Jakarta, postjkt.com —‐hal
– hal yang diuraikan oleh “PENGGUGAT” tersebut diatas, maka“PENGGUGAT” mohon agar Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Tangerang / Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk memutuskan dengan amar sebagai berikut :
DALAM PETITUM :
M POKOK PE :
1. Mengabuikan gugatan “PENGGUGAT” untuk seluruhnya:
2. Menyatakan secara hukum “TERGUGAT” – PT, ANEKA BINTANG GADING pemilik Outlet — outlet “Holywings” telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, .
3. Menyatakan secara hukum “TERGUGAT” – PT. ANEKA BINTANG GADING pemilik Outlet — outlet “Holywings” dibubarkan, sejak putusan ini diucapkan, 4. Menunjuk pihak likuidator sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku: 5. Menyatakan secara hukum keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum banding, kasasi dan/atau perlawanan / verzet: 6. Membebankan biaya perkara kepada “TERGUGAT” menurut hukum yang berlaku, Atau : Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Tangerang / Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Tangerang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya fex aeguo @t borok
Hormat kami, “PENGGUGAT”
Red supriyadi postjkt.com






