WAJIB BELAJAR 12 TAHUN, AMANAT UUD 45?
POSTJKT. COM // BANTEN Tangerang, –Sesuai dengan amanat Undang-Undang Wajib Belajar 12 Tahun di Indonesia bertujuan meningkatkan mutu pendidikan nasional dan sumber daya manusia. Berikut beberapa poin penting terkait kebijakan ini Dasar Hukum: Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar. Tujuan – Meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia – Mengurangi tingkat kemiskinan dan kesenjangan sosial – Mempersiapkan generasi muda menghadapi Revolusi Industri 4.0 – Menjaga stabilitas sosial dan membangun karakter generasi muda – Menghasilkan sumber daya manusia yang berdaya saing global Implementasi Program wajib belajar 12 tahun mencakup pendidikan dasar dan menengah, mulaibaca lebih lanjut
Read more
