Kota tangerang, postjkt.com
Adanya pemasangan iklan tak berizin. Peran serta PTSP reklame terhadap reklame tak berizin,
Karena tidak adanya peran serta pelaku usaha iklan untuk memberitahukan/informasi kepada pihak kelurahan maupun kecamatan, terkait sudah mendapatkan izin PTSP reklame tersebut dilokasi kelurahan cibodas baru kecamatan cibodas sesuai perda kota tangerang no.4 tahun 2018.
Konfirmasi melalui Chat Watshapp kepada bapak lurah cibodas baru, terkait izin pemberitahuan adanya pemasangan reklame di wilayah kelurahan Cibodas baru kecamatan Cibodas.
W.U mengatakan akan mengurus ke PTSP reklame,tetapi belum ada izin sudah memasang tiang dan reklame tersebut diwilayah cibodas baru tangerang.
Red.hendra postjkt






