Sepatan Timur – postjkt.com
Diduga Proyek Pembagunan gedung, kantor Desa Lebak Wangi tidak memakai pelang papan proyek, sehingga seperti pembangunannya sendiri, di kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang, Selasa (18/10)
Gedung Desa Lebak Wangi di bangun dengan anggaran dana desa, harus di pertanggung jawab, penguna dan pemakai anggaran pemerintah.
Pemakai atau mengunakan Anggaran APBDS tahun 2022. Yang di lucurkan oleh pemerintah pusat untuk meningkatkan pembangunan Desa, dan ada timbul pertanyaan ada apa?
Dari kalangan masyarakat dan media kenapa Pada saat Pelaksanaan mereka tidak mau memakai pelang papan proyaknya?.
Apa ada apa?, seakan ada kecerigaan dan Pelaksanaan terkesan tertutup.
Sedangkan kegiatan pembangunan sekecil apa-pun yang mengunakan Anggaran ADD harus ada papan informasi.
Ada juga berbentukΒ pembangunan rumah kades, itu tidak pakai papan pengumuman informasi.
Keterbukaan publik yang di tetapkan dalam undang undang no.14 tahun 2008 tentang keterbukaan inpormasih publik.
Pada saat awak media ingin kompirmasih terkait pembagunan Desa tidak ada di tempat.
Menurut Mas media, sudah beberapa ingin bertemu Dan ingin kompermasih terkait pembagunan, tidak ada menemuinya.
Sekdes juga tidak ada di tempat pula, namun akan tetapi tidak ada di tempat.
Yang di temui ada salah satu stafnya mengatakan, “bahwa beliau sedang rapat di Luar”,Β ujar salah satu stafnya.
Menurut Guntur, LSM Aksi Ampu bahwa setiap pembangunan harus ada papan informasi, apa lagi mengunakan Anggaran dana desa.
“Kami akan dorong pihak terkait untuk cek kepastian apa benar proyek pembangunan kontor desa tidak pakai papan informasi?”, Katanya Guntur.
Nur / pelor / postj





