
Jakarta,posrjkt.com —- Bertempat di Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, DKI Jakarta, Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Manado berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Sabtu (17/06/2022).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., Menjelaskan Identitas Terpidana yang diamankan, yaituย Oldy Arthur Mumu.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 117/PID/2021/PT.Mnd tanggal 02 Desember 2021, Terpidanaย OLDY ARTHUR MUMUย terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaย โDengan Sengaja dan Tanpa Hak Mendistribusikan Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang Memiliki Muatan Pencemaran Nama Baikโ.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Atas perbuatannya, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp15 Juta subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan penjara.
Terpidanaย OLDY ARTHUR MUMUย diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap Terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana dan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk dilaksanakan eksekusi.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan.
Red postjkt.com
Related Posts
Limbah Oli Bekas di Cilincing: Bisnis Daur Ulang Berbahaya, Ancaman B3 Mengintai?
RAJA AMPAT MINTA TOLONG DIPULIHKANKEPUTUSAN BERSEJARAH PRESIDEN PRABOWO: CABUT IZIN TAMBANG RAJA AMPAT *
MENTRI LINGKUNGAN HIDUP MENYEGEL TPA JATIWARINGIN, KEPALA DINAS DLHK KABUPATEN TANGERANG TERANCAM PIDANA, PENJARA LIMA TAHUN?
melayani layanan pertanahan berupa Layanan Informasi dan Konsultasi Pertanahan.
Tumpang kades Wanakerta di glandang jaksa ke ruang sidang dengan oengawalan ketat polisi berawnjata laras panjang .
No Responses