
Tangerang, postjkt.com
Asmawi menceritakan masalah Portal milik pemerintah daerah atas nama bupati. Saksi camat perintahkan saksi Jamaludin Kasatpol PP untuk melaporkan pengerusakan portal yang di paksa oleh satpol PP dijalan arah PT padi padi, Kamis (12/01)
Area pariwisata dan Restoran ujar camat Asmawi. Pemasangan portal memakai anggaran APBD. PT padi padi tempat wisata dan Restoran milik terdakwa Anton ujar Camat pakuhaji masih lancar.
Alasan pemasangan portal, Urgensi nya di pasangnya portal membatasi pengunjung dari luar wilayah Pakuhaji ujar saksi camat menjawab pertanyaan majelis hakim.
Kena apa di batasi. Itu kan orang usaha ada karyawan yang mbutihkan pendapatan untuk membiayai hidup keluarganya tanyaa jelia hakim,”
Karena di batasi belum ada ijin mendirikan bngunan. Portal di pasang atas perintah camat. Saya H Asnawi. Ujar saksi.
saya Perintahnya ke Kasatpol PP Jamaludin hanya perintah lisan ujar camat sudah mulai oleng menjawab pertanyaan majelis hakim.
Apa gunanya portal di pasang.”Sipat portal yang di pasang hanya membatasi jawab saksi. Portal tidak permanen.
Suatu saat bisa di angkat kembali. Pemasangan portal di tanam lalu di vor pakai pasir baru dan semen ujar saksi Asmawi camat Pakuhaji.
Di dalam area ada bangunan apa ,”Bangunan terbuat dari kayu memanjang. Seperti bangunan lama untuk memasak dan mengganti pakaian. bangunan kontainer belum di kerjakan.
Majelis hakim di buat bingung oleh keterangan kesaksian camat Pakuhaji.
Bangunan buat Poto Poto, tetapi kok ada tempat masak masak ujar Majelis hakim.
Itu tempat usaha bukan,” tanya majelia hakim. Iya itu tempat usaha jawab camat setelah dituntun oleh majelis hakim.
Bangunan belum ada ijin IMBnya. Bngunan terbuat dari kayu bawahnya batu juga pakai kawat jawab saksi camat Asmawi.
Lagi lagi majelis hakim memancing sang camat dari kesaksian tentang perda.
Saksi camat yang mengaku lulusan STPDN ini membuka buku lalu membaca perda.
Bangunan di setop Karna melanggar Perda no 3 tahun 2018 perubahan tentang perda no 5, 2015 tentang IMB ijin bangunan gedung di pasal 1. Ayat 5. Ujar saksi camat Karna tidak hapal perda pemerintah Kabupaten Tangerang.
Eksekutif pengertian tentang peraturan bngunan tidak bisa di pukul rata ujarajelis hakim.
Saya ini lulusan STPDN ujar camat sambil membalik balik buku yang di bawa. Jangan di cari di belakang pak,” cari didepan pendahuluan ujar majelis hakim.
Kalau di cari di belakang tidak ketemu ujar majelis hakim ke saksi Asmawi.
Setelah di kasih tau oleh Majelis hakim dan di baca buku yang di bawanya,” oleh camat Asmawi.
Majelis hakim berkata. Bapak dapat ilmu dari saya kan. Setelah bapak jadi saksi sidang sama saya ujar Majelis hakim mengolok camat yang tidak paham arti penjabaran perda.
Bapak sebagai camat jangan sesuka kesewenangan dalam peraturan untuk melaporkan orang.
Ini nasip orang pak.
Gara gara pengaduan bapak. Nasib orang ini bakalan masuk penjara ujar majelis hakim. Tidak semudah bapak menjadi camat ujar hakim tegas Karena saksi Asmawi tidak mengerti apa yang di pertanyakan majelis hakim dalam persidangan.
Jangan sampai bapak keluar dari ruang sidang Karna tidak mengerti pertanyaan saya ujarajelis hakim.
Pemilik Restoran padi padi sudah di panggil sesuaiekanisme belum tanya majelis hakim. Surat pnggilan 16 februri 2022 ke Anton yang kirim Satpol PP Jamaludin.
Ketika di kejar surat sudah di terima belum. Di jawab Ada catatan,” camat tidak jawabnya tidak ada. Pemnggiln pertama dan ke dua ke anak anak ujar asmawi memanggil satpol PP ke anak anak.
supar / postjkt
Related Posts
WARTAWAN DENGAN PELAKSANA PROYEK PEMBANGUN MUSOLAH RSUD BAKU HANTAM?
ASTAGA, TIDAK ADA HABISNYA TIKUS UANG RAKYAT, KPK OTT DI SUMUT, KEPALA DINAS PUPR DI GONDOL KE GEDUNG KPK
Bupati Tangerang: Perang Melawan Narkoba Demi Generasi Emas 2045!
Wow…BPK menemukan? ATM OKNUM PEGAWAI MENJADI TEMPAT PENAMPUNGAN DANA Siluman??
Limbah Oli Bekas di Cilincing: Bisnis Daur Ulang Berbahaya, Ancaman B3 Mengintai?
No Responses