UTS : Jelaskan 5 pengertian menurut mahasiswa tentang Perencanaan Pembelajaran SD.

Tangerang, postjkt.com.

Sebelum melakukan Pekerjaan pengisian soal terlebih dahulu :

1). Baca Bismilah,

2). Jika soal tidak paham, dibaca ulang-ulang dan Dikerjakan soal.

3). Jika mengerjakan soal jangan tergesah-gesah baca soal dengan serius.

4). Jika kerjakan terlebih dahulu yang di anggap muda.

5). Jika suidah selesai baca hamdalah.

Soal Essay :

1). Jelaskan 5 pengertian menurut mahasiswa tentang Perencanaan Pembelajaran SD, masing-masing berikan contohnya?

2). Jelaskan 5 fungsi menurut para ahli Perencanaan Pembelajaran SD, masing-masing berikan contohnya.

3). Bagai mana menurut Perencanaan Pembelajaran SD tentang median yang di peragakan di sekolah untuk mendidik siswa?, jelaskan

4). coba mahasiswa jelaskan 5 keputusan menurut Dinas Pendidikan (Dikbud) di Banten, jelaskan.

5). Sebutkan peraturan mendikbud RI tentang udang-udang pendidikan, jelaskan pengertiannya.

Selamat mengerjakan soal ini dengan jawaban yang benar.

Sumber : Dosen Hevvi Henrizan, SE,.M.Si

UTS : Jelaskan 5 pengertian menurut mahasiswa tentang Hukum Konstitusi.

Tangerang, postjkt.com.

Sebelum melakukan Pekerjaan pengisian soal terlebih dahulu :

1). Baca Bismilah,

2). Jika soal tidak paham, dibaca ulang-ulang dan Dikerjakan soal.

3). Jika mengerjakan soal jangan tergesah-gesah baca soal dengan serius.

4). Jika kerjakan terlebih dahulu yang di anggap muda.

5). Jika suidah selesai baca hamdalah.

Soal Essay :

1). Jelaskan 5 pengertian menurut mahasiswa tentang Hukum Konstitusi, masing-masing berikan contohnya?

2). Jelaskan 5 fungsi menurut para ahli hukum konstitusi, masing-masing berikan contohnya.

3). Bagai mana menurut Hakim kostitusi tentang keputusan MKMK di sidang sangketa pilres 2024? jelaskan.

4). coba mahasiswa jelaskan 5 keputusan hakim MKMK di Jakarta.

5). Sebutkan peraturan KPU RI tentang pemilu tahun 2024, jelaskan pengertiannya.

Selamat mengerjakan soal ini dengan jawaban yang benar.

Sumber : Dosen Hevvi Henrizan, SE,.M.Si

 

Jacob Ereste : GMRI & Posko Negarawan Ingin Menghadirkan Perawat Bangsa dan Negara Agar Tak Menjadi Puing Sejarah

Jakarta, postjkt.com

Jacob Ereste GMRI & Posko Negarawan mengatakan, yang bisa membenahi kerusakan negara yang carut marut hanyalah negarawan dengan dibantu oleh budayawan, agamawan dan seniman serta wartawan bersama ilmuan yang berbasis spiritual yang kuat.

Basis spiritual bagi seorang begarawan sangat diperlukan untuk menjaga etika, moral dan akhlak sebagai pengusung kebaikan yang berlandaskan pada ajaran serta tuntunan para Nabi bersama manusia lainnya sebagai khalifah Allah di muka bumi.

“Kebaikan, ketulusan dan kejujuran untuk berbuat baik bagi kepentingan orang banyak — rakyat — untuk negara dan bangsa, hanya mungkin dilakukan oleh para negarawan yang paripurna sifat dan sikapnya yang terjaga oleh etik profetik (sikap dan sifat kebabian) sebagai pembawa dan penebar nilai-nilai kebaikan untuk orang banyak”, katanyaJacob Ereste .

Karena itu sosok para negarawan dengan nilai etik profetik itu sangat dipercaya dan mampu — serta mau membenahi tata kelola negara yang rusak akibat dari cara pengelolaannya yang sembrono dan ugal-ugalan.

