AKSI NASIONAL 10 AGUSTUS 2022 GERAKAN BURUH BERSAMA RAKYAT (GEBRAK)

AKSI NASIONAL 10 AGUSTUS 2022 GERAKAN BURUH BERSAMA RAKYAT (GEBRAK)

Jakarta, posjkt.com
AKSI NASIONAL 10 AGUSTUS 2022
GERAKAN BURUH BERSAMA RAKYAT (GEBRAK)
β€œRakyat Bersatu! Lawan Regulasi dan Kebijakan Otoriter Rezim Jokowi-Amin
Yang Menyengsarakan Rakyat”
Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) dengan ini menyampaikan salam hormat setinggi-tingginya kepada kelas buruh, pemuda-pelajar dan mahasiswa serta seluruh rakyat Indonesia. Menjelang 77 Tahun Indonesia merdeka, rezim oligarki Jokowi-Amin semakin giat menyediakan Β‘karpet merahΒ’ bagi Si Pemilik Modal untuk menjarah tanah, air, dan kemanusiaan kita. Buruh diperas habis-habisan tenaganya oleh UU Cipta Kerja yang justru mencipta nestapa. Kaum tani dan rakyat desa digerus tanahnya oleh aturan yang mempermudah investasi dan usaha. Anak-anak muda pelajar dan mahasiswa, semakin sulit mendapat Pendidikan yang layak serta ketidakpastiaan kerja. Ibu-ibu menjerit atas kenaikan harga-harga.
Omnibuslaw Cipta Kerja terbukti tidak mampu menyelamatkan rakyat dari jurang duka nestapa. Dua tahun kebelakang paska Omnibuslaw Cipta Kerja di sahkan, jutaan pekerja justru lebih mudah kehilangan kerja, upah ditetapkan jauh dibawah standard dan kriteria hidup sejahtera. Kaum tani dan masyarakat adat dihantui konflik agrarian. Elit berkuasa menetapkan kebijakan dan regulasi semena-mena. Konstitusi di-kangkangi atas nama kemudahan investasi dan usaha. Kritik presiden bisa di penjara. Demonstrasi diancam pidana. Kebebasan dan kemanusiaan kita babak belur oleh regulasi dan kebijakan rezim oligarki Jokowi-Amin, boneka pemodal dan pengusaha.


Regulasi dan kebijakan dibahas dan disah-kan diam-diam di gedung mewah ‘Senayan’. Omnibuslaw Cilaka, UU P3, RKUHP dan SISDIKNAS. Tanpa peduli regulasi dan kebijakan tersebut berpengaruh terhadap hajat hidup orang banyak. Oleh karena itu, Gerakan Buruh bersama Rakyat (GEBRAK) dalam aksi nasional 10 Agustus 2022 menuntut :
1. Cabut Omnibuslaw Cipta Kerja dan PP Turunannya!
2. Cabut UU P3!
3. Batalkan Revisi Kitab Hukum Undang-undang Pidana (RKUHP)!
4. Batalkan Revisi UU SISDIKNAS!
5. Stabilkan Harga Kebutuhan Pokok!
Pusat Informasi :
081280646029// 081398499749

0

Kami yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh bersama Rakyat :
Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN), Konfederasi Serikat Nasional (KSN), Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Federasi Pekerja Indonesia (FKI), Federasi Serikat Buruh Makanan dan Minuman (FBMM), Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), Serikar Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta),

Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR), Jaringan Komunikasi SP Perbankan (JARKOM SP Perbankan), Sekolah Mahasiswa Progresif (SEMPRO), Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID), Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Federasi Pelajar Jakarta (FIJAR), Komite Revolusi Pendidikan Indonesia (KRPI), dll