum terdakwa.
Dakwan JPU unsur setiap orang setiap pengguna jalan adalah subjek bagi pengendara.
Secara sah dan menyakinkan terdakwa dan almurhum juga memenu unsur kesalahan sebagai pengendara di jalan raya.
Terdakwa juga bersalah begitu ke dua korban juga bersalah.
“Ke dua korban pengendara sepeda motor Honda beat juga bersalah Karna mengendarai kendaraan malam hari tidak menggunakan helm dan berkecepatan tinggi”, ujar kuasa hukum terdakwa membuat, meledak tangis ke dua orng tua almarhum Novita dan Maesel.
Terdakwa telah menjalani tahanan di polres Tangerang Selatan.
Dalam putusan majelis hakim supaya jangan di tahan lagi ujar kuasa hukum terdakwa dalam pembelaannya. Keluarga korban telah melakukan perdamaian.
Pelaku juga koran ketidak ati hatianya dijalan raya.
Terdakwa terbukti bersalah dalam pengendara mengakibatkan 2 orang meninggal.
Mohon kiranya majelis hakim memutuskan seringan-ringannya dan jangan di masukan dalam penjara lagi terdakwa juga korban, Karna kecelakaan lalu lintas sama sama korban.
Di luar sidang orang tua alm Novita jatuh terkulai di bangku Karna tidak terima orang yang sudah menyebabkan anaknyaeni gagal hanya di tuntut 3 bulan oleh jaksa dan tidak di tahan.
Pakai mereka itu tidak punya keluarga. Kemana kah kemanusiaannya pak jaksa ujar ibu alm Novita sambil memegang Poto anaknya.
Kalian sudah jolimi kami, Kalian kriminalisasi kami. Anak anak kami sudah tiada.
Hukum kalian permainkan. Lihat nanti akan ada hukum dari tuhan buat kalian. Triaknya Sambil menuding rombongan Jaksa, pengacara terdakwa dan keluarganya.
Saya tidak terima dunia akhirat anak saya sudah meninggal masih juga kalian bilang anak say yang bersalah. Laknat kalian ujarnya.
Kami masih dalam berkabung dan perawatan korban di rumah sakit.
Pengacara pelaku bolak balik mendatangi kami untuk damai.
“Awalnya kami di sosori uang 25 juta mereka minta tanda tangan damai.
“Karna konsentrasi masih berduka kami suruh itu uang bawa balik, Nyawa anak kami di hargai 25 juta”, ujarnya.
Berkali kali pengacara mereka paksa kami menerima uang damai.
Karna posis lagi pusing kami tidak anggap, Mereka sodorkan nominal 50 juta tetapi kami tidak terima.
Sampai 150 juta buat 2 nyawa kami masih belum bisa terima.
Bukan masalah uangnya tetapi ini anak kesayangan kami.
Mereka berdua bertemen dari sekolah SD sampai bangku kuliah.
Malam itu mereka janjian mau nginap di kos kosan.
Karna merek sering saling nginap ujar paman Novita. Mereka kuliah lain kampus.
Persahabat mereka sehidup semati, Tetapi kan tidak harus mati di tabrak mobil seperti ini sesal paman almarhum.
Sidang replik akan di ajukan JPU tanggal 14 Agustus 2023.
arfaiz / postjkt
Tangerang, postjkt.com
Diduga Wartawan koplak alias rampok. Ini benar-benar termasuk tersangkah komplak.
Masak menuruni wanita di hotel di minta satu milyar rupaih, ini wartawan, apa lagi sakit.
Polres Metro Tangerang Kota menangkap 10 orang yang mengaku sebagai wartawan memeras tamu hotel sampai 1 milyat. Ke 10 orang ini di jadikan tersangka.
Dari 9 laki-laki dan 1 orang perempuan yakni: AEC (23), JH (39), PS (53), FM (25), WE (45), BN (42), FB (26), DA (25), MD (24), dan perempuan inisial SH (26).
10 orang yang mengaku sebagai wartawan hanya tipu tipu,” wartawan gadungan yang memeras tamu hotel Rp 1 miliar saat ini sudah di kandangin polres masih dalam penyelidikan.
Ke 10 orang wartawan gadungan yang melakukan pemerasan di wilayah Kota Tangerang.
Para tersangka mengaku sebagai wartawan memeras sejumlah tamu hotel yang membawa wanita.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Tobing mengatakan pihaknya awalnya menerima aduan melalui hotline center 110.
Pengadu melaporkan adanya pemerasan oleh sekelompok orang.
“Awalnya kami mendapatkan informasi masyarakat melalui hotline 110, bahwa ada tamu hotel inisial KT yang dikelilingi 10 orang mengancam dan melakukan pemerasan terhadap korban ini,” kata Rio Tobing dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).
Selain aduan ke hotline center 110, Polres Metro Tangerang Kota juga menerima laporan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) yang bernomor : LP/B/966/VIII/2023/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya, tanggal 4 Agustus 2023.
PHRI melaporkan para wartawan gadungan itu karena tindakannya telah merugikan para pengusaha hotel.