Untuk berharap pada politisi misalnya yang kini tengah kasmaran pada Pemilu maupun Pilkada dan Pileg, jelas dan pasti tidak bisa diharapkan, karena mereka lebih sibuk memposisikan diri untuk kembali tampil dan menduduki posisi yang lebih enak dari posisi atau kedudukan sebelimnya. Paling tidak, bisa tetap panggah di posisi sebelumnya.

Hasrat dan pamrih serupa itu wajar saja menjadi pilihan dalam kondisi dan situasi yang semakin dimabuk materi dan kekuasaan, tidak sama sekali mengusung nilai-nilai illahiyah seperti tugas dan kewajiban para Nabi sebagai penyampai pesan-pesan Tuhan.

“Karena itu pula, Pancasila yang menempatkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa pada urutan pertama terkesan semakin dilupakan atau bahkan sengaja diabaikan.

Harapan pada fungsi dan peranan BPIP (Badan Pembina Ideologi Pancasila) seakan tiada berdaya tanpa asumsi tidak bisa berbuat apa-apa terhadap kondisi bangkrut moral bangsa — utamanya bagi mereka yang sedang berkuasa mengelola negara”, katanya.

Menurut beliau, bahwa Kerunyaman ekonomi yang selalu gaduh dan kacau seperti impor bahan pangan beras yang justru membingungkan rakyat disaat musim panen, mengesankan antara Kementetian Perdagangan dan Kementerian Pertanian menjadi seteru Badan Urusan Logistik yang cuma berperan sebagai Kepala Gudang belaka.

Hingga bibit dan pupuk bagi petani terus menjadi masalah sendiri, persis seperti kesedihan saat nenjual hasil panen yang tetap dibiarkan menjadi mangsa tengkulak.

Budaya tengkulak pada tataran yang lebih bergengsi itu sekarang disebut rente, seperti menangguk komisi dari jutaan beras impor yang masuk, sangat terkesan sedang menghimpun duit untuk bekal Pemilu.

Harapan dari bilik akademisi pun untuk membenahi kerusakan tata kelola negera yang semakin parah dan sangat mengkhawatirkan ini pun sudah tak lagi bisa menjadi andalan, sebab dipusat budaya akadenisi itu pun telah terbangun tradisi transaksi seperti di pasar pagi.

Itulah sebabnya semaxam backing power negarawan masih mungkin berharap dari para budayawan dan sebiman serta para tokoh agama yang masih relatif memiliki sisa untuk dipercaya ikut membenahi negara untuk kemudian segera memulihkan juga bangsa yang terlanjur meriang akibat didera derita bertumpuk yang tak lagi mampu untuk diidentifikasi, sebab musababnya. Apalagi kemudian ingin hendak dirinci cara penyembuhannya.

Jiwa bangsa dan negara yang sakit, tentu saja resume patologisnya tidak gampang untuk dinarasikan dalam resep yang singkat dan padat itu, misalnya sekedar untuk meredakan nyeri yang terkanjur menjalar ke sekujur tubuh.

Boleh jadi, alternatif klinisnya harus ada bagian yang diamputasi habis dengan kerelaan yang tak bisa ditawar.

Jadi kehadiran sejumlah sosok negarawan bagi negeri yang sakit senacam menanti sejumlah perawat yang penuh suka rela, tulus dan ikhlas membasuh luka maupun borok lama yang sudah membusuk.

“Jika tidak segera hadir dan bertindaknya para negarawan untuk menyelamatkan negeri ini, maka mungkin sekali dalam waktu dekat yang tersisa hanya seharahnya saja”, katanya.

Ibarat kata, GMRI (Gerakan Moral Rekonsiliasi Indonesia) bersama Posko Negarawan ingin menghadirkan perawat bangsa dan perawat negara, agar kisah tragisnya yang tengah sekarat tidak sampai menjadi kenangan sejarah.

