Sidang Perdana Kasus Dugaan Pemerasan Jaksa Kejati Banten
POSTJKTC.COM / Banten Selasa, 14/04/2026, Pengadilan Tipikor PN Serang menggelar sidang perdana kasus dugaan pemerasan Rp2 miliar terhadap 2 WNA Korea Selatan. Lima terdakwa yang disidang: 1. Redy Zulkarnain – Jaksa Kejati Banten 2. Rivaldo Valini – Jaksa Kejati Banten 3. Herdian Malda Ksastria- Jaksa Kejati Banten 4. Maria Sisca- Penerjemah 5. Didik Feriyanto – Penasihat hukum Fakta sidang: – Agenda: Pembacaan dakwaan oleh JPU Yopi Suhanda – Korban: Tirza Angelica dan Chihoon Lee, WNA Korea Selatan – Modus: Memanfaatkan penanganan perkara UU ITE untuk meminta uang – Waktu kejadian: Februari – November 2025 – OTT KPK: Desember 2025 JPU menyebut parabaca lebih lanjut
Read more