Rio menjelaskan peristiwa tersebut terjadi di sebuah perumahan di Karawaci, Kota Tangerang, pada Jumat (4/8).
Korban didatangi oleh para pelaku yang mengancam akan memberitakan korban di media karena menurunkan wanita di hotel.
“Modusnya ini mereka mendatangi korban yang terlihat menurunkan wanita kenalannya, kemudian menakut-nakuti korban akan menyebarkan foto kepada keluarga dan akan dimuat di media,” jelasnya.
Rio mengatakan, dengan modal foto tersebut, para tersangka meminta uang Rp 1 miliar. Jika permintaannya tidak dipenuhi, mereka mengancam akan memberitakan di media.
“Pelaku meminta uang Rp 1 miliar, ditawarkan oleh korban Rp 5 juta tapi para pelaku tidak mau,” katanya.
Atas dasar laporan tersebut, Polres Metro Tangerang Kota kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap 10 tersangka. Kesepuluh tersangka, terdiri dari 9 laki-laki dan 1 orang perempuan.
“Kesepuluh tersangka tersebut kami jerat dengan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 369 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP. Ancamannya 9 tahun penjara ujar kasat.
arfaiz / sahat red
Tangerang Selatan, postjkt.com
Belum lama ini pihak polda Metro Jaya telah tangkap pelaku pembuatan ES batu atau ES Batang diduga memakai bahan tambahan di Jl.Rawa Gelam Kali malang Bekasi di Geruduk Unit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, senin (7/8)
Menurut Informasi, bahwa Pabrik Es Batu yang diolah tidak layak konsumsi. karena alat dan barang yang merusak rongga tubuh manusia.
Pihak pengusaha ES Batu atau ES Batang yang menyalahi aturan buatannya agar di tangkap polisi, hal ini sudah termasuk tindakan kejahatan.
“Akhirnya pabrik Es Batu dan Es batang kini sudah di sekel, karena tak sesuai izin Halal”, katanya Polda Metro Jaya, jakarta.
Menurut Polda Metro jaya, dimana pembuatannya tidak hiegenes air sungai yang keruh Jorok dan dan jadikan bahan buatan Es batu dan Esbatang.
Atas dasar itu pabrik ES batu di Jakarta di Kotor tidak sehat di putihkan melalui mekanisme pencampuran borax, Kaporit, Tawas.
Sehingga ketika di distribusi Penjualannya menjadi Batu Es langsung kepihak konsumen di warung-warung dan Rumah makan.
Menurut dr Bernard BB Sagian, SH, MH LSM Gakorpan RI, jika diminum akan sakit perut dan diarhe muka agak merah dan pucat.
“Bahkan muntah-muntah dan itu sangat merugikan masyarakat yang doyan, minum dadakan diwarung pinggir jalan yang tidak hiegines??”, katanya dr Bernard
Pihak Dinas kesehatan, Satpol PP atau para Camat, Lurah harus Pro aktif atas terbongkarnya kasus yang menghebohkan ini.
Kata dr Benard, demi melindungi warganya dari wabah muntaber yang mulai menyongsong dewasa ini, Jiwa korsa Patriotisme harus ditanamkan di hati dan sanubari terutama Kantor Walikota Jakarta Timur
Jangan terkesan Cuci Tangan & masa bodoh dan tidak Peduli dengan temuan kasus viral Pabrik Batu Es Jorok di Kali malang yang menghebohkan masyarakat Jakarta Timur dan Juga Bekasi.
Sekitar kali malang yang tentunya menjadi area radius penjualan Batu Es Tidak Layak Konsumsi itu, masih ingat kasus Bakso, Tahu yang pembuatannya pakai zat kimia borax atau Formalin .??
Kata LSM Gakorpan RI, silahkan para warga atau yang komsumsi ES batu dan Es batang agar Hati hati dan ini menjadi Pembelajaran bagi para Masyarakat konsumtif dan tidak mandiri
“Kami akan melaporkan jika masyarakat memberikan laporan, janganlah terlalu percaya Konsumsi Aneka Kuliner yang tidak hiegenes di Kaki lima .pihak APH”, katanya segera tangkap.
Laporan LSM Gakorpan /sahat red.
Jakarta, postjkt.com
Harapan LQ Indonesia Lawfirm di pundak persiden yang akan datang.
Indonesia adalah Negara hukum. Keadilan hukum harus ditegakkan oleh penegak hukum di Indonesia demi memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Oleh karena itu, hukum harus dipatuhi dan ditegakkan untuk melindungi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
“Aparat penegak hukum juga harus mengikuti aturan hukum, melindungi hak asasi manusia, dan menggunakan kewenangannya secara wajar dan terukur.
Jika terdapat perbedaan pendapat tentang proses penegakan hukum, saya minta agar gunakan mekanisme hukum,” kata Presiden RI dalam laman Kementerian Kominfo, Rabu (13/12/2000).
Ia mengatakan mekanisme hukum telah mengatur sejumlah prosedur hingga proses peradilan dengan keputusannya yang harus dihargai.