Hen / postj

Seminar Nasional FISIP UMT, Mahasiswa Harus Perdalam Nilai-Nilai Pancasila. Mahasiswa FISIP UMT Sukses Gelar Seminar Nasional Pancasila.

*

TANGERANG β€” postjkt.com

Sebanyak 250 Mahasiswa Program Studi (prodi) Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) antusias mengikuti seminar nasional Pancasila.

Kegiatan bertema Nilai-nilai Pancasila dalam Berbangsa dan Bernegara tersebut digelar di Aula Jenderal Sudirman, Kampus UMT, Minggu (15/1/2023).

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber ST Wahana Ananta (anggota Komisi VI DPR RI), Dr. Tantry Widiyanarti (akademisi UMT), Muhammad Daud (akademisi Institut Ilmu Al Qur’an Jakarta), yang dipandu moderator Yusuf Fauzi, M.Soc.Sc.

Dalam sambutannya, Ketua Pelaksana Kegiatan Mohamad Romli mengatakan, tujuan digelarnya acara itu untuk meningkatkan pemahaman dan menambah wawasan mahasiswa FISIP UMT tentang nilai-nilai Pancasila, kemudian diharapkan dapat mempraktikkannya dalam kehidupan sehari-hari.

“Kami berharap, melalui seminar ini, wawasan kebangsaan kami sebagai anak bangsa semakin luas.

Sehingga kami dapat menjadi generasi muda penerus bangsa yang mampu berkiprah untuk mengharumkan nama keluarga, serta bangsa dan negara,” ungkapnya.

Wakil Dekan 1 FISIP UMT Dr. Nurhakim mengapresiasi mahasiswa Prodi Ilmu Komunikasi yang telah menyelenggarakan seminar nasional tersebut.

Menurut Nurhakim, tema kegiatan tersebut sangat relevan, sebab nilai-nilai Pancasila harus terus dihidupkembangkan.

“Karena banyak nilai-nilai Pancasila yang konteksnya harus terus dipahami dalam kehidupan saat ini.

Sebab jika kita salah memahaminya, akan jadi bias dan kabur. Sehingga acara seminar ini sangat bagus sekali,” ujarnya.

Ananta Wahana yang menjadi pemateri pertama memaparkan mulai dari sejarah perumusan Pancasila hingga fungsi Pancasila.

Ananta memaparkan, Pancasila yang menjadi pengikat dan pemersatu bangsa Indonesia yang memiliki luas wilayah 2 juta KmΒ², jumlah penduduk sekitar 270 jiwa yang tersebar di 17.504 pulau dengan keragaman etnis, suku, bahasa, hingga agama.

“Sampai cendekiawan Barat menyebut Indonesia negara khayalan. Sebab jarak tempuh dengan naik pesawat dari Aceh ke Papua sama dengan dari Jakarta ke Makkah.

Satu negara sama dengan 11 negara,” paparnya.

Menurut Ananta, luasnya wilayah Indonesia adalah jasa pemerintah Kolonial Belanda yang membuang Bung Karno (Soekarno) ke Brastagi, Bangka, Bengkulu, Ende, Jawa Barat, dan lain-lain.

“Sehingga dalam pengasiangannya itu, menginspirasi Pidato Bung Karno lahirnya Pancasila 1 Juni 1945.

Pancasila sebagai pemersatu atau pengikat antar wilayah, rasa kebangsaan, serta kekayaan perbedaan Indonesia,” terangnya.

Kemudian, dia menyontohkan beberapa negara yang tercerai berai karena tidak memiliki pengikat sebagaimana yang dimiliki bangsa Indonesia.

Bangsa-bangsa yang tak sekompleks Indonesia itu namun kini menjadi bangsa-bangsa kecil di antaranya Yugoslavia yang pecah menjadi 7 negara.

“Yugoslavia yang luas wilayahnya hanya 200 KmΒ² pecah menjadi 7 negara, yaitu Serbia, Montenegro, Bosnia, Kosovo, Slovenia (Kroasia), Herzegovina, dan Makedonia Utara.

