mgid.com, 748800, DIRECT, d4c29acad76ce94f
PEMUTIHAN DENDA PAJAK BERAKHIR PERTANGGAL 30 OKTOBER 2025

PEMUTIHAN DENDA PAJAK BERAKHIR PERTANGGAL 30 OKTOBER 2025

POSTJKT.COM SERANG– Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa program pemutihan pajak kendaraan tidak akan digelar lagi di masa mendatang.Β  Ia berterima kemasyarakat yang sudah memanfaatkan kesempatan ini .

β€œPemutihan sesuai dengan yang telah kami tetapkan sebelumnya,Β  berakhir pada akhir bulan Oktober ini,” kata Andra kepada awak media di Pendopo Gubernur Banten.

Andra Soni berharap warga BANTEN yang belum melunasi pajak kendaraan segera memanfaatkan kebijakan pengampunan dendan dan pokok yang sudah lewat masanya keringanan tersebut.

Setelah program ini berakhir, ia mengingatkan masyarakat agar membayar pajak kendaraan secara tertib dan tepat waktu. Ia juga meminta agar pelayanan di kantor Samsat berjalan cepat dan transparan.

β€œKarena pemutihan seperti ini tidak akan pernah lagi kita lakukan,” ujarnya.

Diketahui, Program pemutihan pajak kendaraan di Banten dimulai pada 10 April hingga 30 Juni 2025, berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.

Pemprov Banten menyebut program ini sebagai upaya membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan pajak kendaraan dan meningkatkan kepatuhan.

 

 

(Meang)