Dalam Radius 3 km dari Kantor Bupati , PEDOFIL BANKKE VILLA SODONG RESMI DITAHAN, Kasat Reskrim Kompol Septa Badoyo: “Diproses Sesuai Hukum” | Warga: “Jangan Cuma Diproses, KEBIRI!”

POSTJKTC.COM | TIGARAKSA – Kasus pelecehan seksual 13 anak laki-laki di Villa Sodong, Tigaraksa, akhirnya terang. Polresta Tangerang resmi angkat bicara. Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Septa Badoyo, menegaskan: “Pelaku pedofil sudah diamankan dan akan diproses dengan prosedur dan hukum yang berlaku.” Senin (4/5/2026). KRONOLOGI KEJAHATAN 6 TAHUN, di duga KEDOK NAGIH UTANG”
Pelaku yang berprofesi “bank keliling” ini diduga mencabuli 13 anak laki-laki sejak 2020 hingga Mei 2026. Menurut salaha  satu nara sumber ( warga setempat)  Modusnya datang ke rumah korban untuk nagih utang orangtua. Korban diancam agar bungkam. Muhamad Ridwan Rangkuti SH, warga Villa Sodong, sebelumnya mendesak:
“Saya akan mendorong semoga polisi menangani pelaku dan korban dengan UU Perlindungan Anak, agar pelaku bisa dijerat hukum yang berlaku.”Data RT: Korban bisa bertambah. “Menurut info dari RT, korban ada 13 anak laki-laki, semenjak tahun 2020 sampai sekarang, ada kemungkinan bisa bertambah,” kata Ridwan.

Kades Sodong, Bambang, lewat WhatsApp:  “Terkait dugaan pelecehan seksual sekarang lagi diproses di Polresta Tangerang. Saat ini kami percayakan kepada pihak kepolisian, biar jalur hukum yang proses. ”

SIKAP TEGAS POLRESTA TANGERANG
Pernyataan Kompol Septa Badoyo jadi angin segar. Artinya: Pelaku tidak lepas. Sudah ditahan di Mapolresta Tangerang. Proses hukum jalan. Bukan “mediasi” atau “damai”. UU Perlindungan Anak jadi senjata utama – sesuai tuntutan warga.WARGA BALAS: “PROSEDUR SAJA TIDAK CUKUP!”
Statement polisi disambut warga Villa Sodong dengan catatan:
“Diproses hukum yang berlaku itu wajib. Tapi kami minta Pasal Kebiri Kimia PP 70/2020 dipakai. Korban 13 anak. 6 tahun. Ini kejahatan luar biasa,” kata salah satu orangtua korban ke Postjktc.com.

 

KENAPA PREDATOR MAKIN BERANI? 4 BIANG KEROK SISTEM Hukuman Lemah: Vonis rata-rata cuma 7 tahun. Bebas 3,5 tahun karena remisi. PP Kebiri Kimia 2020 baru dipake 2x se-Indonesia. RT/RW/Kades ” Tuli” Kasus Villa Sodong 6 tahun. Mana fungsi deteksi dini desa? Dana Desa triliunan, CCTV 1 aja nggak ada. Orangtua Gagap Seksual, Nggak ngajarin “body safety” ke anak. Anak nggak tau bedanya sayang vs cabul. Rentenir & Pinjol Merajalela: Kasus Villa Sodong bukti”.  Binamas kemana..???

 

 

TUNTUTAN PUBLIK KE POLRESTA TANGERANG: Terapkan Pasal 76E jo 82 UU 35/2014 – Ancaman 20 tahun penjara karena korban lebih dari 1.Jerat Kebiri Kimia – PP 70/2020 wajib karena pelaku punya relasi kuasa sebagai penagih utang. Bongkar Sindikat Bank Keliling – Sita HP pelaku, periksa jaringan rentenir Tigaraksa. Publikasi Identitas Pelaku – SE MA 1/2023 membolehkan demi lindungi anak lain. POSTJKT.COM AKAN KAWAL 3 HAL: Berita Acara Pemeriksaan sampai P21. Jangan ada SP3 gaib. Pendampingan 13 korban – Psikolog + visum + restitusi dari pelaku. Sidak bank keliling se-Tigaraksa bersama Satpol PP. UNTUK KORBAN LAIN YANG MASIH TAKUT:
Lapor sekarang. Utang orangtua bukan alasan anak dilecehkan.
UPTD PPA Kab. Tangerang: 0812-8000-9119 | Unit PPA Polresta: 021-5990645. Gratis & rahasia.6 TAHUN PREDATOR BERKEDOK RENTENIR BERKELIARAN. SEKARANG KANDANG.
TUGAS POLISI: BUKTIKAN “PROSES HUKUM” = “HUKUMAN MAKSIMAL + KEBIRI”.

#KompolSeptaKamiKawal

#KebiriPedofilVillaSodong

#13AnakBukanMainan

#SikatRentenirBejat

#PolrestaTangerangBuktikan

#PostjktcPantauSampaiVonisTigaraksa, 5 Mei 2026 | 00:10 WIB
Redaksi Postjktc.com