Negara besar karena tidak ada pengikat seperti Pancasila yang juga bercerai berai yaitu Uni Soviet yang pecah menjadi 15 negara, di antaranya ada yang sedang berperang, yaitu Rusia dengan Ukrania.

Uni Soviet terpecah belah menjadi Rusia, Uzbekistan, Ukrania, Armenia, Georgia, Azerbain, Belarusia, Kazakhstan, Estonia, dan lain-lain.

“Kita sangat bersyukur karena mendapatkan warisan dari para pendahulu kita yaitu Pancasila yang menjadi pemersatu bangsa Indonesia,” katanya.

Narasumber kedua yaitu Muhammad Daud menerangkan, nilai-nilai Pancasila selaras dengan Islam.

Islam dan Pancasila berjalan seiringan. Sebab umat Islam dalam kehidupan dituntut untuk berbuat kebaikan yang selaras dengan nilai-nilai Pancasila.

Daud menyebutkan keselarasan itu di antaranya Pancasila sebagai pelindung dan pelayanan agama-agama. Dia mengutip dalil Al Qur’an surat Yunus ayat 99 dan dan Al-Maidah ayat 48.

“Kemudian seruan berbuat adil kepada semua umat manusia, dalilnya Al Qur’an surat Annisa ayat 58, An-Nahal ayat 90. Memperkokoh persatuan, Al Qur’an surat Al Hujurat ayat 13, dan mengedepankan musyawarah, dalilnya surat Al-Syura ayat 38,” terangnya.

Masih kata Daud, agama semestinya sebagai sumber untuk meningkatkan peradaban, bukan sebagai identitas kelompok sosial, sehingga kehadiran agama yang berbeda-beda tidak dimaknai sebagai ancaman antar kelompok agama itu sendiri.

“Agama bisa meneguhkan nilai-nilai Pancasila ketika agama dimaknai oleh pemeluknya sebagai sumber peradaban dalam masyarakat plural. Berislamlah secara subtansi, bukan dengan simbol-simbol,” tegasnya.

Narasumber ketiga yaitu Dr Tantry Widiyanarti menelaah etika Pancasila yang dijabarkan dari sila-sila Pancasila, yang terkandung lima nilai, di antaranya : spiritualitas, humanis, solidaritas, menghargai orang lain, dan peduli.

Tantry menekankan, pengimplementasian etika Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sangat penting.

Sebab, permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini yaitu korupsi, terorisme, pelanggaran HAM, kesenjangan sosial, ketidakadilan hukum, dan kurangnya kesadaran membayar pajak.

“Alasan munculnya Pancasila sebagai sistem etika karena terjadi dekadensi moral, korupsi yang merajalela, kurangnya kontribusi dalam pembangunan, pelanggaran hak-hak asasi manusia, dan kerusakan lingkungan,” katanya.

Pancasila sebagai sistem etika, menurut Tantry, sangat mendesak. Pertama sebagai sumber moral dan inspirasi bagi penentu sikap, tindakan, dan keputusan yang diambil setiap warga negara.

Kemudian memberi panduan bagi setiap warga negara, sehingga memiliki orientasi yang jelas dalam tata pergaulan, baik lokal, nasional, maupun internasional.

“Urgensi Pancasila sebagai sistem etika juga karena menjadi dasar analisis berbagai kebijakan yang dibuat oleh penyelenggara negara, dan filter untuk menyaring pluralitas,” pungkasnya.

Deni / dri / postjkt

Sebagai sebuah mukjizat yang diturunkan kepada Nabi Muhammad, al-Quran tentu saja memiliki banyak sekali keutamaan.

Postjkt.com

Menurut Muhammad Zaairul Haq, Sebagai sebuah mukjizat yang diturunkan kepada Nabi Muhammad, al-Quran tentu saja memiliki banyak sekali keutamaan.

Hingga hari ini, banyak keutamaan al-Quran yang masih menjadi rahasia Ilahi.

Karenanya, tidak sedikit ulama yang mencoba untuk mengungkap rahasia keutamaan di balik tiap surat, bahkan ayat dalam al-Quran.

Buku ini berusaha menguraikan rahasia-rahasia tersebut.

Khususnya rahasia keutamaan surat yang bisa menjadi solusi untuk mengatasi beragam permasalahan sehari-hari.

Disarikan dari sumber-sumber klasik terpercaya, seperti kitab Mujarrobat karya Ad-Dairabi, Ad-Durr an-Nazhim karya As’ad al-Yafi’i, serta beberapa hadis Nabi.

Tidak hanya mengungkap solusi untuk berbagai persoalan hati, akan tetapi juga disajikan bermacam-macam cara untuk mengobati penyakit jasmani. Karena seperti yang Allah swt.

“Sebutkan pada ayat 44 dari surat Fussilat, β€œAl-Quran adalah petunjuk dan penawar bagi orang-orang yang beriman.” katanya Muhammad Zaairul Haq

Menurutnya, Apa yang dimaksud ayat ini adalah al-Quran sebagai solusi bagi beragam persoalan lahir dan batin sehari-hari yang biasa kita alami.

“Upaya yang dilakukan dalam buku ini merupakan bentuk ikhtiar sekaligus kepasrahan diri kepada Allah yang Maha Kuasa, karena hanya Dialah yang mampu mengatasi segala problematika hidup yang kita hadapi”, katanya Danu Haryanto mahasiswa.

Penulis : Muhammad Zaairul Haq / postjkt

Apa yang lebih berbahaya dari pada penguasa yang berkuasa politik dengan peluru dan tank?

POSTJKT.COM – Bivitri Susanti mengatakan Hukum seharusnya dibuat untuk menyeimbangkan situasi antara penguasa dan warga biasa. Namun, konsepsi awal tentang negara hukum itu buyar dengan adanya fakta-fakta politik tentang pembuatan hukum.

Apa yang lebih berbahaya daripada penguasa yang berkuasa politik dengan peluru dan tank? Jawabnya: penguasa yang tengah menyalahgunakan kekuasaannya untuk mengeruk keuntungan dengan menggunakan perangkat hukum.

Situasi ini lebih berbahaya karena banyak di antara kita tak merasakan ketidakadilan ini karena semuanya dibungkus rapi sebagai produk hukum.

Hari-hari ini kita disuguhi berbagai isu hukum yang kontroversial. Seperti lahirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Cipta Kerja dan penggantian Hakim Konstitusi Aswanto di tengah jalan karena putusannya dianggap melawan keinginan pembuat undang-undang.

Dua peristiwa itu tampak dikeluarkan dalam bentuk hukum, bukan melalui kekerasan fisik atau todongan senjata. Namun, di sisi lainnya terlihat jelas pelanggaran terhadap moralitas konstitusi dan praktik demokrasi.

Dalam kasus Perppu Cipta Kerja, misalnya, sebuah fasilitas hukum yang dimaksudkan untuk mengatasi kegentingan memaksa dikeluarkan semata-mata untuk ”memberikan kepastian hukum bagi investor” (kutipan dari Konferensi Pers Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, 30 Desember 2022).

Sementara ’kegentingan’ yang dijadikan alasan adalah krisis ekonomi, bukan ancaman di depan mata (immediate threat) seperti yang disyaratkan dalam penerapan hukum tata negara darurat, seperti peperangan atau bencana alam.

Bentuk perppu tentu nyaman bagi pemerintah yang tak ingin kebijakannya dibahas terlebih dahulu dengan wakil rakyat dan di mata publik. Karena itulah, perppu sesungguhnya hanya boleh dikeluarkan dalam situasi yang benar-benar genting.

Namun, Perppu Cipta Kerja ini hanya salah satu gejala dari pelaksanaan otoritarianisme berbungkus hukum. Literatur politik dan hukum tata negara mencatat, fenomena seperti ini sedang menjadi tren global karena mudah disembunyikan.

Fenomena ini dinamakan ”autocratic legalism”, yaitu penggunaan hukum untuk melegitimasi tindakan-tindakan yang tidak demokratis (Corales, 2015; Scheppele, 2018).

Langkah awalnya adalah serangan yang terencana oleh penguasa terhadap institusi-institusi yang tugasnya mengawasi kekuasaan.

Setelah semua batasan konstitusional dilonggarkan, penguasa akan dengan mudah menggunakan instrumen hukum sehingga tindakannya seakan-akan benar, padahal sebenarnya sudah melanggar prinsip negara hukum, bahkan ke arah otoritarianisme (Scheppele, 2018).

Di Indonesia, empat institusi pengawas kekuasaan sudah dilemahkan terlebih dahulu. Pertama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah dilemahkan dan dipolitisasi sejak revisi Undang-Undang KPK pada 2019.

Kedua, kelompok ’oposisi’ di DPR yang sudah dilemahkan melalui perekrutan kabinet dan cara-cara legal lainnya. Ketiga, masyarakat sipil yang terus-menerus dilemahkan dengan cara-cara legal.

Serangan fisik, ataupun melalui teknologi, seperti peretasan dan doxing. Akhirnya, fenomena ini digenapkan dengan diserangnya independensi Mahkamah Konstitusi, dengan penggantian hakim di tengah jalan, yang akan pula dilegalkan dengan revisi UU Mahkamah Konstitusi yang akan segera dibahas.

Saat semua instrumen pengawasan lemah, kekuasaan tidak lagi bisa dikontrol. Maka, kebijakan yang hanya menguntungkan pemerintah atau pihak-pihak yang dekat dengan pemerintah akan lebih mudah dihasilkan, seperti Perppu Cipta Kerja.

Undang-Undang Ibu Kota Negara, serta Undang-Undang Mineral dan Batu Bara. Yang tertindas adalah orang-orang yang tidak punya kekuasaan dan tidak pula mempunyai sumber daya yang bisa digunakan untuk memuluskan banyak hal.

Jangan lupa, atas nama hukum pula, mudah atau tidaknya hak-hak tertentu didapatkan juga ditentukan oleh keberadaan dokumen.

Sementara dokumentasi hak juga sering kali harus ”dibeli”. Hak atas tanah adat, misalnya, yang dengan mudah digilas oleh perusahaan perkebunan, semata karena masyarakat adat tak memiliki sumber daya untuk mendokumentasikan haknya.

Bahkan, sebagian pengusaha bisa ”membeli” sertifikat melalui mafia tanah.

Padahal, hukum seharusnya dibuat untuk menyeimbangkan situasi antara penguasa dan warga biasa. Karena kekuasaan berpotensi digunakan secara berlebihan, hukum dikonsepkan sebagai fasilitas untuk melindungi hak dan berlaku bagi semua orang, termasuk penguasa.

Begitulah negara hukum dikonstruksikan. Negara hukum atau rechtsstaat atau rule of law sebenarnya berbicara tentang hak-hak asasi manusia yang harus menjadi landasan bernegara serta pembatasan kekuasaan yang berlebihan oleh penguasa. Negara hukum bukan hanya berarti negara yang diatur oleh hukum.

Karena itu pula, yang dilawankan dengan frasa ’negara hukum’ (rechtsstaat) adalah ’negara kekuasaan’ (machtstaat).

Namun, konsepsi awal tentang negara hukum itu buyar dengan adanya fakta-fakta politik tentang pembuatan hukum.

Ketika proses membuat hukum didominasi oleh politisi yang ingin mengeruk keuntungan dari kebijakan yang dibuatnya sendiri, yang lahir hanyalah hukum-hukum yang melayani kepentingan-kepentingan itu.

Apabila perppu seperti Perppu Cipta Kerja seperti ini didiamkan, jangan kaget jika banyak hal yang dibicarakan, tetapi dirasa tidak mungkin secara konstitusional akan terbit tiba-tiba.

Isu-isu penundaan Pemilihan Umum 2024 dan amendemen untuk tiga periode jabatan presiden bisa saja lolos. Politisi culas bisa tampil dengan rasa percaya diri maksimal apabila perlawanan terhadap otoritarianisme berbungkus hukum minimal.

Sumber : Bivitri Susanti Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera / kompas / postjkt