mgid.com, 748800, DIRECT, d4c29acad76ce94f
PWI Kota Tangerang Selatan Kecam Pengeroyokan Wartawan di Serang Banten

PWI Kota Tangerang Selatan Kecam Pengeroyokan Wartawan di Serang Banten

 

Postjkt.com-//- Kota Tangsel – Menyikapi pengeroyokan yang dialami wartawan saat tengah bertugas. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangerang Selatan meminta agar Aparat Penegak Hukum dapat menangkap dan menghukum pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

Hal itu sebagaimana diutarakan Ketua PWI Kota Tangerang Selatan, Edy Riyadi yang mengecam tindakan pengeroyokan wartawan yang tengah melaksanakan peliputan pada salah satu pabrik yakni PT Genesis Regeneration Smelting, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (21/8).

“Saya harap APH bisa segera menangkap dan menghukum pelaku pengeroyokan sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Edy juga mengatakan, pengeroyokan wartawan itu diduga ada keterlibatan oknum Brimob. Dia juga mempertanyakan tentang kepentingan oknum Brimob yang hadir di perusahaan yang tengah di kunjungi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

 

 

 

 

 

 

 

“Itu kan bukan objek vital. Kenapa ada oknum Brimob? Apa kepentingannya? Apa mereka disewa?,” ungkapnya.

Ia juga meminta agar Kapolda Banten segera dapat menelusuri oknum anggota Brimob tersebut.

“Kapolda harus bisa memastikan apa kepentingan anggota itu. Apa jangan-jangan mereka dibayar untuk jadi pengaman di pabrik itu? Kalau iya, tentu ini juga akan mencederai kepercayaan publik kepada kepolisian, ” jelasnya.

Edy menegaskan, jangan sampai peristiwa pengeroyokan wartawan terjadi kembali. Sebab, kata dia, wartawan menjalankan tugasnya untuk memberikan informasi kepada masyarakat luas.

“Peristiwa ini jangan didiamkan. Harus segera ditindaklanjuti. Saya harap Kapolda tidak tutup mata atas peristiwa ini. Dan ini harus jadi perhatian pemerintah daerah juga,” tegasnya.

Perlu diketahui Sesuai dengan aturan UU pers.Pidana bagi yang menghalangi kinerja wartawan dapat diatur dalam beberapa pasal hukum di Indonesia, antara lain:

1. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Mengancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta bagi yang menghalangi atau menyerang kemerdekaan pers.
2. *Pasal 211 KUHP*: Mengancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp9 juta bagi yang melakukan kekerasan atau ancaman terhadap wartawan.
3. *Pasal 212 KUHP*: Mengancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp18 juta bagi yang melakukan penghinaan terhadap wartawan.

 

 

 

 

Red. SP/ Edy