Postjkt.com, BANTEN Kasus alih fungsi lahan Setu Ranca Gede Cikande Serang seluas 25 hektar di Kabupaten Serang, Banten, masih menjadi sorotan publik. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah membatalkan SK Gubernur Banten tentang penetapan status kepemilikan lahan tersebut. Salah satu tokoh masyarakat/aktivis Boim Raffael Albantani menduga ada main mata denganΒ pihak penegak hukum.
Boim Raffael mengunkapkan keawak media, bahwa PTUN Jakarta melampaui batas wewenangnya dengan putusan vonis yang hanya dijatuhkan pada 1 orang dari 29 orang lebih yang telah diperiksa oleh Kejati Banten. Ia juga menduga adanya rekayasa dan manipulasi dalam proses alih fungsi lahan dan pengalihan kepemilikannya.

Boim Raffael dan rekan aktivis lainnya akan mencoba memperoleh klarifikasi resmi dari semua pihak yang terkait, termasuk Pemkab Serang dan Pemprov Banten. Jika sulit, mereka akan meminta Komisi Informasi Daerah (KID) untuk menjembatani soal informasi ini.
Masyarakat masih menanti penjelasan yang transparan dan detil tentang proses alih fungsi lahan dan pengalihan kepemilikannya, serta siapa saja yang terlibat dalam proses tersebut.
Red
Aris.





