google.com, pub-1396855558734503, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Tim jaksa penyidik menetapkan ES sebagai tersangka setelah memiliki cukup bukti dalam perkara rasuah pekerjaan pavingisasi. | POSTJKT.COM
mgid.com, 748800, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Tim jaksa penyidik menetapkan ES sebagai tersangka setelah memiliki cukup bukti dalam perkara rasuah pekerjaan pavingisasi.

Posted by:

Jember, postjkt.com

Kades Mudurejo di tetapkan tersangkah olek Kejaksaan Negeri Jember, tentang dugaan ADD.

Setelah pemeriksaan oleh tim Kejaksaan Negeri Jember, bahwa ADD ada salah gunakan dari pisik anggaran.

“Setèlah di periksa Kades Mudurejo telah di tetapkan tersangka bahwa ada dugaan pemakaian agaran tidak sesuai”, katanya Kejaksaan Negeri Jember.

Menurut Jaksa, bahwa kades Mudurejo, secepatnya akan di mulai pemeriksaan dan dalam bulan Agustus 2023 mendatang, data sudah lengkap.

Kades Mudurejo, di jadikan tersangka di dapatkan informasi dari Masyarakat setempat.

“Kami tidak nenyebutkan siapa yang memberikan laporan pada Kejaksaan Negeri Jember”, katanya Agus.

Sebatas informasi, Jaksa menetapkan Edi Santoso (ES) Kepala Desa Mundurejo Kecamatan Umbulsari Jember, Jawa Timur sebagai tersangka korupsi dana desa , Selasa (11/7/2023).

Kades ini diduga kuat melakukan korupsi DD tahun anggaran 2021 dengan menggunakan Surat Pertanggung Jawaban.

Fiktif dalam proyek pavingisasi jalan di Desa Mundurejo yang merugikan negara sebesar Rp 242 juta.

Mulanya penyidik Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur menahan Kepala Desa Mundurejo Edi Santoso setelah menetapkannya sebagai tersangka.

“Tim jaksa penyidik menetapkan ES sebagai tersangka setelah memiliki cukup bukti dalam perkara rasuah pekerjaan pavingisasi.

Jalan Navi di Desa Mundurejo,” kata Kepala Kejari Jember I Nyoman Sucitrawan, seperti dilansir dari Antara, Rabu (12/7/2023).

Menurutnya Edi memerintahkan perangkat desa membuat sejumlah laporan pertanggungjawaban fiktif dari penggunaan anggaran pekerjaan paving jalan.

Padahal, lanjut Sucitrawan, pekerjaan paving jalan tersebut dikerjakan dan dibiayai oleh mantan Kades Mundurejo secara pribadi tahun 2019.

Kemudian anggaran makan dan minum untuk pekerja berasal dari swadaya warga.

Dono / Deni / postjkt

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